Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Sebanyak 20 koper dan tas berisi uang rupiah dan mata uang asing sejumlah Rp100 miliar ditemukan dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Bogor pada Senin (14/9/2026).

Terkait soal keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus ini, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik menyampaikan hingga kini masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan mendalami kasus tersebut.

"Ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik nanti dalam proses penyidikan," ujar Taufik.

KPK juga masih melakukan penyidikan jumlah uang terkait kasus ini.

Video Editor: Joshua

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/690980/uang-ratusan-miliaran-di-kasus-suap-atr-bpn-diduga-milik-nusron-wahid-ini-kata-kpk
Transkrip
00:00Tiga lagi ya, tadi Mas Sabir karena sudah disebut satu, Mas Rahmat, Mas Yudi.
00:05Mas Sabir sudah pegang mik?
00:08Ya, silahkan.
00:09Langsung poin ya, Mas Sabir ya.
00:11Baik, Assalamualaikum, selamat malam, Pak Dirdi.
00:14Yang saya melanjutkan pertanyaan Mbak Tasya dan Mbak Mario soal Nusron Wahid, Pak.
00:22Dalam permintaan keterangan awal sebelum ditaikkan ke penyelidikan,
00:26itu empat orang kepercayaan, kemudian dirjen, itu menyebutkan nama Nusron Wahid.
00:33Artinya secara clear bahwa kopar-kopar yang disita itu diduga milik Nusron.
00:40Itu yang disampaikan oleh pihak, masih statusnya terduga dan terperiksa.
00:46Nah, kemudian informasi lainnya bahwa dalam tipping dan komunikasi maksud saya,
00:54komunikasi antara para pihak itu, uang ini sebelumnya dikumpulkan sejak Juli.
00:58Dan kemudian ada yang dipakai pada, sudah ada yang dipakai.
01:02Jadi penerimaan-penerimaan itu sudah ada yang dipakai untuk muktamar sebuah lembaga besar pada Agustus,
01:08yang NSW Nusron Wahid itu juga terlibat di dalamnya.
01:13Karena ada gus ARF tersangka itu juga sebagai operator di lapangan.
01:16Pertanyaan saya, apakah benar keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang sudah disampaikan oleh tersangka tersebut,
01:25kemudian apakah benar uang yang sebenarnya jumlah totalnya hampir 115 sampai 120 M itu,
01:33sudah lebih dulu dipakai untuk operasi, operasional pada saat muktamar sebuah lembaga di Jawa Timur,
01:42seperti itu, pada 27 sampai 31 Agustus lalu.
01:46Yang ketiga, pertanyaan saya, ini kan Fahad tadi disebutkan oleh, sudah tiga kali nih Pak,
01:53dalam konstruksi undang-undang tipikor itu ada pemberatan sebenarnya.
01:58Bahkan pidannya bisa pidana mati.
02:00Pertanyaan saya sederhana, Fahad sudah tiga kali masuk, keluar masuk di KPK ini Pak,
02:03apakah ada nanti pemberatan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan tindak pidana yang bersangkutan Pak?
02:10Karena misalnya di awal ada kasus DPD, dan transfer daerah, kemudian ada kasus Al-Quran,
02:16ini lagi ada kasus tanah, apakah ada pelibatan itu, apa namanya,
02:20akumulasi itu untuk memperingati para pihak bahwa tindak pidana itu harus sampai tinggi gitu.
02:27Yang keempat pertanyaan saya, ini kan uang banyak nih Pak,
02:30ada informasi sudah dipakai sebelumnya, apakah KPK akan melusuri juga terkait penggunaan uang oleh Nusrno Wahid
02:38untuk pembelian aset-aset sebelumnya.
02:39Kelima pertanyaan dari saya, kenapa KPK tidak langsung menetapkan,
02:44ini harus, tidak seharusnya menetapkan Nusrno Wahid sebagai tersangka,
02:49padahal ada keterangan saksi, ada keterangan terperisens, kemudian tersangka,
02:54kemudian ada alat bukti petunjuk, ada percakapan di situ,
02:58kenapa tidak langsung ditetapkan, bukan dipanggil ya pertanyaan saya,
03:00tetapi tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka.
03:03Terima kasih.
03:04Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:07Baik, terima kasih Mas Sabir.
03:08Lima poin pertanyaan kami catat semuanya.
03:11Kita bergeser tadi di sisi Mas Rahmat ya, yang kedua, silakan.
03:17Ini pertanyaan Mas Rahmat, mewakili teman-teman yang lain juga ya.
03:21Satu aja Pak.
03:21Oke, terima kasih Mas Rahmat, silakan.
03:23Ya, terima kasih Mas Budi.
03:25Mas Budi, Pak Topik, izin satu aja, Rahmat dari Oret.
03:29Terkait, tadi kan disinggung mengenai,
03:33ini bermula dari masalah sengketa antara Sumarekon dengan sejumlah ahli waris.
03:38Ini menanyakan aja, nasib dari para ahli waris ini,
03:41bagaimana setelah pada akhirnya mereka terpaksa digusurkan,
03:45setelah adanya uang pelicin itu,
03:46apakah mereka, nantinya mereka tetap mendapatkan belahan di Sumarekon setelah kasus ini terungkap,
03:53atau nanti KPK akan ada rencana buat berkomunikasi
03:57kalau mereka tetap mendapatkan haknya setelah kasus ini terungkap.
04:01Satu aja, terima kasih.
04:02Terima kasih Mas Rahmat.
04:05Geser ke penanyaan terakhir.
04:06Mas Yudi, silakan.
04:09Selamat malam Mas Budi, Pak Profit.
04:12Selamat malam Mas.
04:12Dua pertanyaannya, terkait penerimaan lainnya itu kan ada selain mutasi jabatan,
04:19ada penerimaan lain terkait pelayanan pertanahannya.
04:21Itu untuk developer Sumarekonnya aja,
04:25atau ada developer lain yang di Bogor,
04:26karena selain Sumarekon kan ada developer lain ya.
04:30Terus terkait penerapan pasal kepada empat pihak swasta,
04:35yang sebagai penerima,
04:36kenapa pasalnya pasal penyelenggaran negara semua,
04:39ini relasi antara pihak swasta menjadi penyelenggaran negara itu apa?
04:43Apakah karena ada status sebagai orang kepercayaan yang disematkan dari KPK sendiri
04:49berdasarkan dugaan,
04:50atau memang benar-benar orang kepercayaan?
04:52Itu aja, terima kasih.
04:54Baik, Mas Yudi, dua poin ya,
04:56terkait dengan penerimaan lainnya dan penggunaan pasal
04:59untuk yang swasta.
05:02Pak Adili, kami persilahkan.
05:06Pertama ke Mas Dabir ya,
05:09ini ada lima,
05:11tapi bercabang jadi enam kalau saya hitung.
05:13Artinya mewakili semua yang sudah hadir di sini,
05:16karena kalau tadi Mas Meryo sudah lima,
05:18atasnya sudah empat, sudah banyak.
05:21Yang pertama terkait soal NW sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan,
05:29ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik,
05:34nanti dalam proses penyidikan.
05:37Kemudian tadi apakah benar ada penyampaian informasi
05:41atau keterangan yang disampaikan
05:43terkait dengan kegiatan muktamar,
05:46salah satu organisasi di Indonesia.
05:50Kita belum bisa sampaikan,
05:52karena memang tadi ditanyakan apakah benar,
05:55justru penyidik juga bertanyaannya seperti itu.
05:58Tapi artinya ini juga menjadi substansi materi penyidikan
06:03yang akan nanti didalami oleh tim penyidik.
06:08Kemudian apakah juga benar itu dipakai,
06:10itu juga menjadi pertanyaan penyidik.
06:12Jadi tentunya kita tidak buka saat ini,
06:15karena rekan harus pahami,
06:18ini penyidikan baru dimulai.
06:20Khawatir nanti mengganggu proses penyidikan ke depan,
06:24sehingga ketika sudah kita sampaikan,
06:26ada beberapa pihak-pihak yang sudah akan mengkondisikan
06:29tentunya seperti itu, Mas Habi.
06:31Tolong dipahami,
06:32bahwa kita tunggu proses update penyidikan ke depan.
06:37Apakah uang-uang itu dipakai,
06:39atau seperti apa, apakah sudah dikumpulkan sudah lama,
06:42itu menjadi materi penyidikan yang akan didalami oleh tim penyidik nanti.
06:47Kemudian terkait saudara FF,
06:50memang sudah betul,
06:51tadi disampaikan sudah tiga kali,
06:53jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis,
06:57tentunya sudah betul,
07:00tadi ada pemberatan.
07:01Tapi konteksnya di proses penyidikan,
07:03kami akan sampaikan semua fakta-fakta yang dilakukan,
07:07seberapa besar peran-perannya,
07:09nah nanti untuk pemidanaan,
07:12tentunya itu menjadi porsi di penuntutan.
07:15Tapi secara konsep hukum,
07:17tentunya orang residivis,
07:19itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali
07:23sebuah perbuatan pidana.
07:39Ya, terima kasih Mas Rio kan?
07:43Ya, artinya ya itu kembali lagi ke masing-masing pelaku ya,
07:48apakah kemudian di proses pertanggungan pidana yang sudah dia terima
07:55di kegiatan penyidikan yang awal itu,
07:58kemudian memberikan efek jera, begitu ya.
08:00Tetapi lagi-lagi ketika orang yang bersangkutan memang masih melakukan,
08:04proses penegakan hukum yang kita lakukan kan tidak memandang
08:08apakah dia sudah pernah atau belum, gitu ya.
08:10Tetapi dalam konsep hukum,
08:12pemberatan atau pemidanaan yang lebih berat
08:15dari orang yang baru melakukan
08:17dengan beberapa orang yang melakukan beberapa kali,
08:19itu memang ada bedanya.
08:21Dan tentunya kita akan maksimalkan
08:23untuk pemidanaan terhadap saudara IHF yang sudah
08:28ketiga kalinya ini.
08:29Jadi sudah residivis yang bersangkutan.
08:31Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti
08:33menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum
08:37ketika membuat tuntutan
08:39pada saat sudah akhir-akhir persidangan,
08:41itu akan dipertimbangkan oleh hakim.
08:44Kalau untuk pencegahan,
08:45tentunya kita akan tetap lakukan ya, Mas Ria.
08:49Tapi kembali lagi kepada pihak yang bersangkutan.
08:52Kemudian tadi untuk penggunaan uang,
08:55apakah ada
08:58pembelian-pembelian aset,
09:00begitu ya nanti tentunya menjadi materi penyidikan yang juga akan didalami.
09:05Baik,
09:08apakah uang yang sekarang sudah disita ini,
09:12sumbernya,
09:13yang pastinya dari mana-mana ya,
09:15dan itu menjadi obyek yang akan didalami.
09:17Tetapi apakah jumlahnya memang awalnya seperti ini,
09:22106,3 M,
09:25apakah sebelumnya mungkin 200 atau berapa,
09:29nah itu akan juga didalami nanti di proses penyidikan.
09:32Kemudian terakhir dari Mas Habir,
09:34kenapa saudara NW tidak langsung ditetapkan begitu.
09:39Nah ini kita kembali lagi,
09:40tadi ada beberapa banyak pertimbangan dan diskusi-diskusi yang sudah kami lakukan,
09:46tentunya dari tadi,
09:48yang pertama adalah bahwa adanya keterbatasan waktu,
09:51karena ini peristiwanya tertangkap tangan,
09:54kemudian ada beberapa saksi-saksi yang harus dikonfirmasi,
09:59ketika kita harus menetapkan nasib seorang,
10:03kembali lagi ke ketentuan hukum acaranya,
10:06bahwa minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang melakukan,
10:13atau menjadi tersangka atas sebuah sangkaan pidana.
10:17Nah tentunya kepada beberapa pihak-pihak yang nanti akan kemudian bisa dilakukan pemidanaan
10:26atau dimintain pertanggung jawaban,
10:28kita akan dalami lagi apakah kecukupan dua alat buktinya kemudian itu bisa ditetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi.
10:35Dan kita akan lakukan di proses penyidikan yang ke depan, yang sedang berjalan.
10:42Berikutnya Mas Rahmat, untuk ahli waris,
10:46ini kita harus bedakan antara proses penanganan tindak penyidikan korupsi,
10:51karena tentunya memang berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris,
10:58tapi itu murni adalah domain urusan kepertanahan,
11:03proses agraria, karena ada gugatan perdata di situ, terkait hak milik.
11:08Nah tentunya yang menjadi bagian kami adalah dari sisi perbuatan korupsinya.
11:14Jadi perbuatan korupsi itu kan apakah ada tadi,
11:17kalau dalam konstruksi yang di Sumarekan itu kan suap ya,
11:20suap itu kan karena ada timbal balik,
11:23ada yang diinginkan oleh pihak swasta,
11:26kemudian dari pihak PN-nya ada juga yang menginginkan,
11:29itu pastinya ada uang,
11:30nah ini ada pertukaran sesuatu yang diharapkan.
11:33Nah apakah nanti bisa kemudian ahli waris ini mendapatkan haknya kembali,
11:40nah ini tentunya sangat bergantung dalam proses perdatanya,
11:43atau gugatannya yang sedang berjalan.
11:48Gitu ya, selamat.
11:49Terakhir, Mas Yudi, untuk penerimaan lainnya,
11:53ya ini akan kita kembangkan untuk penerimaan-penerimaan lain,
11:57karena memang sangat banyak barang buktinya,
12:01dan tidak bisa kami atau tim dapatkan dalam proses penyelidikan yang
12:07kemudian hanya ada tengah waktu 1x24 jam.
12:12Tentunya nanti di proses penyelidikan yang berjalan,
12:15penerimaan-penerimaan lainnya,
12:18karena memang tadi konstruksinya kan menyambung ke pertanyaan yang kedua ya,
12:23kenapa pihak swasta bersama-sama PN itu kan yang pertama,
12:26ada swasta selaku perantara dari sisi tersangka SON,
12:33Kantor Tanah Pertanahan Bogor 1.
12:36Itu yang kemudian menjembatani atau sebagai perantara ke pihak swasta
12:41dari sisi Sumarekon.
12:42Nah tentunya ERW itu bersama-sama dengan sisi PN,
12:49Kepala Kantor Pertanahan.
12:50Kemudian ada sisi swasta juga yang bersama-sama dengan salah satu PN,
12:57yaitu LMP, selaku Dirjen.
13:01Di situ kan ada juga tim menemukan beberapa penerimaan-perimaan uang,
13:06baik itu yang dalam konteks konstruksi perkaranya,
13:11kita ada swap dari sisi penerimaan,
13:14penerimaan swap dan penerimaan gratifikasi.
13:16Tentunya kalau penerimaan gratifikasi ini terkait status PN seseorang.
13:20Nah kenapa di situ ada swasta?
13:22Nah swasta ini tentunya yang membantu atau yang turut serta gitu,
13:26bersama-sama membantu penerimaan-perimaan tersebut.
13:29Dan yang kedua juga ada penerimaan terkait swap.
13:32Memang betul, belum kami bisa sampaikan,
13:35tapi kami bisa spill sedikit gitu ya,
13:37bahwa ada penerimaan swap selain dari yang sumarekon.
13:41Tapi kita belum bisa sampaikan,
13:43karena memang tadi waktu dan terkendala strategi penyidikan,
13:47kami harus jaga terlebih dahulu fakta-fakta ini,
13:52tetapi dikonstruksinya seperti itu.
13:54Terima kasih.
13:55Baik, terima kasih Pak Didik.
13:58Rasanya semuanya sudah terjawab, terjelaskan.
14:02Pertanyaan dari rekan-rekan media,
14:04barangkali kita cukupkan Pak Didik,
14:07kita beri kesempatan kawan-kawan untuk menulis pemberitaannya.
14:12Demikian untuk kegiatan konferensi PERS pada petang kali ini,
14:17hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK
14:20dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
14:25Kami tutup.
14:25Wabilahi taufiq walidayah.
14:27Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar

Dianjurkan