00:00Bebas Bersyarat Beji dinilai janggal, Komnas Perempuan desak transparasi data.
00:05Keputusan Bebas Bersyarat Muhammad Subi Azalsani, alias Beji, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di Jombang,
00:13kini berbuntut panjang dan menuai sorotan tajam.
00:17Komnas Perempuan menilai ada kejanggalan serius dalam perhitungan masa pidana Beji.
00:22Divonis 7 tahun penjara pada November 2022, 2 per 3 masa hukumannya secara matematis berada di angka 4 tahun 8
00:31bulan.
00:31Namun Beji justru bebas pada Agustus 2025.
00:35Artinya, ia baru menjalani tahanan sekitar 3 tahun 1 bulan, selisih lebih dari 1,5 tahun dari hitungan ideal.
00:44Komnas Perempuan menegaskan bahwa perubahan status terpidana tidak boleh dijadikan urusan administratif yang tertutup.
00:53Mereka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal untuk memeriksa dan membuka seluruh data,
01:00kronologi, hingga rincian remisi, serta transparan kepada publik.
01:05Langkah ini dinilai penting demi memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun pelanggaran prosedur yang mencederai hak atas keadilan bagi para
01:15korban.