00:00Keterangan pihak terkait dan keterangan Pak Waslu, saya ingin mohon penjelasan lebih lanjut mendalami apa yang telah disampaikan oleh termohon
00:14KPU dalam jawabannya.
00:16Saya ingin mulai dari apa yang disampaikan dalam jawaban yang sangat tebal ini.
00:24Saya mulai Pak Saleh, Pak Ketua, dari angka 122, poin 122.
00:34Di poin 122 ini kan Anda menyatakan bahwa lebih lanjut diatur dalam pasal 18 ayat 1 huruf M dan pasal
00:4618 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 sebagai berikut.
00:52Satu, dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi M. Bukti kelulusan berupa fotokopi jasa, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan
01:07lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
01:14Kemudian, satu, bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden
01:28yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan
01:40tinggi.
01:41Nah, kemudian di angka 126 ini Anda nyatakan lagi bahwa kemudian dipertegas dalam ketentuan pasal 18 ayat 3 PKPU 19
01:56tahun 2023
01:58bahwasannya bakal pasangan calon yang merupakan lulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dapat menggunakan dokumen kelulusan
02:12perguruan tinggi.
02:14Nah, ini saya kaitkan dengan bukti B20 yang Anda ajukan.
02:23Bukti B20 yang Anda ajukan ini berupa berita acara nomor 1859 PL.01.4-BA-05-2023
02:42ini tentang verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 28 Oktober 2023.
02:55Anda dalam keterangan akta buktinya itu menuliskan, membuktikan bahwa KPU telah melakukan verifikasi
03:06dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama
03:12bakal calon presiden Haji Prabowo Supianto, bakal calon wakil presiden Gibran Raka Bumeng Raka.
03:21Dalam verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,
03:27KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden
03:43dan wakil presiden.
03:44Sebagaimana terlampir, maka A. Dokumen persyaratan bakal calon presiden dinyatakan memenuhi syarat.
03:52B. Dokumen persyaratan bakal calon wakil presiden dinyatakan memenuhi syarat.
03:59Nah ini kami mohon Pak Ketua, nanti dijelaskan atau ini lebih lanjut, karena saya juga belum tahu apakah akan ada
04:11persidangan lanjutan untuk pembuktian atau tidak.
04:15Ini belum tahu, belum bisa diketahui dari sekarang.
04:17Tapi ini berandai-andai dulu ya, dan berandai-andai itu bisa kejadian bisa tidak.
04:24Ini mohon dijelaskan lebih lanjut.
04:27Apa yang Anda verifikasi itu?
04:31Dokumen apa yang Anda verifikasi?
04:35Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan,
04:47Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang kebetulan dalam bukti Anda tidak ada tetapi dalam bukti pihak terkait itu terlampir?
04:59Atau apakah Anda juga itu melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen?
05:11Artinya selain surat penyetaraan itu juga diverifikasi apapun namanya, saya belum tahu.
05:22Apakah itu ijazah, sertifikasi, award atau diploma yang dari sekolah yang di Singapura itu.
05:33Agar kami bisa memahami, terlepas dari adanya surat keterangan penyetaraan,
05:43ya walaupun pendek pengetahuannya Pak Afif, kami kan ngerti juga tentang secondary level of education yang ada di Singapura itu.
05:55Untuk bisa mengetahui, apakah kebetulan levelnya itu General Certificate of Education pada O level atau General Certificate of Education pada
06:12N level.
06:14Nah selain itu, karena itu juga kemudian diteruskan di INSERT, dulu namanya INSERT Language Center.
06:25Saya kebetulan pernah kursus bahasa Inggris tiga minggu di sana.
06:30Ngerti juga INSERT UTS itu apa, karena saya juga alumni UTS kebetulan.
06:35Nah jadi itu juga perlu, sekarang kan INSERT itu namanya UTS College, itu supaya jelas apakah itu pathway program dan
06:53lulus pathway programnya apakah dalam bentuk matriculation atau foundation atau apa pun lah namanya.
07:04Itu supaya clear.
07:06Jadi itu yang saya harapkan bisa diperjelas, bisa diperdalam.
07:14Ini terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita, tapi bagi saya ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran
07:26ke depan.
07:28Pak Hafif tentu apalah ya, surat Al-Imran ayat 13 itu.
07:37Kira-kira kan begitu.
07:39Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan.
07:47Nah supaya clear ini ya.
07:49Jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita ke depan.
07:59Sekiranya itu saja yang ketuk Pak Ketua yang ingin saya semakin.
08:02Terima kasih.
08:02Baik, terima kasih Yang Mulia.
08:06Yang lain cukup.
08:08Prof. Saldi silakan.