00:00Merasa nama baiknya dicemarkan, Fuad Hasan bantah salurkan uang ratusan miliar ke Nusron Wahid.
00:06Ketua Dewan Pembina 1, Fuad Hasan Masyur, secara tegas membantah telah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada Menteri ATR BPN
00:15Nusron Wahid.
00:16Pernyataan ini disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota
00:22dan penyelenggaraan Haji Kemenak 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin 5 Oktober 2026.
00:31Fuad mengaku sangat dirugikan karena namanya terus diseret dan dikaitkan dalam perkara korupsi ini.
00:37Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja berkonspirasi untuk mendiskreditkan serta menghancurkan reputasinya.
00:44Padahal ia mengklaim selalu menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku selama 42 tahun.
00:50Karena itu, Fuad meminta pihak pengadilan membantu membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang tidak berdasar.
00:58Dalam persidangan perkara kuota haji ini, terdapat 4 orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
01:04Mereka adalah mantan Menteri Agama Yakut Kolel Qomas, mantan staf khususnya Isfa Abidal Aziz,
01:11Direktur Operasional Moktur Ismail Adam, serta Ketua Umum Kesturi Asrul Azistaba.
01:18Kasus ini menyeret jajaran pimpinan BUMN dan Kementerian Kerana Hukum atas dugaan penyalahgunaan wunang.
01:26Jaksa penuntut umum membeberkan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
01:32Kerugian tersebut bersumber dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK,
01:37keberangkatan jemaah tidak berhak senilai Rp438,2 miliar,
01:42penjualan kuota petugas sebesar Rp39,9 miliar,
01:47serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar Rp143,9 miliar.
01:54Terima kasih telah menonton!