Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan permohonan ganti rugi dalam praperadilan bukan semata-mata berkaitan dengan nilai uang.

Menurut Refly, permohonan tersebut ditujukan sebagai pembelajaran publik bahwa tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan secara sewenang-wenang harus memiliki konsekuensi hukum.

Tim hukum berharap putusan praperadilan dapat memberikan pesan agar kewenangan aparat dijalankan secara objektif dan sesuai hukum.

Baca Juga FULL! Debat Ade Darmawan vs Abdul Gafur: Jokowi Diminta Hadir, Ijazah Akan Diuji di Sidang Roy Suryo di https://www.kompas.tv/video/689832/full-debat-ade-darmawan-vs-abdul-gafur-jokowi-diminta-hadir-ijazah-akan-diuji-di-sidang-roy-suryo

Setelah rangkaian praperadilan selesai, Roy Suryo dan tim hukum bersiap menghadapi pokok perkara yang dijadwalkan mulai 17 September 2026.

Refly menyebut pihaknya telah mengetahui materi dakwaan yang berkaitan dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta dugaan pengeditan dan manipulasi dokumen, dengan ancaman hukuman yang disebut mencapai 12 tahun.

Tim hukum juga menyiapkan tiga ahli dan sejumlah bukti surat untuk menghadapi persidangan pokok perkara.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/689833/full-tanggapan-refly-roy-soal-praperadilan-ke-5-soroti-ancaman-hukuman-12-tahun
Transkrip
00:00selamat menikmati
00:44selamat menikmati
01:26selamat menikmati
01:44selamat menikmati
02:13selamat menikmati
02:31selamat menikmati
02:51selamat menikmati
03:14selamat menikmati
03:29selamat menikmati
03:51selamat menikmati
04:20selamat menikmati
04:36selamat menikmati
04:53selamat menikmati
05:12selamat menikmati
05:22selamat menikmati
05:25selamat menikmati
05:27selamat menikmati
08:17terima kasih
Komentar

Dianjurkan