Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDIP, Rojab Asyari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang bersanding dengan foto Presiden Prabowo Subianto di ruang kerjanya. Aksi ini dilakukan sebagai sikap politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran.

Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan aksi tersebut merupakan sikap personal, bukan instruksi partai. Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, berpendapat Gibran sebaiknya mundur dari jabatannya.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyebut ada sistem yang harus dijalani sebelum pemakzulan. Istana juga masih mempelajari putusan MK, sedangkan mantan Ketua MK Mahfud MD menilai wacana pemakzulan tidak mudah dan keputusan bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.

#gibran #jokowi #mahfudmd #pemakzulan #mahkamahkonstitusi #politik

Baca Juga Mahfud MD usai Putusan MK soal Ijazah Gibran: Denny Indrayana 3 Kali Menang di https://www.kompas.tv/nasional/695000/mahfud-md-usai-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-denny-indrayana-3-kali-menang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/695003/dari-jokowi-hingga-pdip-respons-politik-usai-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-kompas-pagi
Transkrip
00:00Informasi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari fraksi PDIP, Rojab Asyari,
00:07menurunkan foto WAPRES Gibran Rakabuming dari ruang kerjanya.
00:11Sementara itu menanggapi usulan pemakzulan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo menyebut ada sistem yang harus dijalani.
00:21Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari,
00:24menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang bersanding dengan foto Presiden Prabowo Subianto di ruang kerjanya.
00:33Aksi ini dilakukan sebagai sikap politiknya usai putusan MK terkait gugatan ijazah WAPRES Gibran.
00:39Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDIP Perjuangan yang merasa melu juga kan seperti kayak gitu,
00:46ya terpaksa dengan sikap politik saya ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya
00:53diturunkan dulu sementara.
00:55Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka itu sah secara hukum.
01:06Ketua DPD-PDIP Jawa Barat, Ono Surono menekankan penurunan foto WAPRES Gibran di ruang kerja
01:12Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi adalah sikap personal karena tak ada instruksi sikap partai untuk kadernya.
01:19Merupakan sikap pribadi, sikap personal dari Pak Rojam, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.
01:30Karena memang tidak pernah ada instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD maupun dari DPD.
01:39Maka DPD perjuangan tidak berkepentingan terkait dengan kasus ijazah SMA-nya Gibran yang disidarkan di Mahkamah Konstitusi.
01:53Sementara itu, anggota Komisi 2 DPR fraksi PDIP Komarudin Watubun berpedapat, sebaiknya Gibran mundur dari jabatannya.
02:01Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum. Ketaatan dia kepada hukum, yang bagus, MK sudah buka semua.
02:13Dia mengundurkan diri, itu lebih baik. Satu, kalau tidak ya DPR harus yang menindaklanjut, kan kemarin jelas putusan MK-nya.
02:22Mereka karena prosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain, lembaga lain yang dimaksud itu DPR.
02:30Presiden ketujuh Republik Indonesia, sekaligus Ayah Wapres Gibran, Jokowi Dodo, menanggapi usulan pemakzulan atas putranya.
02:39Menurut Jokowi, ada sistem yang harus dijalani sebelum sampai ke pemakzulan.
02:45Silahkan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu.
02:57Mas Gibran tidak bisa mencukup pres maupun trik ada di 2029, Pak?
03:02Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu.
03:08KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada mekanismennya.
03:17Istana mengaku masih mempelajari putusan MK atas permohonan PHPU yang dilayangkan Denny Indrayana CS.
03:23Wakil Mensesnek Bambang Eko Suharyanto bilang, tidak ditemukan dalam sidang bukan berarti.
03:29Ijazah Gibran tidak ada.
03:32Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan.
03:37Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan ditemukan.
03:41Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu.
03:53Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu.
03:58Tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini.
04:00Nasib Gibran Raka Buming kini sepenuhnya di tangan DPR.
04:05Terlebih dalam amar putusan, Hakim MK menilai jika DPR lah lembaga yang memiliki kewenangan
04:11untuk menilai keapsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
04:17sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
04:20Tim Liputan, Kumpas TV

Dianjurkan