Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kasus Karhutla Meledak, Bareskrim Polri Jerat 20 Korporasi dan Ratusan Tersangka

Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi total luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari lima ribu hektare. Dari puluhan perusahaan yang dijerat, empat di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing yang berasal dari Singapura, Malaysia,dan Korea Selatan.

Penyidikan menemukan modus operandi pembukaan lahan dengan cara dibakar secara sengaja maupun lalai demi meraup keuntungan ekonomi. Penegakan hukum ini dilakukan secara objektif melalui metode Scientific Crime Investigation guna memastikan seluruh pelaku dijerat aturan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya,para tersangka perorangan maupun korporasi terancam hukuman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

#karhutla #polri

Creative/Video Editor: Icha/Reiki
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Kami dari jajaran kepolisian dan negara tidak membiarkan peristiwa karhutlah itu yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia
00:11yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh segelitir pihak yang tidak bertanggung jawab.
00:22Sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus bertanggung jawab atau harus ditanggung oleh masyarakat termasuk negara.
00:31Oleh karena itu Bapak Kapolri, Bapak Jenderal Polisi, Dr. Honoris Kausa Suyudi Aryoseto berkomitmen untuk melakukan pendegakan hukum karhutlah ini
00:43secara tegas dan objektif
00:46berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui scientific crime investigation sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
00:55baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi.
01:04Ada pun hasil daripada pendegakan hukum KB dari Bareskrim beserta dengan polda-polda jajaran yang di wilayahnya terjadi kebakaran hutan
01:16dan lahan.
01:18Kami bagi dua. Yang pertama, pendegakan hukum terhadap pelaku perorangan.
01:26Di mana terhadap pelaku perorangan itu kami telah membuat 287 laporan polisi
01:38dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare.
01:48Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan
01:58itu sebanyak 245 tersangka.
02:08Kemudian wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi
02:16atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan
02:23yaitu polda kalbar sebanyak 68 laporan polisi
02:27makanya kami langsung datang perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini.
02:32Kemudian polda Riau sebanyak 59 laporan polisi
02:37polda Kalteng ada 43 laporan polisi
02:40polda Sumsel 42 laporan polisi
02:44dan polda Kaltim 30 laporan polisi
02:47modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain
02:52baik secara sengaja ataupun lalainya
02:56untuk membuka lahan dengan cara membakar
03:00hingga menyebabkan kebakaran hutan.
03:04Terhadap tersangka persorangan
03:06disangkakan dengan Pasal 108 Undang-Undang No. 39
03:12tahun 2014 tentang perkebunan
03:15dengan ancaman pidana
03:17paling lama 10 tahun penjara
03:19dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
03:23Pasal 69 dan 108 Undang-Undang No. 32
03:28tahun 2009 tentang perlindungan
03:31dan pengelolaan lingkungan hidup
03:33dengan ancaman pidana
03:35pidana penjara paling singkat 3 tahun
03:39dan paling lama 10 tahun
03:41serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah
03:45dan paling banyak 10 miliar rupiah.
03:49Pasal 78 Undang-Undang No. 41 tahun 1999
03:53tentang kehutanan dengan ancaman pidana
03:58paling lama 15 tahun
04:00dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
04:06Persangkaan Pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan
04:09atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan.
04:14Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan
04:18sampai dengan kita tingkatkan penyelidikan
04:22selanjutnya penetapan tersangka.
04:26Kemudian terhadap korporasi
04:29Jadi selain oleh perorangan
04:34tindakan kebakaran hutan dan lahan itu
04:37juga disebabkan oleh korporasi.
04:40Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri
04:42sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang
04:46terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini.
04:51Dimana setiap korporasi pemilik izin usaha
04:54memiliki kewajiban pemenuhan izin lingkungan
04:58dan penanggulangan karhutlah.
05:01Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 41
05:04tahun 1999 tentang kehutanan
05:07atau sebagaimana diubah
05:09dalam Undang-Undang No. 6
05:11tahun 2023 tentang cipta kerja
05:14dan diturunkan ke dalam Permen LHK RI
05:18No. P32 Garis Mering Men LHK
05:22Garis Mering Setjen
05:23Garis Mering KUM 1
05:27Garis Mering 3 2016
05:28tentang pengendalian karhutlah.
05:31Kemudian Undang-Undang 32 tahun 2009
05:34tentang PPLH
05:35Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
05:38yang diturunkan dalam PP No. 4 tahun 2001
05:42tentang pengendalian kerusakan
05:45atau pencemaran lingkungan hidup
05:47yang berkaitan dengan karhutlah
05:49dan diatur kembali
05:51dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
05:53No. 10 tahun 2010
05:56tentang mekanisme pencegahan pencemaran
06:00dan atau kerusakan lingkungan hidup
06:03yang berkaitan dengan kebakaran hutan
06:06dan atau lahan.
06:15Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan