Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang apoteker harus berurusan dengan polisi karena mencuri di tempat kerjanya, di sebuah apotek di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelaku sempat kabur hingga akhirnya ditangkap ke kampung halamannya.

Dari rekaman kamera pengawas, pelaku berinisial S mencuri di salah satu apotek di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baru satu hari kerja, sarjana apoteker ini menggasak satu unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp20 juta.

Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku di kampung halamannya, di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga Kronologi Pembunuhan Wanita Terikat di Jaktim: Berawal dari Pencurian, Pelaku Pancing Korban ke Kos di https://www.kompas.tv/regional/695738/kronologi-pembunuhan-wanita-terikat-di-jaktim-berawal-dari-pencurian-pelaku-pancing-korban-ke-kos

#pencuri #apotek #cengkareng

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/695820/baru-sehari-kerja-apoteker-di-jakbar-curi-ponsel-dan-uang-rp20-juta-borgol
Transkrip
00:00Yang jadi sorotan hari ini saudara, seorang apotekar harus berurusan dengan polisi karena mencuri di tempat kerjanya di sebuah apotek
00:07di kawasan Durekosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
00:10Pelaku sempat kabur hingga akhirnya ditangkap ke kampung halamannya.
00:21Dari rekaman kamera pengawas, pelaku berinisial S mencuri di salah satu apotek di kawasan Durekosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
00:30Baru satu hari kerja, sarjana apotekar ini menggasak satu unit ponsel serta uang tunai sebesar 20 juta rupiah.
00:39Personel Satreskrim Polreks Metro Jakarta Barat menangkap pelaku di kampung halamannya di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
00:49Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
00:54Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
01:05Pelaku melakukan pencurian dengan modus melamar ke apoteker, kemudian selama beberapa hari mengambil barang di dalam apotek tersebut.
01:16Barang yang diambil adalah iPhone dan uang.
01:20Setelah kita lakukan penyelidikan di dalam, ada dua TKP yang lain di Tangerang dan di Depok.

Dianjurkan