00:00Terkait rencana pemanggilan Nusron Wahid yang kedua ini kan, apakah surat undangannya itu dibawa sendiri oleh penyidik?
00:11Sebagaimana pasal dalam kuhab dengan perintah membawa saksi atau jemput paksa atau melalui kurir?
00:18Itu aja. Terima kasih.
00:20Baik, terkait dengan perkara ATR BPN.
00:23Mas Kevin.
00:36Ya, selamat malam Mas Budi dan juga Pak Dirdik.
00:41Mau memastikan saja Pak, terkait uang yang 934 juta yang ditemukan di tong biru itu, itu secara pasti terkait klaster
00:53yang mana?
00:54Dan juga uang apa itu sebenarnya?
00:58Dan mengapa itu ditemukannya di kediaman adiknya Bupati Kelayatan?
01:04Itu saja Pak. Terima kasih.
01:07Dua poin terkait dengan temuan uang dalam tong.
01:10Ada lagi?
01:12Mas Sabir, sudah pegang mic, silakan.
01:15Terima kasih.
01:17Ini saya mau nanya soal penerimaan yang kalian cek ini Pak.
01:21Kalau dilihatkan ada penerimaannya itu dari pengusaha, dari tambang gitu ya.
01:29Nah ini tambang kalian cek itu apakah untuk mengamankan tambangnya Pak?
01:34Atau terkait dengan pengurusan isinya dan lain-lain.
01:37Kemudian dari saudara LEG ini kenapa, sebagai pihak swasta, itu kenapa tidak ditetapkan tersangka?
01:45Apakah memang dia dalam konstruksinya masuk ke pemerasan atau tidak?
01:50Kalau dilihat jumlah yang uang yang disita, maksudnya saat OTT dengan jumlah total uang yang 5 klaster ini kan,
02:00lebih banyak jumlah yang penerimaan yang 5 klaster yang mana yang disita.
02:04Nah pertanyaan saya, apakah ke depannya KPK akan menelurusuri aset-asetnya atau membekukan rekeningnya
02:13untuk kemudian jumlah uang yang disita itu sesuai dengan jumlah penerimaan dari yang bersambutan.
02:22Saya lanjut pertanyaan Mas Yudi ya.
02:25Tadi sepengatuan saya dan yang saya lihat, ada salah satu kasat gas dan temannya kasus BPN ini
02:39yang menangani Nusruan Wahid itu keluar sekitar jam setengah tujuh.
02:44Apakah mereka keluar itu dengan membawa surat perintah memanggil dengan paksa
02:51atau membawa yang bersangkutan, Nusruan Wahid, untuk menjalani pemeriksaan.
02:55Terima kasih.
02:57Baik, empat poin Mas Sabir.
02:59Tiga poin terkait perkara ini dan satu poin terkait dengan perkara TRPPN.
03:03Masih ada? Cukup?
03:05Baik, jadi tiga penanya ya, Mas Yudi, Mas Kevin, dan Mas Sabir.
03:10Silakan Pak Lirik.
03:12Baik, terima kasih. Cukup satu sesi ini ya.
03:18Baik, terima kasih. Yang pertama ke Mas Yudi untuk pemanggilan saudara NW ya.
03:27Apakah ada, akan dilakukan, berita membawa tadi.
03:35Sesuai dengan ketentuan di hukum acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan,
03:40itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHA Baru ya.
03:45Bahwa terhadap panggilan pertama, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang patut dan wajar,
03:55bagaimana di, kemudian di implementasikan, misalkan ada surat sakit,
04:02atau ada kepentingan lain yang mendadak, atau ada jadwal yang memang secara jadwal berbenturan,
04:08sehingga itu dianggap mempunyai alasan yang patut dan wajar.
04:12Maka tetap itu akan berlaku panggilan yang pertama.
04:16Panggilan kedua akan diterapkan ketika memang alasan patut dan wajarnya
04:21tidak memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan.
04:26Artinya, kalau misalkan yang bersangkutan sakit,
04:29tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter,
04:33misalkan, itu tidak bisa terpenuhi.
04:35Artinya, baru kemudian secara ketentuan, penyidik akan melakukan panggilan kedua.
04:41Dan ketika panggilan kedua tidak hadir,
04:44maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru,
04:48itu baru dengan surat perintah membawa.
04:50Nah, terhadap saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin
04:57sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik,
05:00tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK
05:06untuk melakukan penundaan.
05:09Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik,
05:12apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar,
05:16karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan,
05:22nah itu akan kemudian dievaluasi lagi.
05:26Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua
05:30atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan.
05:36Gitu ya, Mas Yudih.
05:39Kemudian, nyambung dulu ke yang masih terkait saudara NW,
05:43untuk keperluan tadi kasat gas ya,
05:47dan beberapa tim, ya tentunya kita tidak bisa sampaikan kegiatan penyidikan,
05:54dan apakah keperluannya itu bisa dikaitkan ke beberapa perkara,
05:57tentunya kita juga tidak bisa sampaikan, Mas Yajil.
06:00Jadi, mohon dipahami kegiatan penyidikan,
06:03karena memang masih tertutup,
06:06sebelum dinyatakan terbuka oleh hakim bahwa sudah dinyatakan terbuka.
06:12Jadi, mohon dimaklumi kegiatan-kegiatan penyidikan memang semestinya tertutup.
06:17Selain yang memang sudah bisa kita sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi.
06:23Gitu ya.
06:27Terima kasih.