Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta mengamankan 10,78 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Hendri Darnadi di Jakarta, Rabu (9/9), menyebut barang bukti diamankan dalam tiga kali penindakan di Pademangan, Jakarta Utara, serta limpahan kasus dari Polres Metro Jakarta Barat.

[Antara/Nabila Athifa/Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Suwanti]
Transkrip
00:04Direkturat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Jakarta, mengamankan 10,78 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara
00:14hingga 8 miliar rupiah.
00:16Kepala Bea Cukai Jakarta, Henry Darnadi, Rabu 9 September, menyebut barang bukti diamankan dalam tiga kali penindakan di wilayah Pademangan,
00:26Jakarta Utara pada 31 Agustus hingga 1 September, serta limpahan kasus dari Polres Metro Jakarta Barat.
00:34Henry mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang diduga berasal dari Jawa Timur itu akan didistribusikan ke tiga wilayah pemasaran, yaitu Jawa
00:43Barat, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan.
00:46Kami berkomitmen untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional dan sedapat mungkin kita akan
01:03kejar sampai penerima manfaat akhir.
01:08Mohon dukungan dari berbagai pihak untuk kami bisa melaksanakan atau mencapai tujuan yang ingin kita kerjakan.
01:20Sepanjang 2026, Bea Cukai Jakarta telah melakukan 413 kali penindakan dan mengamankan hampir 60 juta batang rokok ilegal.
01:30Angka itu meningkat 250 persen dibanding periode yang sama tahun lalu dengan catatan 23 juta batang.
01:37Bea Cukai Jakarta juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung gerakan gempur rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, menyimpan,
01:47mengedarkan, atau mengonsumsi rokok ilegal.
01:50Dari Jakarta, Nabila Atifa, Peradana Putra Tampi, Kantor Berita Antara, mewartakan.
Komentar

Dianjurkan