Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria di Tamansari, Jakarta Barat, rela menjual hingga menukar sepeda motor milik istri sirinya untuk membeli sabu.

Kurang dari setengah hari setelah kejadian, pria berinisial A berusia 42 tahun tersebut ditangkap polisi Unit Reskrim Polsek Tamansari.

Pelaku ditangkap saat tengah berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tamansari untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

#narkoba #sabu #jakarta

Baca Juga Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu Bareng Napi, Ditjenpas Jabar Pastikan Tindak Tegas di https://www.kompas.tv/nasional/694284/pegawai-rutan-depok-pesta-sabu-bareng-napi-ditjenpas-jabar-pastikan-tindak-tegas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694500/jual-motor-istri-untuk-beli-sabu-pelaku-ditangkap-di-jakarta-barat-borgol
Transkrip
00:00Sedara seorang, suami rela menjual lalu menukar sepeda motor istri sirinya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat untuk membeli sabu.
00:09Kurang dari setengah hari pelaku ditangkap polisi.
00:16Seorang pria berinisial A berusia 42 tahun ditangkap polisi unit reskrim Polsek, Taman Sari, Jakarta Barat.
00:24Pelaku ditangkap saat tengah berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Gelodok, Taman Sari.
00:30Pelaku langsung digelandang ke Polsek, Taman Sari untuk diperiksa.
00:34Pelaku disangkakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
00:44Pencurian mor ataupun pencurian kendaraan bermotor yang modusnya merupakan kemersemputan adalah mencuri dari istri sirinya.
00:54Jadi, mencuri dari istri sirinya kendaraan bermotor tersebut kemudian dijualkan untuk keperluan pribadi.
01:06Kendaraan tersebut dijual untuk digunakan membeli sabu-sabu.
01:10Selamat menikmati.
01:11Selamat menikmati.
01:11Selamat menikmati.
01:11Selamat menikmati.

Dianjurkan