Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pemerintah-DPR Sepakat: Biaya Haji 2027 jadi Rp 98 Juta

Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari total tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih ditetapkan sebesar Rp54,65 juta atau 55,5 persen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sisa biaya sebesar Rp43,82 juta atau 44,5 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Adapun BPIH 2027 mencakup sejumlah komponen, yakni biaya di dalam negeri rata-rata Rp5,64 juta, biaya di Arab Saudi Rp54,32 juta, serta biaya penerbangan Rp38,51 juta per jemaah. Biaya yang dibayarkan langsung jemaah digunakan untuk penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji.

#DPRSepakatBiayaHaji #BiayaHaji2027

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Panja Komisi Ledapan DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 148 Hijriah 227 perjemaah rata-rata
00:15sebesar Rp98.466.351
00:21Dengan rincian komponen BPIH untuk di dalam negeri perjemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945.28
00:36Komponen BPIH untuk di Arab Saudi perjemaah rata-rata sebesar Rp54.317.360.07
00:48Komponen biaya penerbangan perjemaah rata-rata sebesar Rp38.505.046
01:00Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata perjemaah sebesar Rp54.648.825
01:13Atau sebesar Rp55.50.000 dari total BPIH tahun 1418 Hijriah
01:21Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata perjemaah sebesar Rp43.817.526
01:31Atau sebesar Rp44.50.000 dari rata-rata BPIH tahun 1418 Hijriah
01:40BPIH tahun 1418 Hijriah

Dianjurkan