00:00Saya mau tahu dulu ini, ya. Ini pemohonnya ada lima ya Pak Cahidin.
00:07Betul yang mulia.
00:08Saya tanya satu-satu, Alfian Maulani ini sarjana.
00:13Sarjana ilmu perpustakaan.
00:16Dan punya ijazah SMA kan?
00:19Punya yang mulia, kami lampirkan alat buktinya juga.
00:22Oke, kemudian Mas Samsul Cahidin sendiri juga sama.
00:27Sama, kami lampirkan juga alat buktinya.
00:30Ya, sebab ada yang sarjana, ya.
00:34Tapi enggak punya ijazah SMA ada juga.
00:36Ada bahkan sarjana yang SH ini setia.
00:42Apa itu? Sekolah tidak ijazah ada.
00:44Ada juga, begitu.
00:47Itu namanya SH, setia itu.
00:50Nah itu ada Ibu Dr. Ria Merianti.
00:53Semua, Dimas Yoga Pratama dan Harisma Cumenta Surbakti.
01:00Ini semua punya ijazah SMA kan?
01:03Kami lampirkan alat buktinya, ijazahnya dan transkipnya yang mulia.
01:07Nah, ini umum apalagi lengkap ya, dilampirkan.
01:12Sekarang saya hendak bertanya nih, justru.
01:17Karena Anda semua punya ijazah SMA ya, yang harus Anda pikirkan itu di mana letak kerugian konstitusionalnya Anda dengan berlakunya
01:32ketentuan itu.
01:34Apakah yang namanya gaduh, ribut, kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macam itu kerugian konstitusional?
01:45Atau apakah Anda kemudian menjadi terhalang kalau mau jadi calon presiden?
01:51Atau pernah mau jadi calon presiden menjadi terhalang?
01:56Coba dipikirkan dulu.
01:58Jadi yang namanya kerugian konstitusional,
02:02walaupun tidak semuanya bisa dikongkretisasikan,
02:08tapi harus logis.
02:12Kalau orang terganggu karena misalnya gaduh di medsos dan segala macam,
02:20apa itu kerugian konstitusional?
02:22Itu kalaupun dianggap ada kerugian gampang gitu loh,
02:25yang enggak usah buka medsos.
02:27Jadi kan enggak tahu ada kegaduhan atau enggak.
02:30Nah, jadi ini penting Pak Zahidin,
02:34meskipun Anda sudah berkali-kali mengajukan permohonan,
02:38tapi harus merumuskan dengan logical thinking yang benar.
02:44Kerugian konstitusional itu yang paling gampang misalnya,
02:48kalau saya misalnya,
02:52menjadi tidak bisa jadi calon presiden dan wakil presiden
02:57akibat dari norma pasal itu.
03:00Atau kalau saya,
03:02pengurus partai politik,
03:05atau bagian dari yang ditunjuk,
03:09dikuasakan oleh gabungan partai politik untuk mencalonkan,
03:13berdasarkan pasal 6 UUD NRI 1945,
03:18itu kemudian menjadi dirugikan,
03:22karena adanya pasal itu yang inkonstitusional secara bersyarat
03:29menurut Anda kalau tidak dimanai seperti itu.
03:33Nah, kalau ini saya terus terang belum menemukan
03:35adanya kerugian konstitusional,
03:38kalau ureanya adalah seperti yang Anda sampaikan,
03:41yang Anda bacakan itu tadi.
03:43Saya sudah baca semua ini.
03:45Itu kalau bagi saya,
03:47ya tentu saya tidak tahu ya,
03:49bagi para yang mulia yang lain,
03:51ini bukan kerugian konstitusional.
03:54Tidak konkret itu.
03:56Kecuali kalau saya adalah pengurus partai politik
04:01atau mewakili partai politik dengan itu,
04:03nah itu baru.
04:04Karena ini pasal yang diuji itu
04:07menyangkut syarat calon presiden
04:11dan wakil presiden.
04:14Yang tentu paling dirugikan dengan syarat itu adalah
04:19orang yang jelas,
04:23saya ini paling tidak,
04:25kalau belum jadi calon,
04:26pernah mau dicalonkan oleh partai,
04:30babibu lah misalnya.
04:32Untuk ini,
04:33tapi saya dirugikan karena terhalang.
04:35Atau saya partai babibu pengurusnya
04:39mau mencalonkan karena syaratnya seperti itu
04:43saya menjadi dirugikan.
04:46Tapi kalau soalnya cuma syarat,
04:49ini ada kegaduhan,
04:52ada kemudian karena saya dosen itu menjadi sulit
04:55untuk menerangkan.
04:59Kalau soal sulit untuk menerangkan atau apa,
05:02bukan hanya Anda,
05:03saya kalau ngajar juga,
05:05yang ada saja diterangkan gitu loh.
05:08Nah, jadi ini harus diperbaiki nih,
05:11soal kerugian konstitusional.
05:15Belum hubungan kausal kerugian konstitusional itu
05:19dengan berlakunya norma.
05:22Jadi kalau seperti ini,
05:25saya tidak ingin mendahului,
05:27tapi rasanya Anda menjadi cenderung untuk tidak diberikan.
05:36Saya tidak mau mendahului,
05:40punya kerugian konstitusional.
05:43MK terbuka tentu kalau ada warga negara
05:46ingin mengajukan pengujian,
05:48tapi pengujiannya memang logical thinking-nya itu
05:51termasuk soal kedudukan hukumnya itu harus kuat.
05:55Ada yang kemudian mengatakan,
05:57karena ini yang diuji undang-undang pemilu,
06:00maka dan saya itu adalah pemilih,
06:03maka saya dianggap punya ini.
06:06Iya memang,
06:07MK banyak sekali memberikan
06:11kedudukan hukum kepada orang yang
06:15berkedudukan sebagai pemilih terdaftar.
06:17Tapi enggak semua pasal yang ada di situ
06:20berarti yang bersangkutan itu
06:22akan diberikan kedudukan hukum.
06:24Ada hal-hal tertentu lah.
06:27Yang itu kedudukan hukumnya akan lebih terbatas.
06:31Itu setidaknya yang saya lihat,
06:32yang saya pahami itu.
06:34Nah berikutnya ini,
06:38terkait juga,
06:41norma yang sama ini kan
06:42tidak hanya di satu putusan saja,
06:48tapi di putusan yang lain juga ada.
06:51Selain putusan MK 87 2025,
06:56yang berkaitan dengan norma pasal 169,
07:00juga putusan 154 ini ada baiknya juga.
07:04Pak Jahidin itu mencermati betul,
07:08karena di situ,
07:11meskipun yang Anda uji itu kan bagian dari norma itu.
07:17Tapi di situ,
07:18MK sudah meletakkan prinsip
07:20bahwa itu open legal policy.
07:25Nah open legal policy itu
07:27biasanya hanya bisa di-challenge
07:29kalau melanggar.
07:49Cari Kompas TV melalui pencarian.
07:52Pilih aplikasi lalu install.
07:54Selesai,
07:55kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
08:00Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga.