00:00Dengan putusan MK ini apakah justru bisa jadi sandra politik, tanda kutip untuk Gibran?
00:05Karena kalau kita membacakan dari sisi politik kekuasaan, ada dua hal yang mungkin bisa jadi kemungkinan.
00:10Satu, apakah misalnya justru ini jadi beban bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dengan Gibran menjambat WAPRES
00:16tapi pasca putusan MK, atau sebaliknya bisa membuat posisi Gibran ini semakin bergantung pada perlindungan politik koalisinya Pak Prabowo?
00:25Iya, jadi beginilah saya ingin mengatakan kalimat atau istilah yang pernah dikembangkan oleh ayahnya Pak Prabowo namanya Sumitro Joyohadi Kusumo.
00:38Kalau ini dikaitkan dengan kaitan kasus sekarang Gibran ini, Gibran ini sekarang punya legitimitas sebagai wakil presiden, tapi tidak punya
00:50legitimasi sebagai wakil presiden.
00:52Bedanya?
00:53Bedanya apa? Legitimitas itu aturan prosedur formalnya, dia sudah diakui tidak bisa dipecat oleh, tidak bisa didiskualifikasi oleh MK dan
01:01tetap wakil presiden.
01:04Itu legitimitasnya, tapi legitimasinya tidak ada karena persyaratannya tidak terpenuhi.
01:09Jadi punya legitimitas, legitimitas tapi tidak punya legitimasi.
01:13Maaf, istilah ini saya pinjam dari istilah yang sangat cerdas pernah dikemukakan oleh Pak Sumitro Joyohadi Kusumo.
01:20Dan selalu saya jadikan bahan kuliah ini.
01:23Ada legitimitas, ada legitimasi gitu.
01:26Kalau tadi ada legitimitas, tidak ada legitimasi, apa implikasinya untuk langkah Gibran ke-2029?
01:35Tidak ada legitimasi itu implikasinya kalau mau membenarkan legitimitasnya bisa dengan proses impeachment.
01:43Bisa proses pengunduran diri.
01:47Berikutnya, kalau tidak ada perubahan aturan-aturan, maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029.
01:56Karena sudah jelas ke TMK tidak ada yang bisa disetarakan.
02:01Gitu kan?
02:02Tidak bisa.
02:02Pun mengambil.
02:03Kecuali diubah peraturannya gitu.
02:06Bahwa yang begitu tuh ke depannya boleh gitu.
02:10Tapi kayaknya tidak akan ke situ sih.
02:13Atau misalnya mengambil penyetaraan setara SMA?
02:18Oh iya, dia bisa.
02:20Misalnya begini, ada dua cara menurut saya.
02:22Satu, dia ambil paket C saja.
02:24Iya kan?
02:25Ambil paket C karena saya mau calon lagi.
02:29Itu juga menambah illegitimasi moral kan orang lu.
02:34Ini karena baru mau ngambil sekarang tuh paket C kan begitu orang.
02:37Tapi legitimitasnya boleh tuh.
02:40Mungkin ada sebuah mekanisme transfer.
02:43Transfer mata kuliah yang sudah pernah dicapai.
02:46Dia punya dulu yang disetarakan keahliannya itu.
02:49Misalnya sekian pelajaran.
02:51Itu kalau di SMK kan kurang sekian pelajaran, ambil lagi.
02:55Tambahkan minta ditransfer nih nilai saya sudah lulus ini kurang ini aja agar bisa dapat setara SMA.
03:01Ya bisa juga gitu.
03:02Tapi lagi-lagi itu adalah legitimitas yang dikejar.
03:07Legitimasinya udah nggak ada.
03:10Secara moral kan sudah tidak ada legitimasi seperti ini.
03:13Itulah yang saya katakan kemenangan.
03:14Denny itu sudah menang sejak awal.
03:17Ketika MA membuat putusan bahwa MA alasannya.
03:21MA itu harus berani mengesampingkan keadilan prosedural agar bisa menegakkan demokrasi dan keadilan substansial.
03:32Kan gitu oleh sebab itu kami membuka ini untuk memeriksa.
03:35Itu dan ini udah menang tuh.
03:37Satu.
03:37Ketika menyebut dikuliti semua bahwa benar itu terasa.
03:41Jurnal menang.
03:42Kedua.
03:42Ketika dinyatakan bukan ditolak tapi tidak dapat diterima.
03:46Kemenangan yang ketiga karena kalau tidak dapat diterima itu masalah utamanya itu masih bisa dikembangkan lagi.
03:52Apakah secara prosedural justru ini bisa jadi presiden baru dalam hukum pemilih Indonesia.
03:58Artinya perlu dikaji ulang.
04:00Kapan persoalan syarat pencalonan ini bisa berakhir atau daluarsa.
04:03Apakah saat penetapan calon atau saat hasil pemilih ditetapkan.
04:07Atau bahkan setelah ditelantik masih bisa.
04:09Apa?
04:09Soal syarat pencalonan misalnya.
04:11Apakah ini perlu dievaluasi lagi?
04:13Atau yang sekarang sederhana.
04:14Oh itu diperaturan yang baru dong.
04:16Karena saya kira putusan MK ini nanti akan banyak memberi tempat.
04:23Harus banyak diberi tempat di dalam peraturan yang baru.
04:26Tentang mekanisme penetapan, tentang ketelitian dan sebagainya.
04:32Yang semuanya tidak boleh melanggar undang-undang.
04:35Jadi dalam ilmu perundang-undangan itu kan ada namanya ilmu materi muatan.
04:40Materi muatan undang-undang itu begini.
04:42Kalau materi muatan perpres begini, materi muatan KPU begini.
04:46Ini udah ada aturannya.
04:47Ini KPU lalu masuk ke materi undang-undang.
04:50Itu kan pelanggaran di dalam tata hukum kita.
04:54Dan kalau itu karena pesanan untuk meloloskan seseorang yang tidak lolos.
04:57Itulah pidananya.
04:59Dengan pidana berlapis.
05:01Nah untuk menghapus wilayah abu-abu ini yang bisa jadi.
05:03Sekarang kan masalah ini muncul karena ada wilayah abu-abu pada saat syarat pencalonan dan sebagainya.
05:08Apa yang harus dilakukan Prof?
05:08Ya peraturan baru nanti.
05:10Pemilu berikutnya kalau pemilu kan sudah pepatum ya.
05:13Kan sudah pepatum ya.
05:16Nggak bisa lagi.
05:18Kalau yang pemilu ini udah selesai, Gibran.
05:21Legitimitas itu wakil presiden.
05:23Dan kalau membaca kondisi politik saat ini, sudah sejauh mana Prof pasca putusan MK?
05:32Apakah masih wait and see dari mulai partai politik, pemilakan masyarakat,
05:37ataupun dari Gibran, Pak Jokowi dan koalisinya atau partainya setidaknya?
05:41Saya melihat ada beberapa partai.
05:43Ada partai yang memang ngutut ini akan membela Gibran mati-matian.
05:49Tapi sebagian PSI kan bukan partai sekarang.
05:53Partai, maaf.
05:55PSI itu enggak punya hak suara untuk ini di DPR.
05:58Kalau bukan dapat di DPR.
05:59Karena dia besok mungkin kalau dapat kursi.
06:01Sekarang itu sama aja dengan kita.
06:03Pendapat PSI itu bukan pendapat resmi yang bisa dijadikan perdoman.
06:08Karena dia kan enggak punya kursi di DPR.
06:11Ya sama aja kedudukannya dengan partai apa, partai apa gitu ya.
06:16Enggak apa-apa.
06:17Tapi maksud saya kalau saya lihat partai-partai Cersme yang dua kali sih mungkin ada satu partai yang ingin membela
06:23Gibran.
06:24Tapi yang lain itu menurut saya menunggu isyarat dari Pak Prabowo sih.
06:28Apakah dia mau memihak legitimasi atau legitimitas formal.
06:32Itu tergantung pada Pak Prabowo.
06:35Dan kita maklumi kalau Pak Prabowo mengambil putusan apapun itu hadiah.
06:39Karena dia yang sekarang punya kekuatan terbesar dari sumber daya politik yang ada.
06:46Atau justru bahkan perguliran persoalan abu-abu antara hukum dan politik yang sampai sekarang belum jelas juga kemana akan muaranya.
06:55Akan terus terjadi sampai 2029 Prof.
06:58Bisa jadi, bisa jadi ini perang urat syaraf.
07:02Bukan perang urat syaraf lagi saya kira.
07:04Perang terbuka, opini terbuka.
07:05Itu akan terjadi.
07:07Adu kuat ya sampai 2029.
07:08Adu kuat sampai tahun 2029.
07:12Apa dampaknya untuk masyarakat?
07:13Kalau yang akan jadi fokus utama ya soal politik hukum, kekuasaan.
07:20Ya masyarakat sekarang, kan sebenarnya masyarakat tuh banyak yang tidak tahu ya soal-soal begini.
07:27Ini kan elit kelas menengah ke atas saja yang tahu.
07:30Saya kira kalau masyarakat awam, ya tergantung nanti siapa untuk saat sekarang.
07:35Tergantung siapa yang bisa mendekati dengan berbagai fasilitas.
07:39Ada uang, ada apa, ada apa gitu.
07:41Kalau masyarakat awam.
07:42Tapi ini kan kalau pertarungan politik tuh, idenya kan pertarungan elit.
07:47Atau sekurang-kurangnya kalau dia sebut masyarakat ya kelas menengah ke atas.
07:51Kalau masyarakat yang banyak yang kira-kira 70% sampai 80% itu kan sebenarnya tidak peduli siapa presiden.
07:58Malah mungkin tidak hafal nama presiden, nama wakil presiden itu.
08:02Tapi negara ini kan sebenarnya diurus oleh elit-elit.
08:06Dan itulah tanggung jawab elit sebenarnya untuk memperbaiki negara ini.
08:35Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
08:40Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.