Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Guntur Romli Tantang Wamensesneg Tunjukkan Ijazah SMA Gibran Usai Sebut "Belum Ditemukan"

Politikus PDIP Guntur Romli melontarkan tantangan terbuka kepada Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tantangan tersebut disampaikan Guntur melalui akun Instagram pribadinya setelah pernyataan pihak Istana yang menyebut ijazah SMA Gibran belum ditemukan. Menurut Guntur, pembelaan tersebut hanyalah retorika lawakan karena dokumen seharusnya bisa langsung ditunjukkan jika memang ada.

Ia juga menyoroti aturan PKPU yang dinilai memberikan pengecualian khusus bagi kandidat yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas. Polemik ini kian memanas setelah sidang MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA dari luar negeri. Publik kini menuntut transparansi fakta dan dokumen yang valid agar perdebatan di ruang publik segera terselesaikan.

#wamensesneg #gunturromli #ijazah #gibran

Creative/Video Editor: Aqilah/Reiki
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Pembelaan gaya murahan dari Wamen Seknek buat ijazah goib SMA Gibran.
00:07Bukan tidak ada, tapi belum ditemukan, kata Wamen Seknek Bambang Eko Suharyanto soal ijazah SMA Gibran.
00:17Itu bukan penjelasan, itu silat lidah, retorika lawakan, lucu tapi bukan buat dipercaya.
00:25Cukup dibuat bahan tertawaan saja, ha ha ha ha ha.
00:31Kalau ijazah SMA Gibran memang ada, kenapa tak pernah ditunjukkan?
00:36Sampai sidang terakhir DMK, dokumen itu tak pernah muncul.
00:42Panggung pembuktian sudah disediakan, yang datang hanya alasan.
00:47Sebenarnya tanpa sidang MK, kita sudah tahu memang Gibran tidak punya ijazah SMA yang setara.
00:55Baca saja PKPU nomor 19 tahun 2023 pasal 18 ayat 3.
01:01Bukti kelulusan dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden
01:08yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri
01:16dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
01:20Perhatikan frase kuncinya, yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas.
01:27Pasal ini dibuat justru untuk orang yang tidak punya ijazah SMA, yakni Gibran.
01:33Untuk apa ada pengecualian kalau ijazahnya memang ada?
01:37Ini sebenarnya bukan hanya pengecualian, ini pengistimewaan.
01:43Bawaslu sendiri menyebut pasal itu muncul tiba-tiba, tak didahas dalam uji publik maupun RDP
01:49dan bertentangan dengan undang-undang pemilu.
01:52Pasal siluman untuk satu orang.
01:56Lalu makna belum ditemukan kata wamen seknek itu maksudnya apa?
02:01Hilang, terselip, dimakan rayap, atau memang tidak pernah ada?
02:07Yang ada hanya certificate of attendance dan transkrip nilai lengkap ada nilai gagalnya.
02:14Bagaimana bisa disebut tamat?
02:16Bagaimana bisa disebut lulus?
02:18Sertifikat kehadiran bukan bukti kelulusan.
02:21Juga ada nilai yang gagal.
02:23Ada nilai gagal kok ngaku-ngaku lulus.
02:27Kalau wamen seknek atau sesnek memegang ijazah itu, tundukkan saja.
02:34Selesai.
02:35Rakyat tidak butuh akrobat kata.
02:38Rakyat butuh dokumen dan fakta.
02:41Selama dokumen itu tak tampil, maka retorika belum ditemukan.
02:47Hanyalah cara ngeles murahan yang sebenarnya faktanya memang tidak ada.
02:57Terima kasih telah menonton.

Dianjurkan