00:00Bung Re, ini kalau misalkan tanpa mau mendahului ya begitu ya, itu kan pasti akan ada nanti akan ada kekosongan
00:07dan seperti apa begitu ya.
00:08Nah dampak dari politik secara keseluruhan, bagaimana akan ada kekosongan, siapa nanti yang akan mengisi dan bagaimana nanti konsolidasi yang
00:21akan dilakukan di antara partai pendukung dari Presiden Prabowo Subianto akan seperti apa Anda melihatnya?
00:31Bung Re, halo, kalau wakil Presiden kosong itu kan tidak terlalu darurat ya, yang darurat itu kan kalau jabatan Presiden
00:42dan wakil Presiden sekaligus gitu, sehingga tidak ada yang disebut dengan kekosongan pemerintahan karena Presidennya tetap masih ada,
00:49Nah tinggal ya, memang nanti tinggal diganti, mekanismenya kan sudah diatur ya, Presiden yang sedang menjabat, menyerahkan dua nama untuk
01:00kemudian dipilih di MPR kan.
01:01Nah itu mekanismenya sesederhana itu kan sebenarnya, ada nggak gejolak politik apa? Pasti ada, mungkin tidak ya, pasti ada itu.
01:11Buat khusus nanti gejolaknya itu terjadi pada orang yang merasa dirugikan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi,
01:18yang mengakibatkan kekuasaan yang bersangkutan kemudian di, di apa namanya itu, dicabut lah gitu ya.
01:26Nah itu persoalan satu tuh, yang itu bisa saja akan melibatkan massa kalau di situ tuh.
01:32Tapi persoalan yang lain tuh adalah soal rebut-rebutan ini, siapa nama yang akan disedorkan oleh Presiden nanti untuk dua
01:40nama yang dicalonkan sebagai calon pengganti dari wakil Presiden yang di,
01:46istilah saya itu bukan didiskualifikasi ya, tapi kalau saya sih menjadinya istilahnya terdiskualifikasi gitu.
01:53Karena diskualifikasi itu akibat putusan menurut saya itu, jadi bukan tujuan dari putusannya gitu.
01:59Nah oleh karena itu ya, karena sifatnya terdiskualifikasi, ibaratnya begini ya,
02:08ya orang gak memenuhi sahabat selesai.
02:11Nah karena gak memenuhi sahabat ya, dengan sendirinya anda terdiskualifikasi, tidak didiskualifikasi gitu.
02:17Nah masalahnya justru muncul adalah ya, ini kita membuat pengandaian ya, kontennya dengan politik ya tadi tuh ya.
02:25Nah misalnya lah, MK nanti malam itu mengabulkan permohonan, dan dalam skenario saya mereka tidak akan menyebut didiskualifikasi itu,
02:35tapi hanya menerima permohonan dan bisa dapat dibuktikan bahwa Saudara Gibran itu tidak memenuhi perseratan administratif
02:44pencalonan wakil presiden, ya.
02:47Nah sampai di situ tuh, dan oleh karena itulah diminta kepada KPU untuk mencabut ya, apa nama, kesertaan Saudara Gibran.
02:56Nah ibaratnya ini KPU mengeluarkan surat lah ya, skala pencabutan itu misalnya.
03:01Nah pertanyaan berikutnya adalah ya, politiknya.
03:05Apakah politiknya mau bergerak atau tidak? Nah disitu tuh, persoalannya tuh.
03:10Karena politiknya bisa saja lah ya, mengabaikan putusan KPU itu.
03:18Dengan mengatakan ya udahlah, kita hebatkan saja dengan sendirinya.
03:22Nah Gibran tetap sebagai wakil presiden, meskipun ya secara hukum dia dinyatakan tidak punya legitimasi lagi karena kekurangan perseratan gitu.
03:35Nah tentu kalau kemudian DPR melakukan, apa namanya itu, menindaklanjuti ya penetapan KPU tentang batalnya Saudara Gibran sebagai wakil presiden,
03:47karena tidak memenuhi perseratan administratif, ya berlakulah apa yang kita diskusikan itu tadi.
03:53Yaitu gejolak pertama mungkin di lingkup masa, gejolak kedua di internal koalisinya Pak Prabowo sendiri gitu.
04:01Nah cuman, kalau soal gejolak di internal Pak Prabowo ini, ya tentu bisa dimanage oleh Pak Prabowo.
04:10Tapi kalau kemudian di eksternal?
04:12Ya, saya kira Pak Prabowo akan mencari dari luar ya, mestinya kita tetap mencarinya dari dalam.
04:18Dalam hal ini ya saya sudah berulang kali mengatakan, setidaknya nama Bahlil ya sebagai ketua umum Partai Golkar itu mungkin
04:26yang paling kuat gitu ya.
04:27Tetapi kalau lihat hasil dari reshapel kemarin, dimana kelihatan banyak orang yang anti Pak Jokowi, yang dekat dengan Dasko,
04:42jangan-jangan juga Dasko sedang dipersiapkan untuk itu juga.
04:45Oke, ada banyak kemungkinan posibilitasnya di sana begitu, tapi kemudian kita akan lihat bagaimana nanti putusan dari Mahkamah Konstitusi.
04:52Jadi saya terakhir ke Pak An, apa yang kemudian Anda bisa cermati singkat saja nanti ketika akan ada putusan di
05:00malam hari nanti?
05:04Ya, baik.
05:05Dalam kondisi seperti ini, kalau kita melihat pada aspek tertata negaraan ya,
05:09jadi dalam keadaan kebutuhan yang luar biasa dan mengancam kepentingan fundamental dalam penerapan hukum,
05:18maka penerapan hukum yang biasa itu seharusnya dikesampingkan.
05:23Sejauh diperlukan untuk menyelamatkan tatanan hukum dan negara hukum itu sendiri.
05:28Saya pikir itu yang seharusnya dilakukan ke depan.
05:30Terima kasih.