Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Konstitusi Arsul Sani berkelakar saat sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar di Jakarta pada Kamis (8/10/2026).

Sidang ini membahas uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu dengan nomor perkara 370/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon adalah Samsul Jahidin.

Arsul Sani menyingung soal Ijazah SMA hingga STIA yang merupakan singkatan dari Sekolah Tidak Ijazah Ada.

"Kemudian Mas Syamsul Jahidin (pemohon) sendiri juga sama, punya ijazah SMA kan? Ya, sebab ada yang sarjana ya, tapi enggak punya ijazah SMA ada juga, ada bahkan sarjana yang SH (Sarjana Hukum) ini STIA, apa itu: sekolah tidak ijazah ada, ada juga begitu ya, itu namanya SH STIA itu ya," ucap Arsul.

#arsulsani #uupemilu #hakimmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694999/kelakar-hakim-mk-arsul-sani-sidang-gugatan-uu-pemilu-ada-yang-sarjana-tapi-nggak-punya-ijazah-sma
Transkrip
00:00Saya mau tahu dulu ini, ya. Ini pemohonnya ada lima ya Pak Cahidin.
00:07Betul yang mulia.
00:08Saya tanya satu-satu, Alfian Maulani ini sarjana.
00:13Sarjana ilmu perpustakaan.
00:16Dan punya ijazah SMA kan?
00:19Punya yang mulia, kami lampirkan alat buktinya juga.
00:22Oke, kemudian Mas Samsul Cahidin sendiri juga sama.
00:27Sama, kami lampirkan juga alat buktinya.
00:30Ya, sebab ada yang sarjana, ya.
00:34Tapi enggak punya ijazah SMA ada juga.
00:36Ada bahkan sarjana yang SH ini setia.
00:42Apa itu? Sekolah tidak ijazah ada.
00:44Ada juga, begitu.
00:47Itu namanya SH, setia itu.
00:50Nah itu ada Ibu Dr. Ria Merianti.
00:53Semua, Dimas Yoga Pratama dan Harisma Cumenta Surbakti.
01:00Ini semua punya ijazah SMA kan?
01:03Kami lampirkan alat buktinya, ijazahnya dan transkipnya yang mulia.
01:07Nah, ini umum apalagi lengkap ya, dilampirkan.
01:12Sekarang saya hendak bertanya nih, justru.
01:17Karena Anda semua punya ijazah SMA ya, yang harus Anda pikirkan itu di mana letak kerugian konstitusionalnya Anda dengan berlakunya
01:32ketentuan itu.
01:34Apakah yang namanya gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macam itu kerugian konstitusional?
01:45Atau apakah Anda kemudian menjadi terhalang kalau mau jadi calon presiden?
01:51Atau pernah mau jadi calon presiden menjadi terhalang?
01:56Coba dipikirkan dulu.
01:58Jadi yang namanya kerugian konstitusional,
02:02walaupun tidak semuanya bisa dikongkretisasikan,
02:08tapi harus logis.
02:12Kalau orang terganggu karena misalnya gaduh di medsos dan segala macam,
02:20apa itu kerugian konstitusional?
02:22Itu kalaupun dianggap ada kerugian gampang gitu loh,
02:25yang enggak usah buka medsos.
02:27Jadi kan enggak tahu ada kegaduhan atau enggak.
02:30Nah, jadi ini penting Pak Zahidin,
02:34meskipun Anda sudah berkali-kali mengajukan permohonan,
02:38tapi harus merumuskan dengan logical thinking yang benar.
02:44Kerugian konstitusional itu yang paling gampang misalnya,
02:48kalau saya misalnya,
02:52menjadi tidak bisa jadi calon presiden dan wakil presiden
02:57akibat dari norma pasal itu.
03:00Atau kalau saya,
03:02pengurus partai politik,
03:05atau bagian dari yang ditunjuk,
03:09dikuasakan oleh gabungan partai politik untuk mencalonkan,
03:13berdasarkan pasal 6 UUD NRI 1945,
03:18itu kemudian menjadi dirugikan,
03:22karena adanya pasal itu yang inkonstitusional secara bersyarat
03:29menurut Anda kalau tidak dimanai seperti itu.
03:33Nah, kalau ini saya terus terang belum menemukan
03:35adanya kerugian konstitusional,
03:38kalau ureanya adalah seperti yang Anda sampaikan,
03:41yang Anda bacakan itu tadi.
03:43Saya sudah baca semua ini.
03:45Itu kalau bagi saya,
03:47ya tentu saya tidak tahu ya,
03:49bagi para yang mulia yang lain,
03:51ini bukan kerugian konstitusional.
03:54Tidak konkret itu.
03:56Kecuali kalau saya adalah pengurus partai politik
04:01atau mewakili partai politik dengan itu,
04:03nah itu baru.
04:04Karena ini pasal yang diuji itu
04:07menyangkut syarat calon presiden
04:11dan wakil presiden.
04:14Yang tentu paling dirugikan dengan syarat itu adalah
04:19orang yang jelas,
04:23saya ini paling tidak,
04:25kalau belum jadi calon,
04:26pernah mau dicalonkan oleh partai,
04:30babibu lah misalnya.
04:32Untuk ini,
04:33tapi saya dirugikan karena terhalang.
04:35Atau saya partai babibu pengurusnya
04:39mau mencalonkan karena syaratnya seperti itu
04:43saya menjadi dirugikan.
04:46Tapi kalau soalnya cuma syarat,
04:49ini ada kegaduhan,
04:52ada kemudian karena saya dosen itu menjadi sulit
04:55untuk menerangkan.
04:59Kalau soal sulit untuk menerangkan atau apa,
05:02bukan hanya Anda,
05:03saya kalau ngajar juga,
05:05yang ada saja diterangkan gitu loh.
05:08Nah, jadi ini harus diperbaiki nih,
05:11soal kerugian konstitusional.
05:15Belum hubungan kausal kerugian konstitusional itu
05:19dengan berlakunya norma.
05:22Jadi kalau seperti ini,
05:25saya tidak ingin mendahului,
05:27tapi rasanya Anda menjadi cenderung untuk tidak diberikan.
05:36Saya tidak mau mendahului,
05:40punya kerugian konstitusional.
05:43MK terbuka tentu kalau ada warga negara
05:46ingin mengajukan pengujian,
05:48tapi pengujiannya memang logical thinking-nya itu
05:51termasuk soal kedudukan hukumnya itu harus kuat.
05:55Ada yang kemudian mengatakan,
05:57karena ini yang diuji undang-undang pemilu,
06:00maka dan saya itu adalah pemilih,
06:03maka saya dianggap punya ini.
06:06Iya memang,
06:07MK banyak sekali memberikan
06:11kedudukan hukum kepada orang yang
06:15berkedudukan sebagai pemilih terdaftar.
06:17Tapi enggak semua pasal yang ada di situ
06:20berarti yang bersangkutan itu
06:22akan diberikan kedudukan hukum.
06:24Ada hal-hal tertentu lah.
06:27Yang itu kedudukan hukumnya akan lebih terbatas.
06:31Itu setidaknya yang saya lihat,
06:32yang saya pahami itu.
06:34Nah berikutnya ini,
06:38terkait juga,
06:41norma yang sama ini kan
06:42tidak hanya di satu putusan saja,
06:48tapi di putusan yang lain juga ada.
06:51Selain putusan MK 87 2025,
06:56yang berkaitan dengan norma pasal 169,
07:00juga putusan 154 ini ada baiknya juga.
07:04Pak Jahidin itu mencermati betul,
07:08karena di situ,
07:11meskipun yang Anda uji itu kan bagian dari norma itu.
07:17Tapi di situ,
07:18MK sudah meletakkan prinsip
07:20bahwa itu open legal policy.
07:25Nah open legal policy itu
07:27biasanya hanya bisa di-challenge
07:29kalau melanggar.
07:49Cari Kompas TV melalui pencarian.
07:52Pilih aplikasi lalu install.
07:54Selesai,
07:55kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
08:00Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan