Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Desakan agar DPR memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan.

Sejumlah pihak mendorong DPR menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran.

Bagaimana peluang proses pemakzulan Gibran dan sejauh mana kewenangan DPR dalam persoalan ini?



#wapres #gibran #DPR

Baca Juga Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi, Konflik Timur Tengah Berpotensi Meluas | PARASOT di https://www.kompas.tv/internasional/695809/houthi-serang-ibu-kota-arab-saudi-konflik-timur-tengah-berpotensi-meluas-parasot



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695811/desakan-proses-pemakzulan-wapres-gibran-rakabuming-parasot
Transkrip
00:00Karena salah satu syarat saja tidak termasuk, itu berarti cacat.
00:03Kalau dibuka forum baru bernama Hak Angket, nggak usah takut.
00:10Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya ijazah.
00:16Mungkin tampak hanya Mas Gibran, tapi yang kena jadi banyak.
00:20Putusan MK itu sedang begini,
00:22Hei pemohon, permohonan kamu beralasan, memang Gibran salah, nggak punya ijazah CA.
00:28Suketnya juga tidak usah, karena tidak ada objek.
00:32Tapi pemohon, kami tidak bisa mengabulkan petitumnya atau tuntutannya untuk pemaksulan.
00:38Kenapa? Karena kami tidak berwenang.
00:40Nah, karena tidak berwenang, maka kami kebawa ke DPR, karena DPR yang berwenang.
00:45Lalu bagaimana di DPR? Di DPR itu nanti juga berproses lagi.
00:49Gibran juga dipanggil lagi, materi dari MK itu dipelajari lagi, pihak-pihak yang terkait dipanggil lagi.
00:56Dan kemudian ternyata, oh iya syaratnya tidak terpenuhi, kendati syarat yang lain terpenuhi.
01:01Kenapa? Karena salah satu syarat saja tidak terpenuhi, itu berarti cacat.
01:05Dan memang syarat untuk pemakzulan tidak semuanya harus terpenuhi.
01:08Misalnya empat pintu saja, salah satu pintu saja itu sudah terpenuhi.
01:11Tapi kalau dibilang ada motif politik.
01:13Saya dari kemarin selalu bahkan mendorong, teman-teman PSI, Gibran Nisti, pendukung Mas Gibran,
01:21itu seharusnya, termasuk sekarang ada nama baru nih, Hasim Asari, mantan ketua KPU,
01:27harusnya mereka yang paling merasa berkepentingan untuk mendorong hak angket.
01:31Karena kalau saya dengar dari statement mereka, mereka belum puas.
01:34Dengan keputusan MK, masih banyak marah-marahin hakim MK,
01:38dikatakan nggak ngerti sistem pendidikan luar negeri.
01:41Hasim Asari tiba-tiba mengatakan mantan ketua komisi 2, Munafik, dan lain-lain.
01:48Artinya mereka belum selesai.
01:50Saya mendorong mereka yang lakukan audiensi,
01:53supaya kemudian DPR bisa menyediakan forum baru,
01:56yang memang wadahnya sudah didorong juga oleh MK.
02:00Nah, sehingga sesuatu yang masih lonjong itu bisa menjadi bulat.
02:05Dan kalau kita lihat buat Mas Gibran,
02:07kalau dibuka forum baru bernama Hak Angket,
02:13nggak usah takut.
02:14Pertama kan mereka sadar atau mengatakan punya sertifikat
02:19yang nggak sempat ditampilkan di sidang MK.
02:24Nah, gunakan sidang-sidang di hak angket secara terbuka
02:28untuk kemudian memperlihatkan sertifikat itu.
02:30Sehingga Mas Gibran tidak lagi kena fitnah.
02:34Mas Gibran aman di 2029.
02:36Kalau takut secara politik bisa berujung ke hak menyatakan mendapat dan pemakzulan,
02:42berarti Mas Gibran dan pendukungnya nggak percaya dengan
02:45Pak Prabowo, Bang Dasko, dan teman-teman koalisi partai yang lain.
02:48Kan mereka berkuasa 85 persen.
02:52Masa takut kemudian hak angket ini bisa digunakan untuk memakzulkan.
02:56Itu menurut saya seperti menuduh teman-teman partai koalisinya akan menjerumuskan mereka.
03:00Jadi sebenarnya nggak ada alasan.
03:02Bahkan yang seharusnya paling berkepentingan,
03:05itu adalah pendukung Mas Gibran.
03:07Yang kemudian bisa membersihkan namanya.
03:09Kalau benar ya, mereka punya bukti sertifikat,
03:12mereka merasa benar, mereka merasa hakim MK salah.
03:16Ditambah mereka punya kekuatan politik.
03:19Masa sih mereka kemudian tidak ingin memanfaatkan forum ini
03:22untuk membersihkan nama Mas Gibran?
03:24Iya, saya setuju dan dari awal saya sudah mengatakan bahwa memang kita harus
03:28mengambil pelajaran yang sangat berharga ya,
03:31dari proses-proses yang sekarang terjadi berakhir-akhir ini gitu.
03:34Dan pembelajaran yang paling penting itu adalah tadi,
03:37ke depan kita harus juga sudah berupaya keras untuk melakukan
03:42perubahan atau penyempurnaan tentang sistem pemilu kita.
03:46Dan sebagai informasi, kami di DPR, Komisi 2 juga sudah mulai ya,
03:51dengan kebentuknya panjang, revisi undang-undang pemilu.
03:54Makanya niat saya awalnya, ketika data ini saya peroleh kira-kira 2 melewati lalu itu adalah
04:00sebetulnya ini mau kita buka, kita bawa di RDP-RDP, Komisi 2 dengan penyelenggaran pemilu
04:08menjadi bagian evaluasi.
04:10Apa, kalau kita mau membuat sesuatu yang lebih baik, yang lebih sempurna,
04:15kan kita harus tahu standing position sekarang.
04:18Apa kelemahannya, apa kekurangannya, koreksinya seperti apa gitu.
04:22Nah ini kan kita sudah dapat bahan yang harus kita koreksi ya,
04:25dengan kejadian seputusan makam atau konstitusi ini gitu.
04:29Nah jadi, makanya saya dari awal sebetulnya,
04:32kita mulai dari teman-teman Komisi 2 ya,
04:35ya kami dan pimpinan disetujui saja, kita mulai dengan RDP,
04:40apalagi sekarang ini kan sudah dibuka ke publik ya.
04:43Memang tanggal 2 November rencananya,
04:45Panja akan mengundang, apa namanya,
04:49kelompok-kelompok masyarakat termasuk KPU ya,
04:51untuk memulai pembahasan, apa namanya, revisi undang.
04:55Tapi kalau menurut saya semakin, apa, kena ada situasi yang sekarang,
04:59saya sih mendorong, main sudah minta teman-teman pimpinan Komisi 2,
05:03untuk segera menggelar RDP saja.
05:05Mulai dari situ, karena gini ya,
05:08ini kan soal pembuktian ijazah,
05:12yang jadi polemik sekarang.
05:14Makam konstitusi mengatakan,
05:16bahwa tidak ditemukan bukti adanya ijazah, gitu loh.
05:21Saya kira itu clear, itu salah satu bagian,
05:24walaupun menurut saya itu bagian dari putusan makam konstitusi,
05:27yang kita juga harus hormati.
05:29Dan itu kan final and binding, gitu loh.
05:32Nah, jadi sebetulnya,
05:35kita tidak, menurut saya nih ya,
05:37secara konstitusional,
05:38ya DPR tidak punya penangan untuk menguji
05:41putusan makam konstitusi itu.
05:43Nah, yang jadi problem kan kemudian ketika putusan itu muncul,
05:47ada bantahan nih,
05:48yang mengatakan bahwa,
05:51belum tentu kalau dilihat tidak ada buktinya,
05:55belum tentu tidak ada barangnya,
05:56kan kira-kira gitu.
05:58Nah, kalau memang ada barangnya,
06:00simple aja menurut saya,
06:02seharusnya ya, seharusnya,
06:03kalau memang itu betul ada,
06:05saya sih berharap supaya tidak terjadi
06:08polemik seperti sekarang ini,
06:10harusnya ditunjukkan saja kemarin,
06:12di makam konstitusi itu.
06:14Clear, kita tidak debat-debat panjang,
06:16tidak ada sibuk soal angket,
06:17apa-sala macam gitu.
06:18Tapi untuk DPR sendiri akan muaranya,
06:20akan bermuara ke hak angket atau tidak?
06:23Tunggu dulu.
06:24Yang kedua, kalau memang ada,
06:26ya sambil bicara,
06:28ada barangnya,
06:29ini barangnya,
06:29ya tunjukin aja gitu ke publik,
06:31selesai.
06:32Nah, kalau itu terjadi,
06:35kan nggak perlu ada hak angket,
06:37gitu loh menurut saya.
06:38Nggak perlu rame-rame gitu loh.
06:41Tinggal kita tadi,
06:42saya menurunkan supaya
06:43dalam evaluasi dari pembelajaran itu
06:45masuk ke mekanisme akadei biasa saja
06:48di dalam komisi dua.
06:52Yang dipersoalkan itu kan juga
06:54syarat pencalonan kan sebenarnya,
06:57dan itu kan domen penyelenggaran pemilu.
06:58Makanya Pak Doli
07:00menyarankan komisi dua
07:01manggil KPU dan Bawaslu.
07:03Jadi,
07:04gimana ya?
07:04Saya ini agak bingung gitu.
07:06Ada orang pakai ini
07:07untuk ke arah
07:09menuju pemakzulan.
07:11Sebenarnya dari sisi kami,
07:12PSI tuh nggak takut sama hak angket,
07:14gitu.
07:14Itu hak DPR yang dijamin undang-undang.
07:16Dan kita juga hormati, Mbak.
07:18Tapi kami ingin,
07:20satu hal aja,
07:21bahwa angket ini dipakai
07:22sesuai dengan fungsinya.
07:24Tapi jujur ya,
07:25sebelum kita bicara soal angket,
07:26kan ada banyak pertanyaan yang lebih luas.
07:28Karena kan memang putusan ini
07:30memunculkan banyak pertanyaan
07:32soal status penyetaraan pendidikan
07:34dari luar negeri, Mbak.
07:35Dan itu berlimbas ke banyak orang.
07:37Ini mungkin tampak hanya Mas Gibran,
07:41tapi yang kena jadi banyak, gitu.
07:43Ini pengaduan kita ke DPR
07:45menindaklanjuti daripada keputusan
07:47agama konstitusi
07:49tentang tidak ditemukannya
07:52di jasa saudara Gibran,
07:55Raka Bumi Raka.
07:57Yang artinya sangat jelas di sini,
08:01dalam suket dirjen Big Dasmen itu,
08:051994 itu,
08:07yang mengatakan bahwa
08:12saudara Gibran ini
08:13sudah menyelesaikan setara dengan
08:15SRT atau D12,
08:20grade 12.
08:23padahal di UTS Insight itu
08:25tidak ada grade 12,
08:28tidak sampai grade 12.
08:29Artinya di situ ada manipulasi,
08:33ada kebohongan-kebohongan
08:34yang dilakukan oleh
08:36dirjen Big Dasmen.
08:39Nah inilah yang kita laporkan kepada
08:42Polisian Republik Indonesia
08:44di Kabar Eskrim,
08:45dan juga kita saat ini
08:48bersurat kepada
08:51anggota Dewan,
08:52DPR RI,
08:53untuk bisa melakukan
08:55pemakjulan kepada
08:56saudara Gibran
08:59yang notabenehnya
09:00sudah tidak memenuhi syarat
09:02menjadi seorang pemimpin
09:03atau wakil presiden.
09:05Dan itu diatur dalam
09:07Undang-Undang Pasal 7A.
09:09Maka dari itu,
09:09kami berharap
09:11anggota Dewan
09:12bisa untuk langsung
09:15melaksanakan
09:16daripada amanah
09:17Majelis Konstitusi
09:19atau Mahkamah Konstitusi
09:21untuk melaksanakan
09:23investment atau
09:24pemakjulan.
09:25Tidak perlu lagi
09:26hak angket,
09:27pansus,
09:27dan lain sebagainya.
09:29Tinggal diterahat saja
09:30atau disidangkan
09:32hasil keputusan dari
09:34Mahkamah Konstitusi.
09:41Cara baru nonton di Smart TV.
09:44Nonton live streaming
09:45dan ribuan tayangan
09:47Kompas Grammedia
09:48langsung dari Smart TV kamu.
09:50Cara installnya,
09:52buka Google Play Store
09:53di Smart TV kamu.
09:55Cari Kompas TV
09:56melalui pencarian.
09:58Pilih aplikasi,
09:59lalu install.
10:00Selesai,
10:01kamu bisa menonton
10:02video pilihan editorial
10:04Kompas TV.
10:05Download Kompas TV apps
10:07di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan