00:00Terbukti langgar etik, tiga polisi dijatuhi demosi tiga tahun atas kekerasan pada warga.
00:05Tiga personal unit reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis,
00:10dijatuhi sanksi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, KEP.
00:15Ketiganya dinilai melakukan tindakan kekerasan fisik serta perilaku kasar dan tidak patut terhadap korban.
00:21Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, KEP,
00:25Polres Bengkalis yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, di ruang sidang Polres Bengkalis.
00:31Ketiga personel yang menjalani proses sidang etik tersebut yakni Bribtu Joswanda Hande Sarusuk,
00:35Bribtu Muhammad Aidil Saputra, dan Bribda Josafat Supada Harrison Butar-Butar.
00:40Ketiganya merupakan personel yang bertugas sebagai bintara unit reskrim Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.
00:46Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penanganan perkara yang diterbitkan si propam Polres Bengkalis
00:51tertanggal 8 September 2026, disebutkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan fisik,
00:57perilaku kasar, dan tidak patut terhadap korban.
00:59Proses penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Juli 2026.
01:04Perkara tersebut kemudian dilimpahkan bid propam Poldariau kepada Polres Bengkalis untuk ditangani lebih lanjut.
01:11Pelimpahan itu dilakukan melalui surat nomor B-1348-WAS-21-2026, bid propam tertanggal 12 Agustus 2026.
01:19Setelah menerima pelimpahan perkara, Polres Bengkalis membentuk tim komisi sidang KEP
01:24melalui surat perintah nomor SPRIN-12-8HUK-11-1-2026 si propam tertanggal 12 Agustus 2026.
01:32Sidang kemudian digelar pada 20 Agustus 2026.
01:36Dalam perkara tersebut, para terduga pelanggar diduga melakukan tindakan kekerasan fisik
01:40serta perilaku kasar dan tidak patut terhadap korban.
01:44Dugaan pelanggaran tersebut diproses berdasarkan ketentuan
01:46dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022
01:50tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
01:55Dalam surat pemberitahuan kepada pelapor,
01:57Kasipropam Polres Bengkalis AKP Hendrianto
01:59menjelaskan bahwa proses perkara telah melalui tahapan persidangan kode etik.
02:04Melakukan proses persidangan kode etik profesi Polri
02:06oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Bengkalis pada hari Kamis 20 Agustus 2026
02:10di ruang sidang Polres Bengkalis bunyi surat pemberitahuan tersebut.
02:14Terhadap Briptu Joswanda Handesarusuk,
02:16Sida menghasilkan putusan tertanggal 20 Agustus 2026.
02:20Dalam putusan tersebut, Joswanda dikenakan dua jenis sanksi,
02:24yakni sanksi bersifat etika dan sanksi bersifat administratif.
02:28Untuk sanksi etika, perilaku Joswanda dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.
02:33Sementara untuk sanksi administratif,
02:36ia dijatuhi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun
02:38serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
02:41Demosi merupakan salah satu bentuk sanksi administratif
02:44dalam penegakan disiplin dan kode etik internal Polri
02:46yang berdampak pada penurunan jabatan atau posisi personel.
02:50Sanksi serupa dijatuhkan kepada Briptu Muhammad Aidil Saputra.
02:54Berdasarkan putusan tertanggal 20 Agustus 2026,
02:58perilaku Muhammad Aidil juga dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.
03:01Ia kemudian dijatuhi sanksi administratif
03:03berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.
03:06Selain itu, Muhammad Aidil juga dikenakan penempatan
03:09dalam tempat khusus selama 30 hari.
03:12Dengan demikian,
03:13dua personel berpangkat Briptu tersebut
03:14sama-sama mendapatkan sanksi demosi selama tiga tahun
03:17dan penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
03:20Sementara itu,
03:22terhadap Bribda Josafat Supada Harrison Butar-Butar,
03:25tercantum putusan nomor putusan 14-8-2026
03:28si propam tertanggal 20 Agustus 2026.
03:31Dalam dokumen tersebut,
03:33perilaku pelanggar juga dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.
03:36Sanksi administratif yang dijatuhkan
03:38berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun
03:40serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
03:44Dengan adanya tiga putusan tersebut,
03:46seluruh personel yang diproses dalam perkara ini
03:48mendapatkan sanksi etik berupa pernyataan
03:50bahwa perilaku mereka merupakan perbuatan tercelah.
03:52Sedangkan sanksi administratif yang diberikan juga sama,
03:55yakni demosi selama tiga tahun
03:57dan penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
04:00Penanganan perkara ini berawal dari laporan yang dibuat
04:03pada 15 Juli 2026.
04:05Setelah melalui proses penanganan,
04:07Bitpropam Poldariau melimpahkan berkas perkara
04:09kepada Polres Bengkalis pada 12 Agustus 2026.
04:12Dalam surat pemberitahuan kepada pelapor,
04:15Polres Bengkalis menyebut pelimpahan tersebut
04:16berkaitan dengan berkas perkara nomor BP3 CAP 62-8-2026 WAPROF.
04:23Selanjutnya, Polres Bengkalis membentuk tim komisi sidang CAP
04:26untuk menangani perkara tersebut.
04:28Proses persidangan akhirnya dilaksanakan pada 20 Agustus 2026.
04:33Hasil persidangan kemudian dituangkan dalam tiga putusan terpisah
04:36untuk masing-masing personel.
04:38Perkembangan penanganan perkara tersebut
04:39kemudian disampaikan secara resmi kepada pelapor,
04:42Perdianto, melalui surat tertanggal 8 September 2026.
04:47Surat itu merupakan pemberitahuan perkembangan
04:49hasil penanganan perkara pelanggaran CAP personel Polres Bengkalis.
04:52Dalam surat tersebut, Polres Bengkalis juga membuka ruang bagi pelapor
04:56untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait proses penanganan perkara.
05:00Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan,
05:02atau ada masukan yang akan disampaikan dapat menghubungi personel
05:05si propam Polres Bengkalis, demikian isi surat tersebut.
05:09Pemberitahuan ini menjadi bagian dari proses transparansi penanganan
05:12laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota kepolisian.
05:16Ketiganya dinyatakan melakukan perbuatan tercela
05:18dan masing-masing mendapatkan sanksi administratif
05:21berupa demosi selama 3 tahun
05:22serta penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari.
Komentar