Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri ATR/BPN, Nusron Wahidmenghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan pada Rabu (21/10/2026).

Nusron tampak duduk di bagian belakang saat Presiden Prabowo menyampaikan pidato.

Keberadaan Nusron sempat menjadi tanda tanya publik sejak absen dari dua panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Baca Juga Praktisi Hukum Nilai KPK Perlu Panggil Paksa Nusron Wahid, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/697026/praktisi-hukum-nilai-kpk-perlu-panggil-paksa-nusron-wahid-ini-alasannya

#nusronwahid #kpk #presidenprabowo #kabinetmerahputih #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697214/penampakan-menteri-atr-nusron-hadiri-sidang-kabinet-pasca-2-kali-absen-panggilan-kpk
Transkrip
00:28Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini.
00:45Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini.
01:00Pertama, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang patut dan wajar,
01:08bagaimana kemudian diimplementasikan misalkan ada surat sakit,
01:14atau ada kepentingan lain yang mendadak,
01:17atau ada jadwal yang memang secara jadwal berbenturan,
01:21sehingga itu dianggap mempunyai alasan yang patut dan wajar.
01:25Maka tetap itu akan berlaku panggilan yang pertama.
01:29Panggilan kedua akan diterapkan ketika memang alasan patut dan wajarnya
01:34tidak memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan.
01:38Artinya, kalau misalkan yang bersangkutan sakit,
01:42tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter,
01:46misalkan, nah itu tidak bisa terpenuhi.
01:48Artinya, baru kemudian secara ketentuan,
01:51penyidik akan melakukan panggilan kedua.
01:54Dan ketika panggilan kedua tidak hadir,
01:56maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru,
02:01itu baru dengan surat perintah membawa.
02:03Nah, terhadap saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin
02:10sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik,
02:13tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK
02:18untuk melakukan penundaan.
02:22Hingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik,
02:25apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar,
02:28karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu.
02:36Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi.
02:39Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua
02:42atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan.
02:49Gitu ya, Mas Yudi.
02:52Kemudian, nyambung dulu ke yang masih terkait saudara NW,
02:56untuk keperluan tadi kasat gas ya,
03:00dan beberapa tim, ya tentunya kita tidak bisa sampaikan kegiatan penyidikan,
03:06dan apakah keperluannya itu bisa dikaitkan ke beberapa perkara,
03:10tentunya kita juga tidak bisa sampaikan, Mas Yudi.
03:12Jadi, mohon dipahami kegiatan penyidikan karena memang masih tertutup
03:18sebelum dinyatakan terbuka oleh hakim bahwa sudah dinyatakan terbuka.
03:25Jadi, mohon dimakrumi kegiatan-giatan penyidikan memang semestinya tertutup.
03:30Selain yang memang sudah bisa kita sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi.
03:44Terima kasih telah menonton video pilihan editorial Kompas TV.
04:02Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!

Dianjurkan