Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 minggu yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menerima tanda terima pengaduan dan diminta kembali ke Bareskrim sepekan kemudian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Respons dari kepolisian adalah menindaklanjuti laporan kami dalam bentuk Dumas dan kami sudah mendapatkan tanda terimanya," ujar Khozinudin di Kompas Petang, Sabtu (10/10/2026). (timecode 6:52)

Khozinudin merespons dugaan tindak pidana dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain menempuh jalur pidana, Khozinudin menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut ke DPR untuk mendorong mekanisme pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.

Menanggapi laporan tersebut, Sekjen Militan Gibran 08, Abdul Aziz, mengingatkan bahwa laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.

"Saya kira sah-sah saja siapa pun warga negara bisa melaporkan seseorang. Tapi, apakah orang dikatakan bersalah hanya karena laporan atau karena asumsi atau tuduhan? Tentu yang diharapkan kalau mereka melaporkan, mereka harus punya alat bukti yang cukup," ujar Aziz. (timecode 9:53)

Aziz juga mempertanyakan adanya motif politik kuat dari Khozinudin yang seolah-olah hanya menyerang keluarga Jokowi terkait isu ijazah ini.

Sekjen Militan Gibran juga meminta Khozinudin mengakui bahwa pihaknya hanya ingin mengganggu pemerintahan.

"Walaupun ini selesai dia yang selesai MK sudah selesai memutuskan dia tidak selesai malah tanpa jadi artinya mereka itu mengganggu pemerintah Prabowo Subianto. Sudahlah jujur Anda jangan terus menipu rakyat hanya untuk membenarkan apa yang anda sangkakan itu tidak benar anda ini kan

mencoba untuk mengganggu pemerintahan sudah akui saja," kata Aziz. (timecode 19:24)

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695287/adu-argumen-khozinudin-dengan-sekjen-militan-gibran-siapa-terjerat-pidana-kompas-petang
Transkrip
00:04Kami lanjutkan kompas petang saudara Temis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia
00:08mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Bawas Law YRI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP
00:15berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan peraturan KPU tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024.
00:27Firma Hukum Temis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melayangkan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP
00:35di Jalan Abdul Mois Gambir, Jakarta Pusat.
00:38Advokat Temis Indonesia mengatakan penerbitan PKPU nomor 19 tahun 2023 melanggar etik karena memuat pasal yang tak pernah muncul
00:48saat penyelenggara pemilu menggelar uji publik dan rapat dengar pendapat mengenai aturan tersebut.
00:54Pasal selundupan yang dimaksud adalah pasal 18 ayat 3 di mana bilet itu mengatur bukti kelulusan sekolah menengah atas
01:02atau sederajat dikecualikan bagi capres dan cawapres kelulusan sekolah luar negeri yang sudah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
01:10Dalam petitumnya mereka meminta DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap seluruh teradu.
01:23Yang pertama terkait dengan proses penerbitan PKPU 19 2023 yang di mana dalam proses uji publik kemudian LTP dan kemudian
01:34apa yang telah diharmonisasi
01:36itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang berkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam
01:45proses uji publik
01:46dan kemudian juga tidak ada dalam proses LTP tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada.
01:53Peran ini kami tidak hanya pada KPU yang kami laporkan tetapi bawah sini juga kami laporkan
01:59karena tidak dapat dibenarkan juga kalau misalkan itu adalah kelalean dan tidak bisa menerobos silon dan lain-lain.
02:06Tetapi hal itu seharusnya menjadi temuan bawah sudut dan kemudian dijadikan pelangganan administrasi pada tahun 2024 yang lalu.
02:16Polemik ijazah wakil Presiden Gibran Raka Buming belum berakhir usai Mahkamah Konstitusi menyebut
02:22tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilpres 2024.
02:30Setelah adanya laporan ke polisi, kini dua lembaga pemilu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
02:36Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu dari kasus ijazah Gibran membuktikan
02:41adanya kelalaian dari penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi data pencalonan.
02:47KIPP mengusulkan sebelum proses hak angket di DPR, KPU dan Bawaslu harus diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
02:56Terlebih, Bawaslu dianggap turut membiarkan adanya pelanggaran administratif dalam pencalonan Gibran.
03:02Mungkin posisi hak angket itu perlu dilakukan dalam hal memanggil terlebih dahulu penyelenggara pemilunya.
03:11Perlu ada pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu, khususnya mungkin Komisi 2 DPR RI,
03:16untuk mengevaluasi bagaimana proses kemarin dalam verifikasi pencalonan maupun manipulasi PKPU 19-2023.
03:25Saya rasa bukan hanya KPU yang menjadi pihak untuk diadukan kepada DKPP,
03:31memang fakta persindangan menunjukkan Bawaslu itu ditutup akses silonnya dan sudah mengadukan KPU kepada DKPP.
03:39Namun satu hal yang luput dari kita semua adalah seharusnya Bawaslu dapat memproses temuannya tersebut menjadi pelanggaran administratif.
03:50Dalam wawancara di program ROSI, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut,
03:56sembilan anggota KPU berpotensi terjerat pidana terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
04:02KPU diduga menyelundupkan pasal yang memuluskan langkah Gibran ke pencalonan Wakil Presiden.
04:09Dan sebelum pemilihan itu, sebelum pendaftaran, dibuat syarat baru bahwa untuk yang sekolah di luar negeri tidak usah membuktikan ijazahnya.
04:21Ijazah penyesataraannya.
04:22Kok dibuat aturan seperti itu kan selundupan.
04:24Ditanya ke DPR, enggak ada pasal gitu yang dibahas.
04:27Penyelundupan pasal ini bisa dipidana.
04:29Nah, oleh sebab itu, mungkin apakah sembilan orang anggota KPU bisa dipidanakan?
04:36Bisa, karena dia bersama-sama memutuskan.
04:38Tapi kalau misalnya yang delapan mengatakan si tidak tahu, saya tidak tahu itu hanya yang tanda tangan hasil.
04:42Ya hasil.
04:44Sebelumnya, usai putusan MK, pengacara Ahmad Khoisinuddin CS melapor ke Bares Krim Polri
04:49terkait surat keterangan atau suket pendidikan Gibran Raka Buming yang diduga palsu.
04:54Ada dua pihak yang dilaporkan, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak penerbit surat keterangan
05:00dan Gibran yang menggunakan surat tersebut untuk mendaftar di Pilpres 2024.
05:05Namun, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayapaya, M. Ruliyandi,
05:10putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dijadikan dasar pelaporan
05:14karena tidak ada pembuktian soal dugaan pemalsuan surat keterangan atau ijazah.
05:20Kalau itu dijadikan dasar untuk menjadikan laporan kepolisian
05:25karena penggunaan surat palu atau pemalsuan kan,
05:28MK ini amar putusannya tidak mengabulkan.
05:31Jadi tidak membenarkan apa yang dimohonkan oleh para pemohon.
05:35Nah, anggaplah sidang ini tidak sampai persidangan pokok perkara.
05:39Jadi tidak dapat diterima itu harusnya dipahami dalam perspektif praktisi hukum.
05:45Itu sudah clear ya.
05:46Tapi pembuktian hukum saya kira sangat-sangat, apa namanya,
05:50tidak ada nilai pembuktian yang kuat
05:53yang meyakinkan bahwa ini ada terjadi pemalsuan, segala macam.
05:56Apalagi impeachment.
05:59Pertanyaannya kini,
06:01sejauh mana laporan terhadap ijazah wakil Presiden Gibran Raka Buming
06:04akan diproses?
06:05Dan siapa saja yang berpotensi terjerat pidana?
06:15Usai putusan MK terkait ijazah Gibran,
06:18sejumlah pihak dilaporkan ke polisi,
06:19termasuk Wapres Gibran Raka Buming.
06:21KPU sebagai penyelenggara pemilu
06:23dinilai juga berpotensi dipidana.
06:25Lalu sejauh mana laporan yang dilayangkan
06:27akan diproses dan menjerat terlapornya?
06:30Kita bahas bersama kuasa hukum pelapor
06:32Ahmad Kozinuddin dan Sekjen Militan Gibran 08,
06:35Abdul Aziz, Bung Kozin, Bung Aziz.
06:37Selamat petang, terima kasih sudah bergabung.
06:40Waalaikumsalam.
06:41Baik.
06:41Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
06:43Saya ingin ke Bung Kozin terlebih dahulu,
06:45tim Anda sudah melaporkan,
06:46apakah sudah ada respon dari polisi
06:48soal laporan Anda, Bung Kozin?
06:50Ya, bismillahirrahmanirrahim.
06:52Yang pertama, respon dari kepolisian adalah
06:55menindaklanjuti laporan kami dalam bentuk dumas
06:57dan kami sudah mendapatkan tanda terimanya.
07:00Selanjutnya, kami diminta seminggu kemudian
07:02untuk kembali ke Pareskip
07:03untuk menindaklanjuti laporan kami.
07:05Laporan kami sendiri, kami tujukan pada dua pihak sekaligus.
07:08Pertama, dugaan pelanggaran 391 ayat 1
07:11tentang penerbitan suket yang kami duduk berisi
07:14keterangan tidak benar atau palsu.
07:16Yang kedua adalah pengguna suket itu sendiri,
07:18yakni Gibran Raka Buming Raka.
07:20Bahwa benar, kemungkinan akan ada pihak-pihak
07:22yang terserat dalam kasus ini.
07:23Namun, sepenuhnya kami serahkan kepada penyidik
07:26berkaitan dengan dolneming
07:27atau tindak pidana perbantuan
07:29sebagaimana diatur dalam pasal 20
07:31huruf C undang-undang Kauhapi kita yang baru.
07:33Akan tetapi yang jelas,
07:35bahwa respon dari Mabes telah menerima
07:37apa yang menjadi aduan,
07:38artinya dugaan itu akan ditindaklanjuti.
07:41Selanjutnya, proses penyelidikanlah
07:43yang akan menentukan
07:44apa yang kami duka itu
07:45apakah benar atau tidak.
07:46Yang jelas, obyek itu sudah jelas
07:48dipertimbangkan oleh MK
07:49bahwa surat keterangan ini
07:50tidak ada obyek yang disetarakan.
07:52Baik itu berbetul diploma,
07:53ijazah, atau sertifikat.
07:55Sementara, obyek ini, suket ini
07:57justru dijadikan sarana
07:58untuk memenuhi ketentuan
07:59pasal 169, huruf R,
08:02undang-undang pemilu.
08:03Dan itulah yang kemudian menyebabkan
08:04Gibran Raka Buming Raka
08:05bisa menjadi calon presiden.
08:07Dan oleh karenanya,
08:08kami juga melihat bahwa ada
08:09pemenuhan syarat yang bermasalah
08:11sehingga kami akan menempuh
08:12dua hal sekaligus.
08:13Yang pertama,
08:14dugaan pidana ke Baris Kirim.
08:15Dan Senin kami akan
08:17mengadu ke DPR RI
08:18tentang aktifasi ketentuan
08:19pasal 7A dan 7B
08:22tentang konstitusi
08:23yang berkaitan dengan
08:24pemazulan seorang wakil presiden
08:26dengan alasan
08:27karena terbukti
08:28tidak lagi memenuhi syarat,
08:29terutama syarat minimal
08:31ya berijasa tamat SMA
08:33atau yang sederajat,
08:34di mana SMA-nya tidak punya,
08:36SMK-nya tidak punya,
08:37MA-nya tidak punya,
08:38SMK-nya tidak punya,
08:39dan pensederajatan itu
08:41ternyata objeknya tidak ada
08:42dan itulah yang kami duga
08:43adalah pernyataannya tidak benar,
08:45keterangan tidak benar,
08:45atau surat itu
08:46bodong palsu.
08:48Begitu.
08:48Oke, Bang Kusin,
08:49KPU dan Bawasu
08:50juga kan diadukan ke DKPP.
08:52Apakah hal ini juga
08:53yang kemudian
08:55bisa dibawa
08:56ke polisi?
08:58Jadi ada beberapa
09:00rejim yang berbeda ya,
09:01pertama rejim
09:02kekataan negaraan,
09:03yang kedua rejim
09:04besiking atau PTUN,
09:06ada rejim pidana,
09:07dan juga
09:08ada rejim
09:09administrasi undang-undang pemilu.
09:10Kawan-kawan yang melaporkan
09:12KPU dan DKPP
09:13itu kaitannya dengan
09:14rejim undang-undang pemilu
09:15yang tututannya
09:16bukan berkaitan dengan
09:17pidana terhadap KPU,
09:18tapi pemecatan
09:19sejumlah otoritas di KPU.
09:21Sementara ada juga
09:22Mersiana Siombing
09:24yang mengadukan
09:24persoal ini ke PTUN,
09:26karena obyeknya berupa
09:27besiking.
09:28Kami menempuh dua hal
09:29sekaligus yang pertama,
09:30soal dugaan pidana,
09:31yang kedua,
09:32mekanisme tata negara
09:33untuk memajukkan Presiden
09:34karena sudah terbukti
09:35melalui putusan MK,
09:37Presiden tidak memiliki
09:38syarat untuk bisa
09:39menjadi calon,
09:40dan oleh karanya
09:41hal ini terbukti
09:42tidak lagi memiliki syarat
09:44sebabnya diatur
09:44dalam konstitusi.
09:45Baik, saya ingin ke
09:47Bung Aziz bahwa
09:47setelah putusan MK
09:48ini adalah laporan
09:49bertubi-tubi
09:50baik ke pidana
09:50maupun ke DKPP.
09:52Tanggapan Anda?
09:52Ya, saya kira
09:53sah-sah saja
09:54siapapun warga negara
09:56bisa melaporkan
09:57seseorang.
09:58Tapi apakah
10:00orang dikatakan
10:01bersalah hanya
10:02karena laporan
10:03atau karena asumsi
10:05atau tuduhan?
10:06Tentu yang diharapkan
10:08kalau mereka melaporkan
10:08mereka harus punya
10:09alat bukti yang cukup.
10:10Apa yang
10:11dipersoalkan itu?
10:13Nah, tadi bicara
10:14terkait dengan
10:16ijazah Mas Gibran
10:17yang menjadi
10:19persaratan dalam
10:21persaratan menjadi
10:22calon Presiden
10:23berpasangan dengan Pak Prabowo
10:25itu sudah jelas
10:26bahwa
10:27Mas Gibran
10:28melalui proses itu
10:29sudah dari awal
10:29mulai verifikasi
10:30administrasi
10:31administrasi faktual
10:32terus dilanjutkan
10:34adalah
10:34pemilihan
10:35dan setelah itu juga
10:37setelah menjadi pemenang
10:39juga dipersoalkan juga
10:40ke MK
10:41dan diputuskan
10:42clear
10:44tidak ada masalah
10:45sehingga Mas Gibran
10:46dan Pak Prabowo
10:47dilantik
10:47sebagai Presiden
10:48dan Agil Presiden
10:49nah sekarang
10:50dicari-cari ini
10:51kesalahannya
10:51kelemahannya di mana
10:52suket dipersoalkan
10:54suket itu
10:55diterbitkan oleh
10:55lembaga negara
10:56oleh
10:57Kementerian Pendidikan
10:58Dasar Menengah
10:59Dirjen Pendidikan Dasar Menengah
11:01artinya menurut Anda
11:02laporan yang kemudian
11:03dilakukan oleh
11:04Bang Kozin ini
11:04hanya asumsi
11:05dan berupa
11:05tuduhan
11:06dan dicari-cari
11:07mereka ini
11:08dari dulu
11:08bukan hanya sekarang
11:09dari dulu
11:10mereka ini kan
11:10menyerang pemerintah
11:11mereka tidak kepingin
11:12pemerintah ini
11:13tenang bekerja
11:14dan mengatasi
11:15persoalan masyarakat
11:16mereka selalu
11:17mengganggu
11:18kebijakan pemerintah
11:19dan itu
11:19bukan terus sekarang
11:20baik Bang Kozin
11:21Anda dinilai selalu
11:22mengganggu pemerintahan
11:23tanggapan Anda
11:24Bang Kozin
11:25peliru sekali ya
11:26konstitusi sudah mengatur
11:27bahwa setiap
11:28warga negara
11:28berkewajiban
11:29untuk terlibat
11:30dalam pendekatan hukum
11:31termasuk
11:32kalau dia melihat
11:32ada dugaan
11:33tidak bidana
11:34yang dia ketahui
11:35dia lihat
11:35atau apalagi dia alami
11:36dan apa yang kami lakukan
11:38bukanlah asumsi
11:38tapi ada pertimbangan
11:40di dalam
11:40putusan majelis
11:41hakiman MK
11:42yang itu
11:43perlu ditindak lanjuti
11:44sudah jelas
11:45ada pertimbangan
11:46tidak ada jasa
11:46dan itu
11:47tidak lagi menusyarat
11:48lalu ada pertanggung jawaban
11:49apa terhadap itu
11:50nah kami menilai
11:51ada dua pertanggung jawaban
11:52secara pidana
11:53dan juga secara
11:54politik ketatanegaraan
11:55adapun kalau kritik kami
11:57selalu dianggap
11:58menyerang pemerintah
11:58ini yang keliru
11:59dalam kehidupan
12:00berbangsa dan bernegara
12:01ketika ada pandangan
12:03yang berbeda
12:03harusnya kita arif bijak
12:05untuk melihat ini
12:06sebagai dinamika
12:08ketatanegaraan
12:08karena itu
12:09yang perlu dibuktikan
12:10oleh Gibran
12:11bukanlah menuduh
12:12pihak-pihak yang menkritik
12:13sebagai menyerang pemerintah
12:14tapi menunjukkan
12:15ada tidak objek
12:16yang disetarakan
12:17akan tetapi
12:18dalam pertimbangan MK
12:19sudah terbukti
12:20secara sah dan meyakinkan
12:21tidak ada objek yang disetarakan
12:23bahwa itu bentuknya
12:24diploma, sertifikat
12:25apalagi ijazah
12:26padahal ketentuan
12:26peraturan
12:27Kementerian Pendidikan
12:28dan Kebudayaan
12:28nomor 29 tahun
12:292014
12:30ayat pasal 1
12:32ayat 7
12:32yang sudah jelas
12:33objek yang disetarakan itu
12:34harus berbentuk ijazah
12:35diploma atau sertifikat
12:36sementara dalam hal ini
12:37hanya sertifikat
12:38yang itu oleh MK
12:40juga sedililai
12:40bukanlah bukti
12:42kelulusan
12:42atau tamat
12:43dari pendidikan tentu
12:44dan karenanya
12:45dari sisi pidana
12:46ini adalah
12:47keterangan
12:47surat keterangan
12:48yang tidak benar
12:49apapun yang dikeluarkan negara
12:50bukan berarti
12:51tidak bisa salah
12:52misalnya KTP
12:53kalau dikeluarkan
12:53bukan atas namanya
12:54dan dengan KTP itu
12:55dia bisa
12:56mengambil
12:56credit bank
12:57itu juga sebuah
12:58keterangan palsu
12:58dari KTP
12:59tapi barang bukti
13:00barang bukti apa yang Anda
13:01punya untuk membuktikan
13:02laporan Anda
13:02Bung Kozin
13:04barang bukti apa yang Anda
13:05punya untuk membuktikan
13:06laporan Anda
13:07pertama surat keterangan
13:08itu sendiri
13:109149
13:11tanggal 6
13:128 Agustus
13:122019
13:13yang itu diperoleh
13:14oleh saksi kami
13:15Bonatua Silalai
13:16yang melakukan penelitian
13:17dan akhirnya diperoleh
13:18dari proses
13:19KIP
13:20melalui lembaga KIP
13:21yang kedua
13:22tentu putusan dari
13:23Mahkamah Konstitusi
13:23yang dengan pertimbangan
13:25MK
13:25itu makin menguatkan
13:26dugaan adanya
13:27pemalsuan atau
13:28keterangan yang tidak benar
13:29dalam surat keterangan
13:30dikeluarkan oleh
13:30Kementerian Pendidikan
13:31Dasar dan Menengah
13:32yang itu berimplikasi
13:34pidana
13:34dan juga secara
13:35keterangan
13:35bisa untuk menjadi
13:36dasar pemazulan
13:37begitu
13:38oke
13:39putusan MK kan
13:40sudah diketokpalu
13:41apakah artinya
13:41ini juga menguatkan
13:42laporan yang kemudian
13:43tadi disampaikan oleh
13:44Bung Kozin
13:44saya kira sudah jelas
13:45bahwa
13:46pihak pemohon
13:47sudah
13:48tidak diterima
13:49permohonannya oleh MK
13:50tidak diterima
13:51tidak diterima
13:52yang kedua
13:52tadi Bang Hesimuddin
13:53mengatakan bahwa
13:55seolah-olah tidak
13:56ada ijazah
13:57tidak terbukti
13:58ijazahnya ada
13:59memang benar
14:00Mas Gibran tidak punya
14:01ijazah SMA
14:02tapi penyetaraan
14:03benar
14:03Mas Gibran tidak punya
14:04ijazah SMA
14:05tapi ada penyetaraan
14:06karena sekolah luar negera
14:07ada penyetaraan
14:08dari Kementerian Dignas
14:09sudah jelas
14:09yang kedua
14:11tadi ada pernyataan juga
14:12dari Mas Hesimuddin
14:13jadi
14:14bukan
14:15tidak ada
14:16tapi tidak ditemukan
14:18kata MK itu
14:18bukan berarti
14:20tidak ada
14:20tidak ditemukan
14:21ketika di persidangan
14:23tanggapan Anda Bung Kozin
14:23ya sudah jelas
14:26MK menegaskan
14:27obyek yang disetarakan
14:28itu harus berbentuk
14:29sertifikat
14:30yang kedua
14:31diploma
14:31yang ketiga
14:32ijazah
14:33ketika ijazah itu
14:34tidak ditemukan
14:35artinya
14:35surat keterangan ini
14:36bodong
14:37bagaimana mungkin
14:38surat keterangan itu
14:39bisa dikeluarkan
14:40tanpa ditemukan
14:41harus diklarifikasi mungkin ya
14:43Mas Hesimuddin
14:43yang kedua
14:45adalah persidangan
14:45bukan tidak ada
14:46tapi ditemukan
14:47jangan menggiring
14:49opini publik
14:50sehingga seolah-olah
14:50apa yang Anda sampaikan
14:51itu benar
14:52dan menjadikan
14:53pembenaran publik
14:53ada pun tidak
14:54diterimanya oleh MK
14:55itu alasannya
14:56bukan karena legal standing
14:57MK menyatakan
14:58eksekusi terkait
14:59legal standing
15:00ditolak
15:01ya
15:01MK menyatakan
15:02beronang
15:03hanya soal
15:04kedudukan hukum
15:05pemohon itu
15:05yang kemudian
15:06MK tidak bisa
15:07mengabulkan
15:08pemakzulan Gibran
15:09ada pun pertimbangannya
15:11itu sudah jelas
15:11ini yang kemudian
15:12kami melihat
15:13ini belum klimaks
15:14dan MK
15:15seperti implisif
15:16memberikan
15:17arahan kepada kami
15:18untuk menindaklanjuti
15:19putusan itu
15:19makanya
15:20ditindaklanjutilah
15:21akibat putusan itu
15:23dari sisi
15:24pemajulan
15:24kewenangan DPR
15:25dari sisi pidana
15:26bareh skrim begitu
15:27baik Bung Kozin
15:28kalau Anda meyakini
15:29laporan Anda
15:30lalu siapa saja
15:30pihak yang kemudian
15:31nanti akan dilaporkan
15:32kepada polisi
15:33selain Gibran
15:34dan juga
15:34Dirjen Dikdasmin
15:36tapi tahan jawaban Anda
15:37Bung Kozin
15:38kami akan kembali
15:38usaha jeda
15:39tetaplah di Kompas Petal
15:46saya masih bersama dengan
15:47Bung Kozin
15:47dan juga
15:47Bung Aziz
15:48Bung Kozin
15:49bahwa Anda
15:49sudah melaporkan
15:50Gibran
15:50termasuk juga
15:51Dirjen Dikdaksmen
15:52dan banyak pihak juga
15:53yang menilai bahwa
15:54KPU dan Bawaslu
15:54ini bisa dilaporkan
15:55kerana pidana
15:56Anda akan melaporkan
15:57KPU dan Bawaslu?
15:57Ya, kami serahkan
16:00sepenuhnya kepada
16:00penyidik selaku pihak
16:02yang berwena untuk
16:02mengembangkan
16:03kalau Pak Mahmud MD
16:04kan punya pandangan
16:05demikian
16:06tapi kami
16:07fokus pada
16:08ketentuan pasal
16:08391 KUHP
16:10ayat 1
16:10itu berkaitan dengan
16:12vendor bid dari dokumen
16:13yang kedua
16:14391 ayat 2 KUHP
16:16itu berkaitan dengan
16:17pihak yang menggunakan
16:18dokumen tersebut
16:18yakni Gibran Raka-Bengraka
16:20dan memang kami dorong
16:21jika ada kaitannya
16:22dengan pihak yang
16:23melakukan perbantuan
16:24terus serta
16:25ikut serta dalam
16:26melakukan kejahatan
16:27dugaan kejahatan pidana ini
16:29maka pasal 20
16:30ayat huruf C
16:31ya Undang-Undang KUHP
16:32yang baru itu
16:33kami persilahkan
16:34kepada penyidik
16:34menurut serta ini
16:35maksudnya KPU dan Bawaslu?
16:37Ya, dalam pertimbangannya
16:38karena KPU juga
16:39menutup-nutupi data
16:40sehingga Bawaslu
16:41tidak bisa mengakses
16:42adapun Bawaslu
16:43tidak menggunakan
16:44seluruh kewenangan
16:45secara aktif
16:45untuk memastikan
16:46bahwa objek yang
16:47disetarakan itu ada
16:49baru terbuka semua
16:50kan setelah ada
16:51putusan MK
16:51semestinya Bawaslu
16:53dengan kewenangannya
16:54dia bisa memaksa KPU
16:55untuk membuka objek itu
16:56dan semestinya
16:57KPU juga tidak boleh
16:58menutup-nutupi
16:59harus transparan
17:00dibuka
17:01apa yang menjadi dasar
17:02KPU memberi keputusan
17:03capres ini
17:04dan cawapres ini
17:05bisa lolos sebagai
17:06cawapres di dalam
17:07pilpres yang lalu
17:08begitu
17:08Oke, saya ingin konfirmasi
17:10Bung Kauzin bahwa
17:10Anda melaporkan Gibran
17:11terkait dengan pasal 391
17:13ayat 2
17:13unsur pidana
17:14yang apa sebenarnya?
17:15Unsur pidana
17:16yang terutama adalah
17:17ada keterangan
17:18yang tidak benar
17:18keterangan yang disetarakan
17:20dengan SMK
17:21peminatannya adalah
17:22di bidang SMK
17:23akutansi dan keuangan
17:24sementara peraturan
17:26mewajibkan adanya
17:27objek yang disetarakan
17:28yakni
17:28permendiput
17:29nomor 29 tahun 2014
17:31pasal sesuai
17:33tujuhnya itu
17:34harus ada
17:34objeknya
17:35objeknya berupa
17:36ijasa, sertifikat
17:37atau diploma
17:38sementara
17:39dalam proses persidangan
17:40yang ditemukan
17:41hanyalah
17:41sertifikat
17:42attenders
17:43itu yang menjadi
17:43dasar kami
17:44keterangan yang disertakan
17:45tidak benar
17:45silahkan
17:46saya kira
17:47itu asumsi
17:48Pak Asinuddin
17:49saya kira
17:49bahwa itu tidak benar
17:50jadi Mas Gibran
17:51itu sudah menyampaikan
17:52data-data itu
17:53sudah benar
17:54sesuai dengan
17:55mekanisme dan aturan
17:56main di KPU
17:57semua persyaratan
17:58itu disampaikan
18:00sehingga
18:00pada akhirnya
18:01Mas Gibran
18:02dapat
18:02suket itu
18:03suket itu
18:04apakah ujuk-ujuk
18:05langsung keluar suket
18:06pasti ada lampiran-lampirannya
18:07untuk mendapatkan
18:08suket itu
18:09penyetaraan itu
18:10Mas Gibran juga
18:11sudah sarjana
18:12artinya sudah melalui
18:13mekanisme
18:14sudah setara SMA
18:15dan baru dapat
18:16sarjana
18:17jadi ini memang
18:18ini terus yang digulirkan
18:20oleh pihak-pihak ini
18:21untuk mengganggu
18:22pemerintahan
18:22kalau kita bicara
18:24tentang pasangan calon
18:25pencalonan
18:25itu pasangan
18:26antara Pak Prabowo
18:28dengan Mas Gibran
18:28Raga Buming sebagai wakil
18:30ibaratnya kita
18:31main bola
18:31kalau
18:33di dalam
18:34permainan itu
18:35katakanlah
18:36di kemudian hari
18:37setelah final
18:37setelah ada pemenang
18:38terus ditemukan
18:40katanya ada pemain
18:41bermain-main dengan wasit
18:42terus 2 tahun kemudian
18:43piala itu
18:44mau dialihkan
18:45atau mau
18:46ini konstitusi
18:47ini aturan pernegara
18:47bukan main bola
18:48saya tersinggung
18:49kalau konstitusi
18:50aturan pernegara
18:51dianalogikan main bola
18:53tidak
18:53tapi ini pasangan calon
18:54tapi anda ini
18:55masuk ke dalam politik
18:56tujuannya adalah
18:57untuk membuat
18:58kacauan
18:59agar
18:59Pak Prabowo
19:01dengan Mas Gibran
19:02terjadi gesekan
19:03pada saatnya
19:03sehingga mereka
19:04yang tepuk tangan
19:05jadi ini adalah
19:06penggiringan opini
19:07seolah-olah
19:08apa yang mereka
19:09sampaikan adalah
19:10benar
19:10ini pemburuan publik
19:12tidak ada opini
19:13yang akan berkirim
19:14dari dulu
19:15dia sudah
19:16menggulirkan
19:17di situ
19:17mulai jasa Jokowi
19:19sekarang lagi
19:20jasa Mas Gibran
19:21terus
19:22dan mereka
19:22tidak akan
19:23pernah selesai
19:23walaupun
19:24dia selesai
19:25dia tidak selesai
19:25MK sudah selesai
19:26memutuskan
19:27dia tidak selesai
19:28malah tanpa jadi
19:28artinya mereka
19:30itu yang mengganggu
19:31pemerintah Prabowo
19:31Subianto
19:32dengan calon yang lain
19:34juga selesai
19:34satu-satunya
19:35sudahlah jujur
19:36Anda jangan terus
19:37menipu rakyat
19:38hanya untuk membenarkan
19:39apa yang Anda sangkakan
19:40itu tidak benar
19:42Anda ini kan
19:43mencoba untuk
19:44mengganggu pemerintahan
19:45sudah akui saja
19:46baik
19:47saya ingin ke
19:48Bung Kau Zimbawa
19:48laporan Anda dinilai
19:49hanya untuk
19:50mengganggu pemerintahan
19:51termasuk juga
19:51elemen
19:52ada elemen politik
19:53di sana
19:54Anda terima
19:55statement tersebut?
19:56yang pertama
19:57kalau ini
19:58mengganggu pemerintahan
19:59dikembalikan
20:00apakah konstitusi kita
20:01mengatur
20:02bahwa setiap
20:03keluarga negara
20:04berkesamaan
20:04kedudukannya
20:05di muka hukum
20:06dan
20:06kebajiban
20:08sekaligus tanggung jawab
20:08untuk melaporkan
20:09kepada aparat penegak hukum
20:10ketika ada
20:11dugaan tidak bidana
20:12kecuali
20:13yang kita lakukan
20:14adalah
20:14icon writing
20:15atau main hakim sendiri
20:17yang kedua
20:18berkaitan dengan
20:19motif politik
20:20memang iya
20:20kami akui
20:21ada motif politik
20:22tapi politik
20:23kebangsaan
20:24politik untuk
20:24menegakkan etika
20:26moral dan integritas
20:27perbangsa
20:28karena
20:28kalau ini tidak
20:29ditegakkan hari ini
20:30malu kita
20:31malu pada dua
20:32pihak sekaligus
20:33pertama kepada
20:33fondeng padir kita
20:35yang kedua pada
20:35generasi selanjutnya
20:36apakah negara
20:38bangsa sebesar ini
20:38akan kita wariskan
20:40bersama
20:40air bangsa
20:41air bangsa itu
20:42cukup giberan saja
20:43jangan bahwa
20:44itu penilaian
20:45Pak Hasil
20:45Pak Hasil Udin
20:47itu air bangsa
20:48tidak ada yang merasa
20:49kejualian dan kelompoknya
20:51dari dulu
20:52Anda juga menjadi
20:53cari kok
20:53dari memulai
20:55ijazah Jokowi
20:56sampai sekarang
20:56ini kenapa Anda
20:57memusuhi hanya
20:58keluarga Pak Jokowi
20:59kalau Anda
21:00mau benar
21:01coba
21:01Anda coba
21:02buat penelitian
21:03yang bermasalah itu
21:04keluarga Jokowi
21:05karena ijazah yang lainnya
21:07karena Anda
21:08dasar hatinya itu
21:09tidak suka
21:10tidak senang pada keluarga ini
21:11sehingga dicari-cari
21:12persoalan itu
21:14jujur saja
21:15sudah jujur
21:16jangan Anda
21:17justru
21:18mempengaruhi masyarakat
21:19yang tidak
21:20gaduh
21:20Anda jangan menuduh saya
21:21Anda lakukan tugas Anda saja
21:23kenapa Anda menuduh saya
21:24dalam forum ini
21:25apa dasar Anda
21:26apa hak konstitusional Anda
21:28Anda bikin laporan saja
21:30laporkan Gibran
21:31kalau mau
21:32kalau tidak mau ya sudah
21:32oke saya ingin tanyakan
21:33apakah dengan laporan yang kemudian
21:35sudah disampaikan oleh
21:36Bung Kauzin dan tim
21:37pihak Gibran juga akan
21:38membuat laporan mungkin ke polisi
21:39tentu kita lihat
21:42sejauh mana
21:42apa yang dia lakukan
21:44kalau mereka tentu
21:45melakukan fitnah
21:47tuduhan yang tidak benar
21:49nah ini negara hukum
21:50mungkin kita akan
21:51ambil langkah-langkah hukum
21:52oleh karena itu
21:53kami berharap
21:54ayo semua pihak
21:55untuk melihat
21:56kebenaran ini
21:57berdasarkan fakta
21:58bukan asumsi
21:59bukan katanya-katanya
22:01karena kalau itu
22:02terus digulirkan
22:03maka ini menyesatkan
22:05pikiran rakyat
22:06oke
22:07baik
22:08tanggapan Anda Bung Kauzin
22:09bahwa tidak menutup kemungkinan
22:10tim Gibran juga akan
22:11melaporkan jika ada
22:12unsur fitnah
22:13dan juga tuduhan
22:14yang tidak berdasar
22:15yang jelas pertama
22:17dasarnya adalah
22:18fakta persidangan
22:19ada putusan MK
22:20yang kedua
22:21yang punya legal standing
22:22melaporkan tentu Gibran
22:23karena kita sedang
22:24mempersoalkan Gibran
22:25tapi Gibran tidak bisa
22:27mempersoalkan
22:27kecuali sudah ada putusan
22:28terhadap perkara ini
22:29bagaimana mungkin
22:30perkara ini belum diputus
22:31sudah ada laporan lain
22:32itu artinya apa
22:33kriminalisasi
22:34pembungkaman
22:35padahal konstitusi kita
22:36memberikan hak
22:37kepada rakyat kita
22:39warga negara
22:40untuk mengambil langkah hukum
22:42ketika dilihat
22:43ada dugaan
22:44tidak pidana
22:44sekali lagi
22:45dugaan
22:46tidak pidana
22:47oke baik
22:48baik
22:48tentu kita akan tunggu ya
22:49seperti apa nanti
22:50proses yang kemudian
22:52juga akan dilakukan oleh
22:53Bares Krim Abes Bori
22:54terima kasih
22:54Bung Kauzinuddin
22:55sebagai kuasa hukum
22:56pihak pelapor dan juga
22:57Bung Abdul Aziz
22:58Sekjen Militan Gibran
22:59terima kasih
22:59assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:02saudara wacana
23:03pembentukan Pansus
23:04untuk mendalami putusan
23:05Mahkamah Konstitusi
23:06terkait syarat pendidikan
23:07Cawapres Gibran
23:08mulai bergulir di DPR
23:09usulan ini sebelumnya
23:10disampaikan anggota
23:11Komisi 2 DPR
23:12dari fraksi PKB
23:14Eka Widodo
23:21Deni Indrayan ACS
23:23menanti respons
23:24Presiden Prabowo Subianto
23:25hingga Parpol Koalisi
23:26Pengusung Gibran
23:27untuk menindak lanjuti
23:28putusan Mahkamah Konstitusi
23:29soal tidak ditemukannya
23:31ijazah setara SMA Gibran
23:32Terima kasih

Dianjurkan