- 4 jam yang lalu
- #wapresgibran
- #ijazahgibran
- #pidana
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming belum berakhir usai Mahkamah Konstitusi menyebut tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilpres 2024.
Setelah adanya laporan ke polisi, kini dua lembaga pemilu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu menyebut kasus ijazah Gibran membuktikan adanya kelalaian dari penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi data pencalonan.
KIPP mengusulkan, sebelum proses hak angket di DPR, KPU dan Bawaslu harus diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Terlebih, Bawaslu dianggap turut membiarkan adanya pelanggaran administratif dalam pencalonan Gibran.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut anggota KPU berpotensi terjerat pidana buntut polemik putusan MK terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming. Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming dan Kemendikdasmen dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Bisakah pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara terkait ijazah Gibran menjadi bukti yang digunakan untuk membawa perkara ijazah ini ke ranah pidana?
Kita bahas bersama Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, dan praktisi hukum yang juga kuasa hukum pelapor terkait ijazah Gibran ke Bareskrim Polri, Azam Khan.
Baca Juga Ketum Gibranisti Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/695289/ketum-gibranisti-sebut-desakan-pemakzulan-gibran-tak-berdasar-ini-alasannya
#wapresgibran #ijazahgibran #pidana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695292/tegang-debat-taufik-bilfaqih-azam-khan-usai-polemik-ijazah-gibran-di-mk-siapa-bisa-dipidana
Setelah adanya laporan ke polisi, kini dua lembaga pemilu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu menyebut kasus ijazah Gibran membuktikan adanya kelalaian dari penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi data pencalonan.
KIPP mengusulkan, sebelum proses hak angket di DPR, KPU dan Bawaslu harus diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Terlebih, Bawaslu dianggap turut membiarkan adanya pelanggaran administratif dalam pencalonan Gibran.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut anggota KPU berpotensi terjerat pidana buntut polemik putusan MK terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming. Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming dan Kemendikdasmen dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Bisakah pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara terkait ijazah Gibran menjadi bukti yang digunakan untuk membawa perkara ijazah ini ke ranah pidana?
Kita bahas bersama Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, dan praktisi hukum yang juga kuasa hukum pelapor terkait ijazah Gibran ke Bareskrim Polri, Azam Khan.
Baca Juga Ketum Gibranisti Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Tak Berdasar, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/695289/ketum-gibranisti-sebut-desakan-pemakzulan-gibran-tak-berdasar-ini-alasannya
#wapresgibran #ijazahgibran #pidana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695292/tegang-debat-taufik-bilfaqih-azam-khan-usai-polemik-ijazah-gibran-di-mk-siapa-bisa-dipidana
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut anggota KPU berpotensi terjerat pidana
00:06buntut polemik putusan MK terkait ijazah Wapres Gibrala Kabuming.
00:10Sebelumnya Wapres Gibrala Kabuming dan Kemendik Dasmen dilaporkan ke Baris Krim Polri.
00:15Bisakah kemudian pertimbangan dan putusan MK dalam perkara terkait ijazah Gibran
00:19menjadi buktian dipakai membawa perkara ijazah ini kerana pidana?
00:23Bergabung dalam diskusi kami malam ini, Ketua Umum Gibranisti Taufik Belfaki
00:27dan praktisi hukum sekaligus Ketua atau Kuasa Hukum pelapor terkait ijazah Gibran ke Baris Krim Polri, Azam Khan.
00:33Selamat malam semuanya dengan Tifal di sini.
00:36Selamat malam, Bang Tifal.
00:38Halo.
00:39Oke, terima kasih semua sudah bergabung bersama kami dan meluangkan waktu.
00:43Bung Azam, suara saya terdengar jelas ya, Bung Azam?
00:48Ya, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:50Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
00:51Ini kan Anda bersama dengan Ahmad Kozinudin sempat menyampaikan aduan ke polisi
00:58dan salah satu modalnya adalah surat keterangan yang diduga palsu itu tadi.
01:01Nah, kalau kemudian bicara soal prosesnya,
01:05maka kalau ada proses pemalsuan yang Anda duga itu tadi harus ada inisator dong.
01:09Menurut Anda siapa inisator dari upai pemalsuan itu?
01:15Ya, tentu pertimbangan dulu.
01:19Nah, pertimbangan kenapa kami laporkan dan pelaporannya itu ada dua orang.
01:25Dan kami alhamdulillah kemarin sudah ke Mabes Polri dan diterima oleh Mabes Polri.
01:31Dan setelah kita mencoba untuk sharing di Mabes Polri,
01:36konseling dan langsung diterima,
01:39akhirnya dikeluarkanlah surat yang minimal surat itu dumas.
01:44Nanti akan diproses dari penyelidikan hingga penyelidikan.
01:49Nah, sekarang pertanyaan sederhananya,
01:51apa yang dilaporkan?
01:53Yang dilaporkan itu adalah suket yang dianggap turat keterangan itu dipalsu
01:59oleh Kementerian dan Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah.
02:07Di Direktural Jenderal gitu ya.
02:09Di nomor 9149.
02:12Itu dulu tahun 2019, tanggal 6 Agustus yang dibuat.
02:17Nah, dari situ mengacu dasarnya,
02:21kalau saya baca dari halaman 370 sampai 378,
02:29salah satunya, halo, bisa didengar ya?
02:32Bisa, bisa. Silahkan lanjutkan, Bang.
02:34Halo, ya.
02:35Ya, di halaman 375,
02:39itu 3.6 dikatakan Mahkamah Konstitusi
02:44mendapatkan keyakinan bahwa dalam perkara aku,
02:48Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan
02:53yang dapat menunjukkan Gibran Raka, Bumi Raka,
02:57memiliki ijasa.
02:59Sehingga poinnya, sorry saya potong,
03:00sehingga poinnya menurut Anda,
03:02dugaan pemalsuan ini inisiaturnya cobatas datang dari Kementerian
03:06atau ada pihak lain, Bang?
03:10Ya, dari Kementerian sendiri,
03:12karena makanya kita laporkan itu,
03:14termasuk juga pengguna.
03:16Karena pasal yang saya ajukan adalah pasal 391 KUHP.
03:20Ya, itu barang siapa yang memalsu,
03:22ayat satunya, ayat duanya yang menggunakan
03:24hasil dari yang dipalsu itu.
03:26Itulah, kira-kira begitu.
03:27Nah, saya tadi mengutip bacaan pertimbangan hukumnya,
03:32Mastifat, itu karena fakta hukum yang nggak bisa dibantah.
03:37Kenapa?
03:38Karena kaitan pertimbangan hukum di seluruh hakim di Indonesia itu,
03:42pada saat memutus harus menggunakan itu.
03:45Karena itu juga diatur di Undang-Undang Pokok Kehakiman 48 tahun 2009,
03:49pasal 50 ayat 1 dan pasal 53 ayat 2.
03:53Oke.
03:54Jelas itu, aturannya.
03:56Oke.
03:56Bung Biel, menurut Anda,
03:58dasar dugaan pemalsuan kemudian inisiator diduga dari Kementerian
04:01Dick Dasman itu cukup beralasan, Mas Bill?
04:05Sangat tidak beralasan.
04:07Walaupun teman-teman punya hak konstitusional
04:10untuk kemudian membawa ini ke ranah pidana ya, misalnya.
04:13Walaupun akhirnya juga di baris krim,
04:15ujung-ujungnya bukan laporan,
04:16cuma untuk sementara masih statusnya dumas.
04:18Aku yakin di sana pasti juga ada
04:20keuletan dari diskusi teman-teman ini
04:23untuk mencari cara supaya mempidanakan
04:25sesuatu yang jauh, ya kan?
04:27Yang kedua adalah soal
04:29Pertama, Gibran bukanlah
04:31orang yang melakukan
04:33tindak apa yang dituduh itu.
04:36Artinya, menggunakan
04:37barang palsu untuk kepentingan
04:39yang tentunya merugikan
04:41banyak orang.
04:42Pasti itu adalah tuduhan yang tidak nyambung.
04:44Dan jangan dilupakan,
04:45surat keterangan itu bukan dibuat
04:47dengan cara abal-abal.
04:49Ada mekanisme yang dibuat,
04:50dan semua terungkap
04:51di fakta persidangan
04:52bahwa Gibran
04:54mengumpulkan semua
04:55bahan-bahan administrasinya
04:57agar kemudian dikeluarkan
04:59surat keterangan.
05:00Nah, walaupun
05:01MK akhirnya pada
05:03pertimbangan hukumnya,
05:04sekali lagi pertimbangan hukum ini
05:05kan bukan amar putusan,
05:06bahkan amar putusan
05:07sekalipun kemarin kan
05:09saya kira
05:09tidak bernilai apa-apa
05:11selain cuma sekedar
05:12bagi saya
05:13drama sidang
05:14yang kemudian ditonton
05:15oleh banyak orang.
05:16Sehingga kalau kemudian itu
05:17diajadikan dasar
05:18untuk pengaduan ke baris krim
05:19menurut Anda
05:20gimana?
05:21Ya, yang tidak nyambung dong.
05:23Apalagi ini surat keterangannya itu
05:24sekarang lagi rame loh
05:26di media sosial.
05:26Bang Azam coba lihat
05:27banyak orang-orang
05:28yang punya suket
05:29persis dengan miliknya
05:31Mas Gibran.
05:31Itu persis.
05:32Jadi,
05:33saya mengira bahwa
05:34tapi bagus saja
05:35mereka laporkan ini
05:36supaya nanti akan
05:37ada basis kekuatan
05:39yang bisa memperkuat.
05:40Termasuk nanti
05:40ada yang punya agenda
05:41bawa ke DPR
05:42bagus juga
05:43supaya semakin memperkuat
05:44dan mempertegas
05:46karena kemarin juga
05:47tidak guna itu
05:48di MK
05:49semua legal standing
05:50tidak ada
05:50akhirnya kan
05:51ya kita cuma mendengarkan
05:52pernyataan dan curhat
05:54dari Mahkamah Konstitusi
05:55untuk mengatakan
05:55tidak menemukan
05:56ijazahnya Gibran.
05:58Padahal mereka lupa
05:59bahwa Gibran
06:00tidak membawa ijazahnya
06:01di Dik Dasmen
06:02karena Dik Dasmen
06:03tidak memerlukan itu.
06:05Karena ketentuannya boleh
06:06tidak perlu ada ijazah
06:08sertifikat atau diploma
06:09yang penting
06:10durasi waktu
06:11kurikulum
06:12belajarnya
06:13semua itu memenuhi syarat
06:14tapi tidak apa-apa
06:15ditunggu saja
06:15ke jalur kemanapun
06:16supaya rakyat
06:18semakin melek
06:18oke
06:19Bung Azam
06:20kalau dikaitkan dengan MK
06:21juga tidak relate
06:21kalau mau dipakai
06:22jadi dasar aduan
06:23ke baris kem
06:24kalau menurut Mas Bil
06:26ya itu
06:27karena Bil kan
06:28tidak mengerti hukum
06:29jadi Bil itu
06:30ngecek ya
06:30seenaknya
06:31gitu loh ya
06:32ini kan fakta
06:33yang sudah diputus
06:34berdasarkan pertimbangan
06:36makanya saya tadi
06:37sebutkan dasar hukumnya
06:3848
06:39Undang-Undang Pokok
06:40Kakiman
06:41nomor 48
06:42tahun 2009
06:44pasal 50
06:45ayat 1
06:46pasal 53
06:47ayat 2
06:48jadi hakim
06:50setiap memutus perkara itu
06:52harus melalui proses
06:53yang adanya pertimbangan
06:54pertimbangan ini
06:56tidak serta-merta
06:57dianggap
06:58apa yang disebut
06:58oleh Bil tadi
06:59jadi
07:00proses itu
07:02kami setelah bertemu
07:03di baris krim
07:05saling menjelaskan
07:06akhirnya
07:07baik kalau begitu
07:08kami akan terima
07:10kami
07:11tapi antara Dumas
07:12dan laporan ini
07:13sama
07:13Pak Azam
07:14Pak Kozinudin
07:16Pak Samsir
07:17dan semuanya lah
07:18nah
07:19intinya kami
07:20akan tetap menerima
07:21dan akan menyelidiki
07:23dan kami butuh
07:24putusan itu
07:25oh kami siapkan
07:26inilah putusannya
07:27nah
07:27sudah diberikan putusan
07:29setebal
07:30378 halaman
07:32dan kami beritahu
07:33inilah poin-poinnya
07:35nah
07:35ini kan
07:36Mahkamah Konstitusi
07:379 Hakim
07:37gak bodoh
07:38itu lah
07:40masa 9 Hakim
07:41ini bodoh
07:42mau memberikan
07:42satu pertimbangan
07:43yang intinya
07:45apa pertimbangannya
07:46Bang Azam
07:46apakah ada kalimat
07:47bahwa Gibran itu
07:48tidak memenuhi syarat
07:50itu
07:51pertimbangannya
07:52tidak mengatakan
07:52bahwa Gibran
07:53tidak memenuhi syarat
07:54cuma tidak menemukan
07:55ijazah saja
07:55apanya yang menjadi
07:56pelanggaran disitu
07:57tidak
07:58itu
07:59itu
08:00ya kan memang
08:01antulanya pasal
08:02169 itu
08:03huruf R itu
08:06bahwa disebutkan
08:07harus memenuhi syarat
08:09minimal itu
08:10kan
08:11SMP
08:11ini
08:12atau
08:12madrasa
08:13ya surat keterangan
08:14itulah yang dimaksud dengan
08:15pasal 169 huruf R
08:16kata tamat itu
08:17ada di pasal 1 apa
08:18di surat keterangannya
08:20miliknya Mas Gibran
08:22begini
08:23bil
08:23cukup
08:24dijelaskan
08:25dalam fakta
08:26persidangan
08:27dan cukup juga
08:28dijelaskan
08:29dalam bentuk
08:29pertimbangan
08:30bahwa tidak memiliki
08:31ijazah
08:32itu saja
08:33dari semiring
08:33sertifikat
08:34dari semiring
08:35diploma
08:35letak pelanggarannya
08:37dimana
08:37Bang Azamkan
08:38letak pelanggarannya
08:39dimana
08:39kalau tidak memiliki
08:40ijazah
08:41karena fakta
08:42yang disampaikan oleh
08:43Pak Dirjen
08:43kalau ijazahnya
08:44diberikan
08:45itu nanti
08:46akan jadi
08:46D1
08:47bukan
08:47menurut Anda
08:48bahasa itu
08:49bukan pelanggaran
08:50itu pertimbangan
08:51hukum
08:52bukan Anda
08:52letak pelanggaran
08:53dari Gibran
08:54apa disitu
08:55kemudian harus
08:56dipidanakan
08:57oke
08:58letak
08:59ya letak
08:59pidananya
09:00gimana disitu
09:00sifatnya
09:02cuma informatif
09:02tanya itu
09:03Bang Azam
09:03oke
09:04Bapak-Bapak
09:04saya tengahi dulu
09:05karena begini
09:06oke
09:06sorry
09:06Bang Azam
09:07saya tahan dulu
09:08sebentar
09:08kalau kemudian
09:10seperti ini
09:10jadi kan pandangan
09:11masing-masing
09:11sudah berbeda disini
09:13kalau menurut
09:13keyakinan Anda
09:14Mas Bil
09:14dugaan
09:15pemasuhan
09:16itu tadi
09:16yang sudah diadukan
09:17Kozinudin
09:18dan kawan-kawan
09:18ke Baris
09:19Gimana cara
09:20pembuktiannya
09:21seyakinan
09:21bahwa mereka
09:22bisa membuktikan
09:22ada dugaan
09:23pemalsuan itu
09:23ya malah
09:25saya nggak ngerti
09:26dari sisi mana
09:26kemudian dibilang
09:27sebagai pemalsuan
09:28fakta persidangan
09:29Dirjen dan juga
09:31operatornya
09:31menjelaskan
09:32secara komprehensif
09:33bahwa Gibran
09:34sudah melakukan
09:35sesuai dengan
09:36SK
09:36Dirjen
09:38nomor 33
09:38tahun 2018
09:39di upload
09:40satu persatu
09:41dari delapan item
09:42ada satu item
09:43yang tidak di upload
09:44yaitu
09:45Ijasa
09:46kenapa?
09:47karena nomor 4
09:47poin 4
09:48dalam SK Dirjen itu
09:49mengatakan
09:50itu Ijasa
09:51sertifikat
09:52diploma
09:53apabila
09:54lembaga pendidikan
09:55yang terkait itu
09:56menyediakan Ijasa
09:57ya kalau nggak ada
09:58nggak apa-apa
09:59tapi yang paling menarik
10:00Gibran pun
10:01kalau dia punya
10:02advance diploma
10:03maka menurut
10:04maka menurut Dirjen
10:04itu akan menjadi
10:06D1
10:07tidak bisa menjadi
10:08setara dengan SMK
10:09grade 12
10:10sehingga itu cukup
10:11dengan
10:12durasi waktu
10:13di Orchid Park
10:14ada sertifikatnya
10:152 tahun
10:161 tahun 8 bulat
10:17ada sertifikat
10:18attendancenya
10:19tidak perlu
10:20kemudian ada kata
10:20tamat di sana
10:21nah tamatnya
10:22itu penyetaraan
10:23dalam konteks
10:24surat keterangan
10:25jadi apa yang dimasuk
10:26dengan pidana di sini
10:27itu dasar pertimbangannya
10:28Bang Azam
10:29gimana tuh Bang?
10:29artinya begini
10:30mereka harus buktikan dulu
10:31bahwa Pak Dirjen itu
10:32memalsukan dokumen
10:34dan lain-lain sebagainya
10:35nah dia hanya
10:36ngoceh
10:36di area-area
10:37begitu
10:38makanya
10:39ini bukan ngoceh Bang
10:40kita juga
10:40kita juga mantan
10:41penyelenggara pemilu Bang
10:43bukan cuma aku aja
10:44yang
10:44bentar Bang Azam
10:44saya kasih giliran Bang Azam dulu
10:46bentar Mas Bil
10:46Bang Azam silahkan
10:48ya cuma ditertipkan juga
10:50kalimatnya
10:50makanya suruh baca
10:52pasal 3
10:53makanya suruh baca
10:54di halaman 375
10:56375 juga
10:58dikutip oleh beberapa
10:59mantan hakim
11:00M.A.
11:01M.K.
11:02masa bodoh sih
11:03gak ngerti
11:03gitu loh
11:04orang hakim-hakim mereka
11:06itu kan sudah
11:06peruangan tahun
11:08menjadi hakim
11:09jadi apa yang dijelaskan
11:10di halaman 375
11:11itu bisa masuk
11:13pada pasal
11:147A 7B
11:15Undang-Undang Dasar
11:161945
11:16ke arah mana?
11:18ke arah impeachment
11:19diajukan kemana?
11:20ke DPR dan MPR
11:21hari Senin
11:22besok dirampungkan semua
11:23untuk diterima
11:24bahkan kami kan
11:26semua diundang
11:26ya kami ingin pendapat-pendapat
11:28dan seterusnya
11:29bagus
11:30bukan dipatahkan model Bill
11:32Bill kan gak ngerti
11:33pelajari dulu itu
11:34kalau Bill
11:36ini kan persoalannya
11:38soal Suket
11:39yang nomor 9149
11:412019
11:42tanggal 6
11:44bulan 8
11:45itu
11:46yang dikeluarkan itu
11:49ternyata
11:50salah
11:52makanya kami
11:53titipkan ke Mabut Polri
11:54untuk diproses
11:56silahkan
11:56gak apa-apa
11:57digelar dulu
11:58saya kasih kesempatan
11:59Mas Bill
11:59untuk merespons tanggapan
12:01dari Bung Azam
12:01tapi setelah jeda
12:02kita jeda sebentar ya
12:03tetap di Kompas TV
12:04jangan kemana-mana
12:10Mas Bill
12:11Bung Azam tetap pada pendiriannya
12:13sehingga kalau kemudian
12:14aduan ini didasarkan
12:15pada pasal 391
12:17isinya secara tidak benar
12:18atau memalsu surat
12:19yang dapat menimbulkan
12:20suatu hak
12:21tepat gak menurut Anda
12:22Mas Bill?
12:24ya
12:24intinya gini
12:25kalau teman-teman sekarang
12:26menuju ke polisi
12:27intinya kita hormati
12:28tapi saya yakin
12:29itu sangat tidak tepat
12:30apalagi
12:30pertimbangan Majelis Hakim
12:32sekaligus juga bahkan
12:33amar putusan itu
12:34itu tidak ada hubungannya
12:35kemudian dijadikan
12:36sebagai alat bukti
12:37atau barang bukti
12:38atau apapun istilahnya
12:39dan ini bukan
12:40cuma sekadar ngoceh
12:40apalagi sudah dibenarkan
12:42oleh Pak Dr. Ruli
12:43sebagai pakar hukum
12:43Tata Negara
12:44tapi sekali lagi
12:45dan yang jangan dilupakan
12:47tadi disinggung oleh
12:48Bang Azam
12:48bahwa ini kemudian
12:49akan dibawa
12:51ke ranah DPR
12:52saya sih malah melihat
12:52kalau kita mau membaca
12:53dengan jeli
12:54ketika dilemparkan
12:55oleh Mahkamah Konstitusi
12:57ini kemudian
12:58ada lembaga
12:58yang punya kewenangan
12:59untuk bicara
13:00kepatutan dan keabsahan
13:01terkait syarat
13:02calon presiden
13:04maka dia mengatakan
13:05kembali ke Undang-Undang Dasar
13:06lembaga apa itu
13:07ya ternyata lembaganya
13:08di pasal 6
13:09dan di pasal 22
13:10ujung-ujungnya
13:10ke Komisi Pemilihan Umum
13:12bukan DPR
13:12kecuali impeachment
13:14nah kalau impeachment
13:15berarti
13:15itu beririsan
13:16dengan hasil
13:17dari Mahkamah Konstitusi
13:18bahwa benar-benar
13:19Gibran Raka Buming Raka itu
13:21melakukan pelanggaran
13:21aturan
13:22tapi persoalannya kan
13:23hampir tidak berarti
13:24apa-apa
13:25karena semua itu
13:26dikategorikan
13:27tidak diterima
13:28jadi apa lagi
13:29yang mau diharapkan
13:30hanya memang
13:30gosip di ruang politiknya
13:33cukup tinggi
13:33mengingat ini
13:35bawaan dari
13:36pertimbangan hukum
13:37Mahkamah Konstitusi
13:37jadi
13:38dalam bayangan Anda
13:39kalau kemudian ini
13:40masuk ke ranah pidana
13:41seberapa sulit
13:42di mata Anda
13:43pihak pelapor ini
13:44akan memberikan
13:44bukti-bukti
13:45soal dugaan
13:45pemalsuan itu tadi
13:46ya
13:47aku sih bukan sulit
13:49tapi malah
13:49aku melihatnya
13:50tidak akan ada ruang
13:51karena
13:52benar-benar
13:52ini tuduhan yang cukup serius
13:54ya
13:54bagusnya sih mereka ini
13:55sebagai otokritik
13:56kepada lembaga
13:57tapi kalau kepada personal
13:58ya kalau kepada ke personal
14:00kemudian dituduhkan
14:01ada ijasa palsu
14:02atau pembuatan
14:02surat palsu
14:04saya yakin ini adalah
14:05tuduhan yang cukup serius
14:06dan akan berimplikasi balik
14:08kepada teman-teman
14:08yang menuduh itu
14:09tapi yang jelas
14:10ya kami intinya
14:11menghormati teman-teman
14:12yang sekarang
14:13sedang berjuang
14:14untuk terus
14:14mengkampanyikan Gibran
14:15dari sisi apapun
14:17sekali lagi itu
14:17ucapan terima kasih kami
14:18kepada Bang Azam
14:19dan kawan-kawan
14:19yang senantiasa peduli
14:21terhadap Pak Jokowi
14:22dan juga Mas Gibran
14:23dan utamanya
14:23cuma isu di ijasa
14:24aku pikir itu
14:25nah cara membuktikannya
14:26gimana Bang Azam
14:27kalau gitu
14:27diragukan loh
14:28sama Mas Bil
14:32iya Bil itu kan
14:34bukan penyidik
14:35bukan siapa-siapa
14:36jadi
14:37kalau bicara kayak gini
14:39ini pembuktiannya
14:40nanti
14:40dikaitkan dengan
14:41pasal 391
14:43ya itu kan
14:44obyeknya itu
14:45adalah obyek
14:45laporan
14:46surat keterangan
14:47nomor
14:499149
14:50tahun 2019
14:50tanggal 6
14:52Agustus
14:52jadi pelapor itu
14:54menjelaskannya itu
14:56kemarin
14:58kepada penyidik itu
14:59bahwa
15:00di Direktur Rakyat Jenderal Pendidikan
15:02Dasar dan Menengah
15:03nama yang diterangkan
15:05Gibran Raka Bumi Raka
15:06pendidikan
15:07yang diterangkan
15:08adalah
15:08grade 12
15:09Bta Sinset
15:10dan
15:11Sydney Australia
15:12tahun 2006
15:14tentang kesetaraan
15:15SMK
15:16permintaan
15:17apa ini
15:19permintaan yang kita catat
15:22ini
15:22peminatan
15:23ya
15:24pemerintansi
15:26dan keuangan
15:26di Indonesia
15:27gitu loh ya
15:28jadi pelapor ini
15:30bukan semata-mata
15:31keberatan surat
15:32namun
15:33melainkan
15:34perlu diperiksa
15:35apakah seluruh fakta
15:36yang dituangkan
15:37dalam surat tersebut
15:39mempunyai dasar dokumen
15:40yang benar dan sah
15:42oke
15:42disitu masuklah
15:44pasal 391
15:45itu
15:46itu dasar utama
15:47obyeknya disitu
15:49sehingga menurut Anda
15:49kalau dari pihak kementerian
15:51yang dilaporkan ini
15:52batasnya
15:53siapa pihak yang perlu
15:54diperiksa
15:54apakah pihak-pihak yang
15:56ada dalam tanda tangan
15:57surat itu
15:57atau sampai di level mana
15:59harusnya memberikan
16:00kesaksian kepada polisi
16:01tidak
16:02ada
16:03nama yang sudah kita ajukan
16:04dokter Sutanto
16:05sama
16:07Arifa
16:08Ledia
16:09nah itu
16:10dari
16:11dirijen pendidikan
16:12ada sudah
16:13kita berikan itu
16:14termasuk
16:15di 391
16:16ayat satunya dia
16:17yang saya sebut tadi
16:18ayat 2 nya
16:20pengguna
16:20siapa yang pengguna
16:22ya tentu bukan
16:23Bilpake
16:23tapi Gibran
16:25gitu loh
16:25nah itu
16:26diminta untuk
16:28diselidiki
16:29silahkan
16:29penyelidikan
16:30hingga proses nanti
16:31apakah naik
16:32kepada penyelidikan
16:33tentu alasan-alasan
16:35nanti setelah digelar
16:36oleh Mabes
16:37pasti kami diundang
16:38oke
16:39tidak ada masalah
16:40itu biarkan saja
16:41Bung Pil
16:42tujuan kami
16:43jangan sampai
16:45ada pemimpin
16:46yang sifatnya itu
16:48apa sih beratnya
16:49untuk menunjukkan
16:50hijasa
16:51orang dibuat
16:51ribet
16:52semua sih
16:52nah itu Bang
16:53gimana
16:54Mas Pil
16:54gimana
16:55diluruskan
16:56Bang Azam kan
16:57Bang Azam
17:01izin Bang
17:01Abang kayaknya
17:02gak menyaksikan
17:03dengan seksama
17:04yang disampaikan
17:04oleh Pak Dirjen
17:05Dik Dasmen
17:06bagaimana
17:07mekanisme penyetaraan
17:08itu dilakukan
17:09dengan benar
17:10sesuai dengan
17:11produk hukumnya
17:12kemudian
17:13kalaupun
17:14Gibran akan
17:15membawa
17:16Gibran akan
17:17membawa
17:17advance diplomanya
17:19maka itu
17:19kemudian
17:20nanti akan
17:20dinilai sebagai
17:21D1
17:22bukan setara
17:23SMK
17:24jadi Gibran itu
17:25bukan orang yang
17:26melakukan tindakan
17:26jahat
17:27misalnya
17:27kalau dia mau
17:28melakukan pelanggaran
17:29sebagai anaknya
17:30Jokowi
17:31dia tinggal
17:31telpon bapaknya
17:32sebagai presiden
17:33telponin kepada
17:34menteri
17:34supaya keluarkan
17:35suket
17:36gak perlu
17:36beliau repot-repot
17:37membuat
17:38permohonan
17:39lewat daring
17:40atau lewat website
17:41kan gitu
17:41jadi
17:42tolong
17:42kecurigaan
17:43dan informasi
17:44yang begitu
17:44menyesatkan
17:45kepada ruang publik
17:46itu diturunkan
17:47sedikit
17:47kalau tidak
17:47akhirnya kita
17:48menumpuk dosa
17:49dan betapa
17:50banyak orang
17:51yang mengeluarkan
17:53surat keterangannya
17:54ini juga
17:55saya punya template
17:56sama dengan
17:56Gibran
17:57itu semua
17:57sudah sesuai
17:58jadi bagi saya
17:59yang dilakukan
18:00teman-teman
18:00silahkan
18:01tapi sekali lagi
18:02jangan kita
18:03kita dibikin
18:03kayak anak-anak
18:04kecil
18:04tolong tunjukkan
18:05ijasa
18:05tolong tunjukkan
18:06ijasa
18:06drama-drama ini
18:08kita sudah tahu
18:08kok
18:08kepentingannya
18:09adalah bagaimana
18:10menudukan
18:11Gibran
18:11tapi pada faktanya
18:13Gibran justru naik
18:14secara
18:14elektabilitas politik
18:15dan terima kasih
18:16buat Bang Azam
18:17dan kawan-kawan
18:17Bang Azam
18:18silahkan responnya
18:23sederhana
18:24kok
18:24tunjukkan
18:25bawa saja
18:25hadir saja
18:26itu gentle
18:27hadirnya mana
18:28kalau tidak diundang
18:29sama MK
18:29tidak datang
18:30tidak diundang
18:32sama MK
18:32gimana mau datang
18:33kalau tidak diundang
18:34jangan bicara
18:35tidak diundang
18:36ayahnya itu
18:37berapa kali
18:37di proses perkara
18:38perlukan
18:39tidak pernah hadir
18:40belum diundang Bang
18:41belum diundang
18:42Bapak itu
18:43Pak Jokowi
18:44menunggu
18:44Pak Jokowi
18:47menunggu undangan
18:48dari hati
18:48sudah diundang
18:49itu prosesnya
18:50waktu-waktu yang
18:50yang Pak Jokowi
18:51saya bicara
18:52Jokowi
18:53sudah dipanggil
18:54pulang itu
18:55sampai saya ketemu
18:55Profesor Uto Hasibuan
18:57ya tunggu aja
18:58dan saya katakan
18:58tidak diundang
18:59kenapa sih
19:00kau susah amat sih
19:02oke
19:03sehingga kalau begitu
19:04gini-gini
19:05sebentar
19:08ini lho dipilih
19:09orang rakyat
19:10undang-undang dasar
19:11pasal 1
19:12ayat 2
19:12negara ini berdaulat
19:14karena ada rakyat
19:15rakyat ini menjadi
19:16tuan rumah
19:16rakyat ini menjadi
19:17soalnya rakyat seperti
19:18abang
19:19lebih banyak menuduh dulu
19:20orang-orang seperti
19:22abang dan kawan-kawan
19:23lebih banyak menuduh
19:24lebih banyak
19:25memfitnah
19:25lebih banyak
19:26merusakkan nama orang
19:27sudah mengusah takut
19:28oke
19:28layak kemudian
19:29untuk di tiki
19:30seperti orang
19:31bapak-bapak
19:31saya tengahin dulu
19:32oke
19:33sudah saya tangkap
19:34poin masing-masing
19:35oke
19:36kalau cuma jual-jual
19:37begini
19:38ya
19:38oke
19:39sorry
19:40saya harus selah dulu
19:41Mas Bil
19:41di satu sisi
19:42proses pidana ada
19:44dilaporkan Kozinudin
19:45and the gang
19:45ke Baris Krim
19:46tapi di sisi lain
19:47suara untuk mendorong
19:48adanya pembentukan pansus
19:49merespons
19:50putusan MK
19:51juga masih menggema
19:52walaupun sebetulnya
19:52dari beberapa fraksi
19:53ini sifatnya masih
19:55personal
19:55belum mewakili partai
19:57untuk menyampaikan itu
19:58seberapa
20:00serius Anda menanggapi itu?
20:02kalau pidana
20:04saya nggak serius ya
20:04karena itu
20:05biasa
20:06Bang Azam kan sudah
20:07nggak bisa urus fokus
20:08masalahnya Pak Jokowi
20:10jadi udah nggak dapat
20:11panggung kawan-kawan
20:11jadi ngurusi itu aja
20:12karena di MK
20:13mereka nggak dapat ruang
20:15bang Azam tunggu
20:16bang Azam tunggu
20:17saya setuju
20:19saya setuju
20:20soal pansus
20:21saya bukan orang
20:22yang akan berhenti
20:23malah ini jadi momentum
20:24buat Mas Gibran
20:24kalau kemudian
20:25pansus itu dibuat
20:26tapi kalau untuk impeachment
20:28karena nggak nyambung
20:29coba perhatikan baik-baik
20:30ketika mahkamah konstitusi
20:32menyatakan bahwa
20:33ada lembaga yang punya
20:34kewenangan terkait
20:35kepatutan dan keapsahan
20:37dari syarat calon presiden
20:38maka lembaga itu
20:39merujuk kepada
20:40undang-undang dasar
20:41yaitu KPU
20:41bukan presiden
20:42nah sementara KPU
20:43sudah dengan terang-menderang
20:45menegaskan tidak ada
20:46pelanggaran administrasi
20:47dan semua normal
20:48nah jadi kalau ke DPR
20:49paling bagus
20:50karena ini udah
20:50menjadi masalah
20:51di ruang publik
20:52bagus ya di komisi 2
20:53ada audiensi
20:54dipanggil Dik Dasmen
20:55dipanggil lagi kepada KPU
20:57dijelaskan secara komprehensif
20:58karena dalam persidangan kemarin
21:00PKPU yang katanya itu
21:02seludupat
21:02itu kan nggak ada itu
21:03nggak ada fakta
21:04yang menyampaikan itu
21:05nah sehingga itu
21:05di komisi 2 nanti
21:07saya orang yang barangkali
21:08tidak banyak teman-teman
21:10relawan Gibran
21:10yang barangkali setuju
21:11kalau ada forum itu
21:12gitu kan
21:13apakah itu
21:13sifatnya audiensi
21:15ngobrol
21:16tapi kalau soal impeachment
21:17sekali lagi
21:18tidak ada fakta persidangan
21:20dari MK kemarin
21:21yang kemudian harus
21:22ditelurkan dengan
21:23mekanisme impeachment
21:24sekali lagi itu
21:25karena tidak ada pelanggaran
21:26yang dilakukan oleh
21:27Gibran
21:27yang ada adalah
21:28dia mengikuti
21:29apa yang menjadi perintah
21:30dari undang-undang
21:31dari peraturan menteri
21:32termasuk SK Dirjen
21:34yang ada di Dik Dasmen
21:35Bong Azam terakhir untuk Anda
21:36karena ini laporan sudah
21:37ke Baris Krim
21:38follow up berikutnya
21:38akan bagaimana kemudian
21:39Bong Azam
21:41ya kita datangin
21:43kita tunggu
21:43semua ini
21:46gak akan terjadi
21:47kalau gentleman
21:48baik bapaknya
21:49maupun anaknya
21:50sudah lah orang ini
21:51rakyat yang membutuhkan
21:52tunjukkan saja
21:54ada rakyat yang
21:54setuju dengan gerakan itu
21:56pakai begini dan begitu
21:57gitu lah ya
21:58kami sebagai rakyat
21:59tidak setuju
21:59kalau pemimpin kami
22:00untuk didikte oleh
22:01orang-orang seperti abang
22:02itu tunjukkan saja
22:05mayoritas rakyat
22:06tidak akan setuju
22:07oke tahan bong Bill
22:08tahan bong Bill
22:11tolong Bill
22:12dengerin dulu
22:13gue ngomong
22:14dengerin dulu dong
22:15pasal 18 ayat 2
22:17itu jika rakyat berkendak
22:18terhadap pejabat publik
22:19untuk mengetahui
22:20maka pejabat publik
22:21itu menunjukkan
22:22apa sih beratnya
22:23untuk menunjukkin aja lah
22:23oke
22:24itu badan publik
22:25awal
22:25jangan menyesatkan publik
22:27itu badan publik
22:27sudah kami tangkap
22:28sudah kami tangkap
22:29poin masing-masing
22:30bong Azam oke
22:31artinya kan
22:32baca baik-baik
22:33untuk rakyat yang minta
22:34kenapa rakyat tidak
22:35boleh minta
22:36undang tidak mewajibkan
22:38pejabat publik
22:39tapi mewajibkan
22:40bapak-bapak
22:41durasi kita sudah terbatas
22:42sekali
22:42saya apresiasi Anda
22:44berdoa-doa berseski
22:45bersama kami
22:45bong Azam terima kasih
22:46mas Bill terima kasih
22:47sudah bergabung
22:48selamat malam semuanya
22:49terima kasih bang Azam
22:50terima kasih banyak bang
22:51sesaat lagi
22:52terima kasih banyak