Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menyampaikan pesan moral kepada Gibran Rakabuming dan para pemilihnya terkait demokrasi dan hukum.

Mahfud menegaskan, demokrasi harus dilandasi kejujuran. Mahfud mengingatkan, demokrasi tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang tidak jujur.

Menurut Mahfud, dalam konteks konstitusional, terdapat dua ukuran penting agar demokrasi berjalan sehat.

Selain demokrasi berjalan dan hak rakyat tidak dibelenggu, Mahfud menekankan pentingnya hukum tetap ditegakkan.

Mahfud pun mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menaati aturan hukum dalam setiap kontestasi politik.

Menurut Mahfud, kemenangan dan kebenaran seharusnya berjalan beriringan.

"Nah menang dan benar ini yang harus ditempuh. Kalau menang tapi tidak benar, akibatnya seperti sekarang," pungkasnya.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Baca Juga Mahfud MD Ungkap Potensi Pidana KPU dan Kemendikbud soal Ijazah Gibran | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/694989/mahfud-md-ungkap-potensi-pidana-kpu-dan-kemendikbud-soal-ijazah-gibran-rosi

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/44zEH30rEJg



#gibran #mahfudmd #ijazahgibran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/694990/polemik-ijazah-gibran-mahfud-md-demokrasi-menuntut-kejujuran-bukan-tipu-tipu-rosi
Transkrip
00:01Saya masih bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Prof. Mahfud MD.
00:07Dengan putusan MK ini apakah justru bisa jadi sandra politik tanda kutip untuk Gibran?
00:12Karena kalau kita membacakan dari sisi politik kekuasaan ada dua hal yang mungkin bisa jadi kemungkinan.
00:17Satu, apakah misalnya justru ini jadi beban bagi pemerintahan Prabowo Gibran dengan Gibran menjabat wapres tapi pasca putusan MK
00:24atau sebaliknya bisa membuat posisi Gibran ini semakin bergantung pada perlindungan politik koalisinya Pak Prabowo?
00:32Iya, jadi beginilah saya ingin mengatakan kalimat atau istilah yang pernah dikembangkan oleh ayahnya Pak Prabowo namanya Sumitro Joyohadikusumo.
00:45Kalau ini dikaitkan dengan kaitan kasus sekarang Gibran ini, Gibran ini sekarang punya legitimitas sebagai wakil presiden.
00:55Tapi tidak punya legitimasi sebagai wakil presiden.
01:00Bedanya?
01:00Bedanya apa? Legitimitas itu aturan prosedur formalnya.
01:03Dia sudah diakui tidak bisa dipecat oleh, tidak bisa didiskualifikasi oleh MK dan tetap wakil presiden.
01:10Itu legitimitasnya. Tapi legitimasinya tidak ada karena persyaratannya tidak terpenuhi.
01:16Jadi punya legitimitas, legitimitas tapi tidak punya legitimasi.
01:20Maaf, istilah ini saya pinjam dari istilah yang sangat cerdas pernah dikemukakan oleh Pak Sumitro Joyohadikusumo.
01:27Dan selalu saya jadikan bahan kuliah ini.
01:30Ada legitimitas, ada legitimasi.
01:33Kalau tadi ada legitimitas, tidak ada legitimasi, apa implikasinya untuk langkah Gibran ke-2029?
01:42Tidak ada legitimasi itu implikasinya kalau mau membenarkan legitimitasnya bisa dengan proses impeachment.
01:51Bisa proses pengunduran diri.
01:54Berikutnya, kalau tidak ada perubahan aturan-aturan, maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029.
02:03Karena sudah jelas ke TMK tidak ada yang bisa disetarakan.
02:08Gitu kan? Tidak bisa.
02:10Pun mengambil.
02:10Kecuali diubah peraturannya.
02:13Bahwa yang begitu itu ke depannya boleh gitu.
02:17Tapi kayaknya tidak akan ke situ.
02:20Atau misalnya mengambil penyetaraan setara SMA?
02:25Oh iya, dia bisa.
02:27Misalnya begini, ada dua cara menurut saya.
02:29Satu, dia ambil paket C saja.
02:32Iya kan?
02:32Ambil paket C karena saya mau calon lagi.
02:36Itu juga menambah illegitimasi moral kan orang.
02:41Ini karena baru mau ngambil sekarang tuh paket C kan begitu orang.
02:44Tapi legitimitasnya boleh tuh.
02:47Mungkin ada sebuah mekanisme transfer.
02:50Transfer mata kuliah yang sudah pernah dicapai.
02:53Dia punya dulu yang disetarakan keahliannya itu.
02:56Misalnya sekian pelajaran.
02:58Itu kalau di SMK kan kurang sekian pelajaran, ambil lagi.
03:02Tambahkan minta ditransfer nih nilai saya sudah lulus ini kurang ini aja agar bisa dapat setara SMA.
03:08Ya bisa juga gitu.
03:10Tapi lagi-lagi itu adalah legitimitas yang dikejar.
03:14Legitimasinya udah nggak ada.
03:17Secara moral kan sudah tidak ada legitimasi seperti ini.
03:20Itulah yang saya katakan kemenangan.
03:22Denny itu sudah menang sejak awal.
03:24Ketika MA membuat putusan bahwa MA alasannya.
03:28MA itu harus berani mengesampingkan keadilan prosedural agar bisa menegakkan demokrasi dan keadilan substansial.
03:39Kan gitu oleh sebab itu kami membuka ini untuk memeriksa.
03:42Itu dan ini udah menang tuh.
03:44Satu.
03:44Ketika menyebut dikuliti semua bahwa benar itu terasa.
03:48Jurnal menang kedua.
03:49Ketika dinyatakan bukan ditolak tapi tidak dapat diterima.
03:53Kemenangan yang ketiga karena kalau tidak dapat diterima itu masalah utamanya itu masih bisa dikembangkan lagi.
04:00Apakah secara prosedural justru ini bisa jadi presiden baru dalam hukum pemilih Indonesia.
04:06Artinya perlu dikaji ulang.
04:07Kapan persoalan syarat pencalonan ini bisa berakhir atau dah luar.
04:10Apakah saat penetapan calon atau saat hasil pemilih ditetapkan.
04:14Atau bahkan setelah ditelantik masih bisa.
04:16Apa?
04:16Soal syarat pencalonan misalnya.
04:18Apakah ini perlu dievaluasi lagi?
04:20Atau yang sekarang sederhana.
04:22Oh itu di peraturan yang baru dong.
04:23Karena saya kira putusan MK ini nanti akan banyak memberi tempat.
04:31Harus banyak diberi tempat di dalam peraturan yang baru.
04:34Tentang mekanisme penetapan.
04:36Tentang ketelitian dan sebagainya.
04:39Yang semuanya tidak boleh melanggar undang-undang.
04:42Jadi dalam ilmu perundang-undangan itu kan ada namanya ilmu materi muatan.
04:48Materi muatan undang-undang itu begini.
04:49Kalau materi muatan perpres begini.
04:51Materi muatan KPU begini.
04:53Ini udah ada aturannya.
04:54Ini KPU lalu masuk ke materi undang-undang.
04:57Itu kan pelanggaran.
04:59Di dalam tata hukum kita.
05:01Dan kalau itu karena pesanan untuk meloloskan seseorang yang tidak lolos.
05:05Itulah pidananya.
05:06Dengan pidana berlapis.
05:08Nah untuk menghapus wilayah abu-abu ini yang bisa jadi.
05:11Sekarang kan masalah ini muncul karena ada wilayah abu-abu pada saat syarat pencalonan dan sebagainya.
05:15Apa yang harus dilakukan Prof?
05:16Ya peraturan baru nanti.
05:17Pemilu berikutnya kalau pemilu kan sudah pepatum ya.
05:20Kan sudah pepatum ya.
05:24Gak bisa lagi.
05:25Kalau yang pemilu yang ini udah selesai.
05:27Gibran.
05:28Legitimitas.
05:29Itu wakil presiden.
05:31Dan kalau membaca kondisi politik saat ini.
05:35Sudah sejauh mana Prof?
05:38Pasca putusan MK.
05:39Apakah masih wait and see dari mulai partai politik.
05:42Oh iya.
05:42Pemilakan masyarakat.
05:44Ataupun dari Gibran, Pak Jokowi dan koalisinya.
05:47Atau partainya setidaknya.
05:48Saya melihat ada beberapa partai.
05:51Ada partai yang memang ngotot ini akan membela.
05:55Gibran mati-matian.
05:57Tapi sebagian PSI kan bukan partai sekarang.
06:01Partai.
06:01Maaf.
06:03PSI itu tidak punya hak suara untuk ini.
06:05Di DPR.
06:06Karena dia besok mungkin.
06:08Kalau dapat kursi.
06:08Sekarang itu sama aja dengan kita.
06:11Pendapat PSI itu bukan pendapat resmi yang bisa dijadikan pedoman.
06:15Karena dia kan tidak punya kursi di DPR.
06:18Ya sama aja.
06:20Dudukannya dengan partai apa.
06:22Partai apa gitu ya.
06:23Gak apa-apa.
06:24Tapi maksud saya.
06:26Kalau saya lihat partai-partai resmi yang dua kali sih.
06:28Mungkin ada satu partai yang ingin membela Gibran.
06:31Tapi yang lain itu menurut saya menunggu isyarat dari Pak Prabowo sih.
06:35Apakah dia mau memihak legitimasi atau legitimitas formal.
06:39Itu tergantung pada Pak Prabowo.
06:43Dan kita maklumi kalau Pak Prabowo mengambil putusan apapun itu hadiah.
06:46Karena dia yang sekarang punya kekuatan terbesar.
06:51Dari sumber daya politik yang ada.
06:53Atau justru bahkan perguliran persoalan abu-abu antara hukum dan politik.
06:59Yang sampai sekarang belum jelas juga kemana akan muaranya.
07:02Akan terus terjadi sampai 2029 Prof.
07:05Bisa jadi.
07:06Bisa jadi ini perang urat syaraf.
07:09Bukan perang urat syaraf lagi saya kira.
07:11Perang terbuka.
07:12Opini terbuka.
07:13Itu akan terjadi.
07:14Adukuat ya sampai 2029.
07:15Adukuat sampai tahun 2029.
07:19Apa dampaknya untuk masyarakat?
07:20Kalau yang akan jadi fokus utama ya soal politik hukum, kekuasaan.
07:27Ya masyarakat sekarang.
07:29Kan sebenarnya masyarakat itu banyak yang tidak tahu ya soal-soal begini.
07:34Kan elit kelas menengah ke atas saja yang tahu.
07:37Saya kira kalau masyarakat awam.
07:39Ya tergantung nanti siapa.
07:42Untuk saat sekarang tergantung siapa yang bisa mendekati dengan berbagai fasilitas.
07:46Ada uang, ada apa, ada apa gitu.
07:48Kalau masyarakat awam.
07:49Tapi ini kan kalau pertarungan politik itu idenya kan pertarungan elit.
07:54Atau sekurang-kurangnya kalau dia sebut masyarakat ya kelas menengah ke atas.
07:58Kalau masyarakat yang banyak yang kira-kira 70% sampai 80% itu kan sebenarnya tidak peduli siapa presiden.
08:05Malah mungkin tidak hafal nama presiden, nama wakil presiden itu.
08:09Tapi negara ini kan sebenarnya diurus oleh elit-elit.
08:13Dan itulah tanggung jawab elit.
08:16Sebenarnya.
08:16Untuk memperbaiki negara ini.
08:20Dan saya mau tanya terakhir kepada Prof sebagai yang juga mantan rival Gibran.
08:26Mas Gibran di 2024 lalu.
08:29Dengan pasca putusan MK yang menyebut bahwa tidak mendiskualifikasi.
08:33Kualifikasi tapi menemukan bahwa tidak menemukan adanya bukti ijazah setara SMA.
08:40Apa pesan politik, apa pesan moral yang mau Prof sampaikan kepada Mas Gibran maupun pemilihnya?
08:49Demokrasi itu menuntut kejujuran.
08:54Demokrasi akan sehat, negara akan maju kalau dilandasi dengan kejujuran.
09:01Bukan main tipu-tipu.
09:04Kejujuran itu kalau di dalam konteks konstitusional ukurannya dua.
09:09Satu demokrasinya jalan, hak-hak rakyat.
09:11Jangan dibelenggu.
09:13Lalu yang kedua, hukumnya jalan.
09:15Oleh sebab itu ikuti seluruh kontestasi politik itu demi demokrasi.
09:21Karena itu hak.
09:22Tapi taati juga aturan-aturan hukumnya.
09:26Demokrasi itu mencari menang.
09:28Hukum itu mencari benar.
09:29Nah menang dan benar ini yang harus ditempuh.
09:33Kalau menang tapi tidak benar.
09:35Akibatnya seperti sekarang.
09:39Profesor Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013.
09:44Terima kasih sudah ada relasi.
09:46Terima kasih.
09:46Terima kasih.
09:47Dan saudara terima kasih Anda telah menyaksikan tradisi.
09:50Kita jumpa lagi ke habis depan.
09:51Tetaplah di Kompas TV.
09:53Independent. Terpercaya.
09:54Selamat malam. Saya Rizka Clarissa.
09:56Sampai jumpa.
09:57Terima kasih.
09:58Terima kasih.
10:06Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
10:12Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
10:16Cari Kompas TV melalui pencarian.
10:19Pilih aplikasi lalu install.
10:22Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
10:27Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan