00:00Setelah pelaksanaan penggeledahan di Kabupaten Sugoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada tanggal 27 Oktober 2026,
00:12Polri sangat memahami bahwa peristiwa dini hari itu meninggalkan adanya rasa takut,
00:21khususnya bagi anak-anak kita dan perempuan atau santriwati yang berada di lokasi.
00:27Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, pertama-tama kami ingin menyampaikan empati yang tulus
00:35kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak.
00:44Tentunya Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat.
00:52Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma.
00:59Kami, Polri, terbuka untuk mendengar berbagai kritikan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat,
01:07dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi.
01:13Perlu kami jelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026 tersebut,
01:21menurut Polda Jawa Tengah, merupakan bagian dari proses penegakan hukum
01:29berkenan dengan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan
01:35di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada tanggal 12 September 2026.
01:45Dalam penyidikan tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S.
01:54Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang tersangka lainnya
02:04berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
02:13Khusus terkait dengan adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan,
02:19Polri memastikan bahwa telah ada laporan dan keluhan terhadap tindakan kepolisian
02:25secara langsung ataupun informasi yang didapat di Polri.
02:31Oleh karena itu, kita akan dalami secara objektif dan tentunya profesional
02:37melalui mekanisme yang berlaku, termasuk oleh fungsi profesi dan pengamanan atau PROPAM.
02:49Dan telah menjadi perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional RI.
02:56Terhadap peristiwa tersebut, pendalaman diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan tindakan kepolisian
03:07tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
03:12Perlu kami sampaikan berdasarkan informasi yang kami dapati.
03:17Pertama, petugas mendatangi lokasi di wilayah Mojolaban
03:24yang diketahui ditempati sejumlah santri perempuan atau santriwati.
03:32Polri memahami pentingnya perhatian khusus terhadap perempuan dan anak
03:36dalam setiap tindakan kepolisian.
03:41Menurut Polda Jawa Tengah, telah melibatkan personil polwan
03:45serta pendampingan dari UPTD, Pelindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
03:53Kedua, setelah proses tersebut selesai,
03:58para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
04:04Polda Jawa Tengah juga memberikan perhatian secara khusus
04:08terhadap kondisi psikologis dari adik-adik santri
04:13yang terdampak dan akan memberikan pelayanan kebutuhan pendampingan
04:18dengan melibatkan asosiasi psikologi.
04:22Tiga, Polda Jateng juga menindaklanjuti
04:25keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.
04:32Pada tanggal 31 Oktober 2026,
04:36sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
04:41Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara
04:44akan ditangani sesuai dengan ketentuan dan hasil pemeriksaan
04:48terhadap inventarisasi barang yang telah dilakukan.
04:52Selanjutnya, Polda Jawa Tengah juga telah menjalin komunikasi
04:57dengan sejumlah tokoh agama
05:00termasuk pengurus pondok pesantren Al-Mumin Ngulqi
05:04pada tanggal 31 Oktober 2026.