Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik Ray Rangkuti membahas skenario politik jika kursi Wakil Presiden kosong setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka.

Ray menjelaskan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden serta potensi gejolak politik yang dapat muncul jika terjadi perubahan posisi tersebut.

Dalam skenario yang ia sampaikan, Ray Rangkuti menyebut nama Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai salah satu nama yang mungkin dipertimbangkan.

Ia juga menyinggung Sufmi Dasco Ahmad sebagai kemungkinan lain dari internal koalisi Prabowo.

Pernyataan tersebut merupakan analisis Ray Rangkuti dalam konteks skenario politik, bukan keputusan resmi mengenai calon pengganti wakil presiden.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/694471/ray-rangkuti-ungkap-bahlil-hingga-dasco-berpotensi-jadi-kandidat-pengganti-wapres-gibran
Transkrip
00:00Bung Re, ini kalau misalkan tanpa mau mendahului ya begitu ya, itu kan pasti akan ada nanti akan ada kekosongan
00:07dan seperti apa begitu ya.
00:08Nah dampak dari politik secara keseluruhan, bagaimana akan ada kekosongan, siapa nanti yang akan mengisi dan bagaimana nanti konsolidasi yang
00:21akan dilakukan di antara partai pendukung dari Presiden Prabowo Subianto akan seperti apa Anda melihatnya?
00:31Bung Re, halo, kalau wakil Presiden kosong itu kan tidak terlalu darurat ya, yang darurat itu kan kalau jabatan Presiden
00:42dan wakil Presiden sekaligus gitu, sehingga tidak ada yang disebut dengan kekosongan pemerintahan karena Presidennya tetap masih ada,
00:49Nah tinggal ya, memang nanti tinggal diganti, mekanismenya kan sudah diatur ya, Presiden yang sedang menjabat, menyerahkan dua nama untuk
01:00kemudian dipilih di MPR kan.
01:01Nah itu mekanismenya sesederhana itu kan sebenarnya, ada nggak gejolak politik apa? Pasti ada, mungkin tidak ya, pasti ada itu.
01:11Buat khusus nanti gejolaknya itu terjadi pada orang yang merasa dirugikan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi,
01:18yang mengakibatkan kekuasaan yang bersangkutan kemudian di, di apa namanya itu, dicabut lah gitu ya.
01:26Nah itu persoalan satu tuh, yang itu bisa saja akan melibatkan massa kalau di situ tuh.
01:32Tapi persoalan yang lain tuh adalah soal rebut-rebutan ini, siapa nama yang akan disedorkan oleh Presiden nanti untuk dua
01:40nama yang dicalonkan sebagai calon pengganti dari wakil Presiden yang di,
01:46istilah saya itu bukan didiskualifikasi ya, tapi kalau saya sih menjadinya istilahnya terdiskualifikasi gitu.
01:53Karena diskualifikasi itu akibat putusan menurut saya itu, jadi bukan tujuan dari putusannya gitu.
01:59Nah oleh karena itu ya, karena sifatnya terdiskualifikasi, ibaratnya begini ya,
02:08ya orang gak memenuhi sahabat selesai.
02:11Nah karena gak memenuhi sahabat ya, dengan sendirinya anda terdiskualifikasi, tidak didiskualifikasi gitu.
02:17Nah masalahnya justru muncul adalah ya, ini kita membuat pengandaian ya, kontennya dengan politik ya tadi tuh ya.
02:25Nah misalnya lah, MK nanti malam itu mengabulkan permohonan, dan dalam skenario saya mereka tidak akan menyebut didiskualifikasi itu,
02:35tapi hanya menerima permohonan dan bisa dapat dibuktikan bahwa Saudara Gibran itu tidak memenuhi perseratan administratif
02:44pencalonan wakil presiden, ya.
02:47Nah sampai di situ tuh, dan oleh karena itulah diminta kepada KPU untuk mencabut ya, apa nama, kesertaan Saudara Gibran.
02:56Nah ibaratnya ini KPU mengeluarkan surat lah ya, skala pencabutan itu misalnya.
03:01Nah pertanyaan berikutnya adalah ya, politiknya.
03:05Apakah politiknya mau bergerak atau tidak? Nah disitu tuh, persoalannya tuh.
03:10Karena politiknya bisa saja lah ya, mengabaikan putusan KPU itu.
03:18Dengan mengatakan ya udahlah, kita hebatkan saja dengan sendirinya.
03:22Nah Gibran tetap sebagai wakil presiden, meskipun ya secara hukum dia dinyatakan tidak punya legitimasi lagi karena kekurangan perseratan gitu.
03:35Nah tentu kalau kemudian DPR melakukan, apa namanya itu, menindaklanjuti ya penetapan KPU tentang batalnya Saudara Gibran sebagai wakil presiden,
03:47karena tidak memenuhi perseratan administratif, ya berlakulah apa yang kita diskusikan itu tadi.
03:53Yaitu gejolak pertama mungkin di lingkup masa, gejolak kedua di internal koalisinya Pak Prabowo sendiri gitu.
04:01Nah cuman, kalau soal gejolak di internal Pak Prabowo ini, ya tentu bisa dimanage oleh Pak Prabowo.
04:10Tapi kalau kemudian di eksternal?
04:12Ya, saya kira Pak Prabowo akan mencari dari luar ya, mestinya kita tetap mencarinya dari dalam.
04:18Dalam hal ini ya saya sudah berulang kali mengatakan, setidaknya nama Bahlil ya sebagai ketua umum Partai Golkar itu mungkin
04:26yang paling kuat gitu ya.
04:27Tetapi kalau lihat hasil dari reshapel kemarin, dimana kelihatan banyak orang yang anti Pak Jokowi, yang dekat dengan Dasko,
04:42jangan-jangan juga Dasko sedang dipersiapkan untuk itu juga.
04:45Oke, ada banyak kemungkinan posibilitasnya di sana begitu, tapi kemudian kita akan lihat bagaimana nanti putusan dari Mahkamah Konstitusi.
04:52Jadi saya terakhir ke Pak An, apa yang kemudian Anda bisa cermati singkat saja nanti ketika akan ada putusan di
05:00malam hari nanti?
05:04Ya, baik.
05:05Dalam kondisi seperti ini, kalau kita melihat pada aspek tertata negaraan ya,
05:09jadi dalam keadaan kebutuhan yang luar biasa dan mengancam kepentingan fundamental dalam penerapan hukum,
05:18maka penerapan hukum yang biasa itu seharusnya dikesampingkan.
05:23Sejauh diperlukan untuk menyelamatkan tatanan hukum dan negara hukum itu sendiri.
05:28Saya pikir itu yang seharusnya dilakukan ke depan.
05:30Terima kasih.

Dianjurkan