Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim MK Saldi Isra bertanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait upaya verifikasi ke dinas pendidikan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin pun menjawab pertanyaan Saldi dan menyatakan bahwa pihaknya tidak memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran ke dinas pendidikan terkait.

"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi kepada Afifudin dalam sidang, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga Cerita Hakim Arsul Sani Kursus di Kampus yang Dikaitkan dengan Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/692312/cerita-hakim-arsul-sani-kursus-di-kampus-yang-dikaitkan-dengan-gibran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/692313/hakim-saldi-isra-tanya-kpu-soal-pendidikan-gibran-kpu-verifikasi-ke-diknas
Transkrip
00:01Ini masih berkaitan dengan apa yang disampaikan yang mulia Bapak Arsul Sani tadi ya, Pak Afif.
00:08Saya ingin dialog saja nih Pak Afif.
00:11Dulu ketika ada soal persaratan pendidikan untuk calonnya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
00:18apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:24Tolong dijawab langsung.
00:27Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
00:32Bukan, tidak datang ya.
00:34Karena juga tidak ada laporan dan...
00:36Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
00:38Tidak datang.
00:39Kalau soal persaratan itu orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang kemana-mana untuk verifikasi.
00:46Tapi ini KPU tidak datang ya?
00:47Tidak datang.
00:48Ya tolong dicatat ini, satu.
00:49Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU,
01:01selain surat tadi yang ditanggangi oleh Sekretaris Dirjen itu,
01:06yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persaratan?
01:16Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar.
01:22Bukan.
01:23Bukan, selain itu kalau anggapan kan.
01:26Surat keterangan itu saja.
01:28Ini kan kalau Pak Hafiz di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya,
01:34tolong dicek kemana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C, dicek di mana dikeluarkan segala macam.
01:40Nah ini, makanya penting ditanyakan tadi,
01:44instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang meronang, maka benar.
01:50Nah, apa instrumennya?
01:52Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya,
01:57atau apa yang diminta sebelumnya.
01:59Kan harusnya, walaupun Pak Hafiz ketika itu kan belum jadi ketua ya, saya paham itu,
02:05tapi paling tidak, itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini.
02:13Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi ini Pak Hafiz,
02:19yang kayak-kayak begitu itu selalu ditangani-tangani semua.
02:22Selesai membahas ini, ini resumenya ditangani-tangani semua.
02:26Nah, itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu Pak Hafiz.
02:30Tolong itu diserahkan, supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini.
02:39Nah, itu untuk Pak Hafiz.
02:40Untuk Pak Ramad Bagja,
02:43biasanya kan Bawaslu itu, kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan,
02:47bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam,
02:49apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi?
02:53Tidak juga datang ke Diknas.
02:56Kami, karena tidak ada informasi sama sekali, tidak datang ya mulia, izin.
03:03Karena kami pada saat melakukan itu,
03:06karena dimulai, sebenarnya ini dimulai dari proses pembelian legislatif.
03:10Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan,
03:13tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera.
03:16Yang tidak membolehkan siapa?
03:17KPU.
03:18KPU ya?
03:19Iya.
03:20Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasim,
03:22katanya diperbolehkan, tapi pada prakteknya tidak diperbolehkan.
03:26Dan 15 menit sebelum, kalau kita pernah protes,
03:30karena dikasih waktu 15 menit setelah mulai,
03:33dan 15 menit sebelum berakhir.
03:37Nah itulah yang kami protes itu dimulai di Hotel Borobundur pada saat pembelian legislatif.
03:42Karena gara-gara itulah kemudian, pada saat itulah kami mengajukan
03:47pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023.
03:53Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan,
03:58pendaftaran, dan lain-lain.
03:59Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut yang mulia.
04:02Kami tidak tahu dan bagaimana,
04:03walaupun kami pada saat misalnya pada saat pemeriksaan RSPAD
04:06pasti hadir, dan lain-lain.
04:08Seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat tadi keterangan.
04:13Terima kasih Pak Betul.
04:16Baik, cukup.
04:17Proveni ada. Silahkan.
04:20Baik, terima kasih.
04:22Saya ke KPU.
04:25Sebetulnya tadi yang saya mau sampaikan,
04:27sebagian sudah disampaikan oleh yang mulia Pak Arsul,
04:30tapi ini ada yang kayaknya masih ketinggalan ini, Pak Afib.
04:34Jadi begini, ini kalau dibaca pasal 18 ayat 3,
04:39PKPU 19 tahun 2023,
04:44itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang ya,
04:49proses, karena ini berkaitan dengan pentahapan,
04:53proses untuk pendaftaran calon begitu ya.
04:56Sehingga kalau dibaca di ayat 3 itu,
04:59ini kan berkaitan dengan bukti kelulusan
05:02sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M,
05:05dikecualikan bagi bakal calon presiden
05:08atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti
05:10kelulusan sekolah menengah atas
05:12dari sekolah asing di luar negeri
05:16dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
05:20Itu sebetulnya norma tersebut,
05:23ini memang dia dibuat
05:25untuk setiap persyaratan calon presiden apapun ya,
05:33pemilu yang kita lakukan,
05:34atau memang ini spesifik hanya untuk
05:38Pilpres 2024 saja itu?
05:42Itu apakah itu khusus dia dibuatkan di situ?
05:45Izin yang mulia,
05:48ini memang dibuat untuk Pilpres dan Pilkada
05:51setelah Pilpres itu juga sama normanya.
05:54Sama normanya.
05:54Sebelum 2024 juga demikian untuk Pilkada.
05:58Tapi mungkin karena yang bertanggung jawab
06:00atau penanggung jawab proses tahapan itu,
06:03Pak Idam, mungkin Pak Idam bisa lebih panjang menjelaskan.
06:05Jadi bukan hal yang baru untuk yang 18 ayat 3 ini?
06:08Di Pilkada sebelumnya sudah diatur.
06:15Berkaitan dengan hal tersebut,
06:18sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan,
06:20itu sepenuhnya mengacu pada peraturan
06:22yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
06:25Dalam hal ini,
06:29ini kami mengatur pada Permendikbud No. 29 tahun 2014
06:33terkait legalisasi ijazah luar negeri,
06:36dan kedua Permendikbud Ristek No. 6 tahun 2022
06:40terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi.
06:45Dan berkenaan dengan Permendikbud No. 29 tahun 2014
06:49tentang legalisasi ijazah luar negeri,
06:52itu sudah dirujuk dalam keputusan KPU
06:55mengenai pedoman teknis verifikasi pendaptaran
06:59bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
07:01dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
07:04Jadi sebelumnya juga sudah ada ketentuan yang sama di situ?
07:07Rujukannya sudah digunakan.
07:10Tapi kalau untuk Pilpres,
07:11apakah yang baru yang 2024 ini digunakan yang 18?
07:15Dalam kami melakukan proses legal drafting PKPU
07:19yang dimaksud ini,
07:21kami juga mengadakan konsultasi dan FGD
07:25kepada Kementerian terkait.
07:26Nah, berkaitan dengan hal ini,
07:29kebetulan memang ada pejabat di sekretariat
07:32yang langsung konsultasi kepada pejabat di Kementerian Pendidikan.
07:36Saya mohon kepada Mas Tunjung untuk memberikan keterangan.
07:43silakan.
07:49Tapi sebelum dijawab, Pak Ketua, mohon maaf menyelah, Pak Ketua.
07:53Silakan.
07:54Nah, ini kan masih ada kaitannya dengan sampaikan Prof ini.
07:57Ini kalau dilihat Permen Dikbud
08:002019-2014 itu kan,
08:04artinya itu kan sekitar 10 tahun sebelum pemilu 2024.
08:08Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri,
08:13itu juga sudah pernah diatur nggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya?
08:17Itu yang dimaksud Prof ini tadi?
08:19Ya, itu.
08:21Bukan soal, apa namanya,
08:25Permen Dikbudnya itu dijadikan tasar pertimbangan, bukan itu,
08:28tapi materi yang kemudian mengatakan
08:31bahwa calon presiden atau wakil presiden
08:33yang penyetaran luar negeri itu,
08:35itu sudah ada nggak di PKPU sebelumnya,
08:37pemilihan umum 5 tahun sebelumnya?
08:39Atau 2019?
08:41Belum.
08:41Belum ya?
08:42Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?
08:45Iya.
08:46Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya.
08:48Terima kasih.
08:49Terima kasih.
08:50Terima kasih.
08:50Terima kasih.
08:50Terima kasih.
08:50Terima kasih.

Dianjurkan