00:00Tiga lagi ya, tadi Mas Sabir karena sudah disebut satu, Mas Rahmat, Mas Yudi.
00:05Mas Sabir sudah pegang mik?
00:08Ya, silahkan.
00:09Langsung poin ya, Mas Sabir ya.
00:11Baik, Assalamualaikum, selamat malam, Pak Dirdi.
00:14Yang saya melanjutkan pertanyaan Mbak Tasya dan Mbak Mario soal Nusron Wahid, Pak.
00:22Dalam permintaan keterangan awal sebelum ditaikkan ke penyelidikan,
00:26itu empat orang kepercayaan, kemudian dirjen, itu menyebutkan nama Nusron Wahid.
00:33Artinya secara clear bahwa kopar-kopar yang disita itu diduga milik Nusron.
00:40Itu yang disampaikan oleh pihak, masih statusnya terduga dan terperiksa.
00:46Nah, kemudian informasi lainnya bahwa dalam tipping dan komunikasi maksud saya,
00:54komunikasi antara para pihak itu, uang ini sebelumnya dikumpulkan sejak Juli.
00:58Dan kemudian ada yang dipakai pada, sudah ada yang dipakai.
01:02Jadi penerimaan-penerimaan itu sudah ada yang dipakai untuk muktamar sebuah lembaga besar pada Agustus,
01:08yang NSW Nusron Wahid itu juga terlibat di dalamnya.
01:13Karena ada gus ARF tersangka itu juga sebagai operator di lapangan.
01:16Pertanyaan saya, apakah benar keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang sudah disampaikan oleh tersangka tersebut,
01:25kemudian apakah benar uang yang sebenarnya jumlah totalnya hampir 115 sampai 120 M itu,
01:33sudah lebih dulu dipakai untuk operasi, operasional pada saat muktamar sebuah lembaga di Jawa Timur,
01:42seperti itu, pada 27 sampai 31 Agustus lalu.
01:46Yang ketiga, pertanyaan saya, ini kan Fahad tadi disebutkan oleh, sudah tiga kali nih Pak,
01:53dalam konstruksi undang-undang tipikor itu ada pemberatan sebenarnya.
01:58Bahkan pidannya bisa pidana mati.
02:00Pertanyaan saya sederhana, Fahad sudah tiga kali masuk, keluar masuk di KPK ini Pak,
02:03apakah ada nanti pemberatan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan tindak pidana yang bersangkutan Pak?
02:10Karena misalnya di awal ada kasus DPD, dan transfer daerah, kemudian ada kasus Al-Quran,
02:16ini lagi ada kasus tanah, apakah ada pelibatan itu, apa namanya,
02:20akumulasi itu untuk memperingati para pihak bahwa tindak pidana itu harus sampai tinggi gitu.
02:27Yang keempat pertanyaan saya, ini kan uang banyak nih Pak,
02:30ada informasi sudah dipakai sebelumnya, apakah KPK akan melusuri juga terkait penggunaan uang oleh Nusrno Wahid
02:38untuk pembelian aset-aset sebelumnya.
02:39Kelima pertanyaan dari saya, kenapa KPK tidak langsung menetapkan,
02:44ini harus, tidak seharusnya menetapkan Nusrno Wahid sebagai tersangka,
02:49padahal ada keterangan saksi, ada keterangan terperisens, kemudian tersangka,
02:54kemudian ada alat bukti petunjuk, ada percakapan di situ,
02:58kenapa tidak langsung ditetapkan, bukan dipanggil ya pertanyaan saya,
03:00tetapi tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka.
03:03Terima kasih.
03:04Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:07Baik, terima kasih Mas Sabir.
03:08Lima poin pertanyaan kami catat semuanya.
03:11Kita bergeser tadi di sisi Mas Rahmat ya, yang kedua, silakan.
03:17Ini pertanyaan Mas Rahmat, mewakili teman-teman yang lain juga ya.
03:21Satu aja Pak.
03:21Oke, terima kasih Mas Rahmat, silakan.
03:23Ya, terima kasih Mas Budi.
03:25Mas Budi, Pak Topik, izin satu aja, Rahmat dari Oret.
03:29Terkait, tadi kan disinggung mengenai,
03:33ini bermula dari masalah sengketa antara Sumarekon dengan sejumlah ahli waris.
03:38Ini menanyakan aja, nasib dari para ahli waris ini,
03:41bagaimana setelah pada akhirnya mereka terpaksa digusurkan,
03:45setelah adanya uang pelicin itu,
03:46apakah mereka, nantinya mereka tetap mendapatkan belahan di Sumarekon setelah kasus ini terungkap,
03:53atau nanti KPK akan ada rencana buat berkomunikasi
03:57kalau mereka tetap mendapatkan haknya setelah kasus ini terungkap.
04:01Satu aja, terima kasih.
04:02Terima kasih Mas Rahmat.
04:05Geser ke penanyaan terakhir.
04:06Mas Yudi, silakan.
04:09Selamat malam Mas Budi, Pak Profit.
04:12Selamat malam Mas.
04:12Dua pertanyaannya, terkait penerimaan lainnya itu kan ada selain mutasi jabatan,
04:19ada penerimaan lain terkait pelayanan pertanahannya.
04:21Itu untuk developer Sumarekonnya aja,
04:25atau ada developer lain yang di Bogor,
04:26karena selain Sumarekon kan ada developer lain ya.
04:30Terus terkait penerapan pasal kepada empat pihak swasta,
04:35yang sebagai penerima,
04:36kenapa pasalnya pasal penyelenggaran negara semua,
04:39ini relasi antara pihak swasta menjadi penyelenggaran negara itu apa?
04:43Apakah karena ada status sebagai orang kepercayaan yang disematkan dari KPK sendiri
04:49berdasarkan dugaan,
04:50atau memang benar-benar orang kepercayaan?
04:52Itu aja, terima kasih.
04:54Baik, Mas Yudi, dua poin ya,
04:56terkait dengan penerimaan lainnya dan penggunaan pasal
04:59untuk yang swasta.
05:02Pak Adili, kami persilahkan.
05:06Pertama ke Mas Dabir ya,
05:09ini ada lima,
05:11tapi bercabang jadi enam kalau saya hitung.
05:13Artinya mewakili semua yang sudah hadir di sini,
05:16karena kalau tadi Mas Meryo sudah lima,
05:18atasnya sudah empat, sudah banyak.
05:21Yang pertama terkait soal NW sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan,
05:29ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik,
05:34nanti dalam proses penyidikan.
05:37Kemudian tadi apakah benar ada penyampaian informasi
05:41atau keterangan yang disampaikan
05:43terkait dengan kegiatan muktamar,
05:46salah satu organisasi di Indonesia.
05:50Kita belum bisa sampaikan,
05:52karena memang tadi ditanyakan apakah benar,
05:55justru penyidik juga bertanyaannya seperti itu.
05:58Tapi artinya ini juga menjadi substansi materi penyidikan
06:03yang akan nanti didalami oleh tim penyidik.
06:08Kemudian apakah juga benar itu dipakai,
06:10itu juga menjadi pertanyaan penyidik.
06:12Jadi tentunya kita tidak buka saat ini,
06:15karena rekan harus pahami,
06:18ini penyidikan baru dimulai.
06:20Khawatir nanti mengganggu proses penyidikan ke depan,
06:24sehingga ketika sudah kita sampaikan,
06:26ada beberapa pihak-pihak yang sudah akan mengkondisikan
06:29tentunya seperti itu, Mas Habi.
06:31Tolong dipahami,
06:32bahwa kita tunggu proses update penyidikan ke depan.
06:37Apakah uang-uang itu dipakai,
06:39atau seperti apa, apakah sudah dikumpulkan sudah lama,
06:42itu menjadi materi penyidikan yang akan didalami oleh tim penyidik nanti.
06:47Kemudian terkait saudara FF,
06:50memang sudah betul,
06:51tadi disampaikan sudah tiga kali,
06:53jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis,
06:57tentunya sudah betul,
07:00tadi ada pemberatan.
07:01Tapi konteksnya di proses penyidikan,
07:03kami akan sampaikan semua fakta-fakta yang dilakukan,
07:07seberapa besar peran-perannya,
07:09nah nanti untuk pemidanaan,
07:12tentunya itu menjadi porsi di penuntutan.
07:15Tapi secara konsep hukum,
07:17tentunya orang residivis,
07:19itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali
07:23sebuah perbuatan pidana.
07:39Ya, terima kasih Mas Rio kan?
07:43Ya, artinya ya itu kembali lagi ke masing-masing pelaku ya,
07:48apakah kemudian di proses pertanggungan pidana yang sudah dia terima
07:55di kegiatan penyidikan yang awal itu,
07:58kemudian memberikan efek jera, begitu ya.
08:00Tetapi lagi-lagi ketika orang yang bersangkutan memang masih melakukan,
08:04proses penegakan hukum yang kita lakukan kan tidak memandang
08:08apakah dia sudah pernah atau belum, gitu ya.
08:10Tetapi dalam konsep hukum,
08:12pemberatan atau pemidanaan yang lebih berat
08:15dari orang yang baru melakukan
08:17dengan beberapa orang yang melakukan beberapa kali,
08:19itu memang ada bedanya.
08:21Dan tentunya kita akan maksimalkan
08:23untuk pemidanaan terhadap saudara IHF yang sudah
08:28ketiga kalinya ini.
08:29Jadi sudah residivis yang bersangkutan.
08:31Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti
08:33menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum
08:37ketika membuat tuntutan
08:39pada saat sudah akhir-akhir persidangan,
08:41itu akan dipertimbangkan oleh hakim.
08:44Kalau untuk pencegahan,
08:45tentunya kita akan tetap lakukan ya, Mas Ria.
08:49Tapi kembali lagi kepada pihak yang bersangkutan.
08:52Kemudian tadi untuk penggunaan uang,
08:55apakah ada
08:58pembelian-pembelian aset,
09:00begitu ya nanti tentunya menjadi materi penyidikan yang juga akan didalami.
09:05Baik,
09:08apakah uang yang sekarang sudah disita ini,
09:12sumbernya,
09:13yang pastinya dari mana-mana ya,
09:15dan itu menjadi obyek yang akan didalami.
09:17Tetapi apakah jumlahnya memang awalnya seperti ini,
09:22106,3 M,
09:25apakah sebelumnya mungkin 200 atau berapa,
09:29nah itu akan juga didalami nanti di proses penyidikan.
09:32Kemudian terakhir dari Mas Habir,
09:34kenapa saudara NW tidak langsung ditetapkan begitu.
09:39Nah ini kita kembali lagi,
09:40tadi ada beberapa banyak pertimbangan dan diskusi-diskusi yang sudah kami lakukan,
09:46tentunya dari tadi,
09:48yang pertama adalah bahwa adanya keterbatasan waktu,
09:51karena ini peristiwanya tertangkap tangan,
09:54kemudian ada beberapa saksi-saksi yang harus dikonfirmasi,
09:59ketika kita harus menetapkan nasib seorang,
10:03kembali lagi ke ketentuan hukum acaranya,
10:06bahwa minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seseorang melakukan,
10:13atau menjadi tersangka atas sebuah sangkaan pidana.
10:17Nah tentunya kepada beberapa pihak-pihak yang nanti akan kemudian bisa dilakukan pemidanaan
10:26atau dimintain pertanggung jawaban,
10:28kita akan dalami lagi apakah kecukupan dua alat buktinya kemudian itu bisa ditetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi.
10:35Dan kita akan lakukan di proses penyidikan yang ke depan, yang sedang berjalan.
10:42Berikutnya Mas Rahmat, untuk ahli waris,
10:46ini kita harus bedakan antara proses penanganan tindak penyidikan korupsi,
10:51karena tentunya memang berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris,
10:58tapi itu murni adalah domain urusan kepertanahan,
11:03proses agraria, karena ada gugatan perdata di situ, terkait hak milik.
11:08Nah tentunya yang menjadi bagian kami adalah dari sisi perbuatan korupsinya.
11:14Jadi perbuatan korupsi itu kan apakah ada tadi,
11:17kalau dalam konstruksi yang di Sumarekan itu kan suap ya,
11:20suap itu kan karena ada timbal balik,
11:23ada yang diinginkan oleh pihak swasta,
11:26kemudian dari pihak PN-nya ada juga yang menginginkan,
11:29itu pastinya ada uang,
11:30nah ini ada pertukaran sesuatu yang diharapkan.
11:33Nah apakah nanti bisa kemudian ahli waris ini mendapatkan haknya kembali,
11:40nah ini tentunya sangat bergantung dalam proses perdatanya,
11:43atau gugatannya yang sedang berjalan.
11:48Gitu ya, selamat.
11:49Terakhir, Mas Yudi, untuk penerimaan lainnya,
11:53ya ini akan kita kembangkan untuk penerimaan-penerimaan lain,
11:57karena memang sangat banyak barang buktinya,
12:01dan tidak bisa kami atau tim dapatkan dalam proses penyelidikan yang
12:07kemudian hanya ada tengah waktu 1x24 jam.
12:12Tentunya nanti di proses penyelidikan yang berjalan,
12:15penerimaan-penerimaan lainnya,
12:18karena memang tadi konstruksinya kan menyambung ke pertanyaan yang kedua ya,
12:23kenapa pihak swasta bersama-sama PN itu kan yang pertama,
12:26ada swasta selaku perantara dari sisi tersangka SON,
12:33Kantor Tanah Pertanahan Bogor 1.
12:36Itu yang kemudian menjembatani atau sebagai perantara ke pihak swasta
12:41dari sisi Sumarekon.
12:42Nah tentunya ERW itu bersama-sama dengan sisi PN,
12:49Kepala Kantor Pertanahan.
12:50Kemudian ada sisi swasta juga yang bersama-sama dengan salah satu PN,
12:57yaitu LMP, selaku Dirjen.
13:01Di situ kan ada juga tim menemukan beberapa penerimaan-perimaan uang,
13:06baik itu yang dalam konteks konstruksi perkaranya,
13:11kita ada swap dari sisi penerimaan,
13:14penerimaan swap dan penerimaan gratifikasi.
13:16Tentunya kalau penerimaan gratifikasi ini terkait status PN seseorang.
13:20Nah kenapa di situ ada swasta?
13:22Nah swasta ini tentunya yang membantu atau yang turut serta gitu,
13:26bersama-sama membantu penerimaan-perimaan tersebut.
13:29Dan yang kedua juga ada penerimaan terkait swap.
13:32Memang betul, belum kami bisa sampaikan,
13:35tapi kami bisa spill sedikit gitu ya,
13:37bahwa ada penerimaan swap selain dari yang sumarekon.
13:41Tapi kita belum bisa sampaikan,
13:43karena memang tadi waktu dan terkendala strategi penyidikan,
13:47kami harus jaga terlebih dahulu fakta-fakta ini,
13:52tetapi dikonstruksinya seperti itu.
13:54Terima kasih.
13:55Baik, terima kasih Pak Didik.
13:58Rasanya semuanya sudah terjawab, terjelaskan.
14:02Pertanyaan dari rekan-rekan media,
14:04barangkali kita cukupkan Pak Didik,
14:07kita beri kesempatan kawan-kawan untuk menulis pemberitaannya.
14:12Demikian untuk kegiatan konferensi PERS pada petang kali ini,
14:17hal ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK
14:20dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
14:25Kami tutup.
14:25Wabilahi taufiq walidayah.
14:27Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar