JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan permohonan ganti rugi dalam praperadilan bukan semata-mata berkaitan dengan nilai uang.
Menurut Refly, permohonan tersebut ditujukan sebagai pembelajaran publik bahwa tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan secara sewenang-wenang harus memiliki konsekuensi hukum.
Tim hukum berharap putusan praperadilan dapat memberikan pesan agar kewenangan aparat dijalankan secara objektif dan sesuai hukum.
Baca Juga FULL! Debat Ade Darmawan vs Abdul Gafur: Jokowi Diminta Hadir, Ijazah Akan Diuji di Sidang Roy Suryo di https://www.kompas.tv/video/689832/full-debat-ade-darmawan-vs-abdul-gafur-jokowi-diminta-hadir-ijazah-akan-diuji-di-sidang-roy-suryo
Setelah rangkaian praperadilan selesai, Roy Suryo dan tim hukum bersiap menghadapi pokok perkara yang dijadwalkan mulai 17 September 2026.
Refly menyebut pihaknya telah mengetahui materi dakwaan yang berkaitan dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta dugaan pengeditan dan manipulasi dokumen, dengan ancaman hukuman yang disebut mencapai 12 tahun.
Tim hukum juga menyiapkan tiga ahli dan sejumlah bukti surat untuk menghadapi persidangan pokok perkara.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/689833/full-tanggapan-refly-roy-soal-praperadilan-ke-5-soroti-ancaman-hukuman-12-tahun
Komentar