Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pasca Putusan MK, Peluang Wacana Pemakzulan Gibran Berada di Tangan DPR

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/10/07/085556/putusan-mk-jadi-bola-panas-dpr-bisa-mulai-pemakzulan-gibran

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melempar bola panas ke lembaga legislatif hingga penegak hukum.

Meski MK tidak menerima permohonan pemohon karena alasan legal standing, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah setara SMA milik Gibran.

Bivitri menilai putusan ini membuka ruang bagi DPR untuk meluncurkan proses pemakzulan atau mengevaluasi kinerja KPU, serta memberi jalan bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi dokumen.

#GibranRakabumingRaka #PemakzulanGibran #PutusanMK

Creative/Video Editor: Icha/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Pasca putusan MK, peluang wacana permakzulan Gibran berada di tangan DPR.
00:05Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai putusan Mahkamah Konstitusi
00:10terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka
00:14melempar bola panas ke DPR hingga penegak hukum.
00:17Meski MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran,
00:22permohonan tetap dinyatakan tidak dapat diterima
00:24karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
00:27Bivitri menjelaskan putusan ini bukan kekalahan mutlak bagi pemohon.
00:32MK dinilai sebenarnya telah menyentuh substansi isu ijazah Gibran,
00:36namun langkah hukumnya terhenti di batasan legal standing.
00:40Hal ini dipandang sebagai keputusan politik terjauh yang bisa diambil oleh Mahkamah.
00:45Dampak putusan tersebut kini bergeser ke DPR dan aparat penegak hukum.
00:49Menurut Bivitri, DPR memiliki celah untuk menggulirkan proses permakzulan
00:54atau mengevaluasi kinerja KPU,
00:57sementara penegak hukum bisa menindak kelanjuti kedugaan manipulasi dokumen pendidikan.
01:02Gugetan ini sebelumnya diajukan oleh KIPP, Partai Umat,
01:07Deni Indrayana, dan sejumlah tokoh yang meminta diskualifikasi
01:11hingga pembatalan status Gibran sebagai wapres.
01:14Namun, pertimbangan KPU mengenai absennya kerudukan hukum pemohon
01:19akhirnya menjadi dasar utama MK untuk menolak perkara tersebut.

Dianjurkan