Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Kabar dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mengejutkan berbagai pihak.

Partai Demokrat pun angkat bicara dan mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi beserta jajaran yang telah mengungkap dugaan upaya penyadapan tersebut.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengaku terkejut seorang kepala negara bisa menjadi sasaran penyadapan di negaranya sendiri.

"Bagaimanapun berita ini membuat kita semua kaget, bisa-bisanya seorang Presiden disadap di negeri sendiri. Apalagi kita semua yang hanya rakyat biasa," ujar Herzaky dalam video yang diterima KompasTV.

Demokrat meminta Kapolri mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat, termasuk mengungkap motif dan aktor utama di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

"Karena itu tolong usut secara tuntas dengan terang benderang siapa-siapa saja yang terlibat di balik ini. Lalu apa motifnya, mengapa ini dilakukan, siapakah aktor-aktor utamanya," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sejauh ini berdasarkan penyidikan polisi belum ke arah makar.

Melainkan masih terkait penyadapan dan intersepsi atau akses ilegal.

Kabareskrim Polri menyampaikan penetapan 3 orang tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. 3 orang ini berinisial Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso.

Video Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699596/prabowo-disadap-demokrat-bersikap-bisa-bisanya-seorang-presiden-disadap-di-negeri-sendiri
Transkrip
00:00Bagaimanapun berita ini membuat kita semua kaget, bisa-bisanya soal Presiden disadap di negeri sendiri.
00:06Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Bapak Kapolri, Jenderal Suyudi beserta jajaran
00:11yang telah berhasil membongkar dan mengungkap upaya penyadapan terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto.
00:18Bagaimanapun berita ini membuat kita semua kaget, bisa-bisanya soal Presiden disadap di negeri sendiri.
00:26Apalagi kita semua yang hanya rakyat biasa.
00:29Tentu ini menimbulkan insecure yang luar biasa bagi kita-kita, bagi masyarakat Indonesia.
00:35Harapannya membentuk ini bisa digunakan oleh Bapak Kapolri, beserta jajaran,
00:39untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.
00:42Karena itu tolong usut secara tuntas, dengan terang-benderang,
00:47siapa-siapa saja yang terlibat di balik ini, lalu apa motifnya, mengapa ini dilakukan.
00:55Siapakah aktor-aktor utamanya?
00:58Sehingga kepercayaan masyarakat bisa kembali lagi kepada Polri.
01:04Tentu ini harapan kita semua, sebab yang terlibat,
01:08bisa diusut dan mendapatkan ganjaran atau konsekuensi
01:12yang sebesar-besarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
01:29Terangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga,
01:32handphone dan alat-alat penyadap yang lain,
01:35sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa
01:39dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi,
01:43maka telah ditetapkan sebagai tersangka,
01:47tiga orang tadi kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan.
01:53Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan,
01:55apakah ini ada kaitannya dengan makar?
02:00Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh kini,
02:04pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi,
02:09baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITI,
02:13dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar.
02:19Dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik
02:22di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kita,
02:25dan ada tiga kategori makar itu,
02:28pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia,
02:31makar terhadap pemerintah,
02:35dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
02:41Di samping itu ada pasal-pasal lain tentang pemeruntakan,
02:44termasuk juga makar dengan kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya.
02:49Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana,
02:56ya, jadi semata-mata adalah penyadapan,
03:01tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan,
03:07masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini.
03:12Dan karena itu, mohon seolah-olah bersabar,
03:15nanti Mombos Bori akan penyidik,
03:18tentu akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan ini dilakukan,
03:23untuk kepentingan apa,
03:24sampai hari ini belum dapat diumumkan,
03:27karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
03:45Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:49Selamat malam, salam sejahtera bagi kita sekalian.
03:53Yang saya hormati Pak Irwasul Pori,
03:56yang saya hormati Kadip Umas Pori,
03:58yang saya hormati Kadip Propam Pori,
04:01dan rekan-rekan media sekalian yang saya banggakan.
04:06Bila kita senantiasa memajatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,
04:10doang yang berkuasa sore ini atau malam ini
04:15kita hadir dalam rangka press release.
04:35Terima kasih rekan-rekan sekalian
04:38bahwa Baris Krim Pori telah melakukan
04:44serangkaian kegiatan penyelidikan
04:46dan penyelidikan terkait dengan
04:51informasi yang rekan-rekan mungkin telah
04:54dari siang atau bahkan dari kemarin
04:56mendengar informasi-informasi tersebut,
05:00yaitu tentang dugaan tindak pidana
05:02penyadapan secara ilegal,
05:07dan penghabusan data elektronik
05:10serta ilegal akses.
05:13Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya,
05:17yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026.
05:21para tersangka diduga
05:24memerintahkan
05:27penyadapan tanpa prosedur
05:29seperti diatur dalam
05:32tata cara penyadapan Pori
05:33di Perkat Nomor 5 Tahun 2010.
05:39Terdapat beberapa nomor tersebut
05:41dimasukkan ke several links,
05:44yaitu Lawful Interception Management System
05:48tanpa melalui verifikasi.
05:52Kemudian nomor-nomor tersebut disadap
05:54tanpa kaitan
05:56atau tanpa adanya
05:58proses pendekatan hukum
06:00baik penyelidikan
06:02dan penyelidikan yang berdasarkan
06:04undang-undang yang berlaku.
06:07Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026,
06:11tersangka memerintahkan
06:13untuk perhapusan file
06:14hasil sadapan
06:15pada komputer sistem links tersebut.
06:20Selanjutnya pelapor
06:22selaku petugas yang mengetahui hal tersebut
06:25membuat laporan polisi
06:27pada tanggal 30 Oktober
06:29tahun 2026.
06:32Baris Kempori kemudian melakukan
06:33serangkaian langkah penyelidikan
06:35dan penyelidikan
06:37dengan telah memeriksa
06:40saksi 10 orang
06:43dan 3 orang
06:44saksi ahli.
06:47Kemudian kita juga telah
06:49melakukan penyelidikan terhadap
06:50barang bukti
06:51yaitu berupa handphone
06:52sebanyak 11 unit
06:541 unit iPad
06:56kemudian flash disk
06:584 buah.
07:00Berdasarkan hasil penyelidikan
07:02secara scientific crime investigation
07:04dan proses
07:07penanganan perkara
07:09penyelidik telah menetapkan
07:12terhadap
07:133 orang tersangka
07:14dengan inisial
07:16LSP
07:19ASN
07:21dan EH
07:23sementara
07:25satu orang lagi masih dalam
07:26pemeriksaan sebagai saksi
07:28yaitu saudara
07:29SU
07:32terhadap
07:33para tersangka tersebut
07:34diduga
07:34telah melakukan
07:36penyadapan
07:37tanpa prosedural
07:38atau illegal tapping
07:40terhadap
07:41nomor telepon
07:42Presiden Republik Indonesia
07:46penjabat negara
07:48tokoh-tokoh politik
07:50kemudian media
07:53tokoh ormas
07:56LSM
07:57dan para pengusaha
07:59ada pun
08:01modus operandinya
08:02pada kurun waktu
08:05tahun 2025
08:06dan 2026
08:08para tersangka
08:10diduga memerintahkan
08:11penyadapan
08:12tanpa surat
08:13permohonan penyidik
08:14maupun lampiran
08:16LP
08:17yang kemudian
08:20dilakukan penyadapan
08:21tanpa ada kaitannya
08:23dengan penegakan hukum
08:24dan menghapus
08:26jejak log
08:27pada bulan
08:28Oktober
08:292026
08:30untuk menghilangkan
08:31jejak tersebut
08:33yang seharusnya
08:35kegiatan
08:35pemantauan
08:36dan penyadapan
08:38harusnya
08:39sesuai dengan
08:40aturan
08:40dalam peraturan
08:42Kapolri nomor 5
08:43tahun 2010
08:43dimana harus
08:45menjamin
08:46prinsip-prinsip
08:47perlindungan
08:47HAM
08:48legalitas
08:50kepastian
08:52hukum
08:53perlindungan
08:54konsumen
08:54dan kerahasiaan
08:56dengan tujuan
08:57untuk
08:58kepentingan
08:59penyelidikan
08:59kepentingan
09:01penyidikan
09:02penuntutan
09:03dan pemeriksaan
09:05di sidang pengadilan
09:06atas suatu perbuatan
09:08tindak
09:09pidana
09:09yang berdasarkan
09:10undang-undang
09:11terhadap ketiga
09:13tersangka tersebut
09:14kami
09:16penyidik
09:18telah
09:19memasukkan
09:20pasal
09:21atau dengan
09:21persangkaan
09:22pasal
09:23yang pertama
09:24pasal 25
09:25pasal 258
09:27undang-undang
09:28nomor 1
09:28tahun 2023
09:30tentang
09:31KUHB
09:31yang berbunyi
09:33secara melawan hukum
09:34mendengarkan
09:35merekam
09:36membelokan
09:38mengubah
09:39menghambat
09:40dan atau
09:41mencatat
09:42transmisi
09:42informasi elektronik
09:43yang tidak
09:44bersifat publik
09:46ancaman pidana
09:47terhadap
09:48perbuatan tersebut
09:49yaitu selama
09:5010 tahun
09:52kemudian yang kedua
09:54pasal 332
09:56ayat 1
09:57dan
09:57atau
09:57ayat 2
09:58undang-undang
10:00nomor 1
10:00tahun 2023
10:01tentang
10:02KUHB
10:03dimana dengan
10:04sengaja
10:05dan tanpa
10:06hak
10:06mengakses
10:07komputer
10:08dan atau
10:09sistem elektronik
10:10milik orang lain
10:11dengan cara
10:13apapun
10:13termasuk
10:15untuk memperoleh
10:16informasi
10:17elektronik
10:18dengan
10:20ancaman pidana
10:20penjara
10:21selama
10:226 tahun
10:22kemudian yang ketiga
10:24kita juga
10:26terapkan
10:26undang-undang
10:27ITE
10:27yaitu terhadap
10:29pasal
10:2932 ayat 1
10:30dimana dengan
10:32sengaja
10:32dan tanpa
10:33hak
10:33atau
10:34melawan hukum
10:35mengubah
10:36merusak
10:37menghilangkan
10:39memindahkan
10:40atau
10:41menyembunyikan
10:42informasi elektronik
10:43milik orang lain
10:44atau milik publik
10:45dengan ancaman
10:47pidana
10:47selama
10:488 tahun
10:48demikian
10:50rakyat-rakyat sekalian
10:51ya ini
10:52dari proses
10:54penyelidikan
10:55dari kami
10:56jajaran
10:57baris
10:58ripori
10:58dimana yang
11:00bertindak
11:01selaku penyidik
11:02adalah
11:02Direkturat Cyber
11:04kemudian
11:06tentunya
11:07ini adalah
11:07baru
11:07awal
11:08ya
11:09kita telah
11:10menetapkan
11:11tersangka
11:11tadi
11:123 orang tersangka
11:13dan 1
11:13masih dalam
11:15proses
11:16pemeriksaan saksi
11:17tentunya
11:18ini menunjukkan
11:19bahwa kami
11:20dan
11:21jajaran penyidik
11:23akan
11:24melaksanakan
11:26kegiatan-kegiatan
11:27penyidikan tersebut
11:29dengan profesional
11:30transparan
11:32dan akuntabel
11:32demikian
11:33terima kasih
11:35Wassalamualaikum
11:36Warahmatullahi Wabarakatuh
11:41cara baru
11:43nonton di Smart TV
11:44nonton live streaming
11:45dan ribuan tayangan
11:47Kompas Gramedia
11:48langsung dari Smart TV kamu
11:50cara installnya
11:52buka Google Play Store
11:53di Smart TV kamu
11:54cari Kompas TV
11:56melalui pencarian
11:57pilih aplikasi
11:59lalu install
12:00selesai
12:01kamu bisa menonton
12:02video pilihan editorial
12:04Kompas TV
12:05Download Kompas TV Apps
12:07di TV kamu
12:08sekarang juga
12:09Terima kasih telah menonton

Dianjurkan