- 14 jam yang lalu
- #breakingnews
- #roysuryo
- #praperadilan
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, buka suara usai Polda Metro Jaya meminta hakim menolak gugatan ganti rugi dalam sidang praperadilan kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau putusan menyatakan tidak dapat diterima, umumnya bisa diajukan kembali karena substansi atau pokok permohonannya itu belum diuji, belum dikaji, belum diputuskan," ujar Refly pada Rabu (9/9/2026).
"Sehingga kami mengajukan kembali karena dalam putusan ketiga itu ada clue Anda kurang pihak, yaitu pihak Menteri Keuangan. Makanya kemudian kita ajukan dengan mengajukan Kementerian Keuangan sebagai pihak. Kok ngotot sekali? Padahal sudah ada sidang tanggal 17 September," lanjutnya (time code 5:04).
Baca Juga Depan Hakim, Pihak Menkeu Purbaya Jawab Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo di Sidang Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/689774/depan-hakim-pihak-menkeu-purbaya-jawab-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo-di-sidang-praperadilan
#breakingnews #roysuryo #praperadilan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689776/full-refly-usai-polda-metro-minta-hakim-tolak-gugatan-ganti-rugi-di-sidang-praperadilan-roy-suryo
"Kalau putusan menyatakan tidak dapat diterima, umumnya bisa diajukan kembali karena substansi atau pokok permohonannya itu belum diuji, belum dikaji, belum diputuskan," ujar Refly pada Rabu (9/9/2026).
"Sehingga kami mengajukan kembali karena dalam putusan ketiga itu ada clue Anda kurang pihak, yaitu pihak Menteri Keuangan. Makanya kemudian kita ajukan dengan mengajukan Kementerian Keuangan sebagai pihak. Kok ngotot sekali? Padahal sudah ada sidang tanggal 17 September," lanjutnya (time code 5:04).
Baca Juga Depan Hakim, Pihak Menkeu Purbaya Jawab Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo di Sidang Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/689774/depan-hakim-pihak-menkeu-purbaya-jawab-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo-di-sidang-praperadilan
#breakingnews #roysuryo #praperadilan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689776/full-refly-usai-polda-metro-minta-hakim-tolak-gugatan-ganti-rugi-di-sidang-praperadilan-roy-suryo
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita mulai ya. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:03Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
00:04Kauan-kauan semua, terima kasih atas kehadirannya dan kesetiaannya.
00:08Salam dari Mas Rwai, ya tidak sempat datang karena memang jadwalnya padat.
00:13Semalam pun kita baru pulang di atas jam 12 malam gitu.
00:16Dan tadi kita sudah mendengarkan jawaban dari termohon.
00:20Dalam hal ini, Pol Damitru, kemudian turut termohon 1,
00:24Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan kemudian turut termohon 2.
00:30Turut termohon 1 dan turut termohon 2, yaitu Kementerian Keuangan.
00:34Atau Menteri Keuangan, setepannya Republik Indonesia.
00:37Dan memang ada beberapa hal yang perlu di-highlight.
00:40Nanti teman-teman lain akan menambahkan.
00:42Tapi highlight saya terakhir misalnya,
00:45yang menurut saya justru apa yang disampaikan ke Menteri Keuangan,
00:50atau yang mewakilinya, itu seolah-olah membangkang putusan
00:53dari Hakim Tunggal Pra-Pradilan,
00:57dalam putusan Pra-Pradilan kita yang ketiga.
01:00Yang jelas-jelas mengatakan bahwa kami ini kurang pihak
01:04untuk menuntut ganti kerugian,
01:06seharusnya ada pihak Menteri Keuangan sebagai bendahara negara.
01:10Nah, karena itulah berdasarkan putusan tersebut,
01:13kita mengikut sertakan Menteri Keuangan.
01:16Tetapi ternyata mereka mengatakan,
01:18katanya bukan pihak yang relevan dan lain sebagainya.
01:21Memang, tidak ada kausalitas hubungan dalam perkara pidana ini
01:26antara Roy Suro dan Menteri Keuangan.
01:29Tetapi, Kementerian atau Menteri Keuangan dimasukkan sebagai turut termohon dua,
01:34ya semata-mata karena yang dimohonkan adalah gantir.
01:36Itu satu hal.
01:38Hal yang kedua adalah,
01:40dia bicara tentang post-trial dan pre-trial.
01:44Katanya, terlalu prematur mengajukan masalah ini.
01:49Harusnya nanti pokok perkara selesai,
01:52baru kemudian mengajukan.
01:53Nah, kami berbeda pendapat boleh ya.
01:55Saya baca lagi pasal 173 tersebut,
01:58jelas dikatakan di situ bahwa
02:00diajukan di sidang pra-peradilan.
02:04Diajukan di sidang pra-peradilan,
02:05ya sidang pra-peradilan ini,
02:07bayangan kita ya,
02:09sidang yang memang diselenggarakan sebelum perkara pokok.
02:12Itu satu.
02:13Yang kedua,
02:14kalau dibilang post-trial,
02:16ya trial,
02:16post-trial juga,
02:17tapi trial di pra-peradilan pertama.
02:20Karena yang kita masalahkan adalah sesuatu yang sudah jelas,
02:24sudah inkrah,
02:25sudah putusan yang berkuatan hukum tetap,
02:27yaitu putusan pra-peradilan
02:28soal penahanan, penggeledahan, dan lain sebagainya.
02:32Jadi bukan soal lain.
02:33Jadi sudah ada putusannya,
02:36dan ini adalah tindak lanjut dari hal tersebut.
02:38Itu untuk Kementerian Keuangan.
02:40Soal nanti misalnya ini dikabulkan,
02:43bagaimana mekanisme pembayarannya.
02:45Ya, sekali lagi kita tunduk kepada mekanisme tersebut,
02:49tetapi jangan lupa bahwa
02:51yang namanya fonis pengadilan itu adalah dasar hukum.
02:55Fonis pengadilan itu dasar hukum,
02:57yang berkekuatan sama dengan kekuatan undang-undang.
03:01Undang-undang mengatakan A,
03:03fonis mengatakan B,
03:04maka sepanjang fonis tersebut tidak dibatalkan,
03:07sudah inkrah,
03:07maka fonis itu wajib ditaati
03:09kalau kita mendasarkan diri pada prinsip negara hukum.
03:13Kemudian, berikutnya yang terkait dengan kejaksaan.
03:18Dalam permohonan kami,
03:20kami mengatakan,
03:21ya sebenarnya turut termohon satu,
03:24nggak hadir pun tidak apa-apa,
03:25tidak memberikan jawab pun tidak apa-apa,
03:28tapi mereka wajib tunduk saja dengan apa yang diputuskan.
03:30Tapi rupanya bernapsu sekali.
03:33Menggunakan kata-kata yang menurut saya,
03:36ya agak tidak layak lah ya,
03:39menggunakan kata-kata memperkaya diri.
03:41How can memperkaya diri dengan 206 juta rupiah,
03:45dan itu pun kita punya komitmen untuk dikembalikan
03:47kepada yang berhak ya,
03:50yayasan dan lain sebagainya.
03:52Artinya sepeser pun kita tidak akan mengambilnya.
03:54Jadi, klaim memperkaya diri dan lain sebagainya itu terlalu berlebihan.
03:59Menggunakan menghina pengadilan,
04:03kemudian apalagi,
04:04membangkang pengadilan dan lain sebagainya.
04:06Justru, karena kita menghormati pengadilan ini,
04:09ya kita ajukan,
04:10kita ikutin prosedurnya,
04:12kita datang tepat waktu.
04:14Justru yang tidak datang itu ya,
04:16pihak termohon dan turut termohon,
04:18sehingga pra-peradilan ini bisa ditunda sampai satu pekan.
04:22Kemudian,
04:23kita kan tidak pernah tidak datang,
04:24bahkan kita selalu on time.
04:26Jadi, kalau dikatakan kita membangkang,
04:28menghina dan lain sebagainya,
04:29saya kira itu agak kebangetan juga.
04:32Kemudian,
04:34mengenai dari pihak Polda Metro,
04:36saya kira kita harus bantah,
04:40karena kasus ini kan belum masuk perkara pokoknya,
04:43bukan,
04:44maksudnya substansinya.
04:46putusan hakim pra-peradilan,
04:49hakim tunggal pada pra-peradilan ketiga,
04:53itu kan menyatakan tidak dapat diterima,
04:55atau in a unit on fan click,
04:57terklah, ya.
04:59Menyatakan tidak dapat diterima.
05:00Nah, kalau putusan menyatakan tidak dapat diterima,
05:03umumnya bisa diajukan kembali,
05:05karena substansi atau pokok permohonannya,
05:09itu belum diuji,
05:11belum dikaji,
05:11belum diputuskan,
05:13sehingga kami mengajukan kembali,
05:15karena dalam permohonan dalam putusan ketiga,
05:21itu ada clue,
05:23Anda kurang pihak,
05:24yaitu pihak Menteri Keuangan,
05:26makanya kemudian kita ajukan dengan mengajukan Menteri Keuangan sebagai pihak.
05:31Kok ngotor sekali,
05:32padahal sudah ada sidang tanggal 17 September,
05:36kalau dikatakan nanti mengulur-ngulur waktu dan lain sebagainya,
05:39tidak benar,
05:40karena sidang tanggal 17 September nanti,
05:44kita berkomentmen akan datang,
05:46akan hadir,
05:47jadi sudah kita putuskan,
05:49dan ini hanya menyelesaikan apa yang kita harus selesaikan,
05:53karena permohonan ini kan sudah diajukan pada bulan Agustus,
05:57sekarang tanggal 9 September,
06:00bisa dibayangkan sesungguhnya,
06:01kalau seandainya tidak ada absen mereka di dalam seharusnya jadwal pertama,
06:07ini sudah diputuskan,
06:08dan kita bersiap-siap memasuki pokok perkara tanggal 17 nanti,
06:12tapi gara-gara mereka tidak datang,
06:14kemarin turut termohon tidak datang dari Menteri Keuangan,
06:17maka ya,
06:18terpaksa sidang ditunda satu pekan,
06:20dan kemudian menurut jadwal baru akan diputuskan pada tanggal 14 September,
06:25dan kami sebenarnya rugi dengan penundaan tersebut,
06:28karena waktu persiapan kami sangat nepet untuk sidang tanggal 17 September nanti,
06:35tetapi fortunately,
06:36soal pokok perkara kan kami sudah bahas jauh-jauh hari,
06:39sebelum peradilan pun kita sudah membahasnya,
06:41dan kita sudah paham bahwa materinya sudah kita sangat ingat,
06:46pasal 433, 434, KUHP,
06:51jumto 441,
06:53kemudian pasal undang-undang ITE 32 dan 35,
06:56jadi hal-hal tersebut insya Allah sudah di luar kepala,
06:59dan tinggal kita tuangkan dalam nota perlawanan,
07:03nanti pasca dibacakannya surat dakwaan pada tanggal 17 September nanti,
07:08itu yang bisa saya selambahkan,
07:09silakan mungkin sebelum Gafur Soraya mau menambahkan, silakan.
07:14Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
07:17tadi sudah jelas dan gamblang sekali,
07:19akan kita, Pak R.H.,
07:22secara detail menjelaskan,
07:24secara sistematis, secara terukur,
07:27bahwa proses yang kita lakukan hari ini adalah,
07:31berawal dari proses awal,
07:33bagaimana ganti rugi kita,
07:35yang kemarin sudah kita ajukan itu,
07:38putusannya NO,
07:40jadi kita punya hak, punya kapasitas,
07:42untuk melakukan lagi di uji coba dari hari ini,
07:47jadi tidak berhak,
07:49tidak dalam kapasitas mereka mengatakan bahwa,
07:53apa yang kita lakukan hari ini adalah,
07:56score label,
07:57atau apapun yang mereka lakukan,
07:59jadi kita kami masih tetap meyakini bahwa,
08:02Hakim Tunggal,
08:04kita hari ini memutuskan dengan seadil-adilnya,
08:08bahwa perkara ganti rugi kita ini dikabulkan,
08:13dan itu harapan kita,
08:15dan catatan saja,
08:16ganti rugi ini bukan untuk kita,
08:19bukan untuk kami,
08:21tapi ini semuanya dilakukan,
08:23untuk semata-mata adalah,
08:26keyayasan,
08:27keyayasan yang sudah akan kita tunjuk nantinya,
08:30dan ini akan dipublikasi,
08:31jadi untuk itu,
08:33bukan untuk memperkaya diri kita,
08:35jadi untuk semuanya,
08:37tolong memberikan gambaran,
08:40dari semua media,
08:41bahwa yang kita lakukan,
08:43ini adalah kapasitasnya,
08:45kapasitas yang memenuhi tuntutan,
08:48dan aturan hukum yang benar,
08:50itu mungkin ya,
08:51mungkin bisa ditemahkan,
08:52silahkan,
08:53terima kasih Bang Erha,
08:56dan rekan-rekan media,
08:57mungkin saya tidak perlu lagi,
08:59mengulangi apa yang disampaikan Bang Erha,
09:01yang pasti yang pertama,
09:02ini adalah praperadilan yang kelima,
09:03dan ini adalah the final praperadilan,
09:06artinya ini adalah praperadilan terakhir,
09:09dan terkait dengan pokok perkara,
09:11tanggal 17,
09:12itu adalah sidang kick off,
09:14untuk pembacaan surat dakwaan,
09:16dari jaksa penuntut umum,
09:17terkait dengan kasus ijazah palsu,
09:22yang terdakwanya,
09:24salah satunya adalah Mas Roy,
09:25dan saya mau menegaskan bahwa,
09:28kami selaku tim kuasa hukum Mas Roy,
09:29itu sudah siap untuk fight,
09:31di dalam pokok perkara,
09:34sudah menyiapkan banyak hal,
09:36yang kemudian nanti,
09:37mungkin bisa jadi kejutan,
09:39di tanggal 17 September 2026,
09:42mungkin akan ada sesuatu yang baru,
09:45sesuatu yang berbeda,
09:46dari sidang praperadilannya Butiva,
09:49tentu kami hari ini,
09:50tidak bisa menyampaikan itu,
09:52kita tunggu saja,
09:53di tanggal 17 September,
09:55saya kira konstelasi pendegakan hukum,
09:57di dalam sidang pokok perkara,
09:58mungkin sedikit bisa berubah,
10:00dan itu tergantung pada,
10:03sejauh mana,
10:04jaksa penuntut umum,
10:04juga bisa punya argumentasi hukum yang kuat,
10:07untuk kemudian,
10:09apa ya,
10:10menjawab,
10:11apa yang nanti kami dalilkan,
10:13di dalam persidangan pokok perkara,
10:15tentu saya tidak bisa menyampaikan apa itu,
10:17itu akan menjadi bahan yang sangat mengejutkan,
10:20dan bisa saja,
10:22akan mengubah jalannya,
10:24penegakan hukum,
10:26dalam kasus ijazah palsu,
10:28yang melibatkan dua terdakwa,
10:30yaitu Butiva,
10:31dan kemudian yang kedua adalah Mas Roy,
10:33kita lihat nanti di tanggal 17,
10:35itu hal yang pertama,
10:36hal yang kedua adalah terkait dengan,
10:39praperadilan,
10:40perlu kami sampaikan bahwa,
10:42praperadilan yang diajukan oleh Mas Roy,
10:44ini adalah rangkaian praperadilan yang,
10:47sebenarnya,
10:49harus menjadi,
10:50satu pembelajaran hukum,
10:52buat bangsa Indonesia,
10:54buat aparat menegak hukum,
10:56karena kita baru delapan bulan,
10:58mempraktekan,
10:59satu hukum acara pidana nasional,
11:01yang diperjuangkan selama puluhan tahun,
11:04kita punya,
11:06KUHP,
11:07Undang-Undang nomor 1 tahun 2023,
11:10yang mengganti,
11:12KUHP lama,
11:13atau yang disebut dengan,
11:14KUHP WFS,
11:15Wetbook van Straffrecht,
11:16yang diberlakukan,
11:19oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda,
11:21sejak 1915,
11:23dan ketika diganti dengan,
11:25Undang-Undang nomor 1 tahun 2023,
11:27itu kurang lebih,
11:29kita harus,
11:30mengganti Undang-Undang itu,
11:32karena dipraktekan,
11:34selama 108 tahun,
11:36kemudian juga,
11:37hukum acara pidana kita,
11:38itu,
11:39kita memperjuangkan,
11:40supaya kita punya,
11:41hukum acara pidana,
11:42modern,
11:43yang lebih pro,
11:44kepada hak asasi manusia,
11:45yang lebih pro,
11:46kepada hak tersangka,
11:47yang lebih pro,
11:48kepada hak terdakwa,
11:49yang lebih pro,
11:50terhadap hak terpidana,
11:52dan kita memperjuangkan,
11:53kurang lebih,
11:54hampir 20 tahun,
11:55dan kita,
11:56mengganti Undang-Undang,
11:57yang sudah diberlakukan,
11:59kurang lebih,
11:5940 tahun lebih,
12:00nah,
12:01semangat ini kan,
12:02yang tidak ditangkap,
12:03oleh Mahkamah Agung,
12:04semangat ini,
12:05yang tidak ditangkap,
12:06oleh,
12:07Hakim Prapradilan,
12:08di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
12:10makanya coba,
12:10kalau kita lihat,
12:11pertimbangan hukum,
12:12dari Mahkamah Konstitusi,
12:13pada saat memeriksa,
12:15materi permohonan,
12:16judicial review,
12:17dari dua pemohon,
12:18yang diajukan oleh,
12:19salah satu pelapor,
12:20adalah Samuel Schwecken,
12:21dan kemudian,
12:22adalah Rismond Hasyolan Sianipar,
12:23dengan,
12:24jajaran kuasa hukumnya,
12:26ada pertimbangan hukum,
12:27yang sangat berbeda,
12:29dari Hakim Konstitusi,
12:30terkait dengan Prapradilan,
12:31ya,
12:32di dalam pertimbangan,
12:33Hakim Mahkamah Konstitusi,
12:34pada saat memberikan,
12:35nasihat kepada Rismond,
12:37Hakim Mahkamah Konstitusi,
12:38mengatakan bahwa,
12:40justru,
12:40ketika,
12:41kalian,
12:42mau membatasi Prapradilan ini,
12:44justru menimbulkan,
12:45ketidakpastian hukum,
12:46dan akan merugikan,
12:47kepentingan hukum,
12:48tersangka-tersangka lain,
12:49ya,
12:50jadi,
12:50Hakim Mahkamah Konstitusi,
12:52itu,
12:52mendalami betul,
12:53spirit dari Kuhab baru,
12:55mendalami betul,
12:56apa yang disebut,
12:56dengan,
12:57prinsip,
12:57penegakan hukum,
12:58yang adil,
12:59the principle of justice,
13:01mereka juga,
13:02mendalami,
13:02apa yang disebut,
13:03dengan,
13:03perlindungan konstitusi,
13:04terhadap,
13:05warga negara,
13:06baik pelapor,
13:07baik tersangka,
13:08baik terdakwa,
13:09maupun terpidana,
13:10semua punya,
13:11kedudukan hukum,
13:12yang sama di hadapan hukum,
13:13itulah,
13:14asasnya,
13:17mungkin,
13:17itu yang bisa saya sampaikan,
13:19bahwa,
13:19peradilan ini,
13:20bukan dalam kerangka,
13:22kami ingin,
13:23seperti yang tadi disampaikan oleh,
13:24jaksa penuntut umum ya,
13:25kami ingin menghina pengadilan,
13:27oh enggak,
13:28menurut saya,
13:29kata-kata tadi,
13:30yang disampaikan oleh,
13:31jaksa penuntut umum,
13:32itu bukan menggambarkan,
13:33beliau adalah,
13:34aparat penegak hukum,
13:35masa disebut,
13:36memohonkan peradilan,
13:37adalah,
13:37concept of court,
13:38adalah penghinaan,
13:39terhadap pengadilan,
13:40loh,
13:40ini penegak hukum,
13:42kok bisa membuat,
13:43narasi seperti itu gitu,
13:44bahkan pembangkangan,
13:45terhadap hukum,
13:46ini adalah,
13:47hak hukum,
13:47yang diberikan oleh,
13:48undang-undang,
13:49hanya,
13:50memang,
13:51kalau saya katakan,
13:51bahwa,
13:52aparat penegak hukum,
13:53dengan,
13:53UHAP yang baru,
13:54belum terbiasa,
13:57dengan rezim yang baru,
13:59dengan spirit yang baru,
14:00oleh karena itu,
14:01lima,
14:02permohonan peradilan,
14:04semoga menjadi,
14:05pembelajaran hukum,
14:06bagi bangsa Indonesia,
14:07dan ke depan,
14:08SEMA nomor 3,
14:092026 ini,
14:10mudah-mudahan,
14:11juga harus dicabut,
14:13ya,
14:14bukan hanya untuk Mas Roy,
14:15tetapi juga untuk,
14:16tersangka-tersangka lain,
14:17dan pencari keadilan-keadilan yang lain,
14:19demikian mungkin dari saya,
14:20Bang Yasa,
14:21cukup,
14:21saya campur,
14:22ya,
14:23karena ada saja,
14:23kita,
14:24kita,
14:25kita,
14:27kita,
14:28kita,
Komentar