Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 10 jam yang lalu
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yang diduga telah tinggal di Kabupaten Buru Selatan selama 11 tahun tanpa dokumen resmi keimigrasian.

WNA berinisial A itu ditemukan di Desa Waifusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, dalam operasi pengawasan keimigrasian.

[Antara/Alfian Sanusi/Andi Bagasela/Arsy Fitriady]
Transkrip
00:00Ada yang berhubungan?
00:04Kantor wilayah Direktora Jenderal Imigrasi Maluku mengamankan seorang warga negara asing asal Thailand
00:10yang diduga telah tinggal di wilayah Kabupaten Buru Selatan selama 11 tahun tanpa dokumen resmi keimigrasian.
00:17Warga negara asing berinisial A tersebut ditemukan di desa Wifusi,
00:23Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan dalam operasi pengawasan keimigrasian.
00:27Petugas imigrasi menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan verifikasi langsung ke desa Wifusi.
00:35Dalam operasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melacak keberadaan dan aktivitas WNA tersebut.
00:43Kepala Kanwil Dijen Imigrasi Maluku Gindo Ginting mengatakan,
00:48WNA tersebut kini berstatus deteni dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
00:53Setelah diamankan, WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi kantor imigrasi kelas 1 Ambon.
00:59Petugas masih mendalami motif, jaringan, serta kronologi keberadaannya selama di Indonesia.
01:05Kami menemukan satu orang warga negara asing berasal dari Thailand
01:14yang telah menghentak kurang lebih 10 sampai 11 tahun
01:19tanpa dokumen dari negara asal, tanpa izin keimigrasian, dan status terkini.
01:37Gindo memaparkan setelah proses pemeriksaan dan penanganan administratif selesai,
01:42imigrasi berencana mendeportasi WNA tersebut ke negara asalnya, Thailand.
01:47Dari Ambon, Maluku, Alfian Sanusi, kantor berita antara mewartakan.
01:52Saya akhiri uang niat ingin kembali ke negara asal.
Komentar

Dianjurkan