Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Pengajuan praperadilan Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah beberapa kali ditolak hakim.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan persoalan praperadilan Roy Suryo dapat dilihat dari tiga pendekatan hukum, yakni kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.

Hibnu menjelaskan, terdapat perbedaan antara perkara yang telah dilimpahkan secara administratif dengan perkara yang sudah masuk tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Kalau dilimpahkan itu administrasi. Kalau diperiksa itu sesuai Pasal 63 ayat 1 huruf D," katanya. (timecode 8:20)

Hibnu menilai proses hukum harus memiliki kepastian dan tidak boleh terus berulang.

Menurutnya, pembatasan praperadilan diberlakukan setelah perkara dilimpahkan secara administratif sehingga status tersangka berubah menjadi terdakwa.

"Demikian inilah akhirnya makanya independensi hakim akan melihat bagaimana apakah pendekatan pada keadilan tetap ganti rugi karena sudah dirumuskan loh ya sudah diputuskan untuk ruang pihak loh tapi juga terkait dengan kepastian terhadap permohonan praperadilan yang diatur dalam SEMA," jelasnya. (timecode 10:00)

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689697/3-kali-ditolak-roy-suryo-kapok-praperadilan-ijazah-ini-kata-prof-hibnu-nugroho
Transkrip
00:00Kita ke topik lain, pengadilan negeri Jakarta Selatan siang tadi menggelar sidang pra-peradilan ke-5 yang diajukan Roy Suryo
00:06terkait ganti kerugian akibat penangkapan dan penahanan.
00:10Agenda sidang berupa permohonan yang diajukan Roy Suryo.
00:13Selain itu, kuasa hukum Roy menyebut sebelumnya permohonan sempat tidak diterima dan pihaknya mengusulkan ditambahnya pihak turut termohon 2 dalam
00:22gugatan itu, yakni pihak dari Menteri Keuangan.
00:24Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan Rabu esok dengan jawaban termohon dan turut termohon.
00:31Roy juga memastikan pra-peradilan ke-5nya adalah pra-peradilan terakhir.
00:39Yang menarik adalah beliau tadi sebenarnya yang hadir dari Menteri Keuangan itu tidak tahu materinya apa, karena ternyata belum menerima.
00:48Nah, tadi diurekan, sebenarnya surat itu sudah dikirimkan pada akhir Agustus yang lalu dan diterima di awal September ya di
00:56kantor Kementerian Keuangan.
00:57Nama penerimanya sudah disebutkan tadi, jadi justru tadi hakim menyatakan kalau itu ada permasalahan di kantor di Kementerian Keuangan sendiri.
01:06Pra-peradilan yang ini terakhir ya, bukan mungkin, memang ini pasti yang terakhir.
01:09Saya pastikan ya, kita nggak mengajukan pra-peradilan lagi, karena sudah jelas kesiapan kami, kesiapan kita semua untuk hadir pada
01:16hari Kamis, tanggal 17 September 2026 pada pukul setengah sebelas.
01:41Tiga kali sudah, hakim tunggal pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan terdakwa kasus fitnah, Ijasa Jokowi, Roy Suryo.
01:52Tercatat, putusan hakim di pra-peradilan ke-2 pada 20 Juli 2026 menolak permohonan pra-peradilan terkait status tersangka Roy.
02:00Menurut hakim, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy sah secara hukum.
02:06Hakim pun menilai Roy menyalahgunakan pra-peradilan sebagai upaya menunda sidang pokok perkara.
02:14Pasal 163 ayat 1 huruf A bermakna bahwa pemeriksaan pra-peradilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara
02:22pokok dilimpahkan pada saat proses pra-peradilan sedang berlangsung.
02:26Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan pra-peradilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat
02:363,
02:36maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
02:40Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan pra-peradilan.
02:45Menimbang bahwa berdasarkan seluruh urayan pertimbangan di atas,
02:48maka permohonan pra-peradilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
02:58Putusan serupa kembali harus diterima Roy Suryo saat hakim tunggal menolak pra-peradilan ketiganya
03:04tentang permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanannya yang dinyatakan tidak sah di pra-peradilan pertama.
03:11Menurut hakim, kuburoi harus menyertakan pihak kementerian keuangan sebagai pihak terkait termohon,
03:18sebagai yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian.
03:21Untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan,
03:28yang dalam hal ini adalah menteri keuangan, maka menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
03:35Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak,
03:39maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak.
03:44Usai sidang, Roy langsung mengajukan permohonan pra-peradilan kelima dengan menyertakan pihak kemenkiu.
03:52Nah ganti rugi itu ada aturannya, sah ganti rugi.
03:55Dan itu sudah diputus pada pra-peradilan yang pertama.
03:58Nah karena sudah kita ajukan dan ternyata kurang pihak, maka kita akan ajukan lagi.
04:02Jadi jelas, tadi saya langsung maju ke kuasa hukum, maju langsung.
04:06Saya langsung putuskan untuk kemudian kita maju dan kemudian kita ajukan kembali.
04:12Di pra-peradilan keempat pada Rabu 26 Agustus lalu,
04:16Hakim lagi-lagi menolak gugatan Roy yang mempersoalkan pencekalan keluar negeri.
04:21Hakim menilai permohonan Roy sudah tidak relevan.
04:24Hakim juga menyebut status Roy saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa
04:29setelah pelimpahan berkas perkara pokok ke pengadilan.
04:34Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penut umum kepada pengadilan negeri Jakarta Timur
04:38dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih
04:44kepada pengadilan negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa.
04:51Meski sudah tiga kali permohonan pra-peradilannya ditolak,
04:55Roy menilai pra-peradilan jadi satu-satunya upaya dirinya sebagai tersangka
04:59untuk mendapatkan keadilan.
05:01Sehingga ia pastikan tak akan menyerah di jalur pra-peradilan.
05:06Kenapa saya harus menang?
05:08Nah, karena kalau saya tidak menang,
05:10itu membuat yang lain juga akan mudah dikalahkan.
05:13Tapi bagaimana juga meskipun skornya, katakanlah kalau ada yang suka bikin skor,
05:17kan banyak ditolaknya.
05:19Tidak apa-apa, tapi setidak-tidaknya kita pernah menang.
05:22Pada peradilan yang pertama.
05:23Jadi dengan kemenangan itu,
05:25insya Allah kita akan membuat teman-teman yang lain juga punya semangat,
05:29teman-teman yang lain punya harapan untuk bisa kemudian memanfaatkan hukum di Indonesia.
05:35Namun, upaya pra-peradilan berjilit Roy Suryo kira dibatasi
05:40dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2026.
05:45Sema tersebut memberi petunjuk kepada Hakim Pra-peradilan
05:48untuk memberi amar putusan menolak
05:51jika pokok perkara si pemohon sudah dilipahkan ke pengadilan negeri.
05:56Tim Liputan, Kompas TV
05:59Terima kasih juga untuk ibu-ibu yang berbersama ya.
06:02Ibu-ibu, bapak-bapak.
06:03Sudah empat kali pra-peradilan Roy Suryo ditolak Hakim.
06:08Benarkah ini dipicu adanya pembatasan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung
06:11atau karena gugatan Roy sudah tidak relevan?
06:15Bergabung dalam diskusi kami kali ini,
06:16Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman,
06:19Hipno Nugroho.
06:20Prof, Hipno apa kabar?
06:24Terima kasih sudah bergabung bersama kami.
06:26Sudah tiga kali pra-peradilannya ditolak
06:29dan kali ini pra-peradilannya kelima
06:30yang diajukan ini tindak lanjut atas pra-peradilan ketiga
06:33yang digugurkan waktu itu karena turut termohon tidak tercantum.
06:36Menurut Anda ini masih relevan untuk diperjuangkan oleh Roy
06:38dalam pra-peradilan?
06:39Kalaupun tidak karena pembatasan Sema yang mengatur pembatasan itu tadi
06:44atau secara substansi sudah tidak kena, Prof?
06:47Ya, dalam suatu konsep hukum itu ada tiga pendekatan.
06:51Pendekatan kemanfaatan, pendekatan kepastian, dan pendekatan keadilan.
06:56Dalam konsep Pak Roy untuk mengajukan sebagai ganti rugi
07:01yang kemudian dirumuskan dalam putusan pra-per orang pihak,
07:06saya kira sebagai bentuk asas keadilan.
07:08Tapi kalau kita melihat pada Sema nomor 3 2006
07:13itu sebagai asas kepastian.
07:15Oleh karena itu dalam melihat benturan antara kepastian dan keadilan,
07:19maka dalam konteks hukum adalah suatu keadilan dulu.
07:23Bagaimana untuk mendapatkan keadilan atas ganti rugi yang bersangkutan?
07:27Gitu, Mas.
07:27Nah, disinilah ada dua terminologi yang berbeda.
07:31Keadilan dan kemanfaatan dan kepastian.
07:35Oleh karena itu kalau melihat terhadap ganti rugi,
07:37saya kira masih relevan.
07:38Tapi kalau melihat sebagai bentuk kepastian,
07:41makamah pun menyatakan begitu suatu perkara sudah dilimpahkan,
07:45maka perkara dinyatakan tidak diterima.
07:47Nah, ini yang saya kira nanti Habem harus melihat dari aspek mana untuk melihatnya.
07:52Apakah keadilan ataukah kepastian.
07:55Begitu, Mas.
07:55Oke, sehingga kalau Sema yang jadi tolak ukurnya sekarang,
08:00maka ujungnya nanti akan bagaimana hasil dari putusan itu bakal ditolak lagi?
08:04Ya, kalau mendebankan pada asas kepastian Sema terhadap 3 2006 berarti ditolak.
08:11Karena statusnya adalah sudah sebagai terdakwah.
08:14Ini menarik ini.
08:16Jadi dalam konteks pelimpah itu ada dilimpahkan dan diperiksa.
08:20Kalau dilimpahkan itu administrasi.
08:22Kalau dilimpahkan, kalau diperiksa itu sesuai pasal 6 ketika ayat 1 huruf D.
08:26Ketika pokok peradilan diajukan tidak dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
08:32Itu pemeriksaan.
08:33Tapi Sema mengatakan dilimpahkan.
08:35Artinya secara administrasi dilimpahkan statusnya berbeda.
08:38Oleh karena itu, Hakim tinggal menentukan mana?
08:41Sema pendekatan keadilan atau pendekatan kepastian.
08:44Kalau pendekatan keadilan masih dimungkinkan.
08:47Karena ini masih diperkara untuk mendapatkan suatu ganti rugi.
08:50Tapi kalau pendekatan kepastian, Sema itu akan dilakukan menjadi ditolak kembali.
08:54Nah, Sema ini kehadirannya ini bersamaan dengan penerapan KUHAB nasional juga, Prof.
08:59Penerapan dari KUHAB itu tadi yang memberikan kewenangan juga kepada siapapun untuk mengajukan peradilan itu tadi.
09:06Maka kalau dasarnya karena Sema, bukankah secara hirarki lebih tinggi KUHAB, Prof?
09:10Ya, disitulah menariknya.
09:12Karena Sema itu sebetulnya juga dalam aturan untuk internal.
09:16Untuk internal pengadilan.
09:17Bukan terkait dengan PERMA.
09:19Kalau PERMA untuk semuanya.
09:20Oleh karena itu kalau melihat kekuatan daripada Sema itu lemah.
09:25Hanya memenuhi internal.
09:27Tapi pertanyaannya, bahwa peradilan itu ada di tangan hakim.
09:31Hakim akan tunduk pada Sema atau tunduk pada undang-undang.
09:36Disitulah yang nanti kita sebagai orang perguruan akan melihat hakim tunduk mana.
09:40Oleh karena itu kalau kita melihat sebagai bentuk Sema, itu hanya sebagai aturan administrasi.
09:43Memang betul bahwa hukum itu harus selesai.
09:46Litis ini itu pertin.
09:47Pra-peradilan itu harus selesai.
09:48Masuk muter teruskan begitu mas.
09:51Nah, akhirnya dibatasi itu sebut.
09:53Begitu dilimpahkan.
09:54Nah, konteks dilimpahkan administrasi.
09:56Menjadi status dari tersangka menjadi terdakwa.
10:00Nah, demikian inilah akhirnya makanya independensi.
10:03Hakim akan melihat bagaimana apakah pendekatan pada keadilan.
10:08Tetap ganti rugi.
10:09Karena itu sudah dirembuskan loh ya.
10:11Sudah diputuskan untuk harap peruang pihak loh.
10:12Tapi juga terkait dengan kepastian terhadap permohonan pra-peradilan yang diatur dalam mesin.
10:19Kalau kita lihat teori Sternberg, itu kurang baik.
10:23Oke, soal ganti rugi berarti ranahnya masih perapit menurut Anda begitu?
10:26Ya, masih ranah disana.
10:29Karena terhadap upaya paksa yang merasa dirinya kurang pas.
10:33Tidak baik.
10:34Sehingga masih dimungkinkan.
10:35Makanya dua itu masifal.
10:36Apakah pendekatan keadilan atau kepastian.
10:39Oke, Prof. Ibn Nugroho, terima kasih banyak sudah berbagi perspektif bersama kami.
10:43Saya selalu ya, Prof. Sama sore.
10:48Topik diskusi lain hadir, saya jedah.
10:50Dalam pidato politiknya, saat peringatan HUD ke-25 Partai Demokrat Sabtu lalu,
10:54Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan,
10:57kekuasaan ada batasnya.
11:00Pidato ini direspon sejumlah partai koalisi yang mengingatkan,
11:03pemilu masih jauh.
11:05Tetap di Kompas TV.
11:14Terima kasih.
11:16Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan