Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KEPULAUAN RIAU, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pengawasan dan pembinaan pada tiga lingkungan peradilan di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kegiatan ini diisi pemaparan oleh Hakim Agung Kamar Pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Hakim Agung Kamar Perdata Panji Widagdo.

Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Arifin, menyebut faktor geografis menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan hukum secara merata karena wilayah Kepri terdiri dari gugusan pulau yang berjauhan.

Pembinaan ini bertujuan memperkuat pemahaman hakim terhadap regulasi terbaru, termasuk KUHP, KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung juga menyoroti ketidakselarasan penerapan hukum serta mengingatkan hakim agar cermat menangani perkara perdata. Para hakim dan panitera didorong mengoptimalkan persidangan elektronik untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

#mahkamahagung #kepri #hakim

Baca Juga Mahkamah Agung Berikan Pembinaan Puluhan Hakim di Papua| MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/694404/mahkamah-agung-berikan-pembinaan-puluhan-hakim-di-papua-ma-news

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/695661/mahkamah-agung-perkuat-pengawasan-hakim-di-kepulauan-riau-ma-news
Transkrip
00:28MAKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
00:31Kepulauan Riau, Arifin, menyampaikan bahwa pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum, tidak hanya bergantung pada kualitas sumber
00:41daya manusia.
00:42Faktor geografis juga menjadi tantangan tersendiri di Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari gugusan pulau dengan jarak antarwilayah yang cukup
00:51jauh.
00:52Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam memberikan pelayanan hukum secara merata kepada masyarakat.
00:58Pada pemaparan para hakim agung, pembinaan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman para hakim terhadap regulasi terbaru, termasuk KUHP, KUHAP,
01:08Peraturan Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung, guna mendukung penerapan hukum yang tepat dan konsisten dalam penanganan perkara.
01:17Hakim Agung Kamar Pidana, Ahmad Setio Pujo Harsoyo mengatakan, Mahkamah Agung masih menemukan adanya ketidakselarasan dalam penerapan hukum di lapangan.
01:28Yang jelas regulasi baru kita ini, ada KUHP nasional, ada KUHAP baru, ada Undang-Undang 1-2006, dan SEMA-SEMA
01:39yang menyertai pengelakuan di Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
01:44Itu yang kita tegankan, termasuk temuan-temuan yang kita temukan terkait dengan pelaksanaan di lapangan yang masih belum di sini.
01:54Hal serupa juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara perdata.
01:59Mahkamah Agung RI mengingatkan para hakim di tingkat pertama dan banding agar senantiasa cermat dan konsisten dalam menerapkan hukum acara
02:07perdata.
02:08Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Panji Widagdo, mengingatkan para hakim di daerah untuk senantiasa mencermati dan memperhatikan peraturan
02:18Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung
02:21yang relevan dalam penanganan perkara.
02:25Supaya hakim-haging di tingkat pertama dan tingkat banding, sangat hati-hati dalam menerapkan hukum, khususnya harus menengok kembali SEMA
02:35-SEMA yang telah diperlakukan.
02:36SEMA itu adalah untuk kesatuan pendapat.
02:41Dan itu diluluskan melalui rapat yang panjang, dari rapat kamar sampai rapat limo.
02:48Sehingga sudah dibicarakan begitu lama, panjang, dan oleh orang-orang yang berkualitas.
02:59Pada kesempatan yang sama, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung dan juga Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung
03:06mengingatkan para hakim dan panitera untuk mengoptimalkan pelaksanaan persidangan secara elektronik yang akan dilaksanakan secara maksimal.
03:15Upaya ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan,
03:20terutama bagi masyarakat yang terkendala jarak dan kondisi geografis.
03:24Delfis, Kompas TV, Kepulauan Riau
03:30Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan