Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Seluruh Gugatan Sengketa Kandas di MK, Gibran Tetap Sah Sebagai Wakil Presiden!

Perjalanan politik Gibran Rakabuming Raka dari awal pencalonan hingga resmi dilantik sebagai Wakil Presiden tak pernah lepas dari berbagai gelombang gugatan hukum. Mulai dari putusan batas usia cawapres yang memicu sanksi etik di MKMK, kasus kampanye, hingga yang terbaru mengenai sengketa syarat ijazah di MK. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan gugatan syarat pendidikan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Hakim Konstitusi menegaskan tidak ada bukti meyakinkan yang dapat mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih. Dengan dibacakannya amar putusan ini, seluruh tuduhan gugatan tidak terbukti secara hukum dan kedudukan Gibran dinyatakan tetap sah secara konstitusi. Lantas, bagaimana menurut Sobat Suara melihat fenomena gugatan hukum yang selalu kandas ini apakah murni hukum atau ada faktor politik di baliknya?

#GibranRakabumingRaka #PutusanMK #GugatanGibran

Creative/Video Editor: Aqilah/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Seluruh gugatan sengketa kandas di MK, Gibran tetap sah sebagai wakil presiden.
00:06Perjalanan karir politik Gibran Raka Buming Raka menuju kursi wakil presiden Republik Indonesia
00:11memang gak pernah sepi dari badai kontroversi.
00:15Tapi anehnya, sebanyak apapun tuntutan dan tuduhan yang dilayangkan,
00:20posisi Gibran selalu berakhir aman dan tak tersentuh hukum.
00:24Lantas apakah ini bukti murni tegaknya aturan hukum konstitusi
00:28atau justru ada dinamika politik tingkat tinggi yang tak terlihat di balik panggung?
00:34Kalau kita gilas balik dari awal pendaftaran Pilpres 2024,
00:38langkah Gibran sudah dihantam gelombang kritik keras
00:42terkait batasan usia minimum jawab pres di Mahkamah Konstitusi.
00:46Meski diwarnai pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman di MKMK,
00:51pintu pencalonan Gibran tetap terbuka lebar dan tak bisa dibatalkan.
00:55Belum selesai di situ, isu lain seperti pelanggaran kampanye bagi-bagi susu
01:01di area Car Free Day Jakarta hingga sederet sorotan publik lainnya
01:05sempat meramaikan jagat media sosial.
01:09Tapi lagi-lagi, tak ada satupun sangsi yang sanggup menggoyahkan posisinya.
01:15Puncaknya terjadi pada sengketa perselisihan syarat pendidikan
01:19dan keabsahan ijazah luar negeri Gibran di MK.
01:22Pemohon mendalilkan adanya cacat administrasi,
01:26mempertanyakan status Certificate of Attendance,
01:29hingga menuntut MK mendiskualifikasi Gibran
01:32dan meminta MPR menggelar pemilihan wapres ulang.
01:37Tapi lantas bagaimana hasilnya?
01:39Dalam sidang pleno, majelis hakim MK yang dipimpin Soeharto Yo
01:43kembali menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
01:48MK beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
01:51atau legal standing,
01:53serta tidak ditemukan bukti meyakinkan
01:56yang bisa membuktikan tuduhan cacat hukum pada ijazah penyetaraannya.
02:00Dengan putusan ini, seluruh rentetan gugatan resmi kandas
02:05dan Gibran tetap sah menjabat sebagai wakil Presiden Republik Indonesia.
02:10Pertanyaannya sekarang, Sobat Suara,
02:12jika semua gugatan hukum dari etika hingga ijazah selalu kandas di MK,
02:17apakah publik bisa sepenuhnya menerima legitimasi ini?
02:20Atau justru polemik seperti ini bakal terus membayangi sepanjang masa jabatannya?
02:26Tulis pendapat Sobat Suara di kolom komentar.

Dianjurkan