00:00Ada yang berhubungan?
00:04Kantor wilayah Direktora Jenderal Imigrasi Maluku mengamankan seorang warga negara asing asal Thailand
00:10yang diduga telah tinggal di wilayah Kabupaten Buru Selatan selama 11 tahun tanpa dokumen resmi keimigrasian.
00:17Warga negara asing berinisial A tersebut ditemukan di desa Wifusi,
00:23Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan dalam operasi pengawasan keimigrasian.
00:27Petugas imigrasi menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan verifikasi langsung ke desa Wifusi.
00:35Dalam operasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melacak keberadaan dan aktivitas WNA tersebut.
00:43Kepala Kanwil Dijen Imigrasi Maluku Gindo Ginting mengatakan,
00:48WNA tersebut kini berstatus deteni dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
00:53Setelah diamankan, WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi kantor imigrasi kelas 1 Ambon.
00:59Petugas masih mendalami motif, jaringan, serta kronologi keberadaannya selama di Indonesia.
01:05Kami menemukan satu orang warga negara asing berasal dari Thailand
01:14yang telah menghentak kurang lebih 10 sampai 11 tahun
01:19tanpa dokumen dari negara asal, tanpa izin keimigrasian, dan status terkini.
01:37Gindo memaparkan setelah proses pemeriksaan dan penanganan administratif selesai,
01:42imigrasi berencana mendeportasi WNA tersebut ke negara asalnya, Thailand.
01:47Dari Ambon, Maluku, Alfian Sanusi, kantor berita antara mewartakan.
01:52Saya akhiri uang niat ingin kembali ke negara asal.
Komentar