Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Di Sesi Sidang MK, Ketua Bawaslu Buka-Bukaan Soal Akses Verifikasi Ijazah Gibran yang Dibatasi KPU

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi bahwa pihaknya tidak diberikan akses penuh oleh KPU untuk memverifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Bagja menyebut Bawaslu sempat mengajukan protes keras karena ruang gerak pengawasan dibatasi, seperti larangan membawa ponsel hingga pembatasan durasi pemeriksaan berkas.

Pengungkapan ini mengemuka saat majelis hakim MK mencecar KPU dan Bawaslu terkait dasar instrumen verifikasi ijazah yang hanya mengandalkan surat keterangan instansi tanpa pengecekan langsung ke lapangan. Bawaslu mengaku pembatasan akses oleh KPU tersebut bahkan telah terjadi sejak tahapan pemilihan legislatif hingga berlanjut ke pendaftaran capres-cawapres. Atas hambatan transparansi tersebut, Bawaslu menyatakan sempat melaporkan jajaran komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

#SidangMK #Bawaslu #IjazahGibran

Creative/Video Editor: Aqilah/Atha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Tadi saya mau menyampaikan itu juga ini, reaksinya berlebihan sekali di sini.
00:05Pak Denny nanti diingatkan stafnya, kalau tidak saya suruh keluar nanti.
00:11Ini masih berkaitan dengan apa yang disampaikan yang mulia Bapak Arsul Sani tadi ya, Pak Afif.
00:17Saya ingin dialog saja nih Pak Afif.
00:21Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
00:28apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:34Tolong dijawab langsung.
00:36Tidak, tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
00:41Bukan, tidak datang ya?
00:43Karena juga tidak ada laporan dan...
00:45Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
00:48Tidak datang.
00:49Kalau soal persyaratan itu orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
00:55Tapi ini KPU tidak datang ya?
00:57Tidak datang.
00:58Ya tolong dicatat ini, satu.
01:00Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ,
01:08instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditanggangi oleh Sekretaris Dirjen itu,
01:16yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?
01:25Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kemenangan, maka kami anggap benar.
01:32Bukan, bukan.
01:33Dan selain itu kalau anggapan kan?
01:36Surat keterangan itu saja.
01:37Ini kan kalau Pak Hafiz di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya,
01:43tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C, dicek di mana dikeluarkan segala macam.
01:50Nah ini, makanya penting ditanyakan tadi, instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang meronang, maka benar.
02:00Nah apa instrumennya?
02:01Ini penting karena ini ada korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya, atau apa yang diminta sebelumnya.
02:08Kan harusnya, walaupun Pak Hafiz ketika itu kan belum menjadi ketua ya, saya paham itu,
02:16tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini.
02:23Nah itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi ini Pak Hafiz,
02:28yang kayak-kayak begitu itu selalu di tangan tangan ini semua.
02:31Selesai membahas ini, ini resumenya di tangan tangan ini semua.
02:36Nah itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu Pak Hafiz.
02:40Tolong itu diserahkan, supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini.
02:48Nah itu untuk Pak Hafiz.
02:49Untuk Pak Ramad Bagja, biasanya kan Bawaslu itu, kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan,
02:56bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam.
02:59Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi?
03:02Tidak juga datang ke Diknas?
03:06Kami karena tidak ada informasi sama sekali, tidak datang yang mulia.
03:13Karena kami pada saat melakukan itu, karena dimulai, sebenarnya ini dimulai dari proses pembelian legislatif.
03:19Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera.
03:25Yang tidak membolehkan siapa?
03:27KPU.
03:28KPU ya?
03:28Iya.
03:29Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim, katanya diperbolehkan, tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan.
03:36Dan 15 menit sebelum, kalau kita pernah protes, karena dikasih waktu 15 menit setelah mulai, dan 15 menit sebelum berakhir.
03:46Nah, itulah yang kami protes itu dimulai di Hotel Borobundur pada saat pembelian legislatif.
03:52Karena gara-gara itulah kemudian, pada saat itulah kami mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023.
04:02Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain.
04:08Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia.
04:11Kami tidak tahu dan bagaimana, walaupun kami pada saat misalnya pada saat pemeriksaan RISPAD pasti hadir, dan lain-lain.
04:17Seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat padi keterangan.
04:22Terima kasih, Pak Betul.

Dianjurkan