00:00Dalam satu ini, Saudara Satres Narkoba, Polres Tabas Medan,
00:03meringkus seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menjual ganja di sekitar lingkungan rumahnya.
00:07Pelaku ternyata residivis dalam kasus serupa dan baru bebas dari penjara setahun lalu.
00:18NW, ibu rumah tangga, 40 tahun, ditangkap polisi karena kedapatan menjual ganja.
00:23Polisi mencintai total 4 paket ganja dari tersangka.
00:26Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang dipenjara pada tahun 2022 dan baru bebas pada tahun 2025.
00:34Dalam kasus ini, polisi masih mengejar pemasok berinisial B yang menurut pengakuan tersangka belum pernah ditemuinya.
00:47Kali ini, jajaran Satres Narkoba, Polres Tabas Medan, unit 3 khususnya,
00:52mengungkap salah satu residivis yang ibu-ibu dalam hal ini.
00:57Barang bukti dari inisial NW 41 tahun, kita amankan sebanyak 4 bungkus ataupun 4 paket ganja
01:06yang akan diedarkan di wilayah gang masjid itu tersebut.
01:09NW, kami amankan memang statusnya dari residivis di tahun 2022
01:14dan baru saja keluar di 2025 dan di 2006-2006 ini NW melakukan hal yang sama di tempat yang berbeda.
Komentar