Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menyoroti potensi konsekuensi pidana dalam persoalan dokumen ijazah Wapres Gibran Rakabuming.

Mahfud menyebut persoalan tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen maupun kebohongan terkait dokumen. Namun, menurutnya, proses hukum juga dapat menghadapi hambatan politik.

Mahfud kemudian menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai KPU berpotensi menghadapi persoalan pidana terkait ketentuan persyaratan ijazah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Mahfud menjelaskan, menurut pandangannya, ketentuan yang berlaku mensyaratkan ijazah sekolah menengah atas atau dokumen yang setara maupun telah disetarakan.

Ia mempersoalkan dokumen yang dinilai hanya menunjukkan kemampuan setara, bukan kesetaraan ijazah.

Mahfud juga menyoroti aturan yang, menurutnya, dibuat sebelum pendaftaran pemilihan, yang mengecualikan lulusan sekolah luar negeri dari kewajiban membuktikan ijazah yang telah disetarakan.

Ia mempertanyakan dasar pembentukan aturan tersebut dan menyebut persoalan itu sebagai dugaan penyelundupan ketentuan.

Mahfud mengatakan, menurut keterangannya, aturan serupa juga tidak ditemukan dalam pembahasan KPU sebelumnya.

Ia menambahkan, anggota KPU yang mengambil keputusan bersama berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila unsur pidana terbukti.


Baca Juga Putusan MK soal Ijazah Gibran, Mahfud MD: Cacat Legitimasi Moral | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/695231/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-mahfud-md-cacat-legitimasi-moral-rosi

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.



Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/44zEH30rEJg



#gibran #mahfudmd #ijazahgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/695233/mahfud-md-soroti-dugaan-pemalsuan-dokumen-ijazah-gibran-kpu-bisa-dipidana-rosi
Transkrip
00:00Hubungan Pak Prabowo dengan Pak Jokowi saat ini apakah mungkin Pak Prabowo mengambil langkah demikian?
00:05Misalnya kita tahu ada pertemuan antara Pak Presiden Prabowo dengan Pak Presiden ketujuh Jokowi
00:10beberapa waktu lalu bahkan saat putusan ini dibacakan makamah konstitusi
00:16apakah mungkin Pak Prabowo mengambil sikap demikian Prof?
00:20Ya mungkin saja ya, mungkin saja kan kita tidak tahu hatinya Pak Prabowo seperti apa
00:25memang ada spekulasi, spekulasi itu sah saja tidak melanggar pidana ketika orang mengatakan
00:32bahwa Pak Prabowo dipesan oleh Pak Jokowi agar tidak gitu di dalam sebuah pertemuan tertutup
00:38nah pertemuan tertutup itu kan tidak ada yang tahu juga rahasia jadi itu spekulasi juga gitu
00:44tapi tidak salah orang menganalisis begitu itu kan sebelum putusan MK kan Pak Jokowi ke rumah
00:52bertemu Pak Prabowo berdua, empat mata misalnya itu pasti pesen Najar itu bisa juga, iya bisa tidak
01:00dan masyarakat tidak salah menyatakan itu sama dengan spekulasi yang mengatakan bahwa
01:05Pak Prabowo selalu batal mengangkat Kapolri karena didekati oleh Pak Jokowi menjelang penggantian
01:15didekati oleh Gibran lalu karena Akaryoto dianggap ini apa namanya biasanya KDM
01:22itu semua kan kan spekulasi analisis yang masuk akal tetapi tidak ada yang bisa dibuktikan
01:29oleh sebab itu bisa iya bisa tidak bisa iya bisa tidak tapi faktanya di luar memang Pak Prabowo selalu batal
01:35mengganti Kapolri sampai terjadi sesuatu yang secara dilakukan tiba-tiba yang ini juga faktanya Pak Jokowi ketemu
01:42tapi siapa yang tahu bahwa itu pesanan agar Pak Prabowo melindungi Gibran sesuai dengan kesepakatan politik dan sebagainya
01:52itu tidak ada yang tahu bicara berdua kok, iya kan?
01:55tetapi misalnya ada yang mengatakan itu pasti seperti misalnya Pak Amin Rais dianunya itu kan jelas
02:01itu kongkali-kong sehari sebelumnya macam-macam gitu kan
02:05tapi yang jelas kalau secara hukumnya, status hukumnya meskipun tadi Prof juga menilai ada cacat legitimasi
02:10tapi ya secara hukumnya ya masih tetap wakil presiden
02:14iya secara hukum ya tapi secara moral sudah runtuh, sudah artinya apa?
02:19tidak pantas lagi lah ya untuk memimpin sebuah negara yang punya dasar moral yang begitu
02:29yang begitu diagungkan kan, di dalam budaya kita tuh moral itu kan dianggap yang terpenting di dalam kehidupan kita
02:38Pak Jokowi juga berpendapat atau menyatakan pernyataannya setelah ada isu kemungkinan impeachment ini
02:49di Solo Pak Jokowi bilang bahwa di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui
02:53jadi ya silahkan diikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi
02:58yang sesuai dengan aturan hukum yang ada, saya kira itu, itu seperti apa Prof?
03:03iya iya, demokrasi itu artinya
03:07kalau di dalam mekanisme kita keputusan untuk memakzulkan presiden, wakil presiden itu ada mekanismenya
03:16ya itu tadi demokrasinya harus diusulkan dulu oleh 1 per 3 anggota DPR, lalu DPR mungkin sesudah ada usul
03:23masih mengadakan penyelidikan, mengadakan diskusi, baru diundang 2 per 3 anggota DPR harus diundang semua
03:29kalau misalnya tidak sampai 2 per 3, kurang satu orang saja direkayasa, udah diadakan sidang
03:36kurangi satu, enggak hadir, enggak sesidangnya
03:39itu demokrasi kita, demokrasi proseduralnya kan begitu
03:45jadi benar kalau dari sudut mekanisme demokrasi dalam konfigurasi politik sekarang
03:51amat sangat sulit, tapi ingat biasanya ledakan-ledakan di tengah masyarakat itu
03:58bisa mengubah komposisi dukungan secara mendadak, di dalam banyak peristiwa
04:04dulu Bung Karno jatuh kan juga, siapa yang bilang Bung Karno lemah sampai di tahbis sebagai presiden seumur hidup
04:11tapi hanya beberapa hari jatuh, Pak Harto betapa kuat, orang pada tanggal 21 Maret
04:17masih mengatakan tidak ada yang layak nyempein Pak Harto, 100% rakyat Indonesia DPR mendukung
04:232 bulan kemudian jatuh, enggak bisa ditolong lagi gitu
04:27itu tergantung aja situasi masyarakatnya, oleh sebab itu begitu demokrasi itu
04:33dan kalau sebenarnya dari putusan MK ini selain menyasar soal wakil presiden
04:39implikasi terhadap KPU apa?
04:41nah gini, ini soal KPU ya
04:46nah saya ingin mengatakan dulu adalah tidak benar bahwa kalau
04:52kalau seperti dikatakan oleh para pembela Gibran
04:59tidak benar loh kalau itu permohonan dinyatakan tidak dikabulkan
05:03lalu materinya itu keputusan
05:05semua putusan MK itu, semua putusan MK itu yang mengikat
05:09justru materinya ada di pertimbangan, bukan ada di putusan, bukan ada di amarnya
05:15bukan amar putusan, tapi di pertimbangannya
05:17ya misalnya, misalnya ketika MK syarat-syarat membuat PERPU ada 3
05:201. tidak ada undang-undang yang sangat diperlukan, belum ada
05:242. ada tapi tidak bisa dipakai
05:263. urgensinya penting dan harus diuat
05:28sekarang boleh keluar PERPU
05:29itu tidak pernah ada di amar, tapi itu berlaku sebagai hukum
05:33jadi apa yang tidak ada di amar, tapi ada di pertimbangan
05:38itulah putusan MK
05:40karena amar itu mengalir dari pertimbangan
05:43sama dengan ini, MK itu menyatakan tidak dapat menerima kasih
05:49oleh sebab itu tidak ada pernyataan ijazah, tidak ada di pertimbangannya
05:54oleh sebab itu MK katakan ke tempat lain gitu
05:57sama dengan tidak bisa dong dihukum karena ditolak atau tidak dapat diterima
06:05lho MK punya keputusan, misalnya, misalnya nih contoh
06:08dulu gubernur Banten itu digugat ke MK proses pilkada karena menang
06:15menangnya mutlak, lalu yang menggugat itu menyatakan ini korupsi
06:20betul ada bukti korupsinya ada, tapi MK menyatakan pemilunya menang
06:25karena korupsi itu urusan pidana
06:27sedangkan pemilu itu pemilu, atut itu menang
06:30pemilunya, bahwa dia nyuap dan sebagainya
06:34kepada pemilih menggunakan anggaran, itu bukan urusan hitungan kemenangan pemilu
06:39itu untuk prof yang memutus juga ya?
06:40saya yang memutuskan, saya yang memutuskan
06:42tetapi kita laporkan ke KPK
06:45ini ada pidananya lho
06:47pemilunya menang, masuk penjara
06:50Agus Rina Jamuddin, menang mutlak
06:52dia curang
06:54di dalam menggunakan anggaran dan sebagainya
06:57sampai kita laporkan ke KPK
06:59pemilunya sah
07:00sama dengan Gibran
07:02sudah selesai pil persnya
07:03tapi ini urusan pidana dan urusan politiknya
07:06menjadi lembaga lain
07:08nah kalau di putusan MK untuk Gibran
07:10apa implikasi ke pidananya?
07:13nah, putusan Gibran banyak
07:15kalau mau dianu ya
07:16tapi kan ini akan bisa terhalang oleh politik
07:20tapi yang lebih mudah sebenarnya
07:21Gibran bisa aja pemalsuan dokumen
07:24kebohongan tentang dokumen
07:27dan sebagainya
07:28dan sebagainya
07:29tapi kalau misalnya KPU-nya itu jelas tuh
07:32bisa dipidanakan dia
07:34karena?
07:35semua
07:35karena itu
07:36menyelundupkan pasal
07:38yang menurut undang-undang
07:40harus punya ijasa
07:42yang SLA atau yang setara
07:45atau yang disetarakan
07:46ini enggak disetarakan
07:48ya
07:49hanya dianggap mempunyai kemampuan setara ini
07:52kemampuan bukan setara ijasa
07:54kemampuan otak ini tidak ada
07:57dan sebelum pemilihan itu
07:59sebelum pendaftaran
08:01dibuat syarat baru
08:02bahwa untuk yang sekolah di luar negeri
08:05tidak usah membuktikan
08:06ijazahnya
08:09ijasa penyesataraannya
08:11kok dibuat aturan seperti itu kan selundupan
08:13ditanya ke DPR
08:14enggak ada pasal gitu yang dibahas
08:15ditanya ke KPU-KPU sebelumnya
08:17bisa masukkan ranah pidana tinggal semasa
08:19ini pidana
08:20penyelundupan ini
08:21penyelundupan pasal ini bisa dipidana
08:23nah oleh sebab itu
08:26mungkin apakah 9 orang anggota KPU
08:29bisa dipidanakan
08:30bisa karena dia bersama-sama memutuskan
08:32tapi kalau misalnya yang 8 mengatakan
08:34tidak tahu
08:35saya tidak tahu itu hanya yang tanda tangan
08:36hasil
08:37ya hasil
08:37itu pidana
08:39pernyataan ketua KPU
08:41Muhammad Afifuddin
08:42dalam keterangan tertulis
08:43Rabu Usai Putusan MK
08:45saya bacakan
08:45menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan
08:48KPU memperlakukan
08:49surat tersebut
08:50sebagai dokumen yang sah
08:52berdasarkan asas praduga keapsahan
08:54yaitu bahwa keputusan administratif
08:57dianggap sah
08:58selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang
09:01pihak yang berwenang artikan
09:02sukat itu dikeluarkan juga oleh
09:04Kementerian Pendidikan
09:05iya
09:05disini Kementerian Pendidikan juga bisa
09:08masuk di pidana
09:09bagaimana dia membuat
09:10penyetaraan
09:12di luar ketentuan yang berlaku
09:14dan konon memang
09:15muncul di persidangan
09:17kenapa KPU
09:18bisa memasukkan peraturan
09:20bahwa
09:21ijazah
09:22SMA luar negeri itu
09:24dikecualikan
09:25ya kan
09:26dari ketentuan ini
09:27katanya pesanan
09:28atau permintaan
09:29dari Kementerian Pendidikan
09:30ini kan bidana
09:31karena gini
09:32peraturan KPU
09:34surat Kementerian Pendidikan
09:36itu muatannya
09:37itu sudah diatur
09:38tidak boleh melampaui
09:40muatan undang-undang
09:41muatan undang-undang
09:43mengatakan bahwa
09:43ini ijazahnya harus
09:44SMA atau yang setara
09:46kejuruan dan sebagainya
09:48atau yang disetarakan
09:49dia kok bisa masuk
09:50dikecualikan
09:51kalau luar negeri gimana
09:53siapa yang masuk
09:54itu kan melanggar undang-undang
09:55dan ketika kemudian
09:57mendaftar
09:59kemudian benar-benar
10:00mendaftar
10:01diterima
10:02gitu
10:03ya kan
10:04ya betul
10:05ini
10:06KPU-nya sudah begitu
10:07tapi salahnya di KPU
10:08di Kementerian
10:10sangat tidak profesional
10:11jadi
10:11kalau mendikbut itu
10:13disitu yang terjadi
10:15kalau dari undang-undang
10:16aparatur sipil negara
10:18atau undang-undang
10:19pemerintahan yang baik
10:20itu adalah
10:21maladministrasi
10:22bagaimana dia
10:24membuat rumusan sendiri
10:25tentang
10:25istilah penyetaraan itu
10:31cara baru
10:33nonton di Smart TV
10:34nonton live streaming
10:35dan ribuan tayangan
10:37Kompas Gramedia
10:38langsung dari Smart TV kamu
10:40cara installnya
10:41buka Google Play Store
10:43di Smart TV kamu
10:44cari Kompas TV
10:46melalui pencarian
10:47pilih aplikasi
10:49lalu install
10:50selesai
10:51kamu bisa menonton
10:52video pilihan editorial
10:54Kompas TV
10:55download Kompas TV apps
10:57di TV kamu
10:58sekarang juga
10:59terima kasih telah menonton

Dianjurkan