00:00Karena salah satu syarat saja tidak termasuk, itu berarti cacat.
00:03Kalau dibuka forum baru bernama Hak Angket, nggak usah takut.
00:10Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya ijazah.
00:16Mungkin tampak hanya Mas Gibran, tapi yang kena jadi banyak.
00:20Putusan MK itu sedang begini,
00:22Hei pemohon, permohonan kamu beralasan, memang Gibran salah, nggak punya ijazah CA.
00:28Suketnya juga tidak usah, karena tidak ada objek.
00:32Tapi pemohon, kami tidak bisa mengabulkan petitumnya atau tuntutannya untuk pemaksulan.
00:38Kenapa? Karena kami tidak berwenang.
00:40Nah, karena tidak berwenang, maka kami kebawa ke DPR, karena DPR yang berwenang.
00:45Lalu bagaimana di DPR? Di DPR itu nanti juga berproses lagi.
00:49Gibran juga dipanggil lagi, materi dari MK itu dipelajari lagi, pihak-pihak yang terkait dipanggil lagi.
00:56Dan kemudian ternyata, oh iya syaratnya tidak terpenuhi, kendati syarat yang lain terpenuhi.
01:01Kenapa? Karena salah satu syarat saja tidak terpenuhi, itu berarti cacat.
01:05Dan memang syarat untuk pemakzulan tidak semuanya harus terpenuhi.
01:08Misalnya empat pintu saja, salah satu pintu saja itu sudah terpenuhi.
01:11Tapi kalau dibilang ada motif politik.
01:13Saya dari kemarin selalu bahkan mendorong, teman-teman PSI, Gibran Nisti, pendukung Mas Gibran,
01:21itu seharusnya, termasuk sekarang ada nama baru nih, Hasim Asari, mantan ketua KPU,
01:27harusnya mereka yang paling merasa berkepentingan untuk mendorong hak angket.
01:31Karena kalau saya dengar dari statement mereka, mereka belum puas.
01:34Dengan keputusan MK, masih banyak marah-marahin hakim MK,
01:38dikatakan nggak ngerti sistem pendidikan luar negeri.
01:41Hasim Asari tiba-tiba mengatakan mantan ketua komisi 2, Munafik, dan lain-lain.
01:48Artinya mereka belum selesai.
01:50Saya mendorong mereka yang lakukan audiensi,
01:53supaya kemudian DPR bisa menyediakan forum baru,
01:56yang memang wadahnya sudah didorong juga oleh MK.
02:00Nah, sehingga sesuatu yang masih lonjong itu bisa menjadi bulat.
02:05Dan kalau kita lihat buat Mas Gibran,
02:07kalau dibuka forum baru bernama Hak Angket,
02:13nggak usah takut.
02:14Pertama kan mereka sadar atau mengatakan punya sertifikat
02:19yang nggak sempat ditampilkan di sidang MK.
02:24Nah, gunakan sidang-sidang di hak angket secara terbuka
02:28untuk kemudian memperlihatkan sertifikat itu.
02:30Sehingga Mas Gibran tidak lagi kena fitnah.
02:34Mas Gibran aman di 2029.
02:36Kalau takut secara politik bisa berujung ke hak menyatakan mendapat dan pemakzulan,
02:42berarti Mas Gibran dan pendukungnya nggak percaya dengan
02:45Pak Prabowo, Bang Dasko, dan teman-teman koalisi partai yang lain.
02:48Kan mereka berkuasa 85 persen.
02:52Masa takut kemudian hak angket ini bisa digunakan untuk memakzulkan.
02:56Itu menurut saya seperti menuduh teman-teman partai koalisinya akan menjerumuskan mereka.
03:00Jadi sebenarnya nggak ada alasan.
03:02Bahkan yang seharusnya paling berkepentingan,
03:05itu adalah pendukung Mas Gibran.
03:07Yang kemudian bisa membersihkan namanya.
03:09Kalau benar ya, mereka punya bukti sertifikat,
03:12mereka merasa benar, mereka merasa hakim MK salah.
03:16Ditambah mereka punya kekuatan politik.
03:19Masa sih mereka kemudian tidak ingin memanfaatkan forum ini
03:22untuk membersihkan nama Mas Gibran?
03:24Iya, saya setuju dan dari awal saya sudah mengatakan bahwa memang kita harus
03:28mengambil pelajaran yang sangat berharga ya,
03:31dari proses-proses yang sekarang terjadi berakhir-akhir ini gitu.
03:34Dan pembelajaran yang paling penting itu adalah tadi,
03:37ke depan kita harus juga sudah berupaya keras untuk melakukan
03:42perubahan atau penyempurnaan tentang sistem pemilu kita.
03:46Dan sebagai informasi, kami di DPR, Komisi 2 juga sudah mulai ya,
03:51dengan kebentuknya panjang, revisi undang-undang pemilu.
03:54Makanya niat saya awalnya, ketika data ini saya peroleh kira-kira 2 melewati lalu itu adalah
04:00sebetulnya ini mau kita buka, kita bawa di RDP-RDP, Komisi 2 dengan penyelenggaran pemilu
04:08menjadi bagian evaluasi.
04:10Apa, kalau kita mau membuat sesuatu yang lebih baik, yang lebih sempurna,
04:15kan kita harus tahu standing position sekarang.
04:18Apa kelemahannya, apa kekurangannya, koreksinya seperti apa gitu.
04:22Nah ini kan kita sudah dapat bahan yang harus kita koreksi ya,
04:25dengan kejadian seputusan makam atau konstitusi ini gitu.
04:29Nah jadi, makanya saya dari awal sebetulnya,
04:32kita mulai dari teman-teman Komisi 2 ya,
04:35ya kami dan pimpinan disetujui saja, kita mulai dengan RDP,
04:40apalagi sekarang ini kan sudah dibuka ke publik ya.
04:43Memang tanggal 2 November rencananya,
04:45Panja akan mengundang, apa namanya,
04:49kelompok-kelompok masyarakat termasuk KPU ya,
04:51untuk memulai pembahasan, apa namanya, revisi undang.
04:55Tapi kalau menurut saya semakin, apa, kena ada situasi yang sekarang,
04:59saya sih mendorong, main sudah minta teman-teman pimpinan Komisi 2,
05:03untuk segera menggelar RDP saja.
05:05Mulai dari situ, karena gini ya,
05:08ini kan soal pembuktian ijazah,
05:12yang jadi polemik sekarang.
05:14Makam konstitusi mengatakan,
05:16bahwa tidak ditemukan bukti adanya ijazah, gitu loh.
05:21Saya kira itu clear, itu salah satu bagian,
05:24walaupun menurut saya itu bagian dari putusan makam konstitusi,
05:27yang kita juga harus hormati.
05:29Dan itu kan final and binding, gitu loh.
05:32Nah, jadi sebetulnya,
05:35kita tidak, menurut saya nih ya,
05:37secara konstitusional,
05:38ya DPR tidak punya penangan untuk menguji
05:41putusan makam konstitusi itu.
05:43Nah, yang jadi problem kan kemudian ketika putusan itu muncul,
05:47ada bantahan nih,
05:48yang mengatakan bahwa,
05:51belum tentu kalau dilihat tidak ada buktinya,
05:55belum tentu tidak ada barangnya,
05:56kan kira-kira gitu.
05:58Nah, kalau memang ada barangnya,
06:00simple aja menurut saya,
06:02seharusnya ya, seharusnya,
06:03kalau memang itu betul ada,
06:05saya sih berharap supaya tidak terjadi
06:08polemik seperti sekarang ini,
06:10harusnya ditunjukkan saja kemarin,
06:12di makam konstitusi itu.
06:14Clear, kita tidak debat-debat panjang,
06:16tidak ada sibuk soal angket,
06:17apa-sala macam gitu.
06:18Tapi untuk DPR sendiri akan muaranya,
06:20akan bermuara ke hak angket atau tidak?
06:23Tunggu dulu.
06:24Yang kedua, kalau memang ada,
06:26ya sambil bicara,
06:28ada barangnya,
06:29ini barangnya,
06:29ya tunjukin aja gitu ke publik,
06:31selesai.
06:32Nah, kalau itu terjadi,
06:35kan nggak perlu ada hak angket,
06:37gitu loh menurut saya.
06:38Nggak perlu rame-rame gitu loh.
06:41Tinggal kita tadi,
06:42saya menurunkan supaya
06:43dalam evaluasi dari pembelajaran itu
06:45masuk ke mekanisme akadei biasa saja
06:48di dalam komisi dua.
06:52Yang dipersoalkan itu kan juga
06:54syarat pencalonan kan sebenarnya,
06:57dan itu kan domen penyelenggaran pemilu.
06:58Makanya Pak Doli
07:00menyarankan komisi dua
07:01manggil KPU dan Bawaslu.
07:03Jadi,
07:04gimana ya?
07:04Saya ini agak bingung gitu.
07:06Ada orang pakai ini
07:07untuk ke arah
07:09menuju pemakzulan.
07:11Sebenarnya dari sisi kami,
07:12PSI tuh nggak takut sama hak angket,
07:14gitu.
07:14Itu hak DPR yang dijamin undang-undang.
07:16Dan kita juga hormati, Mbak.
07:18Tapi kami ingin,
07:20satu hal aja,
07:21bahwa angket ini dipakai
07:22sesuai dengan fungsinya.
07:24Tapi jujur ya,
07:25sebelum kita bicara soal angket,
07:26kan ada banyak pertanyaan yang lebih luas.
07:28Karena kan memang putusan ini
07:30memunculkan banyak pertanyaan
07:32soal status penyetaraan pendidikan
07:34dari luar negeri, Mbak.
07:35Dan itu berlimbas ke banyak orang.
07:37Ini mungkin tampak hanya Mas Gibran,
07:41tapi yang kena jadi banyak, gitu.
07:43Ini pengaduan kita ke DPR
07:45menindaklanjuti daripada keputusan
07:47agama konstitusi
07:49tentang tidak ditemukannya
07:52di jasa saudara Gibran,
07:55Raka Bumi Raka.
07:57Yang artinya sangat jelas di sini,
08:01dalam suket dirjen Big Dasmen itu,
08:051994 itu,
08:07yang mengatakan bahwa
08:12saudara Gibran ini
08:13sudah menyelesaikan setara dengan
08:15SRT atau D12,
08:20grade 12.
08:23padahal di UTS Insight itu
08:25tidak ada grade 12,
08:28tidak sampai grade 12.
08:29Artinya di situ ada manipulasi,
08:33ada kebohongan-kebohongan
08:34yang dilakukan oleh
08:36dirjen Big Dasmen.
08:39Nah inilah yang kita laporkan kepada
08:42Polisian Republik Indonesia
08:44di Kabar Eskrim,
08:45dan juga kita saat ini
08:48bersurat kepada
08:51anggota Dewan,
08:52DPR RI,
08:53untuk bisa melakukan
08:55pemakjulan kepada
08:56saudara Gibran
08:59yang notabenehnya
09:00sudah tidak memenuhi syarat
09:02menjadi seorang pemimpin
09:03atau wakil presiden.
09:05Dan itu diatur dalam
09:07Undang-Undang Pasal 7A.
09:09Maka dari itu,
09:09kami berharap
09:11anggota Dewan
09:12bisa untuk langsung
09:15melaksanakan
09:16daripada amanah
09:17Majelis Konstitusi
09:19atau Mahkamah Konstitusi
09:21untuk melaksanakan
09:23investment atau
09:24pemakjulan.
09:25Tidak perlu lagi
09:26hak angket,
09:27pansus,
09:27dan lain sebagainya.
09:29Tinggal diterahat saja
09:30atau disidangkan
09:32hasil keputusan dari
09:34Mahkamah Konstitusi.
09:41Cara baru nonton di Smart TV.
09:44Nonton live streaming
09:45dan ribuan tayangan
09:47Kompas Grammedia
09:48langsung dari Smart TV kamu.
09:50Cara installnya,
09:52buka Google Play Store
09:53di Smart TV kamu.
09:55Cari Kompas TV
09:56melalui pencarian.
09:58Pilih aplikasi,
09:59lalu install.
10:00Selesai,
10:01kamu bisa menonton
10:02video pilihan editorial
10:04Kompas TV.
10:05Download Kompas TV apps
10:07di TV kamu sekarang juga.