00:00Hubungan Pak Prabowo dengan Pak Jokowi saat ini apakah mungkin Pak Prabowo mengambil langkah demikian?
00:05Misalnya kita tahu ada pertemuan antara Pak Presiden Prabowo dengan Pak Presiden ketujuh Jokowi
00:10beberapa waktu lalu bahkan saat putusan ini dibacakan makamah konstitusi
00:16apakah mungkin Pak Prabowo mengambil sikap demikian Prof?
00:20Ya mungkin saja ya, mungkin saja kan kita tidak tahu hatinya Pak Prabowo seperti apa
00:25memang ada spekulasi, spekulasi itu sah saja tidak melanggar pidana ketika orang mengatakan
00:32bahwa Pak Prabowo dipesan oleh Pak Jokowi agar tidak gitu di dalam sebuah pertemuan tertutup
00:38nah pertemuan tertutup itu kan tidak ada yang tahu juga rahasia jadi itu spekulasi juga gitu
00:44tapi tidak salah orang menganalisis begitu itu kan sebelum putusan MK kan Pak Jokowi ke rumah
00:52bertemu Pak Prabowo berdua, empat mata misalnya itu pasti pesen Najar itu bisa juga, iya bisa tidak
01:00dan masyarakat tidak salah menyatakan itu sama dengan spekulasi yang mengatakan bahwa
01:05Pak Prabowo selalu batal mengangkat Kapolri karena didekati oleh Pak Jokowi menjelang penggantian
01:15didekati oleh Gibran lalu karena Akaryoto dianggap ini apa namanya biasanya KDM
01:22itu semua kan kan spekulasi analisis yang masuk akal tetapi tidak ada yang bisa dibuktikan
01:29oleh sebab itu bisa iya bisa tidak bisa iya bisa tidak tapi faktanya di luar memang Pak Prabowo selalu batal
01:35mengganti Kapolri sampai terjadi sesuatu yang secara dilakukan tiba-tiba yang ini juga faktanya Pak Jokowi ketemu
01:42tapi siapa yang tahu bahwa itu pesanan agar Pak Prabowo melindungi Gibran sesuai dengan kesepakatan politik dan sebagainya
01:52itu tidak ada yang tahu bicara berdua kok, iya kan?
01:55tetapi misalnya ada yang mengatakan itu pasti seperti misalnya Pak Amin Rais dianunya itu kan jelas
02:01itu kongkali-kong sehari sebelumnya macam-macam gitu kan
02:05tapi yang jelas kalau secara hukumnya, status hukumnya meskipun tadi Prof juga menilai ada cacat legitimasi
02:10tapi ya secara hukumnya ya masih tetap wakil presiden
02:14iya secara hukum ya tapi secara moral sudah runtuh, sudah artinya apa?
02:19tidak pantas lagi lah ya untuk memimpin sebuah negara yang punya dasar moral yang begitu
02:29yang begitu diagungkan kan, di dalam budaya kita tuh moral itu kan dianggap yang terpenting di dalam kehidupan kita
02:38Pak Jokowi juga berpendapat atau menyatakan pernyataannya setelah ada isu kemungkinan impeachment ini
02:49di Solo Pak Jokowi bilang bahwa di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui
02:53jadi ya silahkan diikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi
02:58yang sesuai dengan aturan hukum yang ada, saya kira itu, itu seperti apa Prof?
03:03iya iya, demokrasi itu artinya
03:07kalau di dalam mekanisme kita keputusan untuk memakzulkan presiden, wakil presiden itu ada mekanismenya
03:16ya itu tadi demokrasinya harus diusulkan dulu oleh 1 per 3 anggota DPR, lalu DPR mungkin sesudah ada usul
03:23masih mengadakan penyelidikan, mengadakan diskusi, baru diundang 2 per 3 anggota DPR harus diundang semua
03:29kalau misalnya tidak sampai 2 per 3, kurang satu orang saja direkayasa, udah diadakan sidang
03:36kurangi satu, enggak hadir, enggak sesidangnya
03:39itu demokrasi kita, demokrasi proseduralnya kan begitu
03:45jadi benar kalau dari sudut mekanisme demokrasi dalam konfigurasi politik sekarang
03:51amat sangat sulit, tapi ingat biasanya ledakan-ledakan di tengah masyarakat itu
03:58bisa mengubah komposisi dukungan secara mendadak, di dalam banyak peristiwa
04:04dulu Bung Karno jatuh kan juga, siapa yang bilang Bung Karno lemah sampai di tahbis sebagai presiden seumur hidup
04:11tapi hanya beberapa hari jatuh, Pak Harto betapa kuat, orang pada tanggal 21 Maret
04:17masih mengatakan tidak ada yang layak nyempein Pak Harto, 100% rakyat Indonesia DPR mendukung
04:232 bulan kemudian jatuh, enggak bisa ditolong lagi gitu
04:27itu tergantung aja situasi masyarakatnya, oleh sebab itu begitu demokrasi itu
04:33dan kalau sebenarnya dari putusan MK ini selain menyasar soal wakil presiden
04:39implikasi terhadap KPU apa?
04:41nah gini, ini soal KPU ya
04:46nah saya ingin mengatakan dulu adalah tidak benar bahwa kalau
04:52kalau seperti dikatakan oleh para pembela Gibran
04:59tidak benar loh kalau itu permohonan dinyatakan tidak dikabulkan
05:03lalu materinya itu keputusan
05:05semua putusan MK itu, semua putusan MK itu yang mengikat
05:09justru materinya ada di pertimbangan, bukan ada di putusan, bukan ada di amarnya
05:15bukan amar putusan, tapi di pertimbangannya
05:17ya misalnya, misalnya ketika MK syarat-syarat membuat PERPU ada 3
05:201. tidak ada undang-undang yang sangat diperlukan, belum ada
05:242. ada tapi tidak bisa dipakai
05:263. urgensinya penting dan harus diuat
05:28sekarang boleh keluar PERPU
05:29itu tidak pernah ada di amar, tapi itu berlaku sebagai hukum
05:33jadi apa yang tidak ada di amar, tapi ada di pertimbangan
05:38itulah putusan MK
05:40karena amar itu mengalir dari pertimbangan
05:43sama dengan ini, MK itu menyatakan tidak dapat menerima kasih
05:49oleh sebab itu tidak ada pernyataan ijazah, tidak ada di pertimbangannya
05:54oleh sebab itu MK katakan ke tempat lain gitu
05:57sama dengan tidak bisa dong dihukum karena ditolak atau tidak dapat diterima
06:05lho MK punya keputusan, misalnya, misalnya nih contoh
06:08dulu gubernur Banten itu digugat ke MK proses pilkada karena menang
06:15menangnya mutlak, lalu yang menggugat itu menyatakan ini korupsi
06:20betul ada bukti korupsinya ada, tapi MK menyatakan pemilunya menang
06:25karena korupsi itu urusan pidana
06:27sedangkan pemilu itu pemilu, atut itu menang
06:30pemilunya, bahwa dia nyuap dan sebagainya
06:34kepada pemilih menggunakan anggaran, itu bukan urusan hitungan kemenangan pemilu
06:39itu untuk prof yang memutus juga ya?
06:40saya yang memutuskan, saya yang memutuskan
06:42tetapi kita laporkan ke KPK
06:45ini ada pidananya lho
06:47pemilunya menang, masuk penjara
06:50Agus Rina Jamuddin, menang mutlak
06:52dia curang
06:54di dalam menggunakan anggaran dan sebagainya
06:57sampai kita laporkan ke KPK
06:59pemilunya sah
07:00sama dengan Gibran
07:02sudah selesai pil persnya
07:03tapi ini urusan pidana dan urusan politiknya
07:06menjadi lembaga lain
07:08nah kalau di putusan MK untuk Gibran
07:10apa implikasi ke pidananya?
07:13nah, putusan Gibran banyak
07:15kalau mau dianu ya
07:16tapi kan ini akan bisa terhalang oleh politik
07:20tapi yang lebih mudah sebenarnya
07:21Gibran bisa aja pemalsuan dokumen
07:24kebohongan tentang dokumen
07:27dan sebagainya
07:28dan sebagainya
07:29tapi kalau misalnya KPU-nya itu jelas tuh
07:32bisa dipidanakan dia
07:34karena?
07:35semua
07:35karena itu
07:36menyelundupkan pasal
07:38yang menurut undang-undang
07:40harus punya ijasa
07:42yang SLA atau yang setara
07:45atau yang disetarakan
07:46ini enggak disetarakan
07:48ya
07:49hanya dianggap mempunyai kemampuan setara ini
07:52kemampuan bukan setara ijasa
07:54kemampuan otak ini tidak ada
07:57dan sebelum pemilihan itu
07:59sebelum pendaftaran
08:01dibuat syarat baru
08:02bahwa untuk yang sekolah di luar negeri
08:05tidak usah membuktikan
08:06ijazahnya
08:09ijasa penyesataraannya
08:11kok dibuat aturan seperti itu kan selundupan
08:13ditanya ke DPR
08:14enggak ada pasal gitu yang dibahas
08:15ditanya ke KPU-KPU sebelumnya
08:17bisa masukkan ranah pidana tinggal semasa
08:19ini pidana
08:20penyelundupan ini
08:21penyelundupan pasal ini bisa dipidana
08:23nah oleh sebab itu
08:26mungkin apakah 9 orang anggota KPU
08:29bisa dipidanakan
08:30bisa karena dia bersama-sama memutuskan
08:32tapi kalau misalnya yang 8 mengatakan
08:34tidak tahu
08:35saya tidak tahu itu hanya yang tanda tangan
08:36hasil
08:37ya hasil
08:37itu pidana
08:39pernyataan ketua KPU
08:41Muhammad Afifuddin
08:42dalam keterangan tertulis
08:43Rabu Usai Putusan MK
08:45saya bacakan
08:45menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan
08:48KPU memperlakukan
08:49surat tersebut
08:50sebagai dokumen yang sah
08:52berdasarkan asas praduga keapsahan
08:54yaitu bahwa keputusan administratif
08:57dianggap sah
08:58selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang
09:01pihak yang berwenang artikan
09:02sukat itu dikeluarkan juga oleh
09:04Kementerian Pendidikan
09:05iya
09:05disini Kementerian Pendidikan juga bisa
09:08masuk di pidana
09:09bagaimana dia membuat
09:10penyetaraan
09:12di luar ketentuan yang berlaku
09:14dan konon memang
09:15muncul di persidangan
09:17kenapa KPU
09:18bisa memasukkan peraturan
09:20bahwa
09:21ijazah
09:22SMA luar negeri itu
09:24dikecualikan
09:25ya kan
09:26dari ketentuan ini
09:27katanya pesanan
09:28atau permintaan
09:29dari Kementerian Pendidikan
09:30ini kan bidana
09:31karena gini
09:32peraturan KPU
09:34surat Kementerian Pendidikan
09:36itu muatannya
09:37itu sudah diatur
09:38tidak boleh melampaui
09:40muatan undang-undang
09:41muatan undang-undang
09:43mengatakan bahwa
09:43ini ijazahnya harus
09:44SMA atau yang setara
09:46kejuruan dan sebagainya
09:48atau yang disetarakan
09:49dia kok bisa masuk
09:50dikecualikan
09:51kalau luar negeri gimana
09:53siapa yang masuk
09:54itu kan melanggar undang-undang
09:55dan ketika kemudian
09:57mendaftar
09:59kemudian benar-benar
10:00mendaftar
10:01diterima
10:02gitu
10:03ya kan
10:04ya betul
10:05ini
10:06KPU-nya sudah begitu
10:07tapi salahnya di KPU
10:08di Kementerian
10:10sangat tidak profesional
10:11jadi
10:11kalau mendikbut itu
10:13disitu yang terjadi
10:15kalau dari undang-undang
10:16aparatur sipil negara
10:18atau undang-undang
10:19pemerintahan yang baik
10:20itu adalah
10:21maladministrasi
10:22bagaimana dia
10:24membuat rumusan sendiri
10:25tentang
10:25istilah penyetaraan itu
10:31cara baru
10:33nonton di Smart TV
10:34nonton live streaming
10:35dan ribuan tayangan
10:37Kompas Gramedia
10:38langsung dari Smart TV kamu
10:40cara installnya
10:41buka Google Play Store
10:43di Smart TV kamu
10:44cari Kompas TV
10:46melalui pencarian
10:47pilih aplikasi
10:49lalu install
10:50selesai
10:51kamu bisa menonton
10:52video pilihan editorial
10:54Kompas TV
10:55download Kompas TV apps
10:57di TV kamu
10:58sekarang juga
10:59terima kasih telah menonton