00:01Ini masih berkaitan dengan apa yang disampaikan yang mulia Bapak Arsul Sani tadi ya, Pak Afif.
00:08Saya ingin dialog saja nih Pak Afif.
00:11Dulu ketika ada soal persaratan pendidikan untuk calonnya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
00:18apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:24Tolong dijawab langsung.
00:27Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
00:32Bukan, tidak datang ya.
00:34Karena juga tidak ada laporan dan...
00:36Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
00:38Tidak datang.
00:39Kalau soal persaratan itu orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
00:46Tapi ini KPU tidak datang ya?
00:47Tidak datang.
00:48Ya tolong dicatat ini, satu.
00:49Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU,
01:01selain surat tadi yang ditanggangi oleh Sekretaris Dirjen itu,
01:06yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persaratan?
01:16Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar.
01:22Bukan.
01:23Bukan, selain itu kalau anggapan kan.
01:26Surat keterangan itu saja.
01:28Ini kan kalau Pak Hafiz di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya,
01:34tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C, dicek di mana dikeluarkan segala macam.
01:40Nah ini, makanya penting ditanyakan tadi,
01:44instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang meronang, maka benar.
01:50Nah, apa instrumennya?
01:52Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya,
01:57atau apa yang diminta sebelumnya.
01:59Kan harusnya, walaupun Pak Hafiz ketika itu kan belum jadi ketua ya, saya paham itu,
02:05tapi paling tidak, itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini.
02:13Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi ini Pak Hafiz,
02:19yang kayak-kayak begitu itu selalu ditangani-tangani semua.
02:22Selesai membahas ini, ini resumenya ditangani-tangani semua.
02:26Nah, itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu Pak Hafiz.
02:30Tolong itu diserahkan, supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini.
02:39Nah, itu untuk Pak Hafiz.
02:40Untuk Pak Ramad Bagja,
02:43biasanya kan Bawaslu itu, kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan,
02:47bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam,
02:49apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi?
02:53Tidak juga datang ke Diknas.
02:56Kami, karena tidak ada informasi sama sekali, tidak datang ya mulia, izin.
03:03Karena kami pada saat melakukan itu,
03:06karena dimulai, sebenarnya ini dimulai dari proses pembelian legislatif.
03:10Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan,
03:13tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera.
03:16Yang tidak membolehkan siapa?
03:17KPU.
03:18KPU ya?
03:19Iya.
03:20Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim,
03:22katanya diperbolehkan, tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan.
03:26Dan 15 menit sebelum, kalau kita pernah protes,
03:30karena dikasih waktu 15 menit setelah mulai,
03:33dan 15 menit sebelum berakhir.
03:37Nah itulah yang kami protes itu dimulai di Hotel Borobundur pada saat pembelian legislatif.
03:42Karena gara-gara itulah kemudian, pada saat itulah kami mengajukan
03:47pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023.
03:53Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan,
03:58pendaftaran, dan lain-lain.
03:59Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia.
04:02Kami tidak tahu dan bagaimana,
04:03walaupun kami pada saat misalnya pada saat pemeriksaan RSPAD
04:06pasti hadir, dan lain-lain.
04:08Seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat tadi keterangan.
04:13Terima kasih Pak Betul.
04:16Baik, cukup.
04:17Proveni ada. Silahkan.
04:20Baik, terima kasih.
04:22Saya ke KPU.
04:25Sebetulnya tadi yang saya mau sampaikan,
04:27sebagian sudah disampaikan oleh yang mulia Pak Arsul,
04:30tapi ini ada yang kayaknya masih ketinggalan ini, Pak Afib.
04:34Jadi begini, ini kalau dibaca pasal 18 ayat 3,
04:39PKPU 19 tahun 2023,
04:44itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang ya,
04:49proses, karena ini berkaitan dengan pentahapan,
04:53proses untuk pendaftaran calon begitu ya.
04:56Sehingga kalau dibaca di ayat 3 itu,
04:59ini kan berkaitan dengan bukti kelulusan
05:02sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M,
05:05dikecualikan bagi bakal calon presiden
05:08atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti
05:10kelulusan sekolah menengah atas
05:12dari sekolah asing di luar negeri
05:16dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
05:20Itu sebetulnya norma tersebut,
05:23ini memang dia dibuat
05:25untuk setiap persyaratan calon presiden apapun ya,
05:33pemilu yang kita lakukan,
05:34atau memang ini spesifik hanya untuk
05:38Pilpres 2024 saja itu?
05:42Itu apakah itu khusus dia dibuatkan di situ?
05:45Izin yang mulia,
05:48ini memang dibuat untuk Pilpres dan Pilkada
05:51setelah Pilpres itu juga sama normanya.
05:54Sama normanya.
05:54Sebelum 2024 juga demikian untuk Pilkada.
05:58Tapi mungkin karena yang bertanggung jawab
06:00atau penanggung jawab proses tahapan itu,
06:03Pak Idam, mungkin Pak Idam bisa lebih panjang menjelaskan.
06:05Jadi bukan hal yang baru untuk yang 18 ayat 3 ini?
06:08Di Pilkada sebelumnya sudah diatur.
06:15Berkaitan dengan hal tersebut,
06:18sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan,
06:20itu sepenuhnya mengacu pada peraturan
06:22yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
06:25Dalam hal ini,
06:29ini kami mengatur pada Permendikbud No. 29 tahun 2014
06:33terkait legalisasi ijazah luar negeri,
06:36dan kedua Permendikbud Ristek No. 6 tahun 2022
06:40terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi.
06:45Dan berkenaan dengan Permendikbud No. 29 tahun 2014
06:49tentang legalisasi ijazah luar negeri,
06:52itu sudah dirujuk dalam keputusan KPU
06:55mengenai pedoman teknis verifikasi pendaptaran
06:59bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
07:01dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
07:04Jadi sebelumnya juga sudah ada ketentuan yang sama di situ?
07:07Rujukannya sudah digunakan.
07:10Tapi kalau untuk Pilpres,
07:11apakah yang baru yang 2024 ini digunakan yang 18?
07:15Dalam kami melakukan proses legal drafting PKPU
07:19yang dimaksud ini,
07:21kami juga mengadakan konsultasi dan FGD
07:25kepada Kementerian terkait.
07:26Nah, berkaitan dengan hal ini,
07:29kebetulan memang ada pejabat di sekretariat
07:32yang langsung konsultasi kepada pejabat di Kementerian Pendidikan.
07:36Saya mohon kepada Mas Tunjung untuk memberikan keterangan.
07:43silakan.
07:49Tapi sebelum dijawab, Pak Ketua, mohon maaf menyelah, Pak Ketua.
07:53Silakan.
07:54Nah, ini kan masih ada kaitannya dengan sampaikan Prof ini.
07:57Ini kalau dilihat Permen Dikbud
08:002019-2014 itu kan,
08:04artinya itu kan sekitar 10 tahun sebelum pemilu 2024.
08:08Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri,
08:13itu juga sudah pernah diatur nggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?
08:17Itu yang dimaksud Prof ini tadi?
08:19Ya, itu.
08:21Bukan soal, apa namanya,
08:25Permen Dikbudnya itu dijadikan tasar pertimbangan, bukan itu,
08:28tapi materi yang kemudian mengatakan
08:31bahwa calon presiden atau wakil presiden
08:33yang penyetaran luar negeri itu,
08:35itu sudah ada nggak di PKPU sebelumnya,
08:37pemilihan umum 5 tahun sebelumnya?
08:39Atau 2019?
08:41Belum.
08:41Belum ya?
08:42Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?
08:45Iya.
08:46Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya.
08:48Terima kasih.
08:49Terima kasih.
08:50Terima kasih.
08:50Terima kasih.
08:50Terima kasih.
08:50Terima kasih.