Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Tiga personel Unit Reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, dijatuhi sanksi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Ketiganya dinilai melakukan tindakan kekerasan fisik serta perilaku kasar dan tidak patut terhadap korban.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #polsekrupatutara

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Terbukti langgar etik, tiga polisi dijatuhi demosi tiga tahun atas kekerasan pada warga.
00:05Tiga personal unit reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis,
00:10dijatuhi sanksi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, KEP.
00:15Ketiganya dinilai melakukan tindakan kekerasan fisik serta perilaku kasar dan tidak patut terhadap korban.
00:21Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, KEP,
00:25Polres Bengkalis yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, di ruang sidang Polres Bengkalis.
00:31Ketiga personel yang menjalani proses sidang etik tersebut yakni Bribtu Joswanda Hande Sarusuk,
00:35Bribtu Muhammad Aidil Saputra, dan Bribda Josafat Supada Harrison Butar-Butar.
00:40Ketiganya merupakan personel yang bertugas sebagai bintara unit reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.
00:46Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penanganan perkara yang diterbitkan si propam Polres Bengkalis
00:51tertanggal 8 September 2026, disebutkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan fisik,
00:57perilaku kasar, dan tidak patut terhadap korban.
00:59Proses penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Juli 2026.
01:04Perkara tersebut kemudian dilimpahkan bid propam Poldariau kepada Polres Bengkalis untuk ditangani lebih lanjut.
01:11Pelimpahan itu dilakukan melalui surat nomor B-1348-WAS-21-2026, bid propam tertanggal 12 Agustus 2026.
01:19Setelah menerima pelimpahan perkara, Polres Bengkalis membentuk tim komisi sidang KEP
01:24melalui surat perintah nomor SPRIN-12-8HUK-11-1-2026 si propam tertanggal 12 Agustus 2026.
01:32Sidang kemudian digelar pada 20 Agustus 2026.
01:36Dalam perkara tersebut, para terduga pelanggar diduga melakukan tindakan kekerasan fisik
01:40serta perilaku kasar dan tidak patut terhadap korban.
01:44Dugaan pelanggaran tersebut diproses berdasarkan ketentuan
01:46dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022
01:50tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:55Dalam surat pemberitahuan kepada pelapor,
01:57Kasipropam Polres Bengkalis AKP Hendrianto
01:59menjelaskan bahwa proses perkara telah melalui tahapan persidangan kode etik.
02:04Melakukan proses persidangan kode etik profesi Polri
02:06oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Bengkalis pada hari Kamis 20 Agustus 2026
02:10di ruang sidang Polres Bengkalis bunyi surat pemberitahuan tersebut.
02:14Terhadap Briptu Joswanda Handesarusuk,
02:16Sida menghasilkan putusan tertanggal 20 Agustus 2026.
02:20Dalam putusan tersebut, Joswanda dikenakan dua jenis sanksi,
02:24yakni sanksi bersifat etika dan sanksi bersifat administratif.
02:28Untuk sanksi etika, perilaku Joswanda dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.
02:33Sementara untuk sanksi administratif,
02:36ia dijatuhi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun
02:38serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
02:41Demosi merupakan salah satu bentuk sanksi administratif
02:44dalam penegakan disiplin dan kode etik internal Polri
02:46yang berdampak pada penurunan jabatan atau posisi personel.
02:50Sanksi serupa dijatuhkan kepada Briptu Muhammad Aidil Saputra.
02:54Berdasarkan putusan tertanggal 20 Agustus 2026,
02:58perilaku Muhammad Aidil juga dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.
03:01Ia kemudian dijatuhi sanksi administratif
03:03berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.
03:06Selain itu, Muhammad Aidil juga dikenakan penempatan
03:09dalam tempat khusus selama 30 hari.
03:12Dengan demikian,
03:13dua personel berpangkat Briptu tersebut
03:14sama-sama mendapatkan sanksi demosi selama tiga tahun
03:17dan penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
03:20Sementara itu,
03:22terhadap Bribda Josafat Supada Harrison Butar-Butar,
03:25tercantum putusan nomor putusan 14-8-2026
03:28si propam tertanggal 20 Agustus 2026.
03:31Dalam dokumen tersebut,
03:33perilaku pelanggar juga dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.
03:36Sanksi administratif yang dijatuhkan
03:38berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun
03:40serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
03:44Dengan adanya tiga putusan tersebut,
03:46seluruh personel yang diproses dalam perkara ini
03:48mendapatkan sanksi etik berupa pernyataan
03:50bahwa perilaku mereka merupakan perbuatan tercelah.
03:52Sedangkan sanksi administratif yang diberikan juga sama,
03:55yakni demosi selama tiga tahun
03:57dan penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
04:00Penanganan perkara ini berawal dari laporan yang dibuat
04:03pada 15 Juli 2026.
04:05Setelah melalui proses penanganan,
04:07Bitpropam Poldariau melimpahkan berkas perkara
04:09kepada Polres Bengkalis pada 12 Agustus 2026.
04:12Dalam surat pemberitahuan kepada pelapor,
04:15Polres Bengkalis menyebut pelimpahan tersebut
04:16berkaitan dengan berkas perkara nomor BP3 CAP 62-8-2026 WAPROF.
04:23Selanjutnya, Polres Bengkalis membentuk tim komisi sidang CAP
04:26untuk menangani perkara tersebut.
04:28Proses persidangan akhirnya dilaksanakan pada 20 Agustus 2026.
04:33Hasil persidangan kemudian dituangkan dalam tiga putusan terpisah
04:36untuk masing-masing personel.
04:38Perkembangan penanganan perkara tersebut
04:39kemudian disampaikan secara resmi kepada pelapor,
04:42Perdianto, melalui surat tertanggal 8 September 2026.
04:47Surat itu merupakan pemberitahuan perkembangan
04:49hasil penanganan perkara pelanggaran CAP personel Polres Bengkalis.
04:52Dalam surat tersebut, Polres Bengkalis juga membuka ruang bagi pelapor
04:56untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait proses penanganan perkara.
05:00Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan,
05:02atau ada masukan yang akan disampaikan dapat menghubungi personel
05:05si propam Polres Bengkalis, demikian isi surat tersebut.
05:09Pemberitahuan ini menjadi bagian dari proses transparansi penanganan
05:12laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota kepolisian.
05:16Ketiganya dinyatakan melakukan perbuatan tercela
05:18dan masing-masing mendapatkan sanksi administratif
05:21berupa demosi selama 3 tahun
05:22serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
Komentar

Dianjurkan