00:28Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini.
00:45Jangan lupa like, share, dan subscribe channel ini.
01:00Pertama, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang patut dan wajar,
01:08bagaimana kemudian diimplementasikan misalkan ada surat sakit,
01:14atau ada kepentingan lain yang mendadak,
01:17atau ada jadwal yang memang secara jadwal berbenturan,
01:21sehingga itu dianggap mempunyai alasan yang patut dan wajar.
01:25Maka tetap itu akan berlaku panggilan yang pertama.
01:29Panggilan kedua akan diterapkan ketika memang alasan patut dan wajarnya
01:34tidak memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan.
01:38Artinya, kalau misalkan yang bersangkutan sakit,
01:42tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter,
01:46misalkan, nah itu tidak bisa terpenuhi.
01:48Artinya, baru kemudian secara ketentuan,
01:51penyidik akan melakukan panggilan kedua.
01:54Dan ketika panggilan kedua tidak hadir,
01:56maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru,
02:01itu baru dengan surat perintah membawa.
02:03Nah, terhadap saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin
02:10sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik,
02:13tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK
02:18untuk melakukan penundaan.
02:22Hingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik,
02:25apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar,
02:28karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu.
02:36Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi.
02:39Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua
02:42atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan.
02:49Gitu ya, Mas Yudi.
02:52Kemudian, nyambung dulu ke yang masih terkait saudara NW,
02:56untuk keperluan tadi kasat gas ya,
03:00dan beberapa tim, ya tentunya kita tidak bisa sampaikan kegiatan penyidikan,
03:06dan apakah keperluannya itu bisa dikaitkan ke beberapa perkara,
03:10tentunya kita juga tidak bisa sampaikan, Mas Yudi.
03:12Jadi, mohon dipahami kegiatan penyidikan karena memang masih tertutup
03:18sebelum dinyatakan terbuka oleh hakim bahwa sudah dinyatakan terbuka.
03:25Jadi, mohon dimakrumi kegiatan-giatan penyidikan memang semestinya tertutup.
03:30Selain yang memang sudah bisa kita sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi.
03:44Terima kasih telah menonton video pilihan editorial Kompas TV.
04:02Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!