00:00Kami awalnya berada di coffee shop itu, teman-teman bisa?
00:04Coffee shop, nah kemudian kami masuk ada pagar pembatas ya, dari sini
00:07Nih, dari sini, kalapas gerbang pembatas, nah itu
00:11Kemudian kami masuk, inilah yang kami temukan
00:14Ada area parkir mobil mewah, ada rumah-rumah
00:18Kemudian yang kami dapati itu dia ke dalam sini
00:21Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti villa
00:23Ada hunian tipe A dan tipe, tipe 1 dan tipe 2
00:27Jadi ada beberapa tipe
00:28Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun
00:32Dan ada fasilitas gym yang kami temukan
00:34Kemudian ada kolam
00:36Nah di belakang sini, di belakang area parkir mobil
00:39Ada pagar, kemudian yang orange ini adalah jalan
00:44Tempat pembuangan sampah
00:46Di mana tempat pembuangan sampah ini tidak memiliki pagar lagi
00:50Dan bisa akses keluar masuk dan bisa ada mobil yang kami dapati di sini
00:55Ada dua buah mobil mewah yang kami dapati ada di situ
00:59Dan ini rumah yang tipe hunian tiga yang kami temukan
01:02Nah lokasi ini menunjukkan, Om Busman menemukan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar
01:10Dan kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya masuk nyataan
01:16Nah berikutnya ini salah satu mungkin kami sampaikan juga
01:19Ini ruangan-ruangan yang kami temukan
01:21Ini adalah dari yang tipe 1 dan 2 tadi
01:25Inilah di dalamnya teman-teman bisa lihat
01:27Nanti mungkin bisa juga kalau kan teman-teman
01:31Ini yang kami temukan dan kami dokumentasikan
01:33Nah berikutnya ini yang tipe yang lain lagi
01:39Ini di dalamnya tetap sama ada berbeda ya peruntukannya
01:43Kelihatannya ada standarisasi juga ya seperti penginapan
01:47Ada yang kamar suite, deluxe, sama yang superior
01:51Sepertinya seperti itu
01:52Nah ini dia
01:54Oke
01:54Nah ini mungkin dokumentasinya
01:57Saya pikir teman-teman silahkan sudah kami sampaikan
02:00Nah beberapa hal mungkin perlu kami sampaikan
02:05Bahwa ada yang kami lakukan
02:09Bukan berarti mulus-mulus saja
02:11Memang ada upaya penolakan yang dilakukan oleh petugas
02:14Sampai ada aksi yang dorong-dorongan diantara kami dengan petugas lapas
02:22Dan ini merupakan kita sangat menyayangkan
02:27Karena ini kami menjalankan tugas sebagaimana perintah undang-undang
02:30Nah kemudian kami juga sudah melakukan
02:35Sebenarnya pemantauan ini bukan hanya di lapas Cibinong
02:38Lapas Cibinong adalah lapas terakhir pada minggu ini yang akan kami lakukan pengawasan
02:42Ya sebelumnya kami sudah melakukan pengawasan di beberapa UPT pemasyarakatan di wilayah
02:48Daerah khusus Jakarta, Banten, Kepri
02:51Dan itu semua berjalan lancar
02:53Kami diterima dengan baik dan kami bisa melihat dan mencatat
02:57Apa yang kami temukan ya
02:59Nah kemudian kami mungkin perlu sampaikan teman-teman
03:01Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 44 undang-undang 37
03:05Sebentar mohon maaf
03:08Undang-undang 37
03:13Bahwa setiap orang yang menghalangi ombudsman dalam melakukan pemeriksaan
03:18Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28
03:20Dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda 1 miliar rupiah
03:25Terima kasih telah menonton