Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 12 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi sorotan di DPR RI.

Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai DPR memiliki hak konstitusional untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.

Menurutnya, keputusan untuk menggunakan hak tersebut berada di tangan anggota dan fraksi di DPR.

Baca Juga [FULL] Ray Rangkuti dan Roy Suryo Datangi DPR Untuk Audiensi dengan Fraksi PKB Soal Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/video/695656/full-ray-rangkuti-dan-roy-suryo-datangi-dpr-untuk-audiensi-dengan-fraksi-pkb-soal-ijazah-gibran

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan aspirasi kepada fraksi-fraksi untuk mendorong sikap politik terkait persoalan Gibran.

Sementara itu, politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkap adanya dua surat terkait pembahasan PKPU yang diterima Komisi II DPR pada September 2023.

Ia mengklaim terdapat perubahan dalam draf kedua, termasuk masuknya Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurutnya tidak tercantum dalam draf awal dan tidak dibahas dalam rapat konsultasi.

Doli menyebut proses tersebut sebagai dugaan penyelundupan pasal. Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran dan desakan pemakzulan yang kini diarahkan kepada DPR.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695691/reaksi-golkar-dan-pdip-soal-desakan-pemakzulan-gibran-doli-ungkap-dugaan-pasal-pkpu-diselundupkan
Transkrip
00:00Bang Doli, jadi sebenarnya untuk soal penyelundupan pasal, dugaan penyelundupan pasal 18 ayat 3 soal PKPU nomor 19 tahun 2023
00:09itu
00:09seperti apa? Kalau katanya Pak Hashim Asyari, lupa boleh, munafik jangan. Gimana nih responnya?
00:18Ya saya sih nggak mau berang-ulang lah menanggap ini yang kayak begitu.
00:22Jadi kalau misalnya ada forum yang untuk bisa menjelaskan itu, yang jelas saya sudah punya datanya bahwa memang itu
00:29diselundupkan, karena ada dua kali surat yang masuk ke Komisi 2. Yang pertama tanggal 15 September itu
00:37dan biasanya surat yang diajukan oleh baik KPU maupun Bawaslu untuk membahas PKPU atau per Bawaslu itu
00:47formatnya hampir sama. Satu suratnya, surat permohonannya, yang kedua adalah lampiran.
00:54Ada dua lampiran. Yang pertama, lampiran pertama adalah draft atau pasal-pasal yang mau dirubah itu apa saja.
01:03Jadi misalnya pasal ini mau dirubah menjadi ini, terus diantara pasal ini mau disisipkan ayat ini gitu misalnya.
01:11Nah baru lampiran keduanya itu adalah draft utuhnya yang mau dirubah.
01:15Nah dan kami berdasarkan putus surat itu, permohonan itu, sudah tetapkan tanggal 20 rapat konsultasinya.
01:25Nah biasanya satu hari atau dua hari sebelum rapat konsultasi atau RDP itu kami melakukan konsinyering.
01:31Nah dan kita sudah putuskan tanggal 19 waktu itu, 19 malam.
01:35Jadi kita sudah tetapkan waktunya, 19 malam konsinyering, tanggal 20 RDP.
01:41Tiba-tiba, tiba-tiba, tanggal 19 rupanya, masuk saya juga baru tahu, waktu saya cari data dua minggu lalu itu.
01:50Masuk surat kedua, isinya sama.
01:53Isinya adalah permohonan rapat konsultasi.
01:56Kan lucu nih, mereka sudah dikasih tahu tanggal 19 dan 20, ada masuk lagi.
02:01Surat rapat konsultasi, permohonan rapat konsultasi.
02:04Itu susulan.
02:05Bedanya adalah, ya bukan susul, ya pokoknya ada surat yang kedua lah.
02:11Isinya sama, isinya permohonan konsultasi juga.
02:15Cuman bedanya ditambahkan, ya ditambahkan.
02:18Kalau di dalam surat yang pertama, itu yang mau dibahas 3 PKPU.
02:24Soal kampanye, soal pemilu presiden, dan soal mekanisme apa gitu.
02:29Nah, kemudian di surat yang tadi 19, jadi 4, nambah 1, tentang pemilihan DPRD, dan soal macam itu.
02:37Tapi, lampirannya yang berbeda dengan sebelumnya.
02:40Kalau sebelumnya itu ada pasal yang mau dirubah apa, nah ini semua 4-4nya itu ditumpuk draftnya gitu.
02:48Nah, disitulah masuk itu pasal 18, yang disitu 19, jadi 19-2.
02:56Kan mereka bilang 19-2, dan kemudian 18-3 dirubah setelah harmonisasi.
03:03Itu satu.
03:04Nah, saya kan tentu harus cross-check kemana-mana.
03:08Jadi, yang pertama saya cross-check, sebelum ada RDP, itu harusnya ada uji publik.
03:15Nah, biasanya yang ikuti uji publik itu sering teman-teman masyarakat sipil, penggiat pemilu.
03:22Nah, saya tanya mereka, ikut nggak uji publik? Ikut.
03:25Saya tanya, ada nggak itu draft?
03:26Ternyata yang mereka dapatkan yang di uji publik itu adalah draft yang tanggal 15 September.
03:31Bukan yang tanggal 19, oke.
03:34Nah, terus saya tanya juga bahwa sudah pernah menjelaskan di sidang Mahkamah Konstitusi,
03:40bahwa mereka tidak, karena mereka biasanya review itu, ya, satu-satu apa tanggapan mereka.
03:45Nah, ternyata terhadap pasal itu dia tidak pernah mereview, karena memang tidak ada.
03:49Dua.
03:49Yang ketiga, biasanya di dalam presentasi RDP itu, itu mereka membuat slide, ya, presentasi, ya.
03:59Nah, di halaman kedua, ketiga, biasanya itu disebutkan isu-isu strategis, ya.
04:05Nah, di dalam khusus pembahasan yang tentang PKP Opilpres ini, itu slide-nya cuma lima, sangat singkat.
04:13Dan ada isu strategisnya, dan isu strategis itu tidak masuk salah satunya yang diantara yang disusip itu, gitu.
04:19Jadi memang, ya, tidak mau dibuka, gitu, ya.
04:24Tapi pada saat itu tidak dibahas soal itu?
04:29Nah, ya, kita aja, kita, kita aja nggak, kan harusnya dibuka, nanti kan sekarang udah beredar tuh,
04:36RDP yang kita lakukan tanggal 20 itu, itu tidak ada sama sekali pembahasan soal itu.
04:41Dari sekian banyak komisi dua, anggota komisi dua DPR, tidak ada yang nge sama sekali soal itu?
04:47Loh, kan yang kita pegang yang tanggal 15 draft-nya.
04:49Dan kemudian presentasinya, gini ya, mbak ya, kita harus memahami dulu standing position rapat konsultasi atau RDP itu, ya.
05:00Jadi, setiap perubahan PKPU dan perbawas lu, itu harus dikonsultasikan sesuai dengan pasal 74, ayat 5, undang-undang nomor 7
05:09tahun 2017, ya.
05:10Nah, tapi, di tahun 2016, ada putusan makam konstitusi juga yang mengugat pasal itu.
05:18Oke.
05:19Ya, pasal itu kemudian dihilangkan kata wajib dan mengikat, gitu, itu dihilangkan.
05:25Nah, sejak itu, ya, memang pembentuk PKPU dan pembentuk perbawas lu itu adalah KPU dan bawas lu itu sendiri.
05:35Mereka yang nyusun, mereka kemudian yang memfinalisasi.
05:39Di antaranya itu ada uji publik dan ada rapat konsultasi.
05:43Oke.
05:44Jadi, dan pengalaman kita selama ini pun, ya, setiap putusan makam konstitusi itu, ya, masukan yang kami sampaikan,
05:51dan korek selama macam itu juga banyak yang tidak ditampung, gitu, sama mereka, gitu.
05:56Jadi, itu tuh memang murni kewenangan mereka.
05:59Nah, jadi, berdasarkan itu, kami biasanya menilai apa yang mereka sampaikan berdasarkan perubahan-perubahan itu, ya.
06:10Termasuk yang dipresentasikan, perubahan apa saja, gitu.
06:14Dan itu yang saya sebut tadi isu strategis.
06:17Nah, ini kan, ini strategis benar ini, pasal ini, gitu.
06:20Ya, tapi itu, itu tidak ditampilkan dengan yang...
06:23Di slide itu, ya.
06:26Oke, saya ingin ke...
06:26Di slide itu, dan di draft yang pertama.
06:28Oke, saya ingin ke Bunga Andreas Hugo.
06:30Bunga Andreas, ini kan kalau kita lihat, ya, sudah ada permintaan juga soal hak angket,
06:34hak menyatakan pendapat ke DPR.
06:36Nah, kalau dari PDIP sendiri, bagaimana sikap politik PDIP perjuangan sendiri dalam hal ini di DPR?
06:44Tadi sih, artinya kita lihat dulu apa, persoalan secara utuh.
06:51Tadi sudah dijelaskan oleh Bung Doli bagus sekali, artinya karena beliau dulu ketua komisi 2,
06:57jadi dia tahu proses PKPU itu.
06:59Tapi kalau kita lihat proses ini secara keseluruhan, kan ini menyangkut, ya, peristiwa yang berkaitan dengan, ya, pencalonan sodara Gibran
07:09sebagai wakil presiden.
07:11Dan itu sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
07:16Saya baca nih keputusan Mahkamah Konstitusi ini, dan lengkap apa yang disampaikan di dalam ini,
07:25menurut saya ini adil sekali gitu.
07:27Dan itu memang kewenangan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili suatu pemilu yang jurdil.
07:36Itu prinsip dasar di dalam pemilu.
07:38Dan yang namanya jujur dan adil itu tidak mengenal, tidak mengenal, apa, tidak mengenal batas waktu untuk dipersoalkan.
07:46Dan itu mereka, apa, mereka sidangkan, dan kemudian kita semua melihat itu.
07:52Dan kemudian kita lihat bagaimana pertimbangan-pertimbangannya sampai dengan amar putusan.
07:57Nah, saya perhatikan di sini, di bagian pertimbang, memang tidak di amar putusan.
08:03Karena aman putusan mereka tidak menyentuh soal kewenangan, dan mereka mengakui bahwa ini sudah tidak bagian dari rejim pemilu.
08:13Rejim pemilu. Ini sudah bagian dari rejim pemerintahan.
08:18Jadi, ya, di bagian pertimbangan ini, saya boleh bacakan ya.
08:24Di bagian pertimbangan halaman 376.
08:29Ini poin pertimbangan 3.6.
08:33Ini bagus sekali artinya, mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, Raka Bumi Raka,
08:40dalam posisinya sebagai wakil presiden.
08:43Oke.
08:43Sebagai mana yang dimohonkan dalam petitung.
08:46Nah, dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan mahkamah berkenan dengan tidak adanya ijasa,
08:54garis miring sertifikat, garis miring diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar
08:59untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
09:06madrasa alia, sekolah menengah kejuruan, madrasa alia kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
09:13Sebagai substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan.
09:18Oke.
09:19Untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
09:25sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
09:32Oke.
09:32Nah, lembaga lain yang berkaitan dengan ini memang DPR.
09:36Kenapa? Karena DPR itu punya hak interpelasi.
09:39Itu diatur Undang-Undang Dasar itu.
09:40Yaitu Undang-Undang Dasar, MD3, atau tertib DPR.
09:44Hak interpelasi, hak angket, dan hak mengatakan pendapat.
09:50Sehingga sudah benar ini, sudah benar ini apa mekanisme prosedurnya.
09:55Oke.
09:55Jadi sekarang tinggal DPR ini mau menggunakan haknya atau tidak.
09:59Nah, kalau dari PDI Perjuangan sendiri sikapnya seperti apa?
10:02Sebentar dulu, sebentar.
10:03Karena ini hak, bukan kewajiban.
10:07Hak ini diperoleh dari rakyat.
10:10Karena DPR mewakili rakyat.
10:12Oke.
10:13Nah, maka persoalan DPR mau menggunakan haknya atau tidak.
10:16Dan DPR ini kan terdiri dari orang per orang.
10:19Terdiri dari fraksi.
10:22Dan DPR, DPR itu tidak satu.
10:25DPR itu tidak seperti lembaga pemerintah.
10:27Oke.
10:27Tadi situ.
10:28Kalau lembaga pemerintah, presiden perintah, semua harus melaksanakan.
10:32Kalau DPR itu kan macam-macam.
10:34Hmm.
10:35Nah, itu.
10:35Makanya proses ini, sudah benar teman-teman itu sudah benar.
10:38Datang ke fraksi-fraksi untuk mencarakan ini, sudah betul itu.
10:42Dan begitulah proses yang seharusnya dilakukan.
10:45Sehingga DPR, apakah DPR menggunakan haknya atau tidak.
10:47Nah, teman-teman yang tidak setuju untuk DPR menggunakan haknya, silahkan datang ke DPR.
10:54Jadi, itu saya kira mekanisme yang benar.
10:57Jadi, kita terus berdebat lagi dengan apa.
10:59Ya, mereka-mereka yang apa istilahnya.
11:03Yunarto paling tahu istilah yang pendukung-pendukungnya temannya Gribran itu.
11:08Nah, silahkan mereka datang juga untuk menyampaikan pendapat mereka.
11:13Oke.
11:14Lantas, kemudian PDI Perjuangan sikapnya seperti apa?
11:16Pertanyaan saya.
11:18Itu yang saya bilang tadi, Adi Isti.
11:20Kalau kita tanya orang-orang, ya ini saya ya.
11:23Kalau kita tanya orang-orang, ya kita gunakan dong hak kita.
11:26Tapi kan, naik fraksi makanya teman-teman tadi datang.
11:30Satu persatu, ada yang datang perkelompok menyampaikan pendapatnya, dukungannya.
11:34Supaya menggunakan haknya.
11:36Tapi belum ada yang datang untuk mengatakan jangan menggunakan hak.
11:39Belum ada, yang saya tahu.
11:40Oke, jadi kalau dari PDI Perjuangan sendiri ingin menggunakan hak mereka begitu ya.
11:46Baik itu hak interpelasi, hak pendapat, kemudian soal yang lain.
11:51Ini PDI Perjuangan jelas begitu ya?
11:54Tadi Isti lihat, lihat di itu deh.
11:56Lihat di MD3, lihat di tata tertib.
11:59Bagaimana proses, prosedur.
12:02Menggunakan hak angkat itu bagaimana prosedurnya?
12:05Prosedurnya itu harus diusulkan oleh 25 anggota.
12:08Kemudian minimal 50 persen hadir dan menyetujui.
12:13Kalau hak menyatakan pendapat, 25 anggota.
12:17Kemudian 2 per 3 harus hadir.
12:20Nah, itulah prosedur yang ada di DPR.
12:24Sehingga bagaimana, makanya saya bilang tadi, di DPR itu tidak satu.
12:29DPR itu ada anggota, ada fraksi.
12:32Jadi kalau mau menggunakan hak itu adalah hak bersama DPR.
12:35Di DPR dengan komposisi tadi gitu.
12:38Makanya benar, teman-temannya datang untuk meyakinkan yang setuju dengan,
12:42untuk menggunakan hak, data untuk meyakinkan DPR, gunakanlah haknya.
12:45Kalau yang tidak setuju, yang saya nggak tahu.

Dianjurkan