00:01Saya masih bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Prof. Mahfud MD.
00:07Dengan putusan MK ini apakah justru bisa jadi sandra politik tanda kutip untuk Gibran?
00:12Karena kalau kita membacakan dari sisi politik kekuasaan ada dua hal yang mungkin bisa jadi kemungkinan.
00:17Satu, apakah misalnya justru ini jadi beban bagi pemerintahan Prabowo Gibran dengan Gibran menjabat wapres tapi pasca putusan MK
00:24atau sebaliknya bisa membuat posisi Gibran ini semakin bergantung pada perlindungan politik koalisinya Pak Prabowo?
00:32Iya, jadi beginilah saya ingin mengatakan kalimat atau istilah yang pernah dikembangkan oleh ayahnya Pak Prabowo namanya Sumitro Joyohadikusumo.
00:45Kalau ini dikaitkan dengan kaitan kasus sekarang Gibran ini, Gibran ini sekarang punya legitimitas sebagai wakil presiden.
00:55Tapi tidak punya legitimasi sebagai wakil presiden.
01:00Bedanya?
01:00Bedanya apa? Legitimitas itu aturan prosedur formalnya.
01:03Dia sudah diakui tidak bisa dipecat oleh, tidak bisa didiskualifikasi oleh MK dan tetap wakil presiden.
01:10Itu legitimitasnya. Tapi legitimasinya tidak ada karena persyaratannya tidak terpenuhi.
01:16Jadi punya legitimitas, legitimitas tapi tidak punya legitimasi.
01:20Maaf, istilah ini saya pinjam dari istilah yang sangat cerdas pernah dikemukakan oleh Pak Sumitro Joyohadikusumo.
01:27Dan selalu saya jadikan bahan kuliah ini.
01:30Ada legitimitas, ada legitimasi.
01:33Kalau tadi ada legitimitas, tidak ada legitimasi, apa implikasinya untuk langkah Gibran ke-2029?
01:42Tidak ada legitimasi itu implikasinya kalau mau membenarkan legitimitasnya bisa dengan proses impeachment.
01:51Bisa proses pengunduran diri.
01:54Berikutnya, kalau tidak ada perubahan aturan-aturan, maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029.
02:03Karena sudah jelas ke TMK tidak ada yang bisa disetarakan.
02:08Gitu kan? Tidak bisa.
02:10Pun mengambil.
02:10Kecuali diubah peraturannya.
02:13Bahwa yang begitu itu ke depannya boleh gitu.
02:17Tapi kayaknya tidak akan ke situ.
02:20Atau misalnya mengambil penyetaraan setara SMA?
02:25Oh iya, dia bisa.
02:27Misalnya begini, ada dua cara menurut saya.
02:29Satu, dia ambil paket C saja.
02:32Iya kan?
02:32Ambil paket C karena saya mau calon lagi.
02:36Itu juga menambah illegitimasi moral kan orang.
02:41Ini karena baru mau ngambil sekarang tuh paket C kan begitu orang.
02:44Tapi legitimitasnya boleh tuh.
02:47Mungkin ada sebuah mekanisme transfer.
02:50Transfer mata kuliah yang sudah pernah dicapai.
02:53Dia punya dulu yang disetarakan keahliannya itu.
02:56Misalnya sekian pelajaran.
02:58Itu kalau di SMK kan kurang sekian pelajaran, ambil lagi.
03:02Tambahkan minta ditransfer nih nilai saya sudah lulus ini kurang ini aja agar bisa dapat setara SMA.
03:08Ya bisa juga gitu.
03:10Tapi lagi-lagi itu adalah legitimitas yang dikejar.
03:14Legitimasinya udah nggak ada.
03:17Secara moral kan sudah tidak ada legitimasi seperti ini.
03:20Itulah yang saya katakan kemenangan.
03:22Denny itu sudah menang sejak awal.
03:24Ketika MA membuat putusan bahwa MA alasannya.
03:28MA itu harus berani mengesampingkan keadilan prosedural agar bisa menegakkan demokrasi dan keadilan substansial.
03:39Kan gitu oleh sebab itu kami membuka ini untuk memeriksa.
03:42Itu dan ini udah menang tuh.
03:44Satu.
03:44Ketika menyebut dikuliti semua bahwa benar itu terasa.
03:48Jurnal menang kedua.
03:49Ketika dinyatakan bukan ditolak tapi tidak dapat diterima.
03:53Kemenangan yang ketiga karena kalau tidak dapat diterima itu masalah utamanya itu masih bisa dikembangkan lagi.
04:00Apakah secara prosedural justru ini bisa jadi presiden baru dalam hukum pemilih Indonesia.
04:06Artinya perlu dikaji ulang.
04:07Kapan persoalan syarat pencalonan ini bisa berakhir atau dah luar.
04:10Apakah saat penetapan calon atau saat hasil pemilih ditetapkan.
04:14Atau bahkan setelah ditelantik masih bisa.
04:16Apa?
04:16Soal syarat pencalonan misalnya.
04:18Apakah ini perlu dievaluasi lagi?
04:20Atau yang sekarang sederhana.
04:22Oh itu di peraturan yang baru dong.
04:23Karena saya kira putusan MK ini nanti akan banyak memberi tempat.
04:31Harus banyak diberi tempat di dalam peraturan yang baru.
04:34Tentang mekanisme penetapan.
04:36Tentang ketelitian dan sebagainya.
04:39Yang semuanya tidak boleh melanggar undang-undang.
04:42Jadi dalam ilmu perundang-undangan itu kan ada namanya ilmu materi muatan.
04:48Materi muatan undang-undang itu begini.
04:49Kalau materi muatan perpres begini.
04:51Materi muatan KPU begini.
04:53Ini udah ada aturannya.
04:54Ini KPU lalu masuk ke materi undang-undang.
04:57Itu kan pelanggaran.
04:59Di dalam tata hukum kita.
05:01Dan kalau itu karena pesanan untuk meloloskan seseorang yang tidak lolos.
05:05Itulah pidananya.
05:06Dengan pidana berlapis.
05:08Nah untuk menghapus wilayah abu-abu ini yang bisa jadi.
05:11Sekarang kan masalah ini muncul karena ada wilayah abu-abu pada saat syarat pencalonan dan sebagainya.
05:15Apa yang harus dilakukan Prof?
05:16Ya peraturan baru nanti.
05:17Pemilu berikutnya kalau pemilu kan sudah pepatum ya.
05:20Kan sudah pepatum ya.
05:24Gak bisa lagi.
05:25Kalau yang pemilu yang ini udah selesai.
05:27Gibran.
05:28Legitimitas.
05:29Itu wakil presiden.
05:31Dan kalau membaca kondisi politik saat ini.
05:35Sudah sejauh mana Prof?
05:38Pasca putusan MK.
05:39Apakah masih wait and see dari mulai partai politik.
05:42Oh iya.
05:42Pemilakan masyarakat.
05:44Ataupun dari Gibran, Pak Jokowi dan koalisinya.
05:47Atau partainya setidaknya.
05:48Saya melihat ada beberapa partai.
05:51Ada partai yang memang ngotot ini akan membela.
05:55Gibran mati-matian.
05:57Tapi sebagian PSI kan bukan partai sekarang.
06:01Partai.
06:01Maaf.
06:03PSI itu tidak punya hak suara untuk ini.
06:05Di DPR.
06:06Karena dia besok mungkin.
06:08Kalau dapat kursi.
06:08Sekarang itu sama aja dengan kita.
06:11Pendapat PSI itu bukan pendapat resmi yang bisa dijadikan pedoman.
06:15Karena dia kan tidak punya kursi di DPR.
06:18Ya sama aja.
06:20Dudukannya dengan partai apa.
06:22Partai apa gitu ya.
06:23Gak apa-apa.
06:24Tapi maksud saya.
06:26Kalau saya lihat partai-partai resmi yang dua kali sih.
06:28Mungkin ada satu partai yang ingin membela Gibran.
06:31Tapi yang lain itu menurut saya menunggu isyarat dari Pak Prabowo sih.
06:35Apakah dia mau memihak legitimasi atau legitimitas formal.
06:39Itu tergantung pada Pak Prabowo.
06:43Dan kita maklumi kalau Pak Prabowo mengambil putusan apapun itu hadiah.
06:46Karena dia yang sekarang punya kekuatan terbesar.
06:51Dari sumber daya politik yang ada.
06:53Atau justru bahkan perguliran persoalan abu-abu antara hukum dan politik.
06:59Yang sampai sekarang belum jelas juga kemana akan muaranya.
07:02Akan terus terjadi sampai 2029 Prof.
07:05Bisa jadi.
07:06Bisa jadi ini perang urat syaraf.
07:09Bukan perang urat syaraf lagi saya kira.
07:11Perang terbuka.
07:12Opini terbuka.
07:13Itu akan terjadi.
07:14Adukuat ya sampai 2029.
07:15Adukuat sampai tahun 2029.
07:19Apa dampaknya untuk masyarakat?
07:20Kalau yang akan jadi fokus utama ya soal politik hukum, kekuasaan.
07:27Ya masyarakat sekarang.
07:29Kan sebenarnya masyarakat itu banyak yang tidak tahu ya soal-soal begini.
07:34Kan elit kelas menengah ke atas saja yang tahu.
07:37Saya kira kalau masyarakat awam.
07:39Ya tergantung nanti siapa.
07:42Untuk saat sekarang tergantung siapa yang bisa mendekati dengan berbagai fasilitas.
07:46Ada uang, ada apa, ada apa gitu.
07:48Kalau masyarakat awam.
07:49Tapi ini kan kalau pertarungan politik itu idenya kan pertarungan elit.
07:54Atau sekurang-kurangnya kalau dia sebut masyarakat ya kelas menengah ke atas.
07:58Kalau masyarakat yang banyak yang kira-kira 70% sampai 80% itu kan sebenarnya tidak peduli siapa presiden.
08:05Malah mungkin tidak hafal nama presiden, nama wakil presiden itu.
08:09Tapi negara ini kan sebenarnya diurus oleh elit-elit.
08:13Dan itulah tanggung jawab elit.
08:16Sebenarnya.
08:16Untuk memperbaiki negara ini.
08:20Dan saya mau tanya terakhir kepada Prof sebagai yang juga mantan rival Gibran.
08:26Mas Gibran di 2024 lalu.
08:29Dengan pasca putusan MK yang menyebut bahwa tidak mendiskualifikasi.
08:33Kualifikasi tapi menemukan bahwa tidak menemukan adanya bukti ijazah setara SMA.
08:40Apa pesan politik, apa pesan moral yang mau Prof sampaikan kepada Mas Gibran maupun pemilihnya?
08:49Demokrasi itu menuntut kejujuran.
08:54Demokrasi akan sehat, negara akan maju kalau dilandasi dengan kejujuran.
09:01Bukan main tipu-tipu.
09:04Kejujuran itu kalau di dalam konteks konstitusional ukurannya dua.
09:09Satu demokrasinya jalan, hak-hak rakyat.
09:11Jangan dibelenggu.
09:13Lalu yang kedua, hukumnya jalan.
09:15Oleh sebab itu ikuti seluruh kontestasi politik itu demi demokrasi.
09:21Karena itu hak.
09:22Tapi taati juga aturan-aturan hukumnya.
09:26Demokrasi itu mencari menang.
09:28Hukum itu mencari benar.
09:29Nah menang dan benar ini yang harus ditempuh.
09:33Kalau menang tapi tidak benar.
09:35Akibatnya seperti sekarang.
09:39Profesor Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013.
09:44Terima kasih sudah ada relasi.
09:46Terima kasih.
09:46Terima kasih.
09:47Dan saudara terima kasih Anda telah menyaksikan tradisi.
09:50Kita jumpa lagi ke habis depan.
09:51Tetaplah di Kompas TV.
09:53Independent. Terpercaya.
09:54Selamat malam. Saya Rizka Clarissa.
09:56Sampai jumpa.
09:57Terima kasih.
09:58Terima kasih.
10:06Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
10:12Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
10:16Cari Kompas TV melalui pencarian.
10:19Pilih aplikasi lalu install.
10:22Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
10:27Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.