00:03Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:09Salam sejahtera kita semua.
00:12Salam siastu, namo daya, salam kebajikan.
00:17Yang terhormat, General TNI Purnawiraman,
00:24Bapak Haji Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
00:30Yang saya hormati, Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH,
00:35para Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir pada hari ini,
00:41para Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
00:48Kepala Pulisan Negara Republik Indonesia,
00:54para Anggota Pengarah Satgas PKH,
00:58Bapak Steis Kabinet,
01:02para Pimpinan Rembaga Negara,
01:04Ketua Pelaksana, para Wakil Ketua Pelaksana, dan para Anggota Pelaksana Satgas PKH,
01:10Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Dilingkungan Kejaksaan Agung,
01:16para Direktur Utama Bank Anggota Himpunan Bank Milik Negara,
01:21Kepala Sekaryat, para Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota kelompok kerjasat ke SPKH,
01:27segenap hadirin undangan yang berbahagia.
01:31Pertama-tama dan paling utama,
01:33mari kita pajatkan puji dan syukur,
01:35kerja Allah SWT kena atas izin hidayah-inayahnya.
01:38Pada hari ini, kita dapat melakukan kegiatan penyerahan hasil penagihan,
01:45denda administratif, dan penyelamatan keuangan negara,
01:48serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap 8 dalam keadaan sehat walafiat.
01:55Bapak Presiden dan hadirin yang saya muliakan,
02:00Alhamdulillah pada hari ini kami melaporkan hal-hal sebagai berikut.
02:05Yang pertama adalah penyerahan uang.
02:08Pada kesempatan ini, kami menggantikan komitmen Satgas PKH
02:13untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan
02:18dan dapat diperanggapkan secara transparan
02:21dan memberikan manfaat nyata bagi negara
02:24sejalan dengan komitmen tersebut.
02:26Hari ini, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang
02:30sebesar Rp13.241.335.681.910.13 sen.
02:44Kepada negara melalui Kementerian Keuangan
02:47untuk disorkar kekas negara yang berasal,
02:51yang pertama adalah hasil penagihan denda administratif
02:55di bidang kehutanan dan Satgas PKH
02:58senilai Rp3.475.738.523.741.13 sen.
03:14Kedua, PNBP Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus
03:20sebesar Rp1.535.574.234.271.
03:34Dan penerimaan pajak atas wajib pajak
03:40tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
03:56Yang kedua adalah penguasaan penyerahan lahan kawasan hutan.
04:00Terkait penguasaan lahan kawasan hutan dapat dilaporkan
04:06pada hari ini adalah tim Satgas PKH telah berhasil
04:09melakukan penguasaan kembali kawasan hutan
04:13baik sektor perkebunan dan sektor pertambangan
04:16dengan rincian sebagai berikut.
04:19Pada rektor perkebunan sawit, Satgas PKH
04:22sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini
04:26berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan
04:30seluas Rp6.260.220,14 hektare.
04:38Dua, pada sektor pertambangan,
04:41Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan
04:45seluas Rp14.633,79 hektare.
04:51Dari total penguasaan kembali kawasan hutan tersebut,
04:56Satgas PKH telah pada hari ini akan menyerahkan kembali
04:59lahan kawasan hutan tahap ke-8
05:02seluas Rp259.230,73 hektare
05:08yang terdiri dari
05:10lahan pada sektor perkebunan seluas Rp140.420,04 hektare
05:19yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan
05:21untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
05:26Lahan kawasan hutan berupa hutan konservasi
05:29dan kawasan hutan lindung seluas Rp180.256,74 hektare
05:36akan diserahkan oleh Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan
05:40untuk dilakukan reforestasi
05:43dan lahan pada sektor pertambangan
05:45seluas Rp211,95 hektare
05:49yang akan kami serahkan kepada Satgas PKH
05:52kepada Kementerian Kehutanan.
05:54Bapak Presiden dan Hadirin yang saya hormati,
05:58bagi kami,
06:00capaian tersebut merupakan wujud nyata
06:01kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam,
06:06penegakan keibuan hukum,
06:07dan memastikan bahwa sumber daya
06:09yang merupakan milik negara pada akhirnya
06:11dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya
06:14bagi kemampuran rakyat.
06:17Seimana yang diamatkan di dalam Pasal 33,
06:20Ayat 3, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
06:24tahun 1945,
06:26yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam
06:29yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
06:32dan digunakan untuk yang sebesar-besarnya
06:36untuk kemampuran rakyat.
06:38Amanat ini bukan sekedar ketentuan konstitusi,
06:41melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan
06:44dari satu generasi ke generasi berikutnya.
06:49Karena itu, kita harus bersatu.
06:51Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri.
06:55Kekuatan berdesar,
06:56penegakan hukum adalah pada dukungan rakyat.
06:58Oleh karena itu, kami mengajak
07:00seluruh elemen masyarakat
07:02untuk berdiri bersama-sama Satgas PKH
07:05agar menjaga dan memperjuangkan.
07:08Hutan dan kekayaan alam adalah warisan
07:11untuk itu dan diperuntukkan
07:14untuk anak cucu kita.
07:16Karena itu rakyat dan negara bersatu,
07:19tidak ada kekuatan modal yang dapat negara
07:21dan mengalahkannya.
07:23Bapak Presiden hadirin yang saya muliakan,
07:26pada kesempatan yang baik ini,
07:29saya ingin menegaskan kembali,
07:30yaitu satu hal, Satgas PKH
07:32bukan satu lembaga penang di manapun.
07:35Satuan Tugas ini adalah kerjasama 12 lembaga kementerian
07:39dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan
07:43dan seluruh manfaatnya kepada negara.
07:47Oleh karenanya,
07:48penegakan hukum harus mampu menjangkau
07:51bukan hanya perbuatan melawan hukum
07:54yang menerjadi di dalam negeri,
07:56tetapi juga aliran manfaat
07:58dan hasil kejahatan yang disembunyikan,
08:01dialihkan,
08:02atau ditempatkan di luar negeri.
08:04Kami siap melanjutkan tugas dan amanah
08:07yang diberikan
08:08dengan memastikan bahwa setiap langkah penertiban
08:12menjadi bagian dari istriar negara
08:14untuk penegakan hukum,
08:16mengamankan kekayaan alam,
08:18memulihkan aset negara,
08:20dan menghadirkan manfaat sebesar-besarnya
08:23bagi kerakyat Indonesia.
08:25Bapak Presiden dan hadirin yang kami muliakan,
08:30sebagai penutup laporan ini,
08:32izinkan saya menyampaikan
08:33penghormatan dan apresiasi yang seting-tingginya
08:37kepada seluruh jajaran Satgas PKH,
08:40Kementerian, Lembaga,
08:42Aparat Penunggah Hukum,
08:43Pemerintah Daerah,
08:44serta seluruh pihak yang telah bekerja,
08:46bekerja sama dengan penuh dedikasi
08:49dan penuh tanggung jawab.
08:51Sapaian yang telah diraih
08:53merupakan keberhasilan.
08:54Keberhasilan kita bersama-sama,
08:57namun tugas ini malas kita lanjutkan
08:58dan kita tuntaskan.
09:00Dalam kesempatan yang baik ini,
09:02mohon izin,
09:03Bapak Presiden,
09:04kiranya Bapak berkenan
09:05memberikan arahan,
09:07penguatan
09:07kepada seluruh jajaran Satgas PKH
09:10agar terus bekerja
09:12dan penuh integritas
09:13serta dedikasi
09:14dalam menjalankan aman
09:15dan institusi.
09:17Arahan Bapak Presiden
09:18akan menjadi penyemangat,
09:20motivasi bagi kami
09:21untuk terus melangkah,
09:23menuntaskan tugas ini
09:24yang sebaik-baiknya
09:26demi kepentingan bangsa
09:27dan kemakmuran rakyat.
09:29Demikian yang dapat kami
09:31sampaikan
09:31sebuah Tuhan Yang Maha Esa,
09:33Allah Subhanahu Wa Ta'ala
09:35senantiasa
09:35memberikan bimbingan,
09:37kekuatan,
09:38dan perlindungan kepada kita
09:39dalam melaksanakan amanah
09:41dan menjaga kekayaan alam,
09:43menegakkan kewibawaan negara
09:45dan mewujudkan Indonesia
09:46yang semakin adil,
09:48makmur,
09:48dan sejahtera.
09:49Amin, amin.
09:50Ya Rabbal Alamin.
09:51Sekian, terima kasih.
09:53Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
09:56Salam rejah
09:57tapi kita semua,
09:58Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.