00:00Informasi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari fraksi PDIP, Rojab Asyari,
00:07menurunkan foto WAPRES Gibran Rakabuming dari ruang kerjanya.
00:11Sementara itu menanggapi usulan pemakzulan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo menyebut ada sistem yang harus dijalani.
00:21Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari,
00:24menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang bersanding dengan foto Presiden Prabowo Subianto di ruang kerjanya.
00:33Aksi ini dilakukan sebagai sikap politiknya usai putusan MK terkait gugatan ijazah WAPRES Gibran.
00:39Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDIP Perjuangan yang merasa melu juga kan seperti kayak gitu,
00:46ya terpaksa dengan sikap politik saya ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya
00:53diturunkan dulu sementara.
00:55Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka itu sah secara hukum.
01:06Ketua DPD-PDIP Jawa Barat, Ono Surono menekankan penurunan foto WAPRES Gibran di ruang kerja
01:12Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi adalah sikap personal karena tak ada instruksi sikap partai untuk kadernya.
01:19Merupakan sikap pribadi, sikap personal dari Pak Rojam, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.
01:30Karena memang tidak pernah ada instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD maupun dari DPD.
01:39Maka DPD perjuangan tidak berkepentingan terkait dengan kasus ijazah SMA-nya Gibran yang disidarkan di Mahkamah Konstitusi.
01:53Sementara itu, anggota Komisi 2 DPR fraksi PDIP Komarudin Watubun berpedapat, sebaiknya Gibran mundur dari jabatannya.
02:01Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum. Ketaatan dia kepada hukum, yang bagus, MK sudah buka semua.
02:13Dia mengundurkan diri, itu lebih baik. Satu, kalau tidak ya DPR harus yang menindaklanjut, kan kemarin jelas putusan MK-nya.
02:22Mereka karena prosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain, lembaga lain yang dimaksud itu DPR.
02:30Presiden ketujuh Republik Indonesia, sekaligus Ayah Wapres Gibran, Jokowi Dodo, menanggapi usulan pemakzulan atas putranya.
02:39Menurut Jokowi, ada sistem yang harus dijalani sebelum sampai ke pemakzulan.
02:45Silahkan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu.
02:57Mas Gibran tidak bisa mencukup pres maupun trik ada di 2029, Pak?
03:02Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu.
03:08KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada mekanismennya.
03:17Istana mengaku masih mempelajari putusan MK atas permohonan PHPU yang dilayangkan Denny Indrayana CS.
03:23Wakil Mensesnek Bambang Eko Suharyanto bilang, tidak ditemukan dalam sidang bukan berarti.
03:29Ijazah Gibran tidak ada.
03:32Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan.
03:37Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan ditemukan.
03:41Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu.
03:53Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu.
03:58Tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini.
04:00Nasib Gibran Raka Buming kini sepenuhnya di tangan DPR.
04:05Terlebih dalam amar putusan, Hakim MK menilai jika DPR lah lembaga yang memiliki kewenangan
04:11untuk menilai keapsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
04:17sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
04:20Tim Liputan, Kumpas TV