Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini. Nusron telah mengirim surat ke KPK, tidak dapat hadiri pemeriksaan, lantaran ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Nusron seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di kementerian yang ia pimpin.

Penyidik masih menelurusi aliran uang, serta alur perintah, dalam dugaan suap proses pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.

Baca Juga Putusan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: DPR Berani Usulkan Impeachment? | SATU MEJA di https://www.kompas.tv/talkshow/694757/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-feri-amsari-dpr-berani-usulkan-impeachment-satu-meja

#atrbpn #nusronwahid #kpk #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694758/menteri-atr-bpn-nusron-wahid-tak-penuhi-panggilan-kpk-penyidik-jadwalkan-ulang-pemeriksaan
Transkrip
00:00Informasi berikutnya, Saudara Menteri ATRBPN Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini.
00:05Nusron telah menjirim surat ke KPK, tidak dapat hadir pemeriksaan lantaran ada agenda internal di Kementerian ATRBPN.
00:13Nusron seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lain di Kementerian yang ia pimpin.
00:19Penyidik masih menelusuri aliran uang serta alur perintah dalam dugaan suap proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
00:26Jubir KPK Budi Prastio menyatakan penyidik akan menjatuhkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron.
00:34Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal
00:46Kementerian ATRBPN.
00:48Tentunya penyidik akan lakukan koordinasi dan penjatpalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
00:58Karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini.
01:11Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan