- 5 jam yang lalu
- #roysuryo
- #praperadilan
- #jokowi
- #ijazah
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang tadi, menggelar sidang praperadilan ke-5 yang diajukan Roy Suryo, terkait ganti kerugian akibat penangkapan dan penahanan.
Agenda sidang berupa permohonan yang diajukan Roy Suryo.
Selain itu, kuasa hukum Roy Suryo menyebut sebelumnya permohonan sempat tidak terima, dan pihaknya mengusulkan ditambahnya pihak turut termohon dua dalam gugatan, yaitu pihak dari Menteri Keuangan.
Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (9/9/2026) besok dengan jawaban termohon dan turut termohon. Roy juga pastikan, praperadilan kelimanya adalah yang terakhir.
Roy Suryo menyebut praperadilan ke-5 bakal menjadi praperadilan terakhir menggugat soal proses hukum kasus ijazah presiden ke-7 Jokowi.
Apakah karena ada surat edaran MA yang membatasi praperadilan, atau Roy sudah siap melaju ke sidang pokok perkara?
Kita akan membahasnya bersama Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji dan juga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Baca Juga Roy Suryo Pastikan Praperadilan ke-5 Jadi yang Terakhir | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/689718/roy-suryo-pastikan-praperadilan-ke-5-jadi-yang-terakhir-kompas-malam
#roysuryo #praperadilan #jokowi #ijazah
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689725/full-debat-kuasa-hukum-roy-vs-jokowi-soal-roy-suryo-5-kali-praperadilan-sapa-malam
Agenda sidang berupa permohonan yang diajukan Roy Suryo.
Selain itu, kuasa hukum Roy Suryo menyebut sebelumnya permohonan sempat tidak terima, dan pihaknya mengusulkan ditambahnya pihak turut termohon dua dalam gugatan, yaitu pihak dari Menteri Keuangan.
Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (9/9/2026) besok dengan jawaban termohon dan turut termohon. Roy juga pastikan, praperadilan kelimanya adalah yang terakhir.
Roy Suryo menyebut praperadilan ke-5 bakal menjadi praperadilan terakhir menggugat soal proses hukum kasus ijazah presiden ke-7 Jokowi.
Apakah karena ada surat edaran MA yang membatasi praperadilan, atau Roy sudah siap melaju ke sidang pokok perkara?
Kita akan membahasnya bersama Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji dan juga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Baca Juga Roy Suryo Pastikan Praperadilan ke-5 Jadi yang Terakhir | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/689718/roy-suryo-pastikan-praperadilan-ke-5-jadi-yang-terakhir-kompas-malam
#roysuryo #praperadilan #jokowi #ijazah
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689725/full-debat-kuasa-hukum-roy-vs-jokowi-soal-roy-suryo-5-kali-praperadilan-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara pengadilan negeri Jakarta Selatan siang tadi menggelar sidang pra-peradilan kelima yang diajukan Roy Suryo
00:06terkait ganti kerugian akibat penangkapan dan penahanan.
00:11Agenda sidang berupa permohonan yang diajukan Roy Suryo.
00:14Selain itu kuasa hukum Roy Suryo menyebut sebelumnya permohonan sempat tidak diterima
00:19dan pihaknya mengusulkan ditambahnya pihak turut termohon dua dalam bugatan,
00:24yaitu pihak dari Menteri Keuangan.
00:26Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan Rabu besok dengan jawaban termohon dan turut termohon.
00:33Roy pastikan pra-peradilan kelimanya adalah yang terakhir.
00:40Yang menarik adalah beliau tadi sebenarnya yang hadir dari Kementerian dari Menteri Keuangan itu tidak tahu materinya apa.
00:48Karena ternyata belum menerima.
00:50Nah tadi diurekan sebenarnya surat itu sudah dikirimkan pada akhir Agustus yang lalu
00:55dan diterima di awal September ya di kantor Kementerian Keuangan.
00:59Nama penerimanya sudah disebutkan tadi.
01:01Jadi justru tadi hakim menyatakan kalau itu ada permasalahan di kantor di Kementerian Keuangan sendiri.
01:08Pra-peradilan yang ini terakhir ya?
01:09Bukan mungkin.
01:10Memang ini pasti yang terakhir.
01:11Saya pastikan ya kita nggak mengajukan pra-peradilan lagi.
01:14Karena sudah jelas kesiapan kami,
01:16kesiapan kita semua untuk hadir pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 pada pukul setengah 11.
01:25Roy Suryo menyebut pra-peradilan kelima bakal menjadi pra-peradilan terakhir
01:30menggugat soal proses hukum kasus ijasa Presiden ke-7 Jokowi Dodo.
01:35Lebih lengkap kita akan bahas bersama dengan dua narasumber kita.
01:38Sudah ada Bang Abdul Gafur Sanghaji, pengajara Roy Suryo,
01:41dan Bang Yakupasibon, pengajara Presiden ke-7 Jokowi.
01:44Selamat malam.
01:44Selamat malam Mas Yidi.
01:46Saya ke Bang Sanghaji dulu ya.
01:47Bang Sanghaji sudah ada SEMA.
01:49Yang disebutnya kan kalau ketika sudah dilimpahkan pokok perkaranya,
01:55berarti pra-peradilan iya disidang.
01:57Tapi nanti amar putusannya kan tidak diterima.
01:59Ekspektasi Anda untuk pra-peradilan kelima apa dong?
02:01Ini yang menarik untuk kasusnya Mas Roy ya.
02:03Kalau yang Bu Tifa ditolak karena mendasarkan putusan berdasarkan SEMA.
02:09Artinya hakim mendasari putusan berdasarkan SEMA 3-2026.
02:13Tapi kalau Mas Roy, pertama kami mengajukan pra-peradilan yang kelima ini jauh sebelum SEMA keluar.
02:19Kemudian yang kedua, kalau kita melihat pada pertimbangan hukum atau rasio desiden di dari hakim pada saat putusan pra-peradilan
02:25keempat,
02:26justru hakim tidak mengutip dan tidak mendasarkan putusannya pada SEMA.
02:30Berarti maksudnya pra-peradilan kelima?
02:31Hakim hanya mengatakan bahwa tidak dapat diterima atau ditolak
02:36karena Mas Roy statusnya sudah berubah menjadi terdakwa.
02:40Ini juga pertanyaan hukum juga nih.
02:41Apakah benar Mas Roy ini sudah terdakwa gitu kan?
02:43Nah ini yang perlu kemudian kita baca hukum secara utuh gitu.
02:47Nah kami melihat bahwa di pra-peradilan yang kelima ini,
02:51karena ini ada kaitannya dengan pra-peradilan pertama,
02:53dimana pada saat Mas Roy, statusnya masih sama sampai hari ini ya.
02:57Pokok perkaranya sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum,
03:01sudah diregistrasi dan nomor perkaranya sudah keluar.
03:03Dan saat itu hakim tidak pernah membuat rasio desiden di bahwa Mas Roy adalah terdakwa.
03:09Enggak.
03:10Justru pada pra-peradilan pertama ya itu terhadap upaya paksa penangkapan,
03:13penahanan, dan penggeledahan yang kami mohonkan,
03:16itu kan kami juga ikut sertakan permohonan untuk ganti kerugian.
03:19Nah ketika dikabulkan,
03:21hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa
03:23untuk permohonan ganti kerugian bisa diuji
03:26dengan permohonan pra-peradilan yang lain.
03:29Makanya kami mohonkan pada pra-peradilan yang ketiga.
03:31Nah berarti di pada pra-peradilan yang ketiga,
03:33yakin gak?
03:34Hakim mengatakan bahwa kurang pihak.
03:36Di dalam gugatan perdata ada namanya plurium litus consortium.
03:39Nah pada pra-peradilan yang kelima ya kami tambahkan pihaknya.
03:43Jadi sebenarnya yang memperpanjang pra-peradilan ini siapa?
03:46Ya hakim sendiri.
03:46Karena hakim selalu mengatakan bahwa,
03:48oh ini kurang pihak, ya silahkan ditambah.
03:50Oh ini tidak bisa dimohonkan pada pra-peradilan yang pertama.
03:53Silahkan mohonkan pada pra-peradilan yang...
03:55Jadi mohon maaf,
03:56yang memperpanjang pra-peradilan itu justru perintah hakim sendiri.
03:58Kalau dari Bang Yaku, menurut dari kubu Pak Jokowi ya ini hakim?
04:01Atau ada strategi juga sebenarnya mundur-mundurin sidang?
04:04Ya tentu kami menghormati seluruh strategi yang dilakukan oleh tim Mas Roy.
04:08Tapi mbak, dengan adanya SMA 3 2026 itu,
04:11itu sudah menjawab seluruh persoalan yang ada selama ini.
04:14Selama ini diasumsikan seakan-akan bahwa ini boleh terus dilakukan profit.
04:19Karena selama objeknya itu belum selesai,
04:21masih ada objek yang belum pernah dimohonkan,
04:24boleh selalu.
04:24Tanpa adanya limit.
04:25Karena itulah kekosongan di KUHAP itu,
04:27itu dalil yang selalu dimainkan oleh kubunya Mas Roy.
04:30Tapi jelas di situ disampaikan bahwa,
04:32kalau di KUHAP yang lama itu kan ketika dilimpahkan,
04:35gugur pra-peradilannya.
04:36Namun di SMA itu disebutkan bahwa,
04:38kenapa ini sebenarnya ada ini,
04:41ada pengaturan mengenai pra-peradil ini,
04:44itu kalau seandainya masih ada pemeriksaan pra-peradilan,
04:48kemudian dilimpahkan,
04:49ya itu tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
04:50Tentu kami advokat sangat setuju sebenarnya dengan itu.
04:53Tapi bukan berarti, itu bisa dilakukan berulang-ulang.
04:55Dan di poinnya juga disebutkan, di poin keduanya,
04:57kalaupun itu ternyata setelah sudah dilimpahkan,
04:59masih ada permohonan yang diajukan lagi,
05:02silakan aja diperiksa, didaftarkan, dan sebagainya.
05:04Tapi putusannya itu tidak dapat diterima.
05:06Jadi kalau masalah ekspektasi,
05:08ya tentu tanpa mendahului yang mulia,
05:11kami sih sudah melihat dari SMA itu sebenarnya clear.
05:14Dan kalau tadi ada anggapan bahwa,
05:16seakan-akan ini adalah dikarenakan putusan sebelumnya,
05:19hakimlah yang membuat lama, menurut saya sih kurang tepat.
05:22Karena tentu hakim hanya mengatakan bahwa kurang pihak.
05:27Hakim tidak pernah memerintahkan bahwa ini kurang pihak,
05:29maka tolonglah masukkan pihak tersebut.
05:31Tidak pernah ada perintah itu.
05:33Hakim hanya mengatakan kurang pihak.
05:34Jadi kalau anggapannya bahwa ini adalah seakan-akan ulah hakim,
05:38ya menurut saya tidak tepat.
05:39Tidak tepat, dan tapi kenapa sebenarnya
05:41peradilan kelima ini masih digas aja nih?
05:43Tapi jangan di jambung bangsa aja kita,
05:44nanti akan lanjut lagi,
05:45usah kita tetap bersama kami sampai Indonesia malam.
05:48Kita lanjutkan lagi dialognya Bang Sanghaji,
05:51kan Bang Raisorio juga bilang,
05:52ini dipastikan peradilan terakhir,
05:54tapi terakhir memang karena sudah semuanya disidangkan,
05:57atau jangan-jangan gara-gara ada SEMA doang, makanya berhenti?
05:59Ya, kalau dikatakan bahwa karena SEMA,
06:01ya, ya, itu fix karena SEMA.
06:04Dan ini adalah peradilan terakhir yang memang benar,
06:07karena tanggal 17 kita sudah masuk kepada pokok perkara.
06:10Tapi saya ingin tanggapi begini,
06:12yang disampaikan oleh rekan saya Bang Yaakub ya,
06:15bahwa kalau dikatakan SEMA ini justru memberikan kepastian,
06:19kemudian mengatasi masalah,
06:20menurut saya justru tidak.
06:22Karena kenapa?
06:22Coba kita lihat dua permohonan judicial review
06:25dari kubu sebelah yang diajukan terhadap ketentuan peradilan,
06:29dari mulai pasal 158 sampai pasal 164,
06:32yang diatur dalam kuah baru.
06:34Pertimbangan Mahkamah Konstitusi beda dengan Mahkamah Agung gitu ya.
06:38Pada saat Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan daripada Rismon
06:43dan tim kuasa hukumnya,
06:45kan yang mereka uji itu adalah pasal 158,
06:49yang terkait dengan upaya paksa.
06:52Nah, Hakim mengatakan,
06:53loh kenapa ini mau dibatasi?
06:54Ini Hakim Konstitusi loh.
06:55Dan saya mendengar,
06:56kenapa mau dibatasi?
06:58Justru ketika dibatasi,
06:59malah tidak memberikan keadilan bagi tersangka yang lain.
07:02Karena kenapa?
07:04justru undang-undang sebenarnya telah membatasi
07:06penggunaan peradilan itu,
07:07ya itu diatur di mana?
07:08Dan itu dikatakan sendiri oleh Hakim Konstitusi,
07:11pasal 160 ayat 3 terhadap upaya paksa
07:14tidak boleh dimohonkan lebih dari dua kali.
07:16Artinya,
07:17permohonan peradilan terkait dengan upaya paksa
07:19sebetulnya sudah dibatasi oleh undang-undang,
07:21ya itu terhadap upaya paksa,
07:23upaya paksa itu kan atas sembilan.
07:24Nah, itu tidak boleh dimohonkan untuk yang kedua kali.
07:27Misalnya kalau kita sudah memohonkan penetapan tersangka,
07:29jangan lagi diulang gitu.
07:30Kan masih ada upaya paksa yang lain yang bisa diuji,
07:33itu hal yang pertama.
07:34Jadi kami lihat,
07:35pertimbangan Hakim Konstitusi dengan Mahkamah Agung
07:37justru berbeda sekali.
07:39Karena Hakim Konstitusi itu kan mendalami prinsip konstitusi.
07:44Mendalami juga the principle of justice.
07:47Mendalami juga semangat dari kuhab yang baru.
07:49Hakim justru mengatakan,
07:50kalau ini dibatasi,
07:51justru memberikan ketidakpastian kepada tersangka.
07:54Itu hal yang kedua.
07:55Tapi berarti Bang Sengajiki,
07:56tapi kalau berarti nggak ada SEMA,
07:57akan gas lagi pra-peradilan ke-6, 7, 8?
08:00Ya, pra-peradilan itu kan ada batasnya juga.
08:01Nggak mungkin sampai lebih daripada
08:03apa yang diatur oleh undang-undang.
08:05Upaya paksa itu kan cuma sembilan.
08:06Kalaupun itu dimohonkan,
08:08ya paling terbatas hanya pada sembilan upaya paksa.
08:10Ya kan?
08:11Upaya paksa itu karena sembilan.
08:12Dan di dalam pokok dan dalam perkaranya Mas Roy,
08:15upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik itu,
08:17itu nggak sampai sembilan,
08:18hanya tujuh.
08:19Kalau sembilan itu kan ada penetapan tersangka,
08:22penahanan, penangkapan, penyitaan, penggeledahan,
08:23kemudian pemeriksaan surat,
08:26kemudian penyadapan,
08:27terus kemudian pemblokiran,
08:28dan terakhir kan adalah pencekalan.
08:29Hanya sembilan upaya paksa.
08:31Kalaupun dicicil satu per satu,
08:33ya cuma sembilan kali.
08:34Makanya sebenarnya undang-undang telah memberikan kepastian.
08:37Upaya paksa boleh dimohonkan beberapa kali,
08:39tetapi upaya paksa yang sudah dimohonkan,
08:41jangan diulang.
08:42Itu sebetulnya adalah kepastian.
08:43Hanya Mahkamah Agung menafsirkannya berbeda.
08:46Sehingga ini justru menurut saya,
08:49malah merusak spirit daripada KUHA baru
08:51yang sudah mengadopsi apa yang disebut dengan
08:54prinsip habeas corpus dalam common law.
08:57Yaitu apa?
08:58Tersangka atau warga negara itu
09:00jangan jadi objek kekuasaan.
09:02Prinsip hukum kita berbeda nih.
09:04Ini jauh dengan KUHA yang lama.
09:06Yaitu tersangka adalah objek daripada kekuasaan negara.
09:10Sekarang oleh pembuat undang-undang diubah.
09:12Tersangka bukan objek kekuasaan negara.
09:14Sehingga kekuasaan undang-undang memberikan hak
09:17kepada tersangka untuk memohonkan
09:19beberapa kali pra-peradilan terhadap upaya paksa.
09:22Dan kalau itu sudah dimohonkan, ya berhenti.
09:23Jadi kalau dikatakan bahwa ini tidak akan ada ujungnya,
09:26ya enggak lah.
09:27Tak mungkin upaya paksa yang hanya 9 itu
09:30ditambah jadi 10-11.
09:32Tapi kalau dari kubunya Pak Jokowi kan
09:34bilang sebenarnya pengen cepat-cepat aja
09:36sampai pokok perkara.
09:37Emang pengen buru-buru juga?
09:38Apakah Pak Jokowi merasa dirugikan
09:40kalau perapi terus-terusan?
09:41Ya tentu Mbak.
09:42Karena bagaimanapun juga salah satu
09:45poin utama kami
09:46pada saat membuat laporan itu kan
09:48untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
09:51Bayangkan saja
09:51kalau ini bukan perkara Pak Jokowi
09:54dan ini perkara bidana biasa
09:55dan ada penahanan misalnya.
09:57Kita sering disampaikan ini di forum-forum lainnya.
09:59Kalau ini perapitnya diulang-ulang-ulang-ulang
10:01dan informasi yang saya dapat
10:03ini sudah terjadi di beberapa kota lain.
10:04Bahwa penahanannya itu sampai harus
10:06bebas demi hukum.
10:07Karena memang dilakukan berkali-kali.
10:10Oleh karena itu menurut saya
10:11makam agung yang mulia
10:12tentu sudah sangat tepat
10:14untuk mengeluarkan SEMA ini.
10:15Untuk melakukan pengaturan ini.
10:16Karena sebenarnya spiritnya memang seperti itu.
10:18Spiritnya itu bukan
10:19bukan hanya untuk
10:20hanya melindungi
10:21terdakwa saja soalnya Mbak.
10:23Karena kan ada korban juga di sini
10:24di perkara pidana.
10:25Jadi harus dicari
10:27yang mana yang paling tepat
10:28dan maksud membuat undang-undang dulu apa.
10:30Maksudnya itu memang seperti itu.
10:32Kalau ini belum di
10:34kalau baru dilimpahkan
10:35padahal masih ada perapit yang jalan
10:36tentu harus diperiksa.
10:38Kami juga setuju.
10:38Kami advokat sangat setuju itu.
10:40Tapi jangan dong ini disalahgunakan.
10:42Dan kata penyalahgunaan ini
10:43bukan keluar dari kami Mbak.
10:44Dan itu bukan keluar dari SEMA juga.
10:45Sebelum adanya SEMA ini
10:46Hakim Tunggal pun
10:48pada saat perapit yang sebelumnya
10:49sudah juga mengatakan seperti itu.
10:51Bahwa karena ini dipisah-pisah
10:52kemudian
10:53ini dilakukan berulang-ulang
10:55ini adalah upaya
10:56untuk menyalahgunakan
10:56lembaga pra-peradilan.
10:58Jadi itu adalah putusan pengadilan Mbak.
11:00Yang harus kita hormati bersama
11:01dan sifatnya adalah final.
11:02Tidak dapat digungguat lagi.
11:04Jadi itu yang menurut saya.
11:05Saya tanggapinya begini.
11:06Pertama,
11:07ini saya mau koreksi juga nih.
11:09Dari narasi hukum
11:10yang selama ini disampaikan
11:11oleh timnya Pak Jokowi.
11:12Yaitu pra-peradilan
11:13akan berdampak
11:14kepada masa penahanan gini.
11:16Masa penahanan
11:17itu kemenangan
11:18jaksa penuntut umum
11:19dan penyidik.
11:20Kalaupun mereka mau keberatan
11:21terkait dengan masa penahanan
11:22karena pra-peradilan
11:23harusnya jaksa dong yang keberatan.
11:25Karena itu terkait dengan
11:25upaya paksa yang mereka lakukan.
11:27Begitu juga dengan penyidik.
11:28Kalau penahanan
11:29di tingkat penyidikan itu
11:30adalah 120 hari
11:31ketika lewat batas waktu
11:32karena pra-peradilan
11:33ya seharusnya berkeberatan
11:34adalah penyidik.
11:35Kenapa tim kuasa hukum
11:36harus berkeberatan?
11:37Karena itu...
11:37Tapi kalau dibilang ini
11:38penyalahgunaan prosedur hukum juga
11:39gimana Pak Sengaji?
11:39Sebentar, karena
11:40masa penahanan itu
11:41tidak ada hubungannya
11:42dengan kepentingan pelapor.
11:44Penahanan itu
11:45kepentingan hukumnya
11:46berkaitan dengan
11:47jaksa penuntut umum
11:49dan penyidik.
11:50Kita tidak boleh
11:50mengintervensi sampai di situ.
11:52Kalaupun mereka mau keberatan
11:53ya harusnya mereka yang keberatan.
11:54Itu hal yang pertama.
11:55Hal yang kedua,
11:55kalau disebut ini
11:56penyalahgunaan
11:57pra-peradilan
12:00penyalahgunaan itu
12:01artinya kita menggunakan
12:02sesuatu
12:02yang sebenarnya
12:03menyalahi hukum.
12:04Kan tidak ada
12:05penyalahgunaan hukum di sini.
12:07Satu,
12:07pra-peradilan kita ini kan baru.
12:09Ya.
12:10Dalam KUHAP baru
12:11Undang-Undang Nomor 20
12:13tahun 2025
12:13saya pikir mungkin
12:14baru pra-peradilan
12:16yang kemudian mendapatkan
12:17atensi publik
12:18dan cover media yang luas
12:19saya cuma punya Mas Roy.
12:21Ya.
12:21Dan kita ini baru
12:22melaksanakan KUHAP ini
12:24baru 8 bulan.
12:25Ya.
12:25Ada perbedaan yang sangat prinsipil
12:27dalam KUHAP kita yang baru
12:28yaitu apa?
12:29Kalau bandingkan dengan
12:30KUHAP yang lama
12:30seperti tadi yang disampaikan
12:31oleh rekan saya
12:33Pak Bang Yaakub,
12:34dulu
12:35di pasal 80
12:36ayat 1
12:37huruf D
12:37begitu
12:38jaksa mengajukan
12:40pokok perkara
12:41maka permohonan
12:42pra-peradilan
12:42dinyatakan gugur.
12:43Karena apa?
12:44Mindset daripada
12:45KUHAP lama
12:45adalah pokok perkara
12:47diutamakan.
12:48Kenapa?
12:48Karena upaya paksa cuma dua.
12:49Ngapain juga orang
12:50menunda karena upaya paksa
12:51cuma penangkapan dan penahanan.
12:53Tidak ada hubungannya
12:54dengan penetapan tersangka.
12:54Begitu kita masuk
12:55dalam KUHAP yang baru
12:56mindsetnya diubah.
12:58Di apa?
12:59Pasal 163
13:00ayat 1 huruf E.
13:02Meskipun pokok perkara
13:03sudah digigistrasi
13:04tetapi permohonan
13:05pra-peradilan diajukan
13:06maka kemudian
13:07pokok perkara
13:08harus menunggu.
13:08Kenapa?
13:08Karena ada dampak serius
13:10dalam konteks
13:10penetapan tersangka.
13:11Kalau penetapan tersangka
13:13dikabulkan
13:14maka jaksa
13:14tidak boleh mendakwa orang.
13:15Nah inilah
13:16mindset daripada
13:18pra-peradilan
13:19yang diatur
13:20dalam KUHAP baru
13:21berdasarkan
13:22politik legislasi nasional
13:23DPR dan pemerintah
13:25dan puluhan tahun
13:25kita memperjuangkan ini
13:26ini kemudian
13:27diubah secara total
13:28oleh Mahkamah Agung
13:29hanya karena
13:30ada seseorang
13:32yang kepentingannya
13:33sebagai pelapor
13:33ingin cepat-cepat
13:34masuk ke pokok perkara
13:36pra-peradilan itu
13:37prinsipnya
13:37tidak harus cepat-cepat
13:39masuk ke pokok perkara
13:40kepastian hukum juga
13:41tidak berarti
13:42cepat-cepat masuk ke pokok perkara
13:43semua harus mendapatkan
13:45porsi penegakan hukum
13:46yang imbang
13:46maksudnya tadi
13:47SEMA ini berkaitan
13:48sama kasus
13:49Bunga Residu secara spesifik
13:50kalau menurut saya
13:50SEMA ini keluar
13:51ya karena ada tekanan
13:53ada permohonan
13:54ada permintaan
13:54dari kubu sebelah kan
13:55kemudian juga
13:56ada surat yang mereka ajukan
13:58ke Mahkamah Agung
13:58mungkin kalau
13:59pra-peradilan ini
14:00bukan berkaitan
14:01dengan pelapornya
14:03yang sekarang
14:04ijazahnya sedang
14:05dipersoalkan itu
14:05saya kira
14:06saya emang gak akan keluar
14:07oke kalau gitu
14:07tanggapannya Bang Yaakub
14:08katanya ada kepentingan
14:09dari sana
14:09iya menurut saya
14:10statement tersebut
14:12agak tendensius
14:13dan berbahaya Mbak ya
14:14oh ini bukan berbahaya
14:15ini analisa umat
14:16jangan-jangan
14:17saudara jangan mengatakan
14:18kata berbahaya
14:20seorang lawyer
14:21jangan menggunakan
14:22kata berbahaya
14:23sampai kan aja
14:25argumentasi ilmiah
14:26sama sekali
14:26tidak ada
14:27kepentingan dari kami
14:28tentunya
14:29kami juga selama ini
14:30dilakukan berkali-kali
14:31perapit
14:31kami santai saja Mbak
14:32kenapa?
14:32karena kami yakini
14:33pokok perkara
14:34pasti akan berjalan
14:35dan itu faktanya
14:37sekarang ternyata
14:38tanggal 17
14:38ada panggilan
14:39untuk Mas Roy
14:40kalau yakin
14:41pakai perkara
14:41sebentar
14:42dan untuk Butiva
14:45kan juga
14:46yang perkara kedua
14:48setelah kemarin
14:49perlawanan atau
14:49eksepsinya
14:50sempat diterima
14:51nah untuk Mas Roy
14:52kan baru pertama nih
14:53masuk ke pokok perkara
14:54jadi ya kami
14:55sebenarnya sangat
14:56menghormati
14:57mau 4 kali 5 kali
14:58kami tidak pernah berkeberatan
14:59kami hanya mengatakan
15:00bahwa itu sebenarnya
15:01tidak sesuai
15:02dengan hukum acara
15:03yang berlaku
15:03namun karena
15:04tetap diperiksa oleh
15:06Hakim Tunggal
15:07ya tentunya menghormati
15:08lembaga peradilan yang ada
15:09makam agung yang
15:10dan dalam hal ini adalah
15:11pengadilan negeri selatan
15:12Jakarta Selatan
15:13tapi kemudian sekarang
15:14sudah ada SEMA
15:15dan ini lembaga peradilan Mbak
15:17lembaga peradilan yang sangat
15:18independen loh
15:18jadi tidak ada intervensi
15:20ataupun tekanan
15:21dari pihak manapun
15:21apalagi
15:22seakan-akan
15:22dikaitkan dengan kasus ini
15:24menurut saya sangat tidak tepat
15:25jadi
15:26menurut saya
15:27SEMA sudah ada
15:28dan nanti
15:29menurut kami juga
15:30bahwa Hakim Tunggal
15:31akan menggunakan
15:32kebijaksanaan dengan baik
15:33kearifannya
15:34untuk selalu
15:35tentu tunduk kepada
15:36peraturan yang ada
15:37termasuk SEMA tersebut
15:38ya tentu
15:39menurut kami
15:40akan segera masuk ke pokok perkara
15:41dan faktanya memang
15:42ini tetap diperiksa
15:43tapi pokok perkara
15:44sidang pertama
15:45yang memang sudah
15:45dijatuhkan dengan 17
15:47jadi saya sebenarnya
15:48sudah tidak sabar aja
15:49untuk masuk ke pokok perkara
15:50agar
15:50permasalahan mengenai
15:52perapit-perapit ini
15:53ya sudah tidak
15:54menjadi hal yang penting lagi
15:56oke Mbak Sindi
15:56saya tanggapi ya
15:57kalau dikatakan bahwa
15:58kekuasaan kehakiman itu
15:59adalah kekuasaan merdeka
16:00itu prinsip konstitusi
16:01pasal 24
16:02Undang-Undang Dasar 1945
16:04bahwa satu-satunya
16:06cabang kekuasaan negara
16:07berdasarkan prinsip
16:08separation of powernya
16:09Montesquieu
16:09itu adalah kekuasaan kehakiman
16:11tetapi kekuasaan kehakiman itu
16:13apakah di state
16:14dalam Undang-Undang Dasar
16:14kemudian dia bisa
16:15merdeka seutunya
16:16belum tentu
16:16kita lihat dari produk hukumnya
16:18kan diuji itu adalah
16:19produk hukumnya
16:20mahkamah agung kan
16:21SEMA
16:22kalau kita kaji secara
16:24ilmu perundang-undangan
16:25ya dia bukan peraturan
16:26dia hanyalah surat petunjuk
16:28dia hanya surat edaran
16:29kepada hakim-hakim
16:30tetapi yang dilakukan
16:31oleh mahkamah agung
16:32dalam SEMA tersebut
16:33itu justru mengubah
16:35kaedah Undang-Undang
16:36nomor 20 tahun 2025
16:38tentang pra-peradilan
16:39jadi SEMA itu
16:41membuat norma baru
16:42dia masukkan norma baru
16:44dan dia mengkooptasi
16:46Undang-Undang Dasar
16:47sorry
16:47mengkooptasi KUHAP
16:48saya ambil contoh
16:49di poin yang ketiga ya
16:50perkara boleh diregistrasi
16:52tetap disidangkan
16:53kemudian putusannya NO
16:54satu hal
16:56mahkamah agung mengambil
16:58dasar SEMA itu
16:59dari mana
16:59di undang-undang
17:01gak ada
17:01aturan seperti itu
17:02kemudian yang kedua
17:03ini adalah satu-satunya
17:05bentuk badan peradilan
17:06di dunia
17:06yang orang belum bersidang
17:08tapi hasilnya
17:08sudah ditentukan
17:09sekarang pertanyaan
17:10prinsipnya adalah
17:11apakah kemudian
17:12kita bisa mengklaim
17:13bahwa mahkamah agung
17:14dalam konteks perkara ini
17:15dia betul-betul independen
17:17sebagaimana diatur
17:18dalam Undang-Undang Dasar 45
17:19ya belum tentu
17:19karena produk hukumnya
17:20ketahuan
17:21terlihat kok
17:22itu yang pertama
17:22berikutnya lagi Mbak
17:23kami melihat
17:24SEMA ini justru
17:26dia mengubah
17:27due process of law
17:29itu menjadi
17:30procedural trap
17:31yaitu jebakan
17:32hanya kepada
17:33procedural hukum
17:33kalau penggunaan
17:35peradilan itu
17:36adalah hak tersangka
17:37yang diberikan
17:38oleh negara
17:39kemudian berdasarkan
17:40kajian yang matang
17:41dan itu adalah
17:41prinsip
17:42kontrol judicial
17:43terhadap penegakan hukum
17:45aparat penegakan hukum
17:45kemudian diubah
17:47menjadi
17:47menjadi apa yang kita sebut
17:49dengan procedural trap
17:50yaitu jebakan procedural
17:51bahwa kalau ini
17:52digunakan terus
17:53ini akan menghambat
17:55pokok perkara
17:55sebenarnya
17:56antara pokok perkara
17:57dan praperadilan
17:58sudah diatur oleh Undang-Undang
17:59pokok perkara
18:00menunggu dulu
18:01praperadilan maju dulu
18:03begitu praperadilan selesai
18:04baru sama-sama
18:05masuk ke pokok perkara
18:06itu prinsip penegakan hukum
18:07yang diatur dalam
18:08kuhap yang baru
18:08kemudian
18:09kenapa harus diterjemahkan
18:11berbeda dengan Undang-Undang itu sendiri
18:12ya
18:13kami sayangkan
18:14Bang Yaakub singkat saja
18:15berarti Anda membantah
18:17nudingan dari
18:18Kubuya Bung Rui Suryo
18:19kalau ada
18:20SEMA ini
18:21mengakomodasi kepentingan
18:22dari Pak Jokowi
18:22sebenarnya kami tidak
18:23menuding ya
18:24sebentar Mbak Sindi ya
18:25tapi ini fakta
18:26ini fakta
18:27karena adanya
18:28produk hukum SEMA
18:29yang SEMA itu
18:30tidak masuk dalam
18:31tata urutan
18:32aturan perundang-undang
18:34sebenarnya adalah
18:34hanya SEMA
18:35apalagi kalau dikatakan itu
18:36fakta bahwa
18:37kami ada andil
18:38di keluar SEMA itu
18:39saya tidak bilang
18:41Mbak Sindi itu
18:42jadi saya jelaskan
18:44bahwa sama sekali
18:44tidak ada kaitannya kami
18:46dengan SEMA tersebut
18:46tapi justru SEMA tersebut
18:48memberikan kepastian hukum
18:49dan tentu
18:49itu sudah dipertimbangkan
18:51banyak sekali pihak
18:51dan banyak sekali
18:52perkara-perkara lain
18:53tadi saya sebutkan
18:53mengenai penahanan dan sebagainya
18:54mungkin itu salah satu
18:56pertimbangan dari
18:56dari
18:57dari makam agung
18:58tapi yang saya
18:59sebenarnya agak
19:01happy juga
19:02Mbak
19:02dengarnya sekarang ini
19:03tadi Mas Roy
19:04saya di nonton juga
19:04dan tadi Bang Gufer
19:05sampaikan bahwa
19:06kata ini yang terakhir
19:07kita lihat mudah-mudahan
19:09walaupun buat kami
19:10tidak relevan juga
19:11karena pokok perkara
19:12kan sudah jalan anyway
19:13jadi sebenarnya kalau tadi
19:14mau dibuat paralel
19:15kami juga tidak menjadi
19:16pihak di situ
19:17ya silahkan saja
19:18tapi ya kami
19:19kembalilah
19:20kami kalau memang
19:21Mas Roy juga tetap
19:22konsisten
19:23mengatakan ini palsu
19:24ingin membuktikan palsuan
19:25ya forumnya adalah
19:26di pokok perkara tersebut
19:27jadi kita tunggu Mbak Sindi
19:2817 September ya
19:29hari Kamis betul ya
19:30hari Kamis nanti kita
19:31saksikan kalau gitu
19:32bagaimana sidang perdana
19:33pokok perkara
19:34tudingan ijasa palsu
19:36Pak Jokowi
19:36sekaligus juga berarti
19:37tudingan pencemaran
19:38jadi gini Mbak Sindi ya
19:39sudah-sudah bahas lagi
19:42pokok perkara ya
19:43oke nanti kita tunggu tanggal 17 aja
19:45kita tunggu tanggal 17 aja
19:46kalau gitu Mbak Sang Haji
19:47Mbak Yaakob
19:48terima kasih sudah berbagi
19:49bersama kami
19:49saya selalu
19:50oke
Komentar