00:00Jadi itu pasti ada satu pokok kikirannya yang di salah satu buruk-buruk dalam huruf J atau mana itu ya,
00:07kadang-kadang saya lihat bisa dilakukan.
00:09Sekarang Pak.
00:12Isin ya Pak.
00:14Huruf C dalam kompok perkara, perutu buka izin yang akan terbatas.
00:19Pertama, kemohon tidak mengenuhi kriteria sebagai pihak yang harus mendapatkan ganti rugi.
00:27Pertama, kemohon tidak mengenuhi kriteria sebagai pihak yang harus mendapatkan ganti rugi.
00:55Saya paksa, tidak salah, tapi pelaksana tetap memerlukan gasa hukum dan pembuhtian yang dapat dihubi wang hakim.
01:01Hjian hukum mengenai mekanisme ganti rugian dalam prakbar dan juga mendekaskan bahwa
01:05putih harga ganti rugian tidak dapat dihasilkan dari kemahitian purgian.
01:11Kurus C dikatakan di bahawa kadang-kadang itu kan ganti rugian yang mendajukan pengohon.
01:16Ketua termohon gue berhentara bahwa pemohon tidak cukup hanya menjalilkan adanya keputusan para pemerintah dunia.
01:23Oleh harganya, pemohon tetap wajib dan galapan membuktikan secara objektif mengenai sebutkan ganti kerugian pemohon yang secara substansi belum dipiksa
01:31dalam perkara pemerintah dunia.
01:33Bahwa dengan demikian, yang cukup, disitu juga.
01:36Maka dua, sustan ganti kerugian yang dimohonkan oleh pemohon tidak berdasarkan hukum.
01:42Bahwa kurang-kurangnya perhatian membuatkan hak-hak-hak-hak ini merupakan mekanisme pengawasan horizontal terhadap pindakan aparat penyedakan hukum dalam
01:51tahap penyidikan dan penyelitian.
01:52Diterapkan hukum, menyatakan bahwa peraturan berfungsi untuk mengawasi pindakan upaya paksa agar tidak terjadi penyelenggaraan memenang dan hak-hak pendapat
02:02penyidik maupun peruntut umum tetap dalam peraturan penyelitian.
02:09Bahwa dengan karakter demikian, hak yang relevan dalam perusahaan adalah pihak yang melakukan atau dikenai tindakan penyelitian atau penuntutan.
02:17Turut terpengar dua, bukan penyidik, bukan penyelitian umum, dan bukan aparat penyelitian hukum yang melakukan penyelitian paksa agar memohon.
02:24Oleh sebab itu, tidak terdapat dasar hukum untuk membuangkan pertanggungjawabannya terhadap pindakan penyelitian pada turut pemohon.
02:31Bahwa karena turut temohon dua hanya karena beberapa isu pembayaran dan kegurian juga tidak semak.
02:36Terutama-terutama menimbulkan hubungan hukum langsung antara pemohon dan turut pemohon.
02:40Dalam perkara aku, hubungan hukum yang dipersoalkan adalah hubungan antara pemohon mengatakan pindakan upaya paksa, bukan hubungan hukum antara pemohon
02:49dan penyelitian keuangan.
02:50Dengan demikian, turut temohon sepanjang diarahkan karena turut temohon dua tidak memiliki dasar hubungan hukum yang mengadai.
02:56Buruti yang akan dibacakan, bahwa turut teman dua mengelola pergurian tersebut terdasarkan hal yang berikut.
03:03Pertama, terkait gantian penyelitian.
03:05Hal pemohon untuk didampingi oleh penyelitian hukum tidak dapat menjadikan dasar memohon untuk meminta gantian pergurian terkait biaya jasa hukum
03:13oleh advokat.
03:14Hal tersebut karena negara telah menyediakan pendampingan oleh advokat.
03:18Diri bergerak dengan pengajuan kekuatan dan pemohon dalam kakar-kakar 19 tahun 2012 PNJ Selatan,
03:26kekerasan tahun 2011 tahun 2012 PNJ Selatan, maupun pengajuan kekuatan apur,
03:32tidak terdapat satu kekuatan pun yang mengharuskan pengajuan kekuatan maupun kekuatan pergurian untuk menggunakan jasa advokat.
03:39Hal tersebut sesuai kekuatan pasal sosial umpun ayat 1 Puhat.
03:44Selanjutnya, hal tersebut senada dengan putusan perekam konstitusi nomor 6 E2 2004
03:51yang terbunyi penimbang bahwa sebagi undang-undang yang mengatur profesi seharusnya undang-undang kekuatan 18 tahun 2003
03:57tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan mengikirnya
04:01bahwa yang boleh terakhir di depan pengadilan punya advokat karena hal pikirnya harus diatur dalam kekuatan.
04:07Ada lupa acara yang dilakukan saat ini tidak atau belum mewajibkan
04:13dengan menggunakan wacara.
04:16Selanjutnya, berkaitan dengan hak mohon untuk menggiri sendiri kekuatan hukum
04:22tidak menjadikan kekuatan yang digunakan keganti kekuatan berdasarkan putusan nomor 6 E5.
04:37Kata tahun 2003 dan nomor 6 E6.
04:42Tahun 2003 yang terlibat.
04:44Lapat dengan demikian, segala tempat dan kurung-kurungi yang berkaitan pengganti biasa advokat
04:49termasuk namun keadaan berkat pada biaya advokat,
04:52satu sedihan advokat biaya kesedaran tidak dapat dimintakan di jalan ini kekuatan.
04:57Lebih lagi, terlibat mengganti kekuatan atas pengganti kekuatan pendapatan pemerintahan
05:28Terima kasih.
05:41Terima kasih.
06:12Terima kasih.
06:33Terima kasih.
07:10Terima kasih.
07:18Terima kasih.
07:33Terima kasih.
08:01Terima kasih.
08:14Terima kasih.
08:45Terima kasih.
09:27Terima kasih.
09:48Terima kasih.
10:15Terima kasih.
10:22Terima kasih.
10:36Terima kasih.
11:01Terima kasih.
Komentar