00:00Peniksaan saksi, kini saksi pembuktiannya, saksi pelapor nih, apa saja sih yang Anda cermati Pak Fikar?
00:09Ya, saya kira seperti juga perkara-perkara pidana yang lain ya, dari tahapan proses itu tidak terlalu berbeda gitu ya.
00:19Ada, hanya saja biasanya kalau dalam perkara pidana yang lain itu, saksi korban itu didahulukan gitu ya.
00:27Bahkan, bahkan biasanya dalam perkara pidana yang lain, nomor satu saksi yang diperiksa itu adalah saksi korban gitu.
00:35Ya, saksi korban baru kemudian saksi pendukung lainnya.
00:39Karena yang membuat perkara itu hadir di pengadilan adalah karena laporannya, laporan atau pengaduannya saksi korban gitu.
00:49Nah, karena itu, itu yang harus lebih awal dilakukan pembuktiannya.
00:56Nah, itu asam saya seperti itu.
00:57Nah, tapi oke, ini sidang sudah berjalan ya, mungkin sudah beberapa saksi diperiksa, kemudian sekarang sampai pada saksi yang disebut
01:07saksi korban sebenarnya.
01:08Karena kan, perkaranya ini pencemaran nama baik.
01:12Pencemaran nama baik itu tidak pernah ditujukan pada institusi, tetapi pada orang gitu.
01:18Nah, karena itu orang, orang yang merasa menjadi korban itu menjadi absolut, menjadi wajib gitu untuk datang.
01:28Bahkan kalau tidak datang, ya, perkaranya menjadi gugur.
01:32Karena pencemaran nama baik itu dari kaduan.
01:34Ya, dari kaduan itu artinya...
01:36Pak Fikar, tahan dulu Pak Fikar.
01:38Ini kami tampilkan nih Pak Fikar, langsung dari di depan pengadilan negeri Jakarta Timur,
01:45tampak Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, sudah tiba dengan menggunakan kemeja batiknya.
01:51Ini dia, didampingi Paswampres, tentu Presiden Joko Widodo tiba untuk menjadi saksi dalam persidangan kali ini untuk terdakwa Roy Suryo
02:04dan juga Tifa Uziah.
02:08Presiden ketujuh, Jokowi ini akan memberikan keterangannya di persidangan kali ini.
02:17Tak hanya memberikan keterangannya, Jokowi juga akan menampilkan atau menunjukkan ijazah yang satunya yang selama ini menjadi polemik.
02:30Itu dipersiapkan juga bagaimana nanti keterangan-keterangannya yang akan disampaikan untuk menangkis tudingan yang menjebut.
02:37Jika Jokowi tidak atau soal ijazah yang menjadi polemik ini tentu akan menjawab keraguan,
02:47dan menjawab tanda tanya besar yang selama ini melekat pada dirinya.
02:54Pengamanan juga semakin diperketat, Saudara, ketika Presiden ketujuh Republik Indonesia, Jokowi ini tiba di pengadilan negeri Jakarta Timur
03:03untuk menjadi saksi dalam sidang kali ini, Saudara.
03:11Ya ini situasi terkini, memang pasukan pengamanan Presiden masih melekat tentunya sebagai Presiden yang telah purna tugas.
03:21Jadi protokoler pengamanan yang wajib diperikan kepada mantan Presiden, termasuk Presiden Jokowi yang sudah purna tugas.
03:36Ini dia kami tampilkan bagaimana situasi di depan pengadilan negeri Jakarta Timur.
03:45Saudara, kurang dari 30 menit lagi, Saudara, sidang akan segera dimulai.
03:53Rencananya memang sidang akan dimulai pada pukul 9 waktu Indonesia Barat.
03:59Artinya saat ini kedua pihak juga sudah hadir di pengadilan negeri Jakarta Timur, baik kubur Roy Suryo.
04:08Roy Suryo dengan kuasa hukumnya juga sudah tiba di pengadilan negeri Jakarta Timur.
04:15Begitu juga dengan Presiden ketujuh Republik Indonesia, Jokowi, yang sudah tiba bersama dengan kuasa hukumnya di pengadilan negeri Jakarta Timur.
04:26Ya memang pengamanan berlapis ini disiapkan di pengadilan negeri Jakarta Timur untuk menyambut agenda sidang kali ini.
04:38Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan juga Tifa Uziatia Suma.
04:43Yang tentu kita akan mendengarkan bersama bagaimana keterangan saksi pelapor,
04:49yakni Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, Saudara.
04:56Ya, kita kembali.
04:58Pak Fikar, ini saksi korban, saksi pelapor sudah tiba di pengadilan negeri Jakarta Timur.
05:06Ini artinya akan semakin menguatkan ya dakwaan yang sudah disusun oleh JPU Pak Fikar dengan kehadiran saksi korban ini.
05:16Jaksa itu ketika dia menyusun sebuah dakwaan, itu didasarkan pada rangkaian peristiwa yang diceritakan atau yang diberikan keterangannya oleh para
05:29saksi,
05:31kemudian oleh alat apa, bukti-bukti surat, atau bukti-bukti lainnya.
05:36Jadi, atau juga keterangan ahli.
05:40Nah, rangkaian itulah yang kemudian dituangkan dalam langkaran peristiwa yang diceritakan,
05:46baik oleh saksi, oleh ahli, oleh bukti surat,
05:50menjadi sebuah dakwaan.
05:52Menjadi sebuah konstruksi dakwaan.
05:55Nah, itu yang terjadi seperti itu.
05:59Nah, maka ketika Jaksa memasukkan itu ke pengadilan,
06:03dia punya kewajiban untuk membuktikan.
06:07Nah, untuk membuktikan benar bahwa kejadian yang dia sangkakan,
06:12yang dia dakwakan kepada terdakwa,
06:15itu benar.
06:17Terjadi peristiwanya.
06:18Ada buktinya melalui keterangan-keterangan saksi
06:22yang tadi sudah diperiksa di...