Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi 20082013, Mahfud MD menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak boleh kembali menjadi calon pada Pemilihan Presiden 2029 jika tidak ada perubahan aturan.

Mahfud mengatakan, persoalan legitimasi dapat berimplikasi pada langkah politik Gibran ke depan. Menurutnya, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Tidak ada legitimasi itu implikasinya kalau mau membenarkan legitimitasnya bisa dengan proses impeachment, bisa proses pengunduran diri. Kalau tidak ada perubahan aturan-aturan, maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029."

Mahfud juga menyebut pengambilan ijazah Paket C sebagai salah satu opsi apabila Gibran ingin kembali mencalonkan diri.

Namun, Mahfud menilai langkah tersebut dapat menimbulkan persoalan legitimasi moral karena baru dilakukan ketika Gibran hendak kembali maju dalam pemilihan presiden.

Mahfud kemudian menyinggung proses hukum yang menurutnya menjadi bagian dari perkembangan persoalan tersebut. Ia menilai terdapat beberapa tahapan yang dianggapnya sebagai kemenangan bagi pihak yang mengajukan perkara.

Baca Juga Mahfud MD soal Hubungan Prabowo-Jokowi Polemik Ijazah Gibran hingga Pergantian Kapolri | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/695238/mahfud-md-soal-hubungan-prabowo-jokowi-polemik-ijazah-gibran-hingga-pergantian-kapolri-rosi

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/44zEH30rEJg



#gibran #mahfudmd #ijazahgibran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/695241/mahfud-md-gibran-tak-boleh-maju-di-pilpres-2029-jika-aturan-tak-berubah-rosi
Transkrip
00:00Dengan putusan MK ini apakah justru bisa jadi sandra politik, tanda kutip untuk Gibran?
00:05Karena kalau kita membacakan dari sisi politik kekuasaan, ada dua hal yang mungkin bisa jadi kemungkinan.
00:10Satu, apakah misalnya justru ini jadi beban bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dengan Gibran menjambat WAPRES
00:16tapi pasca putusan MK, atau sebaliknya bisa membuat posisi Gibran ini semakin bergantung pada perlindungan politik koalisinya Pak Prabowo?
00:25Iya, jadi beginilah saya ingin mengatakan kalimat atau istilah yang pernah dikembangkan oleh ayahnya Pak Prabowo namanya Sumitro Joyohadi Kusumo.
00:38Kalau ini dikaitkan dengan kaitan kasus sekarang Gibran ini, Gibran ini sekarang punya legitimitas sebagai wakil presiden, tapi tidak punya
00:50legitimasi sebagai wakil presiden.
00:52Bedanya?
00:53Bedanya apa? Legitimitas itu aturan prosedur formalnya, dia sudah diakui tidak bisa dipecat oleh, tidak bisa didiskualifikasi oleh MK dan
01:01tetap wakil presiden.
01:04Itu legitimitasnya, tapi legitimasinya tidak ada karena persyaratannya tidak terpenuhi.
01:09Jadi punya legitimitas, legitimitas tapi tidak punya legitimasi.
01:13Maaf, istilah ini saya pinjam dari istilah yang sangat cerdas pernah dikemukakan oleh Pak Sumitro Joyohadi Kusumo.
01:20Dan selalu saya jadikan bahan kuliah ini.
01:23Ada legitimitas, ada legitimasi gitu.
01:26Kalau tadi ada legitimitas, tidak ada legitimasi, apa implikasinya untuk langkah Gibran ke-2029?
01:35Tidak ada legitimasi itu implikasinya kalau mau membenarkan legitimitasnya bisa dengan proses impeachment.
01:43Bisa proses pengunduran diri.
01:47Berikutnya, kalau tidak ada perubahan aturan-aturan, maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029.
01:56Karena sudah jelas ke TMK tidak ada yang bisa disetarakan.
02:01Gitu kan?
02:02Tidak bisa.
02:02Pun mengambil.
02:03Kecuali diubah peraturannya gitu.
02:06Bahwa yang begitu tuh ke depannya boleh gitu.
02:10Tapi kayaknya tidak akan ke situ sih.
02:13Atau misalnya mengambil penyetaraan setara SMA?
02:18Oh iya, dia bisa.
02:20Misalnya begini, ada dua cara menurut saya.
02:22Satu, dia ambil paket C saja.
02:24Iya kan?
02:25Ambil paket C karena saya mau calon lagi.
02:29Itu juga menambah illegitimasi moral kan orang lu.
02:34Ini karena baru mau ngambil sekarang tuh paket C kan begitu orang.
02:37Tapi legitimitasnya boleh tuh.
02:40Mungkin ada sebuah mekanisme transfer.
02:43Transfer mata kuliah yang sudah pernah dicapai.
02:46Dia punya dulu yang disetarakan keahliannya itu.
02:49Misalnya sekian pelajaran.
02:51Itu kalau di SMK kan kurang sekian pelajaran, ambil lagi.
02:55Tambahkan minta ditransfer nih nilai saya sudah lulus ini kurang ini aja agar bisa dapat setara SMA.
03:01Ya bisa juga gitu.
03:02Tapi lagi-lagi itu adalah legitimitas yang dikejar.
03:07Legitimasinya udah nggak ada.
03:10Secara moral kan sudah tidak ada legitimasi seperti ini.
03:13Itulah yang saya katakan kemenangan.
03:14Denny itu sudah menang sejak awal.
03:17Ketika MA membuat putusan bahwa MA alasannya.
03:21MA itu harus berani mengesampingkan keadilan prosedural agar bisa menegakkan demokrasi dan keadilan substansial.
03:32Kan gitu oleh sebab itu kami membuka ini untuk memeriksa.
03:35Itu dan ini udah menang tuh.
03:37Satu.
03:37Ketika menyebut dikuliti semua bahwa benar itu terasa.
03:41Jurnal menang.
03:42Kedua.
03:42Ketika dinyatakan bukan ditolak tapi tidak dapat diterima.
03:46Kemenangan yang ketiga karena kalau tidak dapat diterima itu masalah utamanya itu masih bisa dikembangkan lagi.
03:52Apakah secara prosedural justru ini bisa jadi presiden baru dalam hukum pemilih Indonesia.
03:58Artinya perlu dikaji ulang.
04:00Kapan persoalan syarat pencalonan ini bisa berakhir atau daluarsa.
04:03Apakah saat penetapan calon atau saat hasil pemilih ditetapkan.
04:07Atau bahkan setelah ditelantik masih bisa.
04:09Apa?
04:09Soal syarat pencalonan misalnya.
04:11Apakah ini perlu dievaluasi lagi?
04:13Atau yang sekarang sederhana.
04:14Oh itu diperaturan yang baru dong.
04:16Karena saya kira putusan MK ini nanti akan banyak memberi tempat.
04:23Harus banyak diberi tempat di dalam peraturan yang baru.
04:26Tentang mekanisme penetapan, tentang ketelitian dan sebagainya.
04:32Yang semuanya tidak boleh melanggar undang-undang.
04:35Jadi dalam ilmu perundang-undangan itu kan ada namanya ilmu materi muatan.
04:40Materi muatan undang-undang itu begini.
04:42Kalau materi muatan perpres begini, materi muatan KPU begini.
04:46Ini udah ada aturannya.
04:47Ini KPU lalu masuk ke materi undang-undang.
04:50Itu kan pelanggaran di dalam tata hukum kita.
04:54Dan kalau itu karena pesanan untuk meloloskan seseorang yang tidak lolos.
04:57Itulah pidananya.
04:59Dengan pidana berlapis.
05:01Nah untuk menghapus wilayah abu-abu ini yang bisa jadi.
05:03Sekarang kan masalah ini muncul karena ada wilayah abu-abu pada saat syarat pencalonan dan sebagainya.
05:08Apa yang harus dilakukan Prof?
05:08Ya peraturan baru nanti.
05:10Pemilu berikutnya kalau pemilu kan sudah pepatum ya.
05:13Kan sudah pepatum ya.
05:16Nggak bisa lagi.
05:18Kalau yang pemilu ini udah selesai, Gibran.
05:21Legitimitas itu wakil presiden.
05:23Dan kalau membaca kondisi politik saat ini, sudah sejauh mana Prof pasca putusan MK?
05:32Apakah masih wait and see dari mulai partai politik, pemilakan masyarakat,
05:37ataupun dari Gibran, Pak Jokowi dan koalisinya atau partainya setidaknya?
05:41Saya melihat ada beberapa partai.
05:43Ada partai yang memang ngutut ini akan membela Gibran mati-matian.
05:49Tapi sebagian PSI kan bukan partai sekarang.
05:53Partai, maaf.
05:55PSI itu enggak punya hak suara untuk ini di DPR.
05:58Kalau bukan dapat di DPR.
05:59Karena dia besok mungkin kalau dapat kursi.
06:01Sekarang itu sama aja dengan kita.
06:03Pendapat PSI itu bukan pendapat resmi yang bisa dijadikan perdoman.
06:08Karena dia kan enggak punya kursi di DPR.
06:11Ya sama aja kedudukannya dengan partai apa, partai apa gitu ya.
06:16Enggak apa-apa.
06:17Tapi maksud saya kalau saya lihat partai-partai Cersme yang dua kali sih mungkin ada satu partai yang ingin membela
06:23Gibran.
06:24Tapi yang lain itu menurut saya menunggu isyarat dari Pak Prabowo sih.
06:28Apakah dia mau memihak legitimasi atau legitimitas formal.
06:32Itu tergantung pada Pak Prabowo.
06:35Dan kita maklumi kalau Pak Prabowo mengambil putusan apapun itu hadiah.
06:39Karena dia yang sekarang punya kekuatan terbesar dari sumber daya politik yang ada.
06:46Atau justru bahkan perguliran persoalan abu-abu antara hukum dan politik yang sampai sekarang belum jelas juga kemana akan muaranya.
06:55Akan terus terjadi sampai 2029 Prof.
06:58Bisa jadi, bisa jadi ini perang urat syaraf.
07:02Bukan perang urat syaraf lagi saya kira.
07:04Perang terbuka, opini terbuka.
07:05Itu akan terjadi.
07:07Adu kuat ya sampai 2029.
07:08Adu kuat sampai tahun 2029.
07:12Apa dampaknya untuk masyarakat?
07:13Kalau yang akan jadi fokus utama ya soal politik hukum, kekuasaan.
07:20Ya masyarakat sekarang, kan sebenarnya masyarakat tuh banyak yang tidak tahu ya soal-soal begini.
07:27Ini kan elit kelas menengah ke atas saja yang tahu.
07:30Saya kira kalau masyarakat awam, ya tergantung nanti siapa untuk saat sekarang.
07:35Tergantung siapa yang bisa mendekati dengan berbagai fasilitas.
07:39Ada uang, ada apa, ada apa gitu.
07:41Kalau masyarakat awam.
07:42Tapi ini kan kalau pertarungan politik tuh, idenya kan pertarungan elit.
07:47Atau sekurang-kurangnya kalau dia sebut masyarakat ya kelas menengah ke atas.
07:51Kalau masyarakat yang banyak yang kira-kira 70% sampai 80% itu kan sebenarnya tidak peduli siapa presiden.
07:58Malah mungkin tidak hafal nama presiden, nama wakil presiden itu.
08:02Tapi negara ini kan sebenarnya diurus oleh elit-elit.
08:06Dan itulah tanggung jawab elit sebenarnya untuk memperbaiki negara ini.
08:35Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
08:40Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan