Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial RS, terduga pelaku penendangan seorang perempuan di area food court salah satu mal di Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan termasuk mendatangi lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan terdapat peristiwa seorang perempuan terjatuh tersungkur setelah ditendang dari belakang oleh seorang pria.

Terduga pelaku berinisial RS kemudian diamankan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 03.55 WIB pada Jumat 18 September di kediamannya wilayah Penjaringan, Jakarta Utara

Saat ini, RS masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan penyebab penendangan terhadap korban.

Polisi juga telah memeriksa pihak manajemen food court, saksi yang berada di lokasi, kerabat terduga pelaku, serta korban.

Video Editor: Vila Randita

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691440/polda-metro-jaya-tangkap-pria-penendang-perempuan-di-mall-senayan-city
Transkrip
00:02selamat menikmati
00:42selamat menikmati
01:26selamat menikmati
01:41selamat menikmati
01:43selamat menikmati
02:04selamat menikmati
02:13selamat menikmati
02:33selamat menikmati
02:52selamat menikmati
02:55selamat menikmati
03:04selamat menikmati
03:07selamat menikmati
03:09selamat menikmati
03:12di tempat area makan salah satu mal di wilayah Jakarta Pusat.
03:18Ini masih proses didalami termasuk penyelidik dan penyidik juga sudah meminta keterangan dari korban.
03:29Jadi memang harus kita pahami bahwa kita menyampaikan empati juga terkait tentang insiden ini
03:37mengakibatkan shock, mengakibatkan trauma bagi korban saat ini.
03:43Kita juga akan melihat kondisi korban apakah dari tersungkur pada saat ditendang
03:49ada luka-luka, ada anggota tubuh yang cedera ataupun traumatik yang dialami oleh korban.
03:59Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan trauma healing di dalam menangani perkara terhadap korban tersebut.
04:06Jadi langkah-langkah pada saat ini sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak terduga pelaku dan kerabat yang berada di lokasi
04:17kejadian.
04:18Termasuk CCTV juga sudah dilakukan penyitaan dan analisa untuk dilakukan pendalaman berikutnya.
04:26Ini masih berjalan kita berharap memberikan ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik
04:33untuk bisa secara komprehensif, secara paripurna dan tervalidasi terkait tentang proses penyelidikan dan penanganan terhadap perkara ini.
04:45Mungkin dari ini ada yang mau ditanyakan oleh rekan-rekan?
04:47Ada berapa saksi Pak yang berada di TKP?
04:51Ya saat ini kami belum bisa mendata pasti, yang pasti adalah pihak manajemen karena terkait tentang mengamankan CCTV.
04:59Termasuk ada saksi yang berada di TKP, yaitu ada kerabat tadi yang kami sampaikan, keluarga dari terduga pelaku,
05:08dan satu saksi korban.
05:11Nah kita berharap memang kita harus menjaga kondisi psikologis dari korban yang sok pada saat yang bersangkutan tidak mengenal terduga
05:22pelaku,
05:23merasa pada saat ingin antri terhadap but makanan, tiba-tiba ditendang dari belakang dan tersungkur.
05:30Ini kita harus menjaga kondisi itu juga.
05:33Mungkin yang lain?
05:43Motif masih didalami karena baru diamankan subuh dini hari terkait tentang alkohol dinyatakan tidak terpengaruh dalam kondisi alkohol.
05:52Yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengkonsumsi minuman keras.
05:57Mungkin yang lain?
05:58Kalau di media sosialnya sudah ada foto dari terduga pelaku, dan foto terduga pelaku ini di beberapa media sosial ini
06:05diperlukan, Pak Pak Pak.
06:08Kalau banyak yang bertanya, kenapa diperlukan gitu ya?
06:12Kita tetap menjunjung tinggi Azaz Praduga tak bersalah.
06:15Jadi walaupun orang tersebut sudah dilakukan, diamankan oleh penyelidik dan penyidik,
06:22tapi dasar hukumnya tetap nanti proses persidangan yang akan menentukan inkrah terhadap yang bersangkutan bersalah.
06:29Makanya kita menjaga ruang-ruang publik, ruang-ruang privasi untuk juga mengedukasi kepada seluruh masyarakat,
06:36bahwa kita menjaga di dalam KUHAP yang baru, dan KUHAP yang baru bagaimanapun si korban pasti pelapor itu dijaga hak
06:46Azazinya, dilindungi.
06:48Begitu juga dengan terlapor.
06:50Nah apabila yang bersangkutan sudah melalui proses hukum pidana,
06:54sudah ada sanksi putusan pengadilan, sehingga yang bersangkutan diterapkan sebagai terdakwa.
07:00Artinya itu sudah inkrah, kita masih menjaga itu.
07:14Tidak, yang bersangkutan tetap swasta, tidak ada terafiliasi dengan partai,
07:19tidak terafiliasi dengan organisasi lain sebagai sosok pribadi seorang swasta.
07:25Kalau korban ada mengalami lupak?
07:27Nah ini yang masih kita tanyakan, dalam kondisi siang hari ini korban akan datang ke Polda Metro Jaya,
07:34dan kita berharap bisa memberikan keterangan, dan kita juga akan melihat apabila ada luka ataupun cedera,
07:41pasti kita akan meminta untuk dilakukan visum ad refertum.
07:48Cara baru nonton di Smart TV
07:51Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu
07:57Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu
08:01Cari Kompas TV melalui pencarian
08:04Pilih aplikasi lalu install
08:07Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
08:12Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga
Komentar

Dianjurkan