00:00Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Raka Bumi Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam ditumpara
00:11pemohon.
00:12Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijasa atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang
00:22dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasa alia sekolah menengah kejuruan, madrasa alia
00:31kejuruan atau sekolah lain yang sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan
00:40untuk menilai keabsahan dan ketepenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
00:51Indonesia tahun 1945.
00:59Setelah MK memang sudah menjatuhkan putusan berikutnya lalu apa?
01:03Tadi kita membahas pasti bersama dengan Prof Mahfud MD, Hakim Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 yang juga mantan
01:12Menkopol Hukam periode 2019-2024.
01:15Prof, kalau tadi memang salah satu yang dilemparkan bolanya pasca putusan ini adalah DPR dengan impeachment sebagai juga mantan anggota
01:25DPR,
01:26bagaimana pintu masuk dari mulai hak menyatakan pendapat terlebih dahulu pastinya?
01:30Gini, kalau ketentuan Undang-Undang, Undang-Undang Dasar bahkan untuk impeachment kan harus diadukan oleh sepertiga anggota
01:40mengusulkan agar diadakan sidang untuk menilai pantas dijatuhkan atau dimaksulkan atau tidak.
01:50Sepertiga anggota DPR itu ya dari berapa? 580 ya sekarang.
01:55Sepertiganya berapa? Itu harus tanda tangan. Tidak terikat fraksi.
02:00Nah nanti baru sidang. Kalau sidang dihadir oleh 2 per 3 baru sidang bisa berjalan.
02:06Dan 2 per 3 dari yang 2 per 3 dari yang hadir itu harus setuju pemakzulan.
02:15Pemakzulan itu nanti dimintakan lagi pendapat ke MK.
02:18Di MK 60 hari tapi itu cepat karena MK sudah memutuskan memang tidak ada ijasahnya kan.
02:23Itu mungkin bisa sehari dua hari MKnya sidang. Selesai gitu ya.
02:27Tapi untuk sampai pada usul pemakzulan ini tidak mudah.
02:31Karena koalisinya Pak Prabowo itu lebih dari 80 persen.
02:37Yang tergantung pada 80 persen ini bisa enggak menyetujui nanti.
02:42Kalau enggak ya tidak. Kok begitu Pak? Ya memang begitu aturannya.
02:45Artinya kuncinya di Pak Presiden Prabowo?
02:46Nah oleh sebab itu kuncinya di Pak Prabowo.
02:49Kalau Pak Prabowo bilang go silahkan saya tidak ikut-ikut sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita.
02:57Menurut saya ini jalan.
02:58Banyak yang menurut saya apalagi cuma cari sepertiga ya.
03:03Sepertiga itu tidak sulit asal Pak Prabowo.
03:07Dipastikan Pak Prabowo ya sudah saya terserah saja gitu.
03:10Karena rasionalitas masyarakat ini kan tidak bisa dikalahkan juga ya.
03:15Oleh tipu-tipu orang, oleh tipu-tipu buzzer dan sebagainya.
03:19Ini tergantung di Pak Prabowo semuanya.
03:21Itu sebabnya saya katakan ya kuncinya apapun di Pak Prabowo.
03:25Tapi kalau hubungan Pak Prabowo dengan Pak Jokowi saat ini apakah mungkin Pak Prabowo mengambil langkah demikian?
03:30Misalnya kita tahu ada pertemuan antara Pak Presiden Prabowo dengan Pak Presiden ketujuh Jokowi.
03:36Jadi beberapa waktu lalu bahkan saat putusan ini dibacakan Mahkamah Konstitusi.
03:42Apakah mungkin Pak Prabowo mengambil sikap demikian Prof?
03:45Ya mungkin saja ya.
03:46Mungkin saja kan kita tidak tahu hatinya Pak Prabowo seperti apa.
03:50Memang ada spekulasi.
03:52Spekulasi itu sah saja tidak melanggar pidana ketika orang mengatakan bahwa Pak Prabowo dipesan oleh Pak Jokowi agar tidak gitu.
04:01Di dalam sebuah pertemuan tertutup.
04:03Nah pertemuan tertutup itu kan tidak ada yang tahu juga rahasia.
04:08Jadi itu spekulasi juga gitu.
04:10Tapi tidak salah orang menganalisis begitu.
04:12Itu kan sebelum putusan MK kan Pak Jokowi ke rumah bertemu Pak Prabowo berdua.
04:19Empat mata misalnya.
04:21Itu pasti pesen ajar itu.
04:23Itu bisa juga, iya bisa tidak.
04:26Dan masyarakat tidak salah menyatakan itu.
04:28Sama dengan spekulasi yang mengatakan bahwa Pak Prabowo selalu batal mengangkat Kapolri karena didekati oleh Pak Jokowi.
04:39Menjelang penggantian didekati oleh Gibran.
04:42Lalu karena Karyoto dianggap ini apa namanya biasanya KDM.
04:48Itu semua kan spekulasi.
04:51Analisis yang masuk akal tetapi tidak ada yang bisa dibuktikan oleh sebab itu.
04:55Bisa iya bisa tidak.
04:56Bisa iya bisa tidak.
04:57Tapi faktanya di luar memang Pak Prabowo selalu batal mengganti Kapolri sampai terjadi sesuatu yang secara dilakukan tiba-tiba.
05:05Yang ini juga faktanya Pak Jokowi ketemu.
05:07Tapi siapa yang tahu bahwa itu pesanan agar Pak Prabowo melindungi Gibran sesuai dengan kesepakatan politik dan sebagainya.
05:17Itu tidak ada yang tahu bicara berdua kok.
05:20Iya kan?
05:21Tetapi misalnya ada yang mengatakan itu pasti seperti misalnya Pak Amin Rais dianunya itu kan jelas.
05:27Itu kongkali kong sehari sebelumnya macam-macam gitu kan.
05:30Tapi yang jelas kalau secara hukumnya, status hukumnya meskipun tadi Prof juga menilai ada cacat legitimasi.
05:36Tapi ya secara hukumnya ya masih tetap wakil presiden.
05:39Iya secara hukum ya tapi secara moral sudah runtuh.
05:42Sudah artinya apa, tidak pantas lagi lah ya untuk memimpin sebuah negara yang punya dasar moral yang begitu diagungkan kan.
05:58Di dalam budaya kita itu moral itu kan dianggap yang terpenting di dalam kehidupan kita.
06:03Pak Jokowi juga berpendapat atau menyatakan pernyataannya setelah ada isu kemungkinan impeachment ini.
06:14Di Solo Pak Jokowi bilang bahwa di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui.
06:19Jadi ya silahkan diikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi.
06:24Yang sesuai dengan aturan hukum yang ada.
06:26Saya kira itu.
06:27Itu seperti apa Prof?
06:28Iya, demokrasi itu artinya kalau di dalam mekanisme kita keputusan untuk memakzulkan presiden, wakil presiden itu ada mekanismenya.
06:41Yaitu tadi demokrasinya harus diusulkan dulu oleh sepertiga anggota DPR.
06:46Lalu DPR mungkin sesudah ada usul masih mengadakan penyelidikan, mengadakan diskusi.
06:51Baru diundang dua per tiga anggota DPR harus diundang semua.
06:54Kalau misalnya tidak sampai dua per tiga, kurang satu orang saja direkayasa, udah diadakan sidang.
07:02Kurangi satu, enggak hadir.
07:03Enggak sesidangnya.
07:05Enggak, enggak hadir.
07:06Itu demokrasi kita.
07:08Demokrasi proseduralnya kan begitu.
07:10Yang ini.
07:11Jadi benar kalau dari sudut mekanisme demokrasi dalam konfigurasi politik sekarang, amat sangat sulit.
07:18Tapi ingat, biasanya ledakan-ledakan di tengah masyarakat itu bisa mengubah komposisi dukungan secara mendadak.
07:28Di dalam banyak peristiwa.
07:30Dulu Bung Karno jatuh kan juga.
07:31Siapa yang bilang Bung Karno lemah sampai di tahbis sebagai presiden seumur hidup.
07:37Tapi hanya beberapa hari jatuh.
07:38Pak Harto betapa kuat.
07:40Orang pada tanggal 21 Maret masih mengatakan tidak ada yang layak nyempein Pak Harto.
07:45100 persen rakyat Indonesia dan DPR mendukung.
07:48Dua bulan kemudian jatuh.
07:51Enggak bisa ditolong lagi.
07:52Itu tergantung saja situasi masyarakatnya.
07:56Oleh sebab itu, begitu demokrasi itu.
07:59Dan kalau sebenarnya dari putusan MK ini, selain menyasar soal wakil presiden, implikasi terhadap KPU apa?
08:06Nah gini, ini soal KPU ya.
08:12Saya ingin mengatakan dulu adalah tidak benar bahwa kalau seperti dikatakan oleh para pembela Gibran,
08:24tidak benar loh kalau itu permohonan dinyatakan tidak dikabulkan lalu materinya itu keputusan.
08:30Semua putusan MK itu, semua putusan MK itu yang mengikat justru materinya ada di pertimbangan,
08:37bukan ada di putusan, bukan ada di amarnya.
08:40Bukan amar putusan, ada di pertimbangannya.
08:42Ya misalnya, misalnya ketika MK syarat-syarat membuat perpu ada tiga.
08:45Satu tidak ada undang-undang yang sangat diperlukan, belum ada.
08:49Dua ada tapi tidak bisa dipakai.
08:51Tiga, urgensinya penting dan harus diwat sekarang, boleh keluar perpu.
08:54Itu tidak pernah ada di amar, tapi itu berlaku sebagai hukum.
08:58Jadi, apa yang tidak ada di amar, tapi ada di pertimbangan, itulah putusan MK.
09:06Karena amar itu mengalir dari pertimbangan.
09:09Sama dengan ini, MK itu menyatakan tidak dapat menerima rasionalis sebab itu,
09:16tidak ada pernyataan ijazah, tidak ada di pertimbangannya.
09:19Oleh sebab itu, MK katakan ke tempat lain.
09:22Sama dengan, tidak bisa dong dihukum karena ditolak atau tidak dapat diterima.
09:31Lho, MK punya keputusan.
09:32Misalnya, misalnya ini contoh.
09:34Dulu gubernur Banten itu digugat ke MK proses pilkada karena menang.
09:40Menangnya mutlak.
09:42Lalu yang menggugat itu menyatakan ini korupsi.
09:45Betul ada bukti korupsinya ada, tapi MK menyatakan pemilunya menang karena korupsi itu urusan pidana.
09:53Sedangkan pemilu itu atut itu menang, pemilunya.
09:57Bahwa dia nyuap dan sebagainya kepada pemilih menggunakan anggaran.
10:01Itu bukan urusan hitungan kemenangan pemilu.
10:04Itu untuk prof yang memutus juga ya?
10:05Saya yang memutuskan.
10:06Saya yang memutuskan.
10:07Tetapi kita laporkan ke KPK.
10:10Ini ada pidananya lho.
10:13Pemilunya menang.
10:14Masuk penjara.
10:16Agus Rina Jamuddin.
10:17Menang mutlak.
10:18Dia curang.
10:19Di dalam menggunakan anggaran dan sebagainya sampai kita laporkan ke KPK.
10:24Pemilunya sah.
10:26Sama dengan Gibran.
10:27Sudah selesai pil persnya.
10:29Tapi ini urusan pidana dan urusan politiknya menjadi lembaga lain.
10:33Nah kalau untuk di putusan MK untuk Gibran, apa?
10:36Implikasi ke pidananya?
10:38Nah putusan Gibran banyak.
10:41Kalau mau dianu ya.
10:42Tapi kan ini akan bisa terhalang oleh politik.
10:45Tapi yang lebih mudah sebenarnya.
10:47Gibran bisa aja pemalsuan dokumen.
10:50Kebohongan tentang dokumen.
10:52Dan sebagainya dan sebagainya.
10:54Tapi kalau misalnya KPU-nya itu jelas tuh.
10:57Bisa dipidanakan dia.
11:00Karena?
11:00Semua.
11:01Karena itu.
11:02Menyelundupkan pasal yang menurut undang-undang.
11:06Harus punya ijasa.
11:08Yang SLA atau yang setara.
11:10Atau yang disetarakan.
11:12Ini enggak disetarakan.
11:15Hanya dianggap mempunyai kemampuan setara ini.
11:18Kemampuan bukan setara ijasa.
11:20Kemampuan otak ini tidak ada.
11:22Dan sebelum pemilihan itu.
11:25Sebelum pendaftaran.
11:27Dibuat syarat baru.
11:28Bahwa untuk yang sekolah di luar negeri.
11:30Tidak usah membuktikan.
11:32Ijazahnya.
11:35Ijasa penyesataraannya.
11:36Kok dibuat aturan seperti itu kan selundupan.
11:38Ditanya ke DPR.
11:39Tidak ada pasal gitu yang dibahas.
11:41Ditanya ke KPU-KPU sebelumnya.
11:43Itu bisa masukkan ranah pidana.
11:44Ini pidana.
11:45Penyelundupan ini.
11:47Penyelundupan pasal ini bisa dipidana.
11:49Nah oleh sebab itu mungkin apakah 9 orang anggota KPU bisa dipidanakan.
11:56Bisa karena dia bersama-sama memutuskan.
11:58Tapi kalau misalnya yang 8 mengatakan tidak tahu.
12:00Saya tidak tahu itu hanya yang tanda tangan hasil.
12:02Ya hasil.
12:03Itu pidana.
12:05Pernyataan ketua KPU Muhammad Afifuddin dalam keterangan tertulis.
12:08Rabu usai putusan MK.
12:10Saya bacakan.
12:11Menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan KPU memperlakukan surat tersebut.
12:15Sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keapsahan.
12:20Yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah.
12:24Selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
12:27Pihak yang berwenang artikan sukat itu dikeluarkan juga oleh Kementerian Pendidikan.
12:30Iya.
12:31Di sini Kementerian Pendidikan juga bisa masuk di pidana.
12:34Bagaimana dia membuat penyetaraan di luar ketentuan yang berlaku.
12:39Dan konon memang muncul di persidangan.
12:42Kenapa KPU bisa memasukkan peraturan bahwa ijazah SMA luar negeri itu dikecualikan.
12:50Iya kan.
12:51Dari ketentuan ini.
12:52Katanya pesanan atau permintaan dari Kementerian Pendidikan.
12:55Ini kan bidana.
12:57Karena gini.
12:58Peraturan KPU surat Mendikbud itu muatannya itu sudah diatur tidak boleh melampaui muatan undang-undang.
13:07Yang muatan undang-undang mengatakan bahwa ini ijazahnya harus SMA atau yang setara kejuruan dan sebagainya.
13:13Atau yang disetarakan.
13:15Dia kok bisa masuk dikecualikan kalau luar negeri gimana.
13:18Siapa yang masukkan.
13:19Itu kan melanggar undang-undang.
13:21Dan ketika kemudian mendaftar.
13:24Kemudian benar-benar mendaftar.
13:27Diterima.
13:28Gitu.
13:28Iya kan.
13:29Ya betul.
13:30Ini KPU-nya sudah begitu.
13:33Tapi salahnya di KPU di Kementerian nih.
13:35Sangat tidak profesional.
13:37Jadi kalau Mendikbud itu.
13:39Di situ yang terjadi.
13:40Kalau dari undang-undang aparatur sipil negara.
13:43Atau undang-undang pemerintahan yang baik.
13:45Itu adalah maladministrasi.
13:48Bagaimana dia membuat rumusan sendiri tentang istilah penyetaraan itu.
13:54Sebelum membuktikan bahwa itu pidana atau tidak.
13:56Perlukah misalnya ada uji judicial review dalam hal ini.
14:00PKPU terhadap undang-undang ke Mahkamah Agung.
14:02Ataupun secara administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Prof.
14:11Cara baru nonton di Smart TV.
14:13Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
14:19Cara installnya buka Google Play Store di Smart TV kamu.
14:23Cari Kompas TV melalui pencarian.
14:27Pilih aplikasi lalu install.
14:29Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
14:35Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.
14:38Terima kasih.
14:39Terima kasih.