Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2026/09/25/095633/bebas-bersyarat-bechi-janggal-komnas-perempuan-buka-data-dan-prosedurnya-ke-publik

Komnas Perempuan mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuka secara rinci dasar hukum serta penghitungan bebas bersyarat terpidana kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi. Lembaga tersebut menilai terdapat kejanggalan matematis karena Bechi dibebaskan setelah hanya menjalani masa tahanan sekitar tiga tahun satu bulan dari total vonis tujuh tahun penjara.

Menurut Komnas Perempuan, proses pembebasan bersyarat tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif tertutup yang mengabaikan rasa keadilan korban dan masyarakat. Pihak Inspektorat Jenderal pun didesak melakukan pemeriksaan independen guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan maupun perlakuan istimewa. Langkah transparansi ini dinilai penting agar pemenuhan hak terpidana tetap berjalan sah tanpa mencederai transparansi hukum di Indonesia.

#KomnasPerempuan #Bechi

Creative/Video Editor: Aqilah/Atha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Bebas Bersyarat Beji dinilai janggal, Komnas Perempuan desak transparasi data.
00:05Keputusan Bebas Bersyarat Muhammad Subi Azalsani, alias Beji, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap Santriwati di Jombang,
00:13kini berbuntut panjang dan menuai sorotan tajam.
00:17Komnas Perempuan menilai ada kejanggalan serius dalam perhitungan masa pidana Beji.
00:22Divonis 7 tahun penjara pada November 2022, 2 per 3 masa hukumannya secara matematis berada di angka 4 tahun 8
00:31bulan.
00:31Namun Beji justru bebas pada Agustus 2025.
00:35Artinya, ia baru menjalani tahanan sekitar 3 tahun 1 bulan, selisih lebih dari 1,5 tahun dari hitungan ideal.
00:44Komnas Perempuan menegaskan bahwa perubahan status terpidana tidak boleh dijadikan urusan administratif yang tertutup.
00:53Mereka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal untuk memeriksa dan membuka seluruh data,
01:00kronologi, hingga rincian remisi, serta transparan kepada publik.
01:05Langkah ini dinilai penting demi memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun pelanggaran prosedur yang mencederai hak atas keadilan bagi para
01:15korban.

Dianjurkan