Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Terancam Dijemput Paksa, Menteri ATR Nusron Wahid Kirim Surat Minta Tunda Pemeriksaan KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjadi sorotan publik usai mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah tersebut diambil Nusron terkait penyidikan dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Nusron yang mengonfirmasi ketidakhadirannya karena berbenturan dengan agenda lain.

Tim penyidik saat ini tengah menganalisis isi surat tersebut guna memastikan apakah alasan penundaan yang diajukan tergolong patut dan wajar secara hukum. Apabila alasan tersebut dianggap sah, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang panggilan pemeriksaan. Namun jika dinilai tidak memenuhi syarat, KPK menegaskan dapat menerapkan skema panggilan berikutnya hingga opsi penerbitan surat perintah membawa atau dijemput paksa. Simak ulasan selengkapnya mengenai perkembangan panggilan KPK terhadap Menteri ATR/BPN ini dalam tayangan di atas.

#NusronWahid #KPK #MenteriATR

Creative/Video Editor: Aqilah/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Terkait rencana pemanggilan Nusron Wahid yang kedua ini kan, apakah surat undangannya itu dibawa sendiri oleh penyidik?
00:11Sebagaimana pasal dalam kuhab dengan perintah membawa saksi atau jemput paksa atau melalui kurir?
00:18Itu aja. Terima kasih.
00:20Baik, terkait dengan perkara ATR BPN.
00:23Mas Kevin.
00:36Ya, selamat malam Mas Budi dan juga Pak Dirdik.
00:41Mau memastikan saja Pak, terkait uang yang 934 juta yang ditemukan di tong biru itu, itu secara pasti terkait klaster
00:53yang mana?
00:54Dan juga uang apa itu sebenarnya?
00:58Dan mengapa itu ditemukannya di kediaman adiknya Bupati Kelayatan?
01:04Itu saja Pak. Terima kasih.
01:07Dua poin terkait dengan temuan uang dalam tong.
01:10Ada lagi?
01:12Mas Sabir, sudah pegang mic, silakan.
01:15Terima kasih.
01:17Ini saya mau nanya soal penerimaan yang kalian cek ini Pak.
01:21Kalau dilihatkan ada penerimaannya itu dari pengusaha, dari tambang gitu ya.
01:29Nah ini tambang kalian cek itu apakah untuk mengamankan tambangnya Pak?
01:34Atau terkait dengan pengurusan isinya dan lain-lain.
01:37Kemudian dari saudara LEG ini kenapa, sebagai pihak swasta, itu kenapa tidak ditetapkan tersangka?
01:45Apakah memang dia dalam konstruksinya masuk ke pemerasan atau tidak?
01:50Kalau dilihat jumlah yang uang yang disita, maksudnya saat OTT dengan jumlah total uang yang 5 klaster ini kan,
02:00lebih banyak jumlah yang penerimaan yang 5 klaster yang mana yang disita.
02:04Nah pertanyaan saya, apakah ke depannya KPK akan menelurusuri aset-asetnya atau membekukan rekeningnya
02:13untuk kemudian jumlah uang yang disita itu sesuai dengan jumlah penerimaan dari yang bersambutan.
02:22Saya lanjut pertanyaan Mas Yudi ya.
02:25Tadi sepengatuan saya dan yang saya lihat, ada salah satu kasat gas dan temannya kasus BPN ini
02:39yang menangani Nusruan Wahid itu keluar sekitar jam setengah tujuh.
02:44Apakah mereka keluar itu dengan membawa surat perintah memanggil dengan paksa
02:51atau membawa yang bersangkutan, Nusruan Wahid, untuk menjalani pemeriksaan.
02:55Terima kasih.
02:57Baik, empat poin Mas Sabir.
02:59Tiga poin terkait perkara ini dan satu poin terkait dengan perkara TRPPN.
03:03Masih ada? Cukup?
03:05Baik, jadi tiga penanya ya, Mas Yudi, Mas Kevin, dan Mas Sabir.
03:10Silakan Pak Lirik.
03:12Baik, terima kasih. Cukup satu sesi ini ya.
03:18Baik, terima kasih. Yang pertama ke Mas Yudi untuk pemanggilan saudara NW ya.
03:27Apakah ada, akan dilakukan, berita membawa tadi.
03:35Sesuai dengan ketentuan di hukum acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan,
03:40itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHA Baru ya.
03:45Bahwa terhadap panggilan pertama, apabila yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang patut dan wajar,
03:55bagaimana di, kemudian di implementasikan, misalkan ada surat sakit,
04:02atau ada kepentingan lain yang mendadak, atau ada jadwal yang memang secara jadwal berbenturan,
04:08sehingga itu dianggap mempunyai alasan yang patut dan wajar.
04:12Maka tetap itu akan berlaku panggilan yang pertama.
04:16Panggilan kedua akan diterapkan ketika memang alasan patut dan wajarnya
04:21tidak memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditentukan.
04:26Artinya, kalau misalkan yang bersangkutan sakit,
04:29tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter,
04:33misalkan, itu tidak bisa terpenuhi.
04:35Artinya, baru kemudian secara ketentuan, penyidik akan melakukan panggilan kedua.
04:41Dan ketika panggilan kedua tidak hadir,
04:44maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru,
04:48itu baru dengan surat perintah membawa.
04:50Nah, terhadap saudara NW, betul bahwa tanggal 14 kemarin
04:57sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik,
05:00tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK
05:06untuk melakukan penundaan.
05:09Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik,
05:12apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar,
05:16karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan,
05:22nah itu akan kemudian dievaluasi lagi.
05:26Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua
05:30atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan.
05:36Gitu ya, Mas Yudih.
05:39Kemudian, nyambung dulu ke yang masih terkait saudara NW,
05:43untuk keperluan tadi kasat gas ya,
05:47dan beberapa tim, ya tentunya kita tidak bisa sampaikan kegiatan penyidikan,
05:54dan apakah keperluannya itu bisa dikaitkan ke beberapa perkara,
05:57tentunya kita juga tidak bisa sampaikan, Mas Yajil.
06:00Jadi, mohon dipahami kegiatan penyidikan,
06:03karena memang masih tertutup,
06:06sebelum dinyatakan terbuka oleh hakim bahwa sudah dinyatakan terbuka.
06:12Jadi, mohon dimaklumi kegiatan-kegiatan penyidikan memang semestinya tertutup.
06:17Selain yang memang sudah bisa kita sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi.
06:23Gitu ya.
06:27Terima kasih.

Dianjurkan