Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Pihak Menkeu Purbaya sebagai termohon menjawab gugatan ganti rugi Rp260 juta yang diajukan tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tuntutan ganti kerugian tetap harus didasarkan pada pembuktian nyata mengenai adanya kerugian, kompensasi tertentu atas besaran kerugian, dan hubungan sebab akibat," ujar pihak Menkeu pada Rabu (9/9/2026).

"Turut Termohon II bukan penyidik, bukan penuntut umum, dan bukan aparat penegak hukum yang melakukan upaya paksa terhadap Pemohon. Oleh sebab itu, tidak terdapat dasar hukum untuk membebankan pertanggungjawaban," lanjutnya.

Baca Juga Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo di https://www.kompas.tv/nasional/689767/polda-metro-jaya-minta-hakim-tolak-permohonan-praperadilan-ganti-rugi-roy-suryo

#breakingnews #roysuryo #praperadilan


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689774/depan-hakim-pihak-menkeu-purbaya-jawab-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo-di-sidang-praperadilan
Transkrip
00:00Jadi itu pasti ada satu pokok kikirannya yang di salah satu buruk-buruk dalam huruf J atau mana itu ya,
00:07kadang-kadang saya lihat bisa dilakukan.
00:09Sekarang Pak.
00:12Isin ya Pak.
00:14Huruf C dalam kompok perkara, perutu buka izin yang akan terbatas.
00:19Pertama, kemohon tidak mengenuhi kriteria sebagai pihak yang harus mendapatkan ganti rugi.
00:27Pertama, kemohon tidak mengenuhi kriteria sebagai pihak yang harus mendapatkan ganti rugi.
00:55Saya paksa, tidak salah, tapi pelaksana tetap memerlukan gasa hukum dan pembuhtian yang dapat dihubi wang hakim.
01:01Hjian hukum mengenai mekanisme ganti rugian dalam prakbar dan juga mendekaskan bahwa
01:05putih harga ganti rugian tidak dapat dihasilkan dari kemahitian purgian.
01:11Kurus C dikatakan di bahawa kadang-kadang itu kan ganti rugian yang mendajukan pengohon.
01:16Ketua termohon gue berhentara bahwa pemohon tidak cukup hanya menjalilkan adanya keputusan para pemerintah dunia.
01:23Oleh harganya, pemohon tetap wajib dan galapan membuktikan secara objektif mengenai sebutkan ganti kerugian pemohon yang secara substansi belum dipiksa
01:31dalam perkara pemerintah dunia.
01:33Bahwa dengan demikian, yang cukup, disitu juga.
01:36Maka dua, sustan ganti kerugian yang dimohonkan oleh pemohon tidak berdasarkan hukum.
01:42Bahwa kurang-kurangnya perhatian membuatkan hak-hak-hak-hak ini merupakan mekanisme pengawasan horizontal terhadap pindakan aparat penyedakan hukum dalam
01:51tahap penyidikan dan penyelitian.
01:52Diterapkan hukum, menyatakan bahwa peraturan berfungsi untuk mengawasi pindakan upaya paksa agar tidak terjadi penyelenggaraan memenang dan hak-hak pendapat
02:02penyidik maupun peruntut umum tetap dalam peraturan penyelitian.
02:09Bahwa dengan karakter demikian, hak yang relevan dalam perusahaan adalah pihak yang melakukan atau dikenai tindakan penyelitian atau penuntutan.
02:17Turut terpengar dua, bukan penyidik, bukan penyelitian umum, dan bukan aparat penyelitian hukum yang melakukan penyelitian paksa agar memohon.
02:24Oleh sebab itu, tidak terdapat dasar hukum untuk membuangkan pertanggungjawabannya terhadap pindakan penyelitian pada turut pemohon.
02:31Bahwa karena turut temohon dua hanya karena beberapa isu pembayaran dan kegurian juga tidak semak.
02:36Terutama-terutama menimbulkan hubungan hukum langsung antara pemohon dan turut pemohon.
02:40Dalam perkara aku, hubungan hukum yang dipersoalkan adalah hubungan antara pemohon mengatakan pindakan upaya paksa, bukan hubungan hukum antara pemohon
02:49dan penyelitian keuangan.
02:50Dengan demikian, turut temohon sepanjang diarahkan karena turut temohon dua tidak memiliki dasar hubungan hukum yang mengadai.
02:56Buruti yang akan dibacakan, bahwa turut teman dua mengelola pergurian tersebut terdasarkan hal yang berikut.
03:03Pertama, terkait gantian penyelitian.
03:05Hal pemohon untuk didampingi oleh penyelitian hukum tidak dapat menjadikan dasar memohon untuk meminta gantian pergurian terkait biaya jasa hukum
03:13oleh advokat.
03:14Hal tersebut karena negara telah menyediakan pendampingan oleh advokat.
03:18Diri bergerak dengan pengajuan kekuatan dan pemohon dalam kakar-kakar 19 tahun 2012 PNJ Selatan,
03:26kekerasan tahun 2011 tahun 2012 PNJ Selatan, maupun pengajuan kekuatan apur,
03:32tidak terdapat satu kekuatan pun yang mengharuskan pengajuan kekuatan maupun kekuatan pergurian untuk menggunakan jasa advokat.
03:39Hal tersebut sesuai kekuatan pasal sosial umpun ayat 1 Puhat.
03:44Selanjutnya, hal tersebut senada dengan putusan perekam konstitusi nomor 6 E2 2004
03:51yang terbunyi penimbang bahwa sebagi undang-undang yang mengatur profesi seharusnya undang-undang kekuatan 18 tahun 2003
03:57tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan mengikirnya
04:01bahwa yang boleh terakhir di depan pengadilan punya advokat karena hal pikirnya harus diatur dalam kekuatan.
04:07Ada lupa acara yang dilakukan saat ini tidak atau belum mewajibkan
04:13dengan menggunakan wacara.
04:16Selanjutnya, berkaitan dengan hak mohon untuk menggiri sendiri kekuatan hukum
04:22tidak menjadikan kekuatan yang digunakan keganti kekuatan berdasarkan putusan nomor 6 E5.
04:37Kata tahun 2003 dan nomor 6 E6.
04:42Tahun 2003 yang terlibat.
04:44Lapat dengan demikian, segala tempat dan kurung-kurungi yang berkaitan pengganti biasa advokat
04:49termasuk namun keadaan berkat pada biaya advokat,
04:52satu sedihan advokat biaya kesedaran tidak dapat dimintakan di jalan ini kekuatan.
04:57Lebih lagi, terlibat mengganti kekuatan atas pengganti kekuatan pendapatan pemerintahan
05:28Terima kasih.
05:41Terima kasih.
06:12Terima kasih.
06:33Terima kasih.
07:10Terima kasih.
07:18Terima kasih.
07:33Terima kasih.
08:01Terima kasih.
08:14Terima kasih.
08:45Terima kasih.
09:27Terima kasih.
09:48Terima kasih.
10:15Terima kasih.
10:22Terima kasih.
10:36Terima kasih.
11:01Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan