Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) soal ijazah Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9/2026).

Untuk sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026), Denny Indrayana mengatakan pihaknya menunggu KPU menunjukkan dokumen yang membuktikan pemenuhan syarat pendidikan serta pembahasan ketentuan yang dipersoalkan.

Executive Produser: Sadryna Evanalia
Produser: Dian Septina
Content Creator: Yulian Indah
Video Editor: Aqshal Bahtera

#dennyindrayana #ijazahgibran #mahkamahkonstitusi

Baca Juga Jika Syarat Pendidikan Gibran Tak Terpenuhi, Denny Ungkap Konsekuensi di https://www.kompas.tv/nasional/692117/jika-syarat-pendidikan-gibran-tak-terpenuhi-denny-ungkap-konsekuensi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/692210/sidang-lanjutan-gugatan-ijazah-gibran-denny-indrayana-tunggu-dokumen-dari-kpu-zoomcast
Transkrip
00:00Saya rasa saudara Denny Indrayana ya, segeralah bertobat, jangan mengadang-adang.
00:09Dijinkan kami mencoba untuk merespon, untuk kemudian bisa disikapi secara rasional dan juga dewasa oleh semua pihak.
00:18Mengingat cara yang dilakukan oleh Don Denny dan kawan-kawan, ada fase-fase dan sesekali kami melihat ini sudah melampaui
00:26batas.
00:26Sekali lagi kita menghormati kegugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi, namun ada hal yang nampaknya menurut kami ini perlu mendapat perhatian.
00:36Untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan KMK dari Denny Indrayana, dengan tujuan utamanya itu ingin melengsarkan Mas Gibran
00:52sebagai Wakil Presiden.
00:54Nah, bagaimana kita dikatakan terlambat, kalau surat keterangan penyetaran Gibran yang menjadi dasar dia maju Wakil Presiden baru didapat di
01:04April 2026.
01:06Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hamdeni Indrayana bersama 11 pemohon lain,
01:11mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024,
01:18PHPU, soal ijazah Gibran, Raka Buming Raka, ke Mahkamah Konstitusi.
01:23Sidang perdana-nya pun telah berlangsung di MK pada Senin 21 September kemarin.
01:29Untuk membahasnya kita akan berbincang langsung dengan Bang Denny Indrayana.
01:33Halo Bang Denny, bagaimana kabarnya Bang?
01:37Alhamdulillah, baik, apa kabar?
01:39Oke, Bang Denny langsung aja nih.
01:41Oke Bang Denny, setelah melewati sidang perdana kemarin di MK nih Bang,
01:46sebenarnya bukti apa sih Bang yang paling kuat yang Bang Denny pegang nih,
01:49terkait dugaan masalah syarat pendidikan Wakil Presiden?
01:53Dan sebenarnya sih, apa sih yang akhirnya membuat Bang Denny dan bersama 11 pemohon lainnya
01:59untuk memutuskan untuk mengajukan PHPU ini?
02:02Wah, kalau bukti rahasia dong, nanti dibantah sama Gibran dan kawan-kawan.
02:10Tapi poinnya adalah kita melihat ini bukan sekedar masalah ijazah loh ya.
02:15Jangan salah, orang bilang Gibran tidak punya ijazah,
02:19SMA, Gibran tidak punya ijazah di luar, dalam negeri, dan seterusnya, dan seterusnya.
02:25Bukan.
02:26Ini dari waktu ke waktu, dari hari ke hari,
02:29menunjukkan persoalannya lebih kompleks, lebih rumit,
02:33lebih mendasar dari hanya sekedar ijazah.
02:36Kami melihat bahwa ini ada upaya-upaya untuk memanipulasi aturan main kepemilihan kita.
02:44Kita sudah punya pengalaman syarat umur di Gibran kan,
02:48melalui putusan Paman Usman untuk pengenakan Gibran, putusan 90.
02:53Dan sekarang, ini syarat pendidikan juga terindikasi digibrankan.
02:59Jadi, kalau ditanya kenapa?
03:01Karena kita tidak mau aturan main kepemiluan kita dicocok logikan,
03:06dicocok-cocokkan dengan kandidat.
03:10Dalam hal ini adalah Gibran yang kebetulan adalah anak dari incumbent Presiden Jokowi saat itu.
03:15Kalau demikian cara kita berkompetisi Pilpres,
03:18ya tidak ada gunanya amanat agar pemilihan itu luber, jujur, dan adil,
03:24ya hanya mitos saja, hanya sia-sia saja,
03:26hanya slogan kosong saja.
03:29Nah, kenapa saya katakan ini lebih jauh,
03:33lebih dalam persoalannya daripada hanya persoalan ijazah?
03:35Karena ternyata syarat pendidikan itu pun setelah syarat umur diakali,
03:42syarat pendidikan dikadali.
03:44Kita punya peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,
03:48yang 18 E3-nya juga Gibran banget.
03:51Kalau kita baca pasar 18 E3 itu bunyinya adalah,
03:55Capres atau Cawapres,
03:57yang sekolahnya di luar negeri dan SMA-nya di luar negeri,
04:04dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat SMA.
04:09Ini kan menggibran banget.
04:12Nah, padahal selanjutnya kita bisa lihat itu kemudian adalah upaya-upaya TST.
04:18Bukan tahu sama tahu,
04:19terstruktur sistematis terencana.
04:22Nah, diolah sedemikian rupa sehingga Gibran bisa lulus
04:26tanpa kemudian terganjal dengan syarat pendidikan ini.
04:30Begitu.
04:31Bang Denny, soal syarat pendidikan Gibran ini kan baru Bang Denny bawa ke MK sekarang nih,
04:37sudah hampir 2 tahun setelah Pilpres 2024.
04:39Nah, sebenarnya apa sih Bang yang membuat Bang Denny baru mengajukan perkara ini sekarang?
04:44Pertama, karena tadi ada upaya-upaya yang TST itu terstruktur sistematis terencana,
04:50salah satunya memang ditutup-tutupi, memang dirahasiakan.
04:53Tidak ada yang tahu kan ini,
04:55bahwa syarat pendidikan ini sebenarnya bermasalah.
04:58Kalau tahu, dari awal pasangan 01 Anies Muhaymin
05:01dan pasangan 03 Ganjar Mahfud
05:04pasti sudah menyoal di Mahkamah Konstitusi tahun 2024.
05:08Tapi ini memang sengaja ditutupi, dirahasiakan.
05:12Dan coba, kan?
05:13Ketua itu meminta ke Kementerian,
05:16sulat keterangan penyelaraan Gibran itu.
05:18Tetapi tidak diberikan, tidak dikasih.
05:22Harus mengugat ke KIP, Komisi Informasi Pusat.
05:26Itu setelah sekian lama dalam proses berbulan-bulan,
05:30baru Maret 2026 menang,
05:33baru 16 April 2026 dikasih.
05:36Jadi baru dikasih nih, sulat keterangan ini.
05:39Nah, bagaimana kita dikatakan terlambat,
05:41kalau sulat keterangan penyelaraan Gibran
05:44yang menjadi dasar dia maju wakil presiden,
05:47baru didapat di April 2026.
05:50Tidak fair, dong?
05:51Kalau kita informasinya ditutupi,
05:54begitu kita tahu, oh ada terlambat.
05:56Loh, yang nutup siapa?
05:59Satu, ya kan?
06:00Yang kedua,
06:01ini yang tadi soal-soal terkait dengan
06:07pengkondisian syarat pendidikan itu,
06:10bukan hanya ada pasal 83 yang Gibran itu,
06:14setelah dicek,
06:15peraturan yang sama tidak ada
06:17dalam peraturan KPU di Pilpres-Pilpres sebelumnya.
06:20Di 2019 nggak ada,
06:222014 nggak ada,
06:242009 tidak ada.
06:25Ada di 2023
06:26untuk kesempatan Gibran maju.
06:31Ya, syarat pendidikannya bermasalah.
06:34Ketika kita lihat,
06:35draft peraturan KPU ini,
06:37saat diuji publik,
06:39nggak ada itu pasal 18 E3.
06:41D draft-nya nggak ada.
06:43Bang Hadar Nabis Gumai,
06:44tokoh pemiru kita yang pernah jadi komisioner KPU,
06:47mengatakan,
06:48ini pasal tidak pernah didiskusikan,
06:50pasal serundupan.
06:51Kemudian kita,
06:53pada saat KPU berkonsultasi
06:56DPR Komisi 2,
06:58kan harus dibicarakan itu,
07:00kalau ada draft- draft peraturan KPU.
07:02Ada lima jam video
07:04di tanggal 20 September 2023,
07:06tidak ada pembahasan
07:07tentang 18 E3.
07:09Nggak ada.
07:10Tiba-tiba pasal ini muncul
07:12begitu saja entah kapan.
07:13Yang ada justru,
07:15di tahun 2025,
07:16ada keputusan KPU nomor 731
07:19yang mengatakan,
07:21syarat calon presiden,
07:23dan akunan presiden itu adalah
07:24informasi yang dikecualikan.
07:26Maksudnya apa?
07:27Dirahsiakan.
07:28Loh, kok jadi anak?
07:30Kok KPU mengeluarkan
07:31aturan bahwa
07:33syarat calon pres ini
07:34dikecualikan.
07:35Walaupun kemudian dicambut
07:36karena diprotes banyak pihak,
07:38diprotes keras sama masyarakat.
07:40Akhirnya dicambut.
07:41Tapi rangkaian peristiwa ini,
07:43pasal 18 E3
07:44yang tiba-tiba menggibran,
07:46tidak pernah diuji publikan,
07:48tidak pernah dikonsultasikan ke DPR,
07:50tiba-tiba ada keputusan
07:51KPU yang merahsiakan.
07:53Ini yang saya sebut
07:54indikasi ada upaya
07:57yang TST tadi.
07:59Tersruktur sistematis,
08:00terencana,
08:01mengkondisikan agar
08:02syarat pendidikan itu
08:04bisa
08:05mengantisipasi
08:06orang menyoal
08:08masyarakat
08:08syarat pendidikannya.
08:10Nah,
08:10kita baru tahu
08:12setelah sulat keterangannya
08:13kita dapat
08:14di April 2026.
08:16Jadi jangan bilang
08:16kita terlambat.
08:17Tapi memang
08:18ada upaya sistematis
08:20untuk menutupinya.
08:21Oke.
08:22Menurut Bang Denny,
08:23sebenarnya siapa sih
08:24yang harus bertanggung jawab
08:25untuk memastikan
08:26dokumen-dokumen tersebut
08:27sesuai dengan prosedur?
08:28Ya, tentu saja.
08:30Sebenarnya kan
08:31tahapannya pada saat
08:32mau didaftarkan
08:33partai juga meriksa dong.
08:35Tapi kan semua
08:36kadangkali
08:36tidak melakukan verifikasi.
08:38KPU
08:38yang menerima itu
08:40juga harus memeriksa.
08:41Tapi kalau KPU-nya
08:43ternyata terlibat
08:44menyiapkan peraturan
08:45yang menggibrat,
08:47terus bagaimana?
08:48Bahwa seluruh
08:49harusnya mengakukan pengawasan.
08:51Tapi semuanya kan
08:52tidak melakukan.
08:53Dan akhirnya
08:53kita sendiri juga
08:54terbuai kan.
08:56Kita tidak berpikir bahwa
08:58oh ini orang
08:59tidak memenuhi
08:59syarat pendidikan.
09:00Siapa yang berpikir demikian?
09:02Saya lebih kurang
09:03sebulan yang lalu
09:04diberitahu
09:05ada pasal 18 R3 itu.
09:07Setelah saya baca
09:08loh kok
09:09seperti syarat umur.
09:11Syarat umur
09:12di putusan MK itu aja
09:13heboh sekali.
09:14Ini di peraturan KPU
09:16banyak yang tidak tahu.
09:18Saya bicara ke Prof. Jimli.
09:19Prof. Jimli kaget loh.
09:21Emang ada peraturan
09:22sementara itu?
09:22Saya bilang ada.
09:23Sebelum putusan
09:25Gibran saya bilang
09:26sebelum putusan 90.
09:28Tidak banyak yang sadar ini.
09:30Karena itu
09:31setelah tahu
09:32saya berpikir
09:33langkahnya apa.
09:34Langkah sosial saya
09:36adalah melakukan sayembara.
09:37Ternyata setelah
09:38hampir 10,3 miliar
09:41tidak ada yang bisa
09:42menjadi peserta
09:42apalagi memenangkan
09:44sayembara
09:45menunjukkan
09:46bukti
09:47Gibran
09:48tamat pendidikan
09:49SLTA.
09:50Tidak ada.
09:51Jadi peserta tidak ada
09:52apalagi yang menang.
09:53Kemudian
09:54saya ambil langkah sekarang
09:55mangkau hukum
09:55ke mahkamah konstitusi.
09:57Nah ini sekali lagi
09:59bukan semata
09:59soal ijazah.
10:01Ini adalah
10:02untuk membongkar
10:03siapa sebenarnya
10:05behind
10:06perencanaan ini.
10:08Upaya-upaya yang
10:09terstruktur
10:10sistematis
10:10terencana ini.
10:11Ini bukan
10:12by accident.
10:13Ini dugaan saya
10:15by design.
10:16Sebagaimana
10:17putusan salat umur
10:19ada yang
10:20mengorkestrasi.
10:21Ini juga
10:22sedikit banyak
10:23tidak mungkin
10:25rangkaian
10:26peristiwa tadi
10:27tiba-tiba
10:28ada pasal
10:29pasal R3
10:30yang tidak pernah
10:31disosialisasikan
10:32muncul.
10:33Nah kita harus
10:34membongkar ini
10:35agar
10:36mereka memang
10:37bertanggung jawab
10:38di hadapan hukum.
10:40Oke.
10:41Bang Dini
10:41kalau kemarin kan
10:43di persidangan
10:43juga disinggung
10:44soal surat keterangan
10:45atau
10:46suket penyeteraan
10:47pendidikan Gibran
10:48yang prosesnya
10:49disebut cukup cepat
10:50nih Bang Dini.
10:51Nah sebenarnya
10:52apa sih Bang
10:52yang membuat Bang Dini
10:53mempertanyakan
10:54proses penerbitan
10:55suket tersebut?
10:56Apakah mungkin
10:57dari prosedurnya
10:58atau ada hal yang lain
10:59yang menurut Bang Dini
11:00perlu dijelaskan
11:01lebih detail?
11:03Ya
11:04waktunya tentu
11:05agak question mark
11:06dari pertanyaan.
11:08Itu diajukan
11:096 Agustus
11:102019
11:12terbit
11:13di hari yang sama
11:14kurang dari
11:1524 jam.
11:17Pada
11:17zaman kita
11:18mengurus begini
11:19bisa berminggu-minggu
11:20bisa berbulan-bulan.
11:21paling cepat
11:22itu menurut
11:23berita adalah
11:245 hari
11:25setelah dokumen lengkap.
11:26Jadi
11:27paling cepat itu
11:28ini
11:29tidak sampai 24 jam.
11:30Ya
11:30mungkin tidak aneh kan?
11:32Ya Gibran kan
11:33anak presiden
11:34saat itu.
11:35Jadi
11:35mungkin juga
11:36dirjanya pada saat
11:37mengurus juga
11:38mau tidak tanda tangan
11:39gemetar dia kan?
11:40Satu.
11:41Tetapi
11:42di luar itu
11:42yang paling mendasar
11:44adalah
11:44surat keterangan
11:456 Agustus
11:462019
11:47yang menyetarakan
11:49pendidikan
11:49di UTS
11:50insert itu
11:50sebagaimana
11:51grade 12
11:51sederajat
11:53dengan
11:54SMK
11:55Peminatan
11:56Akutasi
11:56dan Keuangan
11:57pertanyaannya
11:59begitu
12:00disamakan
12:00dengan SMK
12:01apa dasarnya?
12:03Saya pada saat
12:04punya SK
12:05penyetaraan
12:06S2 Amerika
12:07saya tunjukkan
12:08ijazah
12:08S2 saya
12:09di University
12:10Minnesota
12:11saya pernah tunjukkan
12:12tuh
12:12kalau SK
12:14penyetaraan
12:15S3 saya
12:16saya tunjukkan
12:17ijazah saya
12:17di University
12:18Melbourne
12:19loh
12:19sekarang Gibran
12:20pada saat dapat
12:21surat keterangan
12:22ini
12:22sampai detik ini
12:24kita tidak tahu
12:25apa yang dia tunjukkan
12:26harusnya kan ada
12:27bukti tamat
12:28bukti sekolahnya
12:29transkrip nilainya
12:31surat
12:32dari sekolahnya
12:35kemudian
12:36pasportnya
12:36dan seterusnya
12:37itu
12:38syarat itu ada
12:39dalam proses
12:40pembuatan
12:40surat keterangan
12:41sejauh ini
12:42dalam
12:43KIP
12:44yang diminta
12:45Bona Tua
12:45dapatnya cuma
12:46surat keterangan
12:47tidak ada dokumen lain
12:48Pak Subhan
12:49mengugat
12:50di peradilan
12:50tata usaha negara
12:51jawaban kementerian
12:52ya surat keterangan itu
12:54tidak ada dokumen
12:55yang membuktikannya
12:56Ibu Mersi Syahombin
12:58terakhir
12:59mengugat di PTUN
13:00jawaban kementerian
13:01sama
13:01surat keterangan saja
13:03di Subhan
13:04itu malah
13:04jawabannya
13:05cuma begini
13:06ya diminta
13:076 Agustus
13:082019
13:08dengan dokumen
13:10penyetaraan
13:11lengkap
13:12nah cuma begitu doang
13:13lengkap
13:15katanya
13:15padahal
13:16itu kan bisa
13:17dibuktikan
13:17bukti tergugat
13:19nomor 10
13:20ijazah
13:21nomor 11
13:22transkrip nilai
13:24nomor 12
13:25foto wisuda
13:26tidak ada
13:27sampai detik ini
13:29kita tidak
13:31dihadirkan
13:32mana
13:33tanda tamat
13:35tanda sekolah
13:36tanda bukti
13:37yang mensupport
13:38surat keterangan itu
13:39padahal
13:40kan ada tuh sejarahnya
13:42saudara Gibran
13:43menunjukkan
13:45ijazah S1
13:46dan penyetaraannya
13:47pada saat
13:48wali kota Solo
13:49dan ditunjukkan
13:50daripada ribut
13:52ini loh
13:53ijazah S1
13:54saya
13:54dalam map
13:55dan ada
13:56surat keterangan
13:57penyetaraannya
13:58nah
13:58kalau S1
14:00saja
14:00tidak ada soal
14:01untuk ditunjukkan
14:02loh kok yang SMA
14:03ini sampai
14:04sayang barang
14:05hampir 10,3M
14:07gak muncul-muncul
14:08ini barang
14:08jadi
14:09saya khawatir
14:11memang
14:12ini
14:12tidak
14:13dilengkapi
14:15dengan
14:16salah-salah administratif
14:17yang seharusnya
14:18Mbak Deni
14:18setelah sidang
14:19perdana kemarin
14:2021 September
14:22kan
14:22MK akan
14:23kembali melanjutkan
14:24persidangan
14:24pada Rabu
14:2523 September
14:262026
14:27nah di sidang
14:28ini
14:28KPU kan
14:29akan memberikan
14:30keterangannya
14:30secara terbuka
14:31di persidangan
14:32kira-kira
14:33jawaban
14:33seperti apa
14:34yang paling
14:34Bang Deni
14:35nantikan
14:35dari KPU
14:36satu
14:37kita menunggu
14:39di luar
14:40surat keterangan
14:41apa dokumen
14:42yang dibawa
14:43oleh KPU
14:44untuk menunjukkan
14:46Gibran
14:47memang
14:47memenuhi
14:49syarat
14:49pasal
14:50169
14:51huruf R
14:52undang-undang
14:52pemilu itu
14:53bahwa dia
14:54tamat
14:55pendidikan
14:56paling rendah
14:57SMA
14:58atau
14:58sederajat
14:59kalau hanya
14:59surat keterangan
15:00lagi
15:00masalah
15:02dua
15:03yang diminta
15:04oleh
15:05Hakim Konstitusi
15:06yang mulia
15:07Profesor
15:08Saldi Isra
15:09Profesor
15:10Saldi
15:10meminta
15:11KPU
15:11menunjukkan
15:12risalah
15:13diskusi
15:14pada saat
15:14membahas
15:15perumusan
15:16pasal 18
15:17R3
15:18peraturan
15:19KPU
15:19tadi
15:19siapa yang
15:21hadir
15:22bagaimana
15:22diskusinya
15:23itu diminta
15:24sama
15:25Profesor
15:25Saldi
15:25Profesor
15:26Saldi
15:26juga
15:26meminta
15:27pembahasan
15:28pasal yang
15:29sama
15:29ketika
15:30didiskusikan
15:30di DPR
15:31dengan
15:32Komisi
15:322
15:32kita
15:33lihat
15:34bagaimana
15:35ini dihadirkan
15:36oleh
15:36KPU
15:36saya
15:38agak
15:39khawatir
15:39dari penelusuran
15:41kami
15:41memang
15:42KPU
15:43akan
15:43kesulitan
15:44karena
15:45kalau ada
15:46berarti
15:46sudah
15:46dari kapan-kapan
15:47ditunjukkan
15:49kalau nanti
15:50KPU
15:50menjelaskan
15:51bahwa mereka
15:51pada dasarnya
15:52hanya
15:52menjalankan
15:53PKPU
15:54yang memang
15:55berlaku
15:55saat itu
15:56bagaimana
15:56Bang Dini
15:57melihatnya
15:57apakah
15:58menurut
15:58Bang Dini
15:58persoalannya
15:59justru ada
15:59pada aturan
16:00tersebut
16:01atau
16:01pada bagaimana
16:02aturan
16:03itu
16:03diterapkan
16:06ini
16:07yang kita
16:07sebut
16:08hukum
16:08dijadikan
16:09alat
16:10ini
16:11bukan
16:11rule of
16:12law
16:12ini
16:13rule
16:13by law
16:14ini
16:15yang disebut
16:16secara
16:16teori
16:17otokratik
16:18legalism
16:19hukum
16:20kemudian
16:20diperalat
16:21hukum
16:22dibuat
16:22seolah-olah
16:24melaksanakan
16:26hukum
16:26padahal
16:27hukum
16:28kondisikan
16:29dengan
16:29cara-cara
16:31untuk
16:31memenangkan
16:32pemilu
16:33secara curang
16:34secara
16:35tidak fair
16:36tidak bisa
16:37kita membiarkan
16:38praktek-praktek
16:38semacam ini
16:39secara hukum
16:43belajar
16:44kegagian
16:45kondisi
16:47aturan
16:48penggara
16:48lihat
16:51karena
16:52mahkamah konstitusi
16:54yang harus
16:54berbibawa
16:56terhormat
16:56diacak-acak
16:58diobrak-abrik
16:59oleh putusan
17:00paman
17:00usman
17:00ini kan
17:01sudah dikatakan
17:03majelis kehormatan
17:04mahkamah konstitusi
17:05putusan yang
17:06golong
17:07pelanggaran etika
17:08berat
17:08jadi
17:09sangat
17:10menyakitkan
17:11nah
17:11tidak bisa
17:12kemudian
17:13oh ini
17:14melaksanakan
17:14peraturan
17:15KPU
17:15ada peraturan
17:17KPU-nya
17:17sehingga
17:18Gibran
17:18tidak perlu
17:20menunjukkan
17:20ijazah SMA
17:21karena sekolahnya
17:22di luar negeri
17:23ini kan
17:24cara
17:24akal-akalan
17:25gitu
17:26hukum tidak
17:27demikian
17:27hukum tidak
17:28senaif itu
17:29hukum tidak
17:30se
17:31apa
17:31se
17:32apa
17:33tidak adil
17:34itu
17:35jadi saya pikir
17:36kita tetap
17:37harus berpikir
17:38secara lurus
17:39secara waras
17:40bahwa
17:41aturan
17:42yang diada-adakan
17:43itu
17:45sesuai dengan
17:46undang-undang pemilu
17:47undang-undang pemilunya
17:48jelas mengatakan
17:49pendidikan
17:50paling rendah
17:51SMA
17:51jadi kalau
17:52tidak punya
17:53bukti tamat
17:54setara SMA
17:55di luar negeri
17:56sekalipun
17:57ya berarti
17:57tidak memenuhi syarat
17:58bukan dikecualikan
18:00oke
18:01kalau tadi kan
18:02dari KPU
18:03bang
18:04KPU kan
18:06datang
18:06dalam persidangan
18:07nah
18:07kalau dari
18:08Bawaslu sendiri
18:09nih bang
18:09keterangan apa sih bang
18:10yang bang
18:11Dini harapkan
18:11bisa memperjelas
18:12persoalan ini
18:14ya kemarin juga
18:16Hakim Konstitusi
18:18yang mulia
18:19Prof. Feldi Isra
18:20meminta
18:21Bawaslu
18:22memberikan
18:23keterangan
18:23apa yang mereka
18:25lakukan
18:25di bidang pengawasan
18:27sebagai fungsi
18:28dan tugas mereka
18:29sebagai peran mereka
18:31ya kita tunggu
18:32apakah mereka
18:33mencatat
18:34persoalan ini
18:35jika tidak
18:37apakah itu
18:38disengaja
18:38ataukah mereka
18:39juga
18:39sebagaimana
18:40kita
18:40dibuai
18:43dininabobokan
18:43tidak paham
18:44bahwa ada
18:45permainan
18:46di balik layar
18:46yang mengatur
18:48tentang
18:48salah pendidikan
18:49ini
18:49supaya tidak
18:50diutak atik
18:51dikulak kulik
18:52sehingga
18:52Gibran
18:52yang sebenarnya
18:53tidak memenuhi syarat
18:55akhirnya tetap
18:55lolos
18:56sebagai calon
18:57agrup presiden
18:58nah
18:58kami
19:00sebagai pemohon
19:01berupaya
19:01untuk mengkoreksi
19:02kesalahan itu
19:04tidak bisa kita
19:05membiarkan
19:06kalau ternyata
19:06memang tidak
19:07memenuhi syarat
19:08calon
19:08tetap menjabat
19:09cacat calon
19:11ya mesti dipecat
19:12cacat calon
19:13tidak boleh menjabat
19:16bang deni
19:17mk kan
19:18juga sudah
19:19menerima
19:20permohonan
19:21sebagai pihak terkait
19:22yang diajukan
19:23militan
19:24Gibran 08
19:25Nusantara
19:25bagaimana
19:27bang deni melihat
19:27kehadiran mereka
19:28dalam perkara ini
19:29untuk
19:30menyerahkan
19:32dokumen
19:33sebagai pihak
19:35terkait
19:36terhadap
19:39laporan
19:40ke mk
19:40dari deni indrayana
19:41dengan tujuan utamanya
19:43itu
19:44ingin melengserkan
19:45mas Gibran
19:46sebagai
19:46wakil presiden
19:48kenapa kita
19:49lakukan hal ini
19:50seperti yang kita
19:51gambarkan
19:52waktu kita
19:53fest conference
19:53hari jumat
19:55kemarin
19:55ini kita harus
19:57memberikan
19:57suatu
19:58yang namanya
19:59pembelajaran
20:00kepada publik
20:01juga
20:02yang selama ini
20:04kalau kita
20:04melihat
20:05apa yang telah
20:06dilakukan
20:06oleh deni indrayana
20:07ini
20:08adalah
20:09mohon maaf
20:10kalau saya katakan
20:11adalah
20:12framing yang dibuat
20:13dengan tujuan
20:14maksud politik
20:15yang ada
20:16karena ini
20:17bukan murni
20:18dari apa yang
20:19dikatakan dia
20:20selama ini
20:21tapi adalah
20:21tujuan politik
20:23yang sangat kental
20:24dan ingin membuat
20:25suatu kegaduhan
20:26yang
20:27kalau kita ketahui
20:28semuanya ini
20:30sudah melalui
20:31proses-proses
20:33dalam
20:34pemilihan
20:35tahun presiden
20:36dua tahun
20:38yang lalu
20:38dan ini
20:40sudah ada
20:40produk hukum
20:41yang telah
20:42ditetapkan oleh
20:43makamah konstitusi
20:44dan juga
20:45sudah dilantik
20:46oleh
20:47MPR dan DPR
20:49sebagai
20:50presiden
20:50dan wakil presiden
20:51dan telah
20:53melaksanakan
20:54fungsinya
20:54sebagai presiden
20:56wakil presiden
20:56selama dua tahun ini
20:58membangun
20:59negara kita ini
21:00bersama-sama
21:01presiden
21:02dan wakil presiden
21:02ya
21:04sebenarnya
21:05saya melihatnya
21:06itu kewenangan
21:07mahkamah konstitusi
21:08ya
21:09ya
21:09tentu ada
21:10pemikiran-pemikiran
21:11saya
21:11tapi karena kami
21:13pemohon
21:13tidak etis
21:14saya kemudian
21:15mengomentari
21:15perutusan MK
21:16apalagi kami
21:18sekarang dalam
21:19posisi
21:20ingin
21:20MK juga
21:22mempertimbangkan
21:23permohonan kami
21:24tapi sebenarnya
21:25yang bisa menjadi
21:26pihak terkait itu
21:27adalah
21:28pasangan calon
21:29dalam hal ini
21:30adalah pihak terkaitnya
21:31sendiri
21:32Gibran
21:32Raka
21:32Buming Raka
21:33jadi
21:34kalau diwakilkan
21:35dengan relawan
21:37tentu menimbulkan
21:38pertanyaan
21:39apakah karena
21:40Gibran tidak
21:41menganggap ini penting
21:42apakah karena
21:44Gibran khawatir
21:45kalau dia tidak bisa
21:46menunjukkan
21:47bukti pendidikannya
21:48sehingga malu
21:49apakah ada
21:50ketakutan-ketakutan
21:51semacam itu
21:52ya kita tidak tahu
21:53tapi sebenarnya
21:54kalau ingin
21:55menghormati
21:56MK
21:57lembaga
21:59sepenting ini
22:00di Republik
22:01Mahkamah
22:02Konstitusi
22:03ya mestinya
22:04yang menjadi pihak terkait
22:05adalah
22:05Gibran Raka
22:06Buming Raka
22:07sendiri
22:07bukan relawannya
22:09oke
22:10nah kalau melihat
22:12proses persidangan
22:12sejauh ini nih
22:13Bang Deni
22:13melihat peluang
22:15perkara ini
22:15seperti apa sih
22:16Bang Deni
22:16dan
22:16apakah Bang Deni
22:18optimis
22:18dan yakin menang
22:19dengan dalil
22:21serta bukti
22:22yang sudah diajukan
22:22di MK
22:25permohonan kami
22:26saya susun
22:27dengan sangat serius
22:28saya
22:30luangkan
22:32tenaga pikiran
22:33berhari-hari
22:34meluangkan
22:35waktu yang
22:37tidak sedikit
22:38ada 66
22:39halaman
22:39semua persoalan
22:41antisipasi
22:42kami lakukan
22:43argumentasi
22:44apa
22:44kami coba
22:45jawab
22:46dalam permohonan itu
22:47bukti
22:48sudah kami
22:48tambah
22:49dari awalnya
22:50hanya 101
22:51sekarang
22:52126
22:53dan cenderung
22:55akan
22:55bertambah
22:56kami harus
22:57menyatakan
22:57ini adalah
22:58upaya
22:59yang tidak
23:00main-main
23:00dan karenanya
23:01kami optimis
23:02jika dilihat
23:03dari kacamata
23:04koreksi
23:05catatan
23:06untuk calon
23:08yang tidak
23:08memenuhi syarat
23:09ya
23:10mestinya ini
23:11dipertimbangkan
23:12untuk dikabulkan
23:13dan harapan kami
23:15itu yang menjadi
23:16putusan
23:17Mahkamah Konstitusi
23:18pada ujungnya
23:19oke
23:20siap
23:21terima kasih Bang Deni
23:22atas
23:22waktunya
23:23sudah
23:23mau berbagi
23:23penjelasan
23:24mengenai kasus ini
23:25kita tunggu
23:26bagaimana
23:26proses persidangan
23:27selanjutnya
23:27terima kasih Bang Deni
23:30terima kasih
23:31terima kasih
23:34terima kasih
23:36terima kasih
23:37terima kasih

Dianjurkan