00:00Kita ke topik lain, pengadilan negeri Jakarta Selatan siang tadi menggelar sidang pra-peradilan ke-5 yang diajukan Roy Suryo
00:06terkait ganti kerugian akibat penangkapan dan penahanan.
00:10Agenda sidang berupa permohonan yang diajukan Roy Suryo.
00:13Selain itu, kuasa hukum Roy menyebut sebelumnya permohonan sempat tidak diterima dan pihaknya mengusulkan ditambahnya pihak turut termohon 2 dalam
00:22gugatan itu, yakni pihak dari Menteri Keuangan.
00:24Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan Rabu esok dengan jawaban termohon dan turut termohon.
00:31Roy juga memastikan pra-peradilan ke-5nya adalah pra-peradilan terakhir.
00:39Yang menarik adalah beliau tadi sebenarnya yang hadir dari Menteri Keuangan itu tidak tahu materinya apa, karena ternyata belum menerima.
00:48Nah, tadi diurekan, sebenarnya surat itu sudah dikirimkan pada akhir Agustus yang lalu dan diterima di awal September ya di
00:56kantor Kementerian Keuangan.
00:57Nama penerimanya sudah disebutkan tadi, jadi justru tadi hakim menyatakan kalau itu ada permasalahan di kantor di Kementerian Keuangan sendiri.
01:06Pra-peradilan yang ini terakhir ya, bukan mungkin, memang ini pasti yang terakhir.
01:09Saya pastikan ya, kita nggak mengajukan pra-peradilan lagi, karena sudah jelas kesiapan kami, kesiapan kita semua untuk hadir pada
01:16hari Kamis, tanggal 17 September 2026 pada pukul setengah sebelas.
01:41Tiga kali sudah, hakim tunggal pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan terdakwa kasus fitnah, Ijasa Jokowi, Roy Suryo.
01:52Tercatat, putusan hakim di pra-peradilan ke-2 pada 20 Juli 2026 menolak permohonan pra-peradilan terkait status tersangka Roy.
02:00Menurut hakim, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy sah secara hukum.
02:06Hakim pun menilai Roy menyalahgunakan pra-peradilan sebagai upaya menunda sidang pokok perkara.
02:14Pasal 163 ayat 1 huruf A bermakna bahwa pemeriksaan pra-peradilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara
02:22pokok dilimpahkan pada saat proses pra-peradilan sedang berlangsung.
02:26Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan pra-peradilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat
02:363,
02:36maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
02:40Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan pra-peradilan.
02:45Menimbang bahwa berdasarkan seluruh urayan pertimbangan di atas,
02:48maka permohonan pra-peradilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
02:58Putusan serupa kembali harus diterima Roy Suryo saat hakim tunggal menolak pra-peradilan ketiganya
03:04tentang permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanannya yang dinyatakan tidak sah di pra-peradilan pertama.
03:11Menurut hakim, kuburoi harus menyertakan pihak kementerian keuangan sebagai pihak terkait termohon,
03:18sebagai yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian.
03:21Untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan,
03:28yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
03:35Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak,
03:39maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak.
03:44Usai sidang, Roy langsung mengajukan permohonan pra-peradilan kelima dengan menyertakan pihak kemenkiu.
03:52Nah ganti rugi itu ada aturannya, sah ganti rugi.
03:55Dan itu sudah diputus pada pra-peradilan yang pertama.
03:58Nah karena sudah kita ajukan dan ternyata kurang pihak, maka kita akan ajukan lagi.
04:02Jadi jelas, tadi saya langsung maju ke kuasa hukum, maju langsung.
04:06Saya langsung putuskan untuk kemudian kita maju dan kemudian kita ajukan kembali.
04:12Di pra-peradilan keempat pada Rabu 26 Agustus lalu,
04:16Hakim lagi-lagi menolak gugatan Roy yang mempersoalkan pencekalan keluar negeri.
04:21Hakim menilai permohonan Roy sudah tidak relevan.
04:24Hakim juga menyebut status Roy saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa
04:29setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.
04:34Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penut umum kepada pengadilan negeri Jakarta Timur
04:38dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih
04:44kepada pengadilan negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa.
04:51Meski sudah tiga kali permohonan pra-peradilannya ditolak,
04:55Roy menilai pra-peradilan jadi satu-satunya upaya dirinya sebagai tersangka
04:59untuk mendapatkan keadilan.
05:01Sehingga ia pastikan tak akan menyerah di jalur pra-peradilan.
05:06Kenapa saya harus menang?
05:08Nah, karena kalau saya tidak menang,
05:10itu membuat yang lain juga akan mudah dikalahkan.
05:13Tapi bagaimana juga meskipun skornya, katakanlah kalau ada yang suka bikin skor,
05:17kan banyak ditolaknya.
05:19Tidak apa-apa, tapi setidak-tidaknya kita pernah menang.
05:22Pada peradilan yang pertama.
05:23Jadi dengan kemenangan itu,
05:25insya Allah kita akan membuat teman-teman yang lain juga punya semangat,
05:29teman-teman yang lain punya harapan untuk bisa kemudian memanfaatkan hukum di Indonesia.
05:35Namun, upaya pra-peradilan berjilit Roy Suryo kira dibatasi
05:40dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2026.
05:45Sema tersebut memberi petunjuk kepada Hakim Pra-peradilan
05:48untuk memberi amar putusan menolak
05:51jika pokok perkara si pemohon sudah dilipahkan ke pengadilan negeri.
05:56Tim Liputan, Kompas TV
05:59Terima kasih juga untuk ibu-ibu yang berbersama ya.
06:02Ibu-ibu, bapak-bapak.
06:03Sudah empat kali pra-peradilan Roy Suryo ditolak Hakim.
06:08Benarkah ini dipicu adanya pembatasan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung
06:11atau karena gugatan Roy sudah tidak relevan?
06:15Bergabung dalam diskusi kami kali ini,
06:16Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman,
06:19Hipno Nugroho.
06:20Prof, Hipno apa kabar?
06:24Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
06:26Sudah tiga kali pra-peradilannya ditolak
06:29dan kali ini pra-peradilannya kelima
06:30yang diajukan ini tindak lanjut atas pra-peradilan ketiga
06:33yang digugurkan waktu itu karena turut termohon tidak tercantum.
06:36Menurut Anda ini masih relevan untuk diperjuangkan oleh Roy
06:38dalam pra-peradilan?
06:39Kalaupun tidak karena pembatasan Sema yang mengatur pembatasan itu tadi
06:44atau secara substansi sudah tidak kena, Prof?
06:47Ya, dalam suatu konsep hukum itu ada tiga pendekatan.
06:51Pendekatan kemanfaatan, pendekatan kepastian, dan pendekatan keadilan.
06:56Dalam konsep Pak Roy untuk mengajukan sebagai ganti rugi
07:01yang kemudian dirumuskan dalam putusan pra-per orang pihak,
07:06saya kira sebagai bentuk asas keadilan.
07:08Tapi kalau kita melihat pada Sema nomor 3 2006
07:13itu sebagai asas kepastian.
07:15Oleh karena itu dalam melihat benturan antara kepastian dan keadilan,
07:19maka dalam konteks hukum adalah suatu keadilan dulu.
07:23Bagaimana untuk mendapatkan keadilan atas ganti rugi yang bersangkutan?
07:27Gitu, Mas.
07:27Nah, disinilah ada dua terminologi yang berbeda.
07:31Keadilan dan kemanfaatan dan kepastian.
07:35Oleh karena itu kalau melihat terhadap ganti rugi,
07:37saya kira masih relevan.
07:38Tapi kalau melihat sebagai bentuk kepastian,
07:41makamah pun menyatakan begitu suatu perkara sudah dilimpahkan,
07:45maka perkara dinyatakan tidak diterima.
07:47Nah, ini yang saya kira nanti Habem harus melihat dari aspek mana untuk melihatnya.
07:52Apakah keadilan ataukah kepastian.
07:55Begitu, Mas.
07:55Oke, sehingga kalau Sema yang jadi tolak ukurnya sekarang,
08:00maka ujungnya nanti akan bagaimana hasil dari putusan itu bakal ditolak lagi?
08:04Ya, kalau mendebankan pada asas kepastian Sema terhadap 3 2006 berarti ditolak.
08:11Karena statusnya adalah sudah sebagai terdakwah.
08:14Ini menarik ini.
08:16Jadi dalam konteks pelimpah itu ada dilimpahkan dan diperiksa.
08:20Kalau dilimpahkan itu administrasi.
08:22Kalau dilimpahkan, kalau diperiksa itu sesuai pasal 6 ketika ayat 1 huruf D.
08:26Ketika pokok peradilan diajukan tidak dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
08:32Itu pemeriksaan.
08:33Tapi Sema mengatakan dilimpahkan.
08:35Artinya secara administrasi dilimpahkan statusnya berbeda.
08:38Oleh karena itu, Hakim tinggal menentukan mana?
08:41Sema pendekatan keadilan atau pendekatan kepastian.
08:44Kalau pendekatan keadilan masih dimungkinkan.
08:47Karena ini masih diperkara untuk mendapatkan suatu ganti rugi.
08:50Tapi kalau pendekatan kepastian, Sema itu akan dilakukan menjadi ditolak kembali.
08:54Nah, Sema ini kehadirannya ini bersamaan dengan penerapan KUHAB nasional juga, Prof.
08:59Penerapan dari KUHAB itu tadi yang memberikan kewenangan juga kepada siapapun untuk mengajukan peradilan itu tadi.
09:06Maka kalau dasarnya karena Sema, bukankah secara hirarki lebih tinggi KUHAB, Prof?
09:10Ya, disitulah menariknya.
09:12Karena Sema itu sebetulnya juga dalam aturan untuk internal.
09:16Untuk internal pengadilan.
09:17Bukan terkait dengan PERMA.
09:19Kalau PERMA untuk semuanya.
09:20Oleh karena itu kalau melihat kekuatan daripada Sema itu lemah.
09:25Hanya memenuhi internal.
09:27Tapi pertanyaannya, bahwa peradilan itu ada di tangan hakim.
09:31Hakim akan tunduk pada Sema atau tunduk pada undang-undang.
09:36Disitulah yang nanti kita sebagai orang perguruan akan melihat hakim tunduk mana.
09:40Oleh karena itu kalau kita melihat sebagai bentuk Sema, itu hanya sebagai aturan administrasi.
09:43Memang betul bahwa hukum itu harus selesai.
09:46Litis ini itu pertin.
09:47Pra-peradilan itu harus selesai.
09:48Masuk muter teruskan begitu mas.
09:51Nah, akhirnya dibatasi itu sebut.
09:53Begitu dilimpahkan.
09:54Nah, konteks dilimpahkan administrasi.
09:56Menjadi status dari tersangka menjadi terdakwa.
10:00Nah, demikian inilah akhirnya makanya independensi.
10:03Hakim akan melihat bagaimana apakah pendekatan pada keadilan.
10:08Tetap ganti rugi.
10:09Karena itu sudah dirembuskan loh ya.
10:11Sudah diputuskan untuk harap peruang pihak loh.
10:12Tapi juga terkait dengan kepastian terhadap permohonan pra-peradilan yang diatur dalam mesin.
10:19Kalau kita lihat teori Sternberg, itu kurang baik.
10:23Oke, soal ganti rugi berarti ranahnya masih perapit menurut Anda begitu?
10:26Ya, masih ranah disana.
10:29Karena terhadap upaya paksa yang merasa dirinya kurang pas.
10:33Tidak baik.
10:34Sehingga masih dimungkinkan.
10:35Makanya dua itu masifal.
10:36Apakah pendekatan keadilan atau kepastian.
10:39Oke, Prof. Ibn Nugroho, terima kasih banyak sudah berbagi perspektif bersama kami.
10:43Saya selalu ya, Prof. Sama sore.
10:48Topik diskusi lain hadir, saya jedah.
10:50Dalam pidato politiknya, saat peringatan HUD ke-25 Partai Demokrat Sabtu lalu,
10:54Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan,
10:57kekuasaan ada batasnya.
11:00Pidato ini direspon sejumlah partai koalisi yang mengingatkan,
11:03pemilu masih jauh.
11:05Tetap di Kompas TV.
11:14Terima kasih.
11:16Terima kasih.
Komentar