00:04Kejaksaan Agung menetapkan PT. Toba Palpelestari atau PT. TPL sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under
00:14-invoicing periode 2008-2025.
00:17Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga 2 triliun rupiah.
00:22Direktur Penyidikan Jampit Suskejagung Saiful Bahri Siregar, Senin 7 September, menjelaskan PT. TPL melakukan ekspor produk bubur kertas kepada DP
00:33Makau Marketing Internasional dan penjualan lokal kepada Asia Pasifik Rayon.
00:38Namun, kegiatan usaha itu dilakukan secara melawan hukum dengan melakukan under-invoicing, yaitu mengubah dan memanipulasi HS Code Produk.
00:47PT. TPL juga tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TPDOC dan laporan SPT pajak badan kepada kantor pelayanan pajak saat
00:57dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
01:01PT. TPL, TBK secara melawan hukum bekerjasama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam melakukan review telah
01:12KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.
01:21Sehingga, pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TPDOC dan SPT korporasi PT. TPL.
01:31Bahwa perbuatan korporasi PT. TPL, TBK bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian kewangan negara.
01:40Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 112 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti
01:51elektronik.
01:52Selain PT. TPL, kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain berinisial BP dan SR yang merupakan aparatur sipil negara di
02:02Direkturat Jenderal Pajak.
02:03Dari Jakarta, Riki Harahab Ibn Zaki, Kantor Berita Antara mewartakan.
Komentar