00:00Pasca putusan MK, peluang wacana permakzulan Gibran berada di tangan DPR.
00:05Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai putusan Mahkamah Konstitusi
00:10terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka
00:14melempar bola panas ke DPR hingga penegak hukum.
00:17Meski MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran,
00:22permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima
00:24karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
00:27Bivitri menjelaskan putusan ini bukan kekalahan mutlak bagi pemohon.
00:32MK dinilai sebenarnya telah menyentuh substansi isu ijazah Gibran,
00:36namun langkah hukumnya terhenti di batasan legal standing.
00:40Hal ini dipandang sebagai keputusan politik terjauh yang bisa diambil oleh Mahkamah.
00:45Dampak putusan tersebut kini bergeser ke DPR dan aparat penegak hukum.
00:49Menurut Bivitri, DPR memiliki celah untuk menggulirkan proses permakzulan
00:54atau mengevaluasi kinerja KPU,
00:57sementara penegak hukum bisa menindak kelanjuti kedugaan manipulasi dokumen pendidikan.
01:02Gugetan ini sebelumnya diajukan oleh KIPP, Partai Umat,
01:07Deni Indrayana, dan sejumlah tokoh yang meminta diskualifikasi
01:11hingga pembatalan status Gibran sebagai wapres.
01:14Namun, pertimbangan KPU mengenai absennya kerudukan hukum pemohon
01:19akhirnya menjadi dasar utama MK untuk menolak perkara tersebut.