- 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Khozinudin mendatangi DPR RI untuk menyampaikan surat berkas Gugatan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kedatangan Khozinudin menjadi sorotan di tengah polemik terkait persyaratan pendidikan Gibran dan dinamika politik setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden tersebut.
Dalam langkahnya ke DPR, Khozinudin mendorong agar usulan pemakzulan Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Lantas, apa dasar yang disampaikan Khozinudin dan bagaimana proses pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam konstitusi?
Produser: Prayogi Haro
Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695482/full-ahmad-khozinudin-datangi-dpr-bawa-berkas-gugatan-pemakzulan-wapres-gibran
Kedatangan Khozinudin menjadi sorotan di tengah polemik terkait persyaratan pendidikan Gibran dan dinamika politik setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden tersebut.
Dalam langkahnya ke DPR, Khozinudin mendorong agar usulan pemakzulan Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Lantas, apa dasar yang disampaikan Khozinudin dan bagaimana proses pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam konstitusi?
Produser: Prayogi Haro
Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/695482/full-ahmad-khozinudin-datangi-dpr-bawa-berkas-gugatan-pemakzulan-wapres-gibran
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Oke
00:01Tembusannya memang kami nanti akan rusuk ke Ketua Pimpinan Perkep politik
00:04Karena kan kantornya gak di sini
00:06Cuma kami kasih tau bahwa akan kami tembuskan
00:08Di kami juga ada namanya beransurasi masalah
00:12Kalau memang berkenan juga bisa disampaikan Pak asurasinya ke
00:17Saat ini kami nilai harus masuk ke pimpinan
00:20Yang gak mau kejenjang lain-lain muter-muter nanti nanti
00:22Jadi akan kami sampaikan ke Pimpinan Peran dalam hal ini Ketua DPR ya Pak ya
00:27Saya akan kami sampaikan memang saat ini DPR sedang ngeses Pak
00:32Jadi kemarin belum lama ini kita sedang ngeses
00:39Kemudian masa sedang itu tanggal berapa tadi itu?
00:43November ya?
00:44November Pak ya
00:45Kurang lebih satu bulan
00:47Jadi semua aspirasi itu kita sudah ada SOP-nya Pak sedutnya Pak
00:51Biasanya semua aspirasi yang datang ke masyarakat
00:55Kita bisa sampaikan ke bagian suratan kami
00:57Jadi nanti disitu semua aspirasi akan tercatat Pak
01:02Nanti ada nomor kontaknya, nomor teleponnya
01:05Bisa kita teruskan sama-sama
01:07Nomor kontaknya apakah pimpinan sudah tersampaikan atau belum
01:13Mungkin bisa juga nanti kami coba hubungi pimpinan
01:15Kalau bisa langsung terima ya Pak ya
01:17Sekretariatnya ya khususnya
01:19Dan mencoba bantu ini ya
01:21Aspirasi dari Bapak Ibu
01:22Yang pertama soal
01:23Ini surat ya
01:24Iya surat ya
01:26Minta audiensi Pak?
01:27Betul?
01:28Iya betul
01:28Iya
01:28Sekretariat audiensi kan?
01:30Betul
01:31Nanti akan saya sampaikan kepimpinan
01:33Ada ketua
01:34Kalau ada ketua ya Pak ya
01:36Kalau ada tembusannya ini satu saja Pak?
01:39Ini kami baru satu
01:41Kalau untuk tembusan memang kami akan roadshow keliling
01:45Oke baik ini akan kami sampaikan
01:49Mungkin teman kami tadi yang akan saya sampaikan langsung ke pimpinan
01:54Kepimpinan kesuratan
01:55Atau saya coba hubungi ke sekretariat
01:57Biar bisa langsung
01:58Kalau bernipat ya Pak ya
01:59Apakah memungkinkan
02:01Soalnya tapi Pak sendirinya memang SOP-nya kesuratan dulu
02:04Nanti saya coba
02:06Nanti
02:07Muni Pak dari mana?
02:08Boleh lihat Pak?
02:10Iya Pak
02:11Itu nanti untuk tanda terima ya
02:13Isinya disini
02:13Iya
02:14Bisa juga jadi disini
02:16Oke
02:18Dan lampirannya kami lampirkan ini
02:20Apa?
02:20Tukesan mungkak
02:21Oh iya Pak
02:29Ini isinya
02:30Sampai
02:37Untuk tanda sih ada beberapa pun di belakang
02:40Belakang saya lihat Pak Jumbo
02:43Termasuk jelanya tadi
02:44Kita bisa audiensi dan menjelaskan langsung
02:48Tapi ada tulisan permohonan audiensi Pak?
02:51Ada di dalam tuntutannya permohonannya
02:52Satu ini kita siap untuk menerima jawab
02:59Suratnya pengaduan umum terkait MK dan tidak lanjutnya
03:02Nah ada item-item yang kita minta di tindakan lanjutnya
03:04Itu di akhir
03:11Dan tadi Pak
03:12Tolong direspon tentang permohonan kami
03:15Agar rekan-rekan kami bisa masuk ke tempatnya
03:19Tinggal diinfokan kebagian
03:20Oh gitu Pak
03:22Sebenarnya
03:22Tuhan-tuhan mohon izin Pak
03:24Untuk terkait
03:25Apa
03:26Komerksi PERS
03:27Saya jujur saya gak berani ngambil keputusan Pak
03:29Boleh atau enggaknya Pak
03:30Saya harus
03:31Saya sebagai
03:33Otoritas ada di Biro kami
03:37Biro protokol
03:38Dan rumah
03:40Dan di Biro pemberitaan
03:42Karena yang menaumi PERS
03:43Bisa kami diskusikan seperti apa
03:46Kalau saya jujur saya gak berani ngambil keputusan Pak
03:48Ya itu juga jumlahnya juga
03:5230-an ya
03:5430-an
03:55Itu
03:55Konfresi PERS aja kalau mereka
03:57Kita ini pada hari ini ada
03:59Sudah diterima dan benar-benar di rumah waktu rakyat
04:02Jadi kan apa itu
04:04Trump kalau istilah agama
04:06Kalau istilah ijazah tamat sempurna
04:08Karena tamat itu kan berasal dari Trump
04:10Artinya sempurna melalui proses pendidikan
04:14Kalau belum tamat ya walaupun gak sekolah
04:16Walaupun punya servidikan
04:17Iya tetap lah
04:18Saya coba ke Biro saya dulu
04:21Oke disitu
04:22Bikin ya Pak
04:23Apakah ada di tempat
04:29Kalau aktif di PERS pelayanan
04:31Kan jalan seperti biasa kan
04:32Kalau bisa gini ya
04:33Seketaryatan masuk Pak
04:34Saya sampai
04:41Kalau satu minggu memang hari biasa pun
04:47Kampang polisi ya
04:49Kemarin kita lalu perbarikan
04:51Sampai buka
04:53Cuma polanya tetap dari kerja
04:55Iya dikerja
04:56Cuma derima
04:57Terima dan terima
04:58Langsung ada tetap dari pasal
04:59Kita senang membawa kita kerja
05:03Bagaimana kita suruh kerja
05:07Biar gajinya jelas
05:16Karena kan gak tahu kapan orang
05:19Buku di lainnya ya
05:20Ini masih diumas
05:23Umas
05:25Umas
05:26Masnya
05:27Mbak Suci
05:29Masnya ingin foto ya Pak
05:30Boleh boleh
05:36Ada wacana katanya
05:38Nambah
05:38Keanggotaan
05:40Satu dapil
05:40Empat ya sekarang itu sih
05:41Belum
05:43Belum
05:43Kalau sekarang yang 575
05:47Satu dapil berapa buah
05:49Satu dapil
05:51Yang sekarang itu
05:52Enggak
05:52Enggak
05:53Tentu
05:53Tergantung
05:54Kotanya
05:55580
05:56Sekarang
05:56Penambahan
05:57Kemarin
05:58Pemekaran
05:59Pemekaran
06:00Gunungan itu
06:00Kalau di rata-rata
06:02Kira-kira
06:02Peredapil berapa ya Pak
06:03Suara terbanyak
06:05Maksudnya
06:06Maksudnya
06:07Maksudnya
06:08Maksudnya
06:08Maksudnya
06:09Maksudnya
06:09Kemarin
06:10Saya dengar
06:10Wacaranya
06:11Penambahan
06:11Peredapil
06:12Sekitar
06:124
06:13Masih
06:14Masih
06:18Masih
06:19Belum
06:19Belum
06:19Ada
06:19Pembaca
06:20BPP
06:21Berapa sih
06:22Harganya
06:22Satu
06:23Satu
06:23Satu
06:25Satu
06:25Satu
06:25Satu
06:25Satu
06:26Satu
06:27Satu
06:30Walau
06:31Akhirnya
06:31Proporsional
06:32Jangan
06:32Juga
06:32Yang
06:33Bisa
06:33Mau
06:33Diangkai
06:33Itu
06:37Kauan
06:37Saya
06:38Kasih
06:38Kursinya
06:39Terbeli
06:39Tapi
06:40Partai
06:40Nggak
06:40Lolos
06:41Nangis
06:43Nangis
06:44Yang
06:44Dulu
06:44Itu
06:44Ada
06:45Partai
06:45Matahari
06:46Bangsa
06:46Terus
06:47Yang
06:47Kedua
06:48Pan
06:48Yang
06:49Kebaran
06:49Ada
06:49PSI
06:50Itu
06:51Di DPR
06:52Banyak
06:53Yang
06:53Lolos
06:53Tidak
06:54Tidak
06:56Tidak
06:56Tidak
06:57Maksudnya
06:58Angkanya
06:59Kursinya
07:00Dapat
07:02Partainya
07:02Tidak
07:03Lolos
07:03Parlament
07:03Teresor
07:04Jadi
07:04Nangis
07:05Itu
07:05Sama
07:06P3
07:08P3
07:09Oh
07:09Iya
07:09Sama
07:10Padahal
07:11Selisinya
07:11Nggak
07:12Komok
07:12Berapa
07:14Nangis
07:15Marjanto
07:16Itu
07:16Punya
07:16Sejarah
07:17Buruh
07:17P3
07:17Itu
07:19Wafatnya
07:19Di era
07:20Marjanto
07:20Dari
07:21Sejak
07:21Berdiri
07:22Tapi
07:22Hari
07:22Ini
07:22Wafat
07:22Di
07:38Lagi
07:38Lagi
07:39Fokus
07:40Ke
07:40Pelampasan
07:41Set
07:41Komisi
07:42Tidak
07:43Karena
07:43Dikitar
07:44Kemalem
07:44Kan
07:44Desember
07:46N
07:46Terus
07:47DPR
07:48Berapa
07:48Salah
07:49Set
07:49Asap
07:49Terak
07:49Ya
07:49Disasap
07:52Aku
07:53Yang
07:53Pusing
07:53Kita
07:53Ngedukasi
07:54Lagi
07:55Tadinya
07:55Kita
07:55Dunggu
07:55Habis
07:56Itu
07:56Kasihan
07:57Kalian
07:57Tampak
07:58Itu
07:58Kan
07:58Nggak
07:58Nanti
07:58Kan
07:59Tidak
08:01Apa
08:01Namanya
08:03Aspirasi
08:04Aspirasi
08:05Anj
08:05Nanti
08:05Nanti
08:06Nanti
08:06Nanti
08:07Kami
08:09Di
08:09Lawyer
08:10Paling
08:12Harus
08:12Konsep
08:12Di
08:13Rincian
08:13Bapak
08:14OU
08:15Kayaknya
08:16Oke
08:16Rincian
08:17Ini
08:17Jangan
08:18Jangan
08:18Kita
08:18Jeluhannya
08:19Masih
08:20Jelas
08:22Isinya
08:24Ngeris
08:24Jadi
08:24Ngeris
08:26Jadi
08:27Kalau
08:27Ya
08:28Biasa
08:30Biasa
08:30Biasa
08:31Biasa
08:32Biasa
08:33So
08:35Lebih
08:44Lagi
08:45Lagi
08:45Lampat
08:45Ijin
08:46Kita
08:46Lagi
08:47Lampat
08:47Pak
08:47Jadi
08:50Sejujurnya
08:51Tugas kami
08:51Tugas kami
08:52Tugas kami
08:52Tugas kami
08:52Hanya
08:52Menyalurkan
08:53Tapi
08:53Untuk
08:54Pemijakan
08:55Untuk
08:55Konversifkan
08:56Sebenarnya
08:56Bukan
08:56Kami
08:57Mas
08:58Ada
08:58Dua
08:58Pak
08:58Ini
08:59Mas
08:59Protokol
09:00Dan
09:02Satu
09:02Lagi
09:03Biro
09:03Pemberitaan
09:04Ini
09:04Yang
09:05Yang
09:06Menguat
09:07Yang
09:07Muadai
09:08Ini
09:08Media
09:08Media
09:09Yang
09:09Bidah
09:09Pert
09:10Sekaligus
09:11Pert
09:11Saya
09:12Gak berani
09:12Gak berputusan
09:12Gak terbeliau
09:13Bisa
09:14Telfon
09:14Wah
09:15Itu
09:15Bukan
09:16Tusi
09:16Kita
09:26Tusi
09:27Lewat
09:27Depan
09:28Kita
09:29Tolong
09:30Dibantu
09:30Diteruskan
09:31Pian
09:31Yang
09:31Bergerak
09:31Agar
09:31Segera
09:32Di
09:34Dibantulah
09:34Nanti
09:35Partai-partai
09:35Saya
09:35Kunjungi
09:36Biar
09:37Gelisah
09:39Biar
09:40Anak
09:40Buah
09:40Biar
09:42Otoritas
09:42Sedikit
09:43Kan
09:43Dipar
09:43Bukan
09:43DPR
09:44Cuman
09:45Saya
09:47Mereka
09:48Tidak
09:48Menjalankan
09:49Kita
09:49Bila
09:50Pada
09:50Raya
09:50Ngapain
09:51Bila
09:51Par
09:51Par
09:52Cabe
09:53Kita
09:54Pilih
09:54Janjinya
09:55Abis
09:55Bundung
09:56Akan
09:56Saya
09:57Seberangi
09:57Laut
09:58Akan
09:58Saya
09:58Daki
09:59Langit
09:59Saya
10:00Atep
10:00Ya
10:01Langit
10:02Ya
10:03Laut
10:05Nya
10:05Manis
10:05Asfal
10:06Kan
10:07Lanis
10:08Nah
10:08Seperti
10:09Itu ya
10:09Oke
10:09Sekiranya
10:10Sudah
10:10Sudah
10:11Sudah
10:11Ya
10:12Sudah
10:13Sudah
10:13Sudah
10:13Sudah
10:14Sudah
10:15Sudah
10:15Sudah
10:15Sudah
10:15Sudah
10:15Sudah
10:15Sudah
10:16Sudah
10:17Sudah
10:23Sudah
10:23Sudah
10:25Sudah
10:27Sudah
10:31Sudah
10:32Sudah
10:32Sudah
10:33Sudah
10:34Sudah
10:35Sudah
10:35Sudah
10:35Sudah
10:35Sudah
10:35Sudah
10:36Sudah
10:36Sudah
10:36Sudah
10:36Sudah
10:38Sudah
10:38Sudah
10:38Sudah
10:39Sudah
10:39Sudah
10:40Sudah
10:40Sudah
10:40Sudah
10:40Sudah
10:41Sudah
10:41Sudah
10:42Sudah
10:42Sudah
10:42Sudah
10:42Sudah
10:42Sudah
10:42Sudah
10:43Sudah
10:44Sudah
10:45Tapi alhamdulillah ketika lihat wajah saya mungkin password aja, masuk-masuk-masuk.
10:49Karena dia kawan-kawan nggak bisa masuk, media juga dihalangin tadi.
10:52Sebelumnya, Pak B memang minta maaf, Pak.
10:54Ya karena memang, apa kan, ada aturan SOP.
10:58Protokol press hari ini tuh beda jauh dengan dulu.
11:00Betul, Pak.
11:01Bahkan bar reskrim aja, asal ada KTP, bisa masuk bar reskrim.
11:05Ini JPL, wakil kita.
11:06Dulu emang nggak ada PMS, Pak. Dulu kan...
11:09Pasal Covid itu lah, malah dikerja.
11:11Semenang Covid, memang agak ketat buat maafi itu, Pak.
11:15Bangun tembok tinggi deh, Pak.
11:17Itu, itu ya.
11:18Harusnya membangun tembok tinggi dengan oligarki ya.
11:24Iya, iya dong.
11:26Ya saya paham sih, Pak.
11:27Memang banyak kesulitan teman-teman sejarah ya, masyarakat.
11:30Iya.
11:30Kemari seperti itu.
11:32Memang suka curhat sama kami juga.
11:34Iya.
11:34Ya saya nggak punya kenang lagi.
11:36Saya nggak punya kenang lagi.
11:38Masalah ini.
11:38Jadi, dalam kaki kan mereka awam kembali.
11:41Aku mau saya ingat juga ke kaki awan nang.
11:43Iya.
11:44Mereka itu masalah awam.
11:46Ada, ada.
11:47Ada yang sifatnya masalah pribadi.
11:50Betul.
11:51Yang mereka nggak bisa salurkan kepada...
11:53Matai lah katakanlah.
11:54Iya, betul, Pak.
11:55Mereka datang sendiri.
11:57Mungkin dengan ala kadarnya kadang-kadang bertelanya kaki atas dalam hal yang berusaha.
12:01Ini aja, ini boleh dipegang.
12:02Karena ini ada beberapa.
12:04Jadi, kami serahkan.
12:05Tapi untuk masuk ke perubahan rakyat, dia nggak dapat.
12:09Dan kan dia sudah berusaha, sudah memberikan rupa dari pulau, dari jauh, dari uji kebunung.
12:15Ada diterima itu ya?
12:17Nah, ini kan satu yang memang...
12:19Saya, saya, saya, saya tergantung.
12:20Miris.
12:20Itu miris.
12:21Pak, biar.
12:23Sehingga saya...
12:28Jadi, catatan ya, protokoler kedepan, jangan terlalu ditabila.
12:31Ini disampaikan.
12:33Pak, saya mau kasih perbandingannya.
12:35Yang paling sikit itu kan harusnya baris kelima.
12:38Harusnya...
12:39Itu saja asal ada KTP bisa, Pak.
12:41Cukup ya, Pak.
12:42Cukup.
12:43KTP nanti ada kartu akses masuk.
12:45Jadi, kalau ada apa-apa kan orangnya tahu di KTP.
12:47Kecuali nggak ada identitas, boleh, nggak boleh.
12:50Apalagi sekarang lagi kosong lagi di DPR.
12:52Padahal saya ingin menari di DPR ini.
12:55Ya, itu saya lanjutkan lagi ya.
12:57Saya pernah di Tangerang itu ada tukang ikan.
13:01Tukang ikan itu yang datang.
13:03Begitu anaknya itu selesai banget.
13:05Dia tidak melayakan waktu hari.
13:08Begitu pentingnya dia datang ke Polgastan.
13:14Dan dilaporkan seseorang.
13:17Karena orang itu sudah merusak keluarga besar.
13:20Jadi, anaknya ini sekolah di Sunset.
13:23Yang holding.
13:24Dia lewat HP.
13:26HP itu anaknya bisa dibawa keluar.
13:30Dan anak itu bisa kemudian hamil dibawa setelah itu.
13:34Sehingga dia datang ke situ.
13:36Ingin menyampaikan dan ingin melaporkan dan ingin juga menghukum orang.
13:42Saya kasih dua pilihan.
13:49Nah, orang-orang seperti itu ini.
14:08Itu yang maksud saya.
14:09Dia nggak sanggup lagi datang ke Polres.
14:13Ke Polda.
14:14Ke Polisi.
14:15Nggak.
14:15Kan dia datang ke rumah rakyat kan.
14:19Mungkin terserah mau duduk di lantai atau segala macam disampaikan.
14:22Inilah yang saya datang ke sini itu puas.
14:25Ya, ini kalau kita di sini tolong protokoler tadi Pak.
14:28Ya, saya ingin.
14:29Oh, ini Pak.
14:30Tolong sampaikan pimpinan.
14:32Kami kecewa.
14:33Dan diizinkan atau tidak kami akan sampaikan ini kepada rakyat.
14:36Sekidaknya ke depan protokoler DPRI harus ada ke rumah.
14:39Jangan sampai COVID itu dimanfaatkan untuk membangun benteng antara rakyat dengan wakilnya.
14:45Ya, dalam hati juga gini.
14:47Mesti di, apa, disortir lah.
14:50Ya.
14:50Seperti ini kan kita, Bapak.
14:52Kita ceritakan tadi kan.
14:55Ironologi dan sebagainya.
14:57Ya, Bapak.
14:57Dan terima kami pun buah orang juga cukup.
15:00Dan kalau seperti ada orang dari daerah tadi, disortir.
15:04Jangan langsung yang di depan itu.
15:06Ya, perlu ketahu persis.
15:07Karena dia juga udah lihat orang berseragam juga aja udah takut duluan kan ya.
15:12Apalagi di parkir sana tuh udah pake tomen gitu.
15:15Saya juga agak.
15:16Ini masuk.
15:17Saya terpaksa tadi harus manuver gitu.
15:20Ternyata wajah saya bisa jadi paskort itu.
15:22Oke, segitu kali ya.
15:24Makasih, Bapak.
15:24Makasih.
15:26Salam buat pimpinan.
15:27Mudah-mudahan segera diadakan.
15:29Bukan hanya kami, rakyat menunggu tindak lanjutnya.
15:32Tadi ya, pasukan.
15:33Pasukan.
15:34Pasukan.
15:34Iya.
15:38Iya.
15:39Iya.
15:40Baik.
15:41Bismillahirrahmanirrahim.
15:41Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
15:43Terima kasih kawan-kawan media.
15:45Walaupun nanti kami akan konferensi persi lagi di luar, ini ada hal yang penting untuk kami langsung sampaikan di depan
15:51ruang humas DPR RI berkaitan dengan agenda kami hari ini yang mendampingi Aliansi Rakyat Menghugat dan Ormas Pejabat Pengacara Jawara
15:59Bela Umat dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memang sudah tegas menyatakan bahwa Wakil Presiden kita, Gibran Rakyat
16:07Pemiraka, tidak memiliki ijazah SMA atau tidak ada bukti kepemilikan ijazah SMA atau yang sederhajat.
16:13Baik itu berbentuk diploma, sertifikat termasuk ijazah yang dijadikan objek penyetaraan.
16:19Nah karena itu kami sudah masuk dan diterima bagian humas hanya memang ada beberapa catatan.
16:24Yang pertama kami tadi sejak masuk kesulitan kami seolah-olah bukan masuk ke rumah rakyat.
16:30Jadi banyak rekan-rekan kami ada puluhan tertahan di luar DPR RI hanya di ruang penerimaan surat-persuratan padahal filosofisnya
16:39kan DPR RI itu rumah rakyat.
16:40Semestinya sebagai rumah rakyat terbuka kapanpun setiap waktu rakyat datang.
16:45Apalagi rakyat ini datang dalam rangka untuk menjalankan hak sekaligus kewajiban bahkan tanggung jawab konstitusional tentang penyelenggaraan bernegara.
16:54Sekali lagi ini penyelenggaraan bernegara karena urusan RI 2 itu bukan sekedar urusan yang sepilih.
17:01Jadi RI 2 itu urusan yang sangat penting, mendesak dan sangat konvensidensial begitu.
17:07Yang kedua kami sudah diterima dan kami sampaikan bahwa aduan kami ini untuk menindaklanjuti karena putusan MK menurut pertimbangan kami,
17:16pandangan kami, pendapat kami itu sudah menyatakan ada masalah.
17:21Yang masalah itu kami menggunakan dua pendekatan hukum sekaligus.
17:25Pertama pendekatan pidana, yakni dokumen Suket 9149 yang tidak ada obyek sebagai dasar untuk penyetaraan itu memuat keterangan yang tidak
17:34benar atau dokumen palsu yang sudah kami laporkan ke Bares Kimabbes Polri.
17:38Yang kedua ada pertanggung jawaban ketatan negaraan dari sisi jabatan publik yakni WAPRES.
17:44Suket itu membuktikan bahwa WAPRES kita, Gibran Raka Bung Raka ini terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
17:51Karena dalam ketentan pasal 169, huruf R itu ditegaskan limitatif bahwa minimal berpendidikan SMA, Madrasa Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasa
18:02Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
18:06Nah, perasa sekolah lain yang sederajat inilah yang kemudian disetarakan oleh Suket nomor 9149.
18:13Faktanya, obyek yang disetarakan tidak ada, baik berupa diploma, sertifikat, maupun dalam bentuk ijazah.
18:23Padahal peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014, ketentuan 1 angka 7 sebagaimana dikutip oleh pertimbangan hakim yang
18:32dibacakan Pak Asrusani,
18:33tegas menyatakan bahwa yang namanya kestaraan itu adalah adanya obyek yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dari luar negeri atau internasional
18:39yang kemudian disetarakan dari produk keluaran satuan pendidikan nasional.
18:43Dan dari luar negeri itu bentuknya tiga, baik itu berupa sertifikat, ijazah, atau diploma.
18:48Ketiganya ini tidak ada.
18:50Nah, karena itulah ada pertanggung jawaban ketatan agaran yang kami bawa karena kewenangannya ternyata bukan di MK.
18:54MK mempertimbangkan syaratnya tidak terpurni, tapi untuk memakzulkan MK menyatakan bukan kewenangan MK, tapi lembaga lain.
19:03Dan dalam konstitusi kita, diatur di pasal 7A, 7B, 8, dan seterusnya, yang punya kewenangan adalah DPR.
19:10Sebenarnya dimulai dengan hak angket, yakni melakukan satu penyelidikan terhadap perkara publik yang perlu untuk diungkap oleh DPR.
19:18Tapi menurut kami, DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket.
19:21Kenapa? Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK.
19:24Dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa Wakil Presiden tak lagi memenuhi syarat.
19:29Maka menurut hemat kami, melalui syarat yang kami kirim, ini DPR harusnya sudah langsung meningkatkan pada proses apa yang disebut
19:34dengan HMP.
19:35Hak menyatakan pendapat, yang pendapat DPR ini menyatakan bahwa Wakil Presiden melanggar konstitusi karena tidak lagi memenuhi syarat.
19:43Baru kemudian diotorisasi oleh Mahkamah Konstitusi, dan kemudian di pasal 8 ditindaklanjuti dengan sidang MPRI dengan dua agenda sekaligus.
19:51Pertama, pemberhentian jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
19:56Yang kedua, melakukan pemilihan usulan dari WAPRES dari Presiden, dua, yang kemudian diputuskan satu, dan kemudian ditetapkan jadi WAPRES.
20:04Jadi itu esensi kita hari ini, tapi tadi masih reses satu bulan, November baru akan aktif lagi.
20:11Nah, tapi kami tadi minta agar segera dijadwalkan dan kami siap untuk memberikan keterangan langsung di hadapan DPR RI untuk
20:17menjelaskan apa yang menjadi dasar pertimbangan dan argumentasi kami menghadap DPR RI melakukan aduan masyarakat ini.
20:24Kira-kira itu? Silahkan ada pertanyaan.
20:26Ya, berkah-berkah itu adalah berkas-berkas yang pertama surat yang menjadi dasar kami mengadukan, yang kedua lampirannya berupa putusan
20:33Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar.
20:35Tapi tidak ditiriman Humas, nanti kami tetap lagi kesekaryatan di depan sana.
20:39Nah, nanti Humas yang akan menelanjuti ke kesekaryatan Dewan untuk melakukan penjadwalan.
21:00Kalau produk DPR itu kan hak menyatakan pendapat, nah ketika DPR sudah sepakat menyatakan pendapat bahwa ada pelanggaran konstitusional yang
21:07dilakukan oleh Wakil Presiden,
21:09maka nanti akan diotorisasi melalui putusan MK, dan ketika MK menyatakan berwenang, karena pengajunya kan punya legal standing, ya ini
21:17DPR.
21:18Nah, diotorisasi oleh MK bahwa Wakil Presiden telah melanggar konstitusional, berupa telah tidak lagi memenuhi syarat,
21:24maka ditindaklanjuti melalui sidang MPR, yang agenanya dua, menetapkan pemakjulannya, yang kedua penggantinya dan ditetapkan.
21:32Nah, saya ingin beri tambahan begini ya, wacana ini, pemakjulan ini bukan wacana ya, bukan asumsi, karena sudah ada dasar.
21:39Kan banyak yang menganggap ini asumsi, enggak, sudah ada dasar.
21:42Bahwa apakah pendapat DPR sama dengan kami, itu hal yang lain.
21:46Tetapi secara prosedur, DPR harus menindaklanjuti ini, karena sudah banyak masyarakat yang memperbincangkan hal ini.
21:51Begitu.
21:52Silahkan, Pak.
21:53Ya, ditambahin ya, dalam arti pada saat kita mengantar surat ini,
21:57tadi sudah disampaikan Pak Ahmad Husinuddin, kalau DPR itu sedang reses sekarang,
22:01tapi proses untuk pengiriman surat ini, tadi di bagian UMAS, akan menindaklanjuti,
22:06sehingga surat yang kami tunjukkan kepada ketua DPR maupun wakil-wakil DPR,
22:12itu akan disampaikan, sehingga untuk kelanjutannya, nanti dalam agenda-agenda berikutnya,
22:18itu sudah mulai dijadwalkan, sehingga pada saat nanti DPR aktif kembali, itu sudah tinggal dijalankan.
22:25Selanjutnya begitu, enggak tahu nanti, nyatanya.
22:29Oke, cukup ya?
22:31Laporan Barisim kemarin sudah diterima bagian UMAS dan menjanjikan seminggu untuk di-fall up,
22:37dan kemarin belum ada petugas yang incas, mungkin karena pergantian Kapolri,
22:40banyak beberapa yang strukturnya berganti, ya kami ikuti.
22:43Yang penting, laporan kami sudah diterima di UMAS, Barisim, Kapolri.
22:48Ya kami parah lah nanti, kalau di DPR sudah selesai, kami nanti ke Barisim, update.
22:52Oke, setelah ini juga kami akan rusuh ke pimpinan partai politik,
22:56karena de facto yang menguasai anggota DPR itu bukan rakyat,
22:59pimpinan partai politik.
23:01Kalau partai politik ketua umumnya perintahkan untuk melakukan proses, insya Allah jalan juga.
23:09Nanti akan kami info ya, akan kami info.
23:12Kami juga satu-satu dulu, ini dulu.
23:15Yang jelas setelah ini, sesuai dengan surat tembusannya juga,
23:18saya spill dulu bang, tembusan suratnya juga,
23:20ini ditujukan kepada pimpinan partai politik.
23:22Jadi, kepada pimpinan DPR,
23:24dan kami tembuskan ke pimpinan-pimpinan partai politik.
23:28Ah, nanti deh, ada satu yang sudah terbuka.
23:31Oke ya, gitu dulu ya.
23:35Kesana, kompet lagi, karena materinya tetap beda.
23:38Saya selalu sediakan menu yang berbeda,
23:41adalah setiap ketara kantes.
23:43Kalau mulang yang disini kan gak yuk.
23:53Jadi, begini, ada dua hal yang berbeda ya.
23:56Misalkan seorang ASN melakukan kejahatan pembunuhan.
24:01Ada dua tanggung jawab pembunuhan, itu satu kejahatan, polisi yang berwenang.
24:05Yang kedua, status pegawainya, dia dibadan ke pegawai nasional untuk dipecat.
24:09Bukan berarti kalau sudah dipecat, kemudian pembunuhannya itu bukan kejahatan.
24:12Atau sebaliknya, proses penyidikan dia tetap menjadi ASN.
24:15Jadi, dua-duanya jalan.
24:16Sama juga, Gibran ini, ada dua pelanggaran sekaligus dugaannya.
24:20Pertama, masukkan keterangan yang tidak benar dalam dokumen yang dikeluarkan suket tadi.
24:23Giban selaku pihak yang menggunakan.
24:25Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak yang menerbitkan.
24:28Yang kedua, jabatan ini tidak boleh diemban oleh orang yang terbukti tidak memenuhi syarat.
24:33Karena tidak ada ijazah SMA, tidak ditemukan buktinya, tidak ada juga penyetaraannya.
24:37Jadi, dua-duanya jalan.
24:38Kalau kami misalnya, asal Gibran, sudah dimasulkan, terus proses baris krim, tidak jalan, tidak apa-apa.
24:45Berarti kami motifnya kan cuma ingin menjatuhkan orang dari posisi.
24:48Enggak.
24:48Kami motifnya ingin menegakkan etika, moral, dan integritas berbangsa.
24:52Tidak ada moral, tidak ada etika, tidak ada integritas lagi.
24:55Kalau pimpinan kita yang tertinggi saja cuma pakai suket.
24:57Kawan-kawan media saja dulu kan pasti pakai ijazah kan, sedangnya.
25:01Bukan suket, gitu.
25:16Ya, memang ada dua perbedaan pandangan ya.
25:19Pertama, terkait subtansi.
25:21Kedua, terkait prosedur.
25:22Subtansi ya, ada yang memandang bahwa putusan MK itu membuktikan Wakil Presiden terbukti melakukan perbuatan tercelah.
25:29Karena surat keterangan dimanipulasi, tidak benar ya.
25:32Tapi kami lebih melihat yang konkret.
25:35Kalau masalah tercelah atau tidak itu masih ada penilaian lanjutan.
25:39Tetapi kalau terbukti tidak memenuhi syarat, sudah jelas.
25:42Karena apa?
25:43Di 169 huruf R itu salah satu syaratnya kan jelas.
25:47Punya ijazah, sayang Pak, beridikan tamatnya sama atau sederajat.
25:50Yang kemudian sederajatnya itu kan melalui suket, suketnya ternyata enggak.
25:53Nah, berarti kan terbukti.
25:54Tapi dua-duanya boleh juga kumulasi.
25:56Baik karena melakukan perbuatan tercelah dan terbukti tidak lagi menuhi syarat.
26:00Yang kedua, melalui prosedur itu juga ada dua perbedaan pandangan ya.
26:04Ada yang meminta DPR tetap mengawali lagi dari proses angket melakukan penyelidikan awang.
26:10Kalau kami tidak, kenapa?
26:11Penyelidikannya sebenarnya sudah diwakili oleh MK.
26:14Karena MK sudah pemeriksa sumar.
26:15Tinggal perlu diotorisasi oleh DPR.
26:18Makanya meningkat ke HMP.
26:20Hak menyatakan pendapat.
26:21Dan kalau DPR nantinya sepakat menyatakan pendapat.
26:25Jadi berani melanggar konstitusi.
26:26Tinggal diotorisasi oleh MK.
26:28Setelah diotorisasi oleh MK, tinggal sidang umum MPR.
26:32Gitu.
26:32Yang jelas begini ya.
26:41Kita kan punya aspirasi.
26:43Pilihan kebijakan tindakan apa sesuai kewenangan yang diambil Dewan.
26:47Itu tentu otoritas beliau-beliau gitu.
26:50Cuman kalau angket dulu panjang melelahkan.
26:52Ngapain ngulangi sesuatu yang sudah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi gitu loh.
26:56Simple aja gitu.
26:57HMP langsung.
26:58Sudah banyak yang nunggu Gibran dimajulkan kok.
27:01Betul ya.
27:01Bang tapi kan dia kemarin bilang kalau dia udah kuliah banget.
27:04Nah begini.
27:05Ini saya mau jawab.
27:07Tangga-tangga pendidikan itu harus urut.
27:10Kalau tangga SMA-nya itu gak jelas.
27:13Berarti tangga selajunya tidak bernilai.
27:16Dan ketika orang sudah punya S1.
27:19Bukan berarti dia SMA-nya bagus.
27:20Saya mengutip apa yang disampaikan oleh Hakim Arsul Sani.
27:23Ada juga loh STIA.
27:25Sekolah tidak ijasa ada.
27:27Ya toh.
27:27Nah makanya kita fokusnya ke SMA-nya.
27:30Kalau SMA-nya gak ada fokusnya itu.
27:31Dan tidak pernah ada bantahan.
27:32Baik dari Gibran atau ayahnya Joko Widodo yang menyatakan Gibran sebenarnya punya ijasa SMA.
27:37Sebenarnya punya dokumen yang disetarakan.
27:40Gak pernah dijawab gitu kan.
27:41Tapi dia hanya melambung dengan logika bahwa sudah S1.
27:45Nah pertanyaannya.
27:46Kita tidak sedang menilai logika.
27:48Atau membangun logika.
27:49Kita menghukumi fakta.
27:51Faktanya ijasa SMA tidak ada.
27:53Yang setara SMA.
27:54MA.
27:55Kemudian MAK.
27:56MA itu Masyarakat Aliyah ya.
27:57MAK itu Masyarakat Aliyah Kejuruan.
27:58SMK juga tidak ada.
27:59Kemudian oke.
28:00Dia pakai penyetaraan.
28:02Penyetaraan dilampirkan kan karena gak punya ijasa kan.
28:04Nah obyeknya disetarakan apa?
28:06Nah kita menduga dulu.
28:07Saat di wali kota dan sebagainya.
28:09Itu ada obyeknya.
28:10Misalkan sertifikat kelulusan dari luar negeri.
28:13Karena disebutkan yang setara itu grade 12.
28:15Dari Insights ini Australia ternyata.
28:17Dari Insights itu tidak ada yang ada.
28:19Hanya sertifikat attendance kehadiran.
28:22Dan itu sudah dipertimbangkan oleh MAK.
28:24Sertifikat kehadiran itu bukan bukti kelulusan.
28:27Bukan bukti tamat pendidikan.
28:29Padahal syarat untuk menjadi calon wakil presiden.
28:32Tamat pendidikan.
28:33Bukan pernah dididik.
28:35Nah kalau dididik.
28:36Tiap hari kita juga hari ini sampai ini kita terus dididik oleh kehidupan.
28:39Jadi begitu ya.
28:40Terima kasih.
28:41Terima kasih.
28:41Terima kasih.