JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat angka restitusi pajak menurun, sejumlah pengusaha juga mengeluhkan tentang lambatnya pencairan dana restitusi pajak.
Dana yang seharusnya bisa kembali kepada wajib pajak justru tertahan lebih lama. Dampaknya, cash flow atau keuangan perusahaan terganggu.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, berjanji meningkatkan pengawasan dan membereskan keluhan yang muncul.
Seberapa serius hal ini? Simak pembahasannya bersama Analis Kebijakan Ekonomi APINDO, Ajib Hamdani, dalam Kompas Bisnis pada Kamis (10/9/2026).
Baca Juga Menkeu Purbaya Cek Kesiapan Aplikasi Pengawasan Ekspor-Impor Berbasis AI di LNSW di https://www.kompas.tv/nasional/689816/menkeu-purbaya-cek-kesiapan-aplikasi-pengawasan-ekspor-impor-berbasis-ai-di-lnsw
#menkeu #purbaya #pajak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/689899/full-menkeu-purbaya-janji-perbaiki-restitusi-pajak-analis-apindo-soroti-hal-ini-kompas-bisnis
Dana yang seharusnya bisa kembali kepada wajib pajak justru tertahan lebih lama. Dampaknya, cash flow atau keuangan perusahaan terganggu.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, berjanji meningkatkan pengawasan dan membereskan keluhan yang muncul.
Seberapa serius hal ini? Simak pembahasannya bersama Analis Kebijakan Ekonomi APINDO, Ajib Hamdani, dalam Kompas Bisnis pada Kamis (10/9/2026).
Baca Juga Menkeu Purbaya Cek Kesiapan Aplikasi Pengawasan Ekspor-Impor Berbasis AI di LNSW di https://www.kompas.tv/nasional/689816/menkeu-purbaya-cek-kesiapan-aplikasi-pengawasan-ekspor-impor-berbasis-ai-di-lnsw
#menkeu #purbaya #pajak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/689899/full-menkeu-purbaya-janji-perbaiki-restitusi-pajak-analis-apindo-soroti-hal-ini-kompas-bisnis
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:04Intro
00:28Kompas Bisnis
00:36Lampatnya pencairan dana restitusi pajak.
00:39Menteri Keuangan Purba Yudhisa Dewa Janji meningkatkan pengawasan dan membereskan keluhan yang muncul.
01:08Pelaku usaha mengeluhkan lambatnya pencairan kelebihan bayar alias restitusi pajak.
01:12Dana yang seharusnya bisa kembali kepada wajib pajak justru tertahan lebih lama.
01:17Dampaknya cash flow atau keuangan perusahaan terganggu.
01:20Seberapa serius hal ini?
01:21Kompas Bisnis akan tanya kepada Ajib Hamdani, Analis Kebijakan Ekonomi Apindo.
01:26Selamat pagi Pak Ajib.
01:28Selamat pagi Pak Uta.
01:29Oke Pak Ajib, secara singkat Pak, restitusi pajak ini apa sih Pak dan kenapa dikeluhkan bahkan diprotes oleh pengusaha?
01:36Sebenarnya Pak Uta, prinsipnya restitusi pajak adalah kelebihan pembayaran dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.
01:43Jadi apakah misalnya itu PPN atau PPH karena lebih bayar?
01:47Misalnya contoh nih, harusnya terhutangnya Rp1.000 tapi kita terlanjur bayar Rp1.700 misalnya.
01:53Nah Rp1.700 itu kan harus dikembalikan karena memang lebih dua kali bayar, kira-kira begitu.
01:57Nah sehingga kita melihat bahwa seharusnya uang yang lebih bayar tadi itu, itu dikembalikan ke wajib pajak dan memang itu
02:04prosesnya.
02:05Tapi ketika kemudian kita lihat perkembangan yang ada Mbak Uta di tahun 2026 ini, terjadi pelambatan yang begitu luar biasa
02:12di lapangan atas pengembalian restitusi tadi.
02:15Jadi sekali lagi restitusi itu bukan sekedar masalah administrasi perpajakan Mbak Uta.
02:20Tapi ini berbicara masalah hak wajib pajak, berbicara masalah pajak yang kedabel pembayarannya.
02:25Kenapa bisa dabel? Ya karena di satu sisi sudah ada yang dibungut misalnya, kemudian di sisi lain kemudian dia juga
02:31harus bayar.
02:32Atau sisi lain misalnya, jadi gini, kalau kita petakan Mbak Uta ya, itu ada, katakan ada tiga contoh perusahaan yang
02:38biasanya itu jadi kelebihan bayar untuk memberikan gambaran yang utuh.
02:41Pertama misalnya orang yang baru produksi nih, jadi mereka baru beli mesin-mesin produksi, mereka baru memulai usaha, mereka kemudian
02:49ketika beli alat produksi, mereka membayar PPN atas perang-perang produksinya.
02:54Tapi ketika baru mulai produksi misalnya, kemudian omset itu masih rendah, sehingga kemudian kelebihan pembayaran itu yang harus dikembalikan.
03:02Karena itu kedabel bayar.
03:03Atau kedua misalnya, dia urusannya dengan wajib pajak pungut nih, wajib pajak pungut itu misalnya kita menjadi kontraktornya pemerintah.
03:12Ketika pemerintah membayar, mereka sudah pungut pajaknya karena mereka wapu.
03:16Kemudian kita belanja barang-barang nih, kita kan PPN-nya juga sudah bayar ketika belanja barang-barang produksinya itu gitu.
03:24Jadi ada bayar kanan, bayar kiri, nah itulah kemudian biasanya kedabel.
03:28Atau misalnya contoh ketika kita berbicara ekspor misalnya.
03:32Nah ketika ekspor ya otomatis harca 0%, tapi ketika belanja barang disini kan dia sudah dipungut PPN-nya misalnya.
03:40Nah kondisi itu yang kemudian ada pembayaran pajaknya itu berganda.
03:45Atau misalnya sebuah perusahaan atau kondisi lain misalnya perusahaan itu masih rugi nih.
03:50Nah ketika perusahaan itu masih rugi, nah tentunya PPH-nya itu ya lebih bayar.
03:56Lebih bayar itu kemudian harus dikembalikan.
03:57Filosofinya itu adalah gini Mbak Okta, ada bagian pajak yang seharusnya tidak dibayarkan atau double pajak itu terlanjur masuk ke
04:06kas negara.
04:07Itu harus dikembalikan.
04:07Karena prinsip restitusi ini sekali lagi adalah cash flow buat perusahaan.
04:12Karena keuntungan perusahaan itu ngumpul di situ gitu.
04:14Ketika keuntungan perusahaannya tidak dikembalikan atau lambat atau terlalu terdilai waktunya, maka otomatis akan mengganggu restitusi.
04:23Coba kalau kita lihat datanya sebenarnya Mbak Okta, bahwa Januari sampai dengan Juli, katakan kita pembandingnya 2025 kemarin.
04:30Itu restitusi yang tersehatkan, nah itu kira-kira di akar 279 triliun.
04:35Tapi di periode yang sama itu hanya 185 triliun, turun 34 persen.
04:41Yang pada prinsipnya sebenarnya kan menjadi sebuah siklus ekonomi, menjadi sebuah siklus bisnis Mbak Okta, bahwa sebenarnya uang itu memang
04:48ada.
04:48Dan dalam konteks ekonomi uang itu memang menjadi hak wajib aja.
04:51Tapi karena terdilai, maka otomatis mengganggu cash flow internal perusahaan.
04:55Kira-kira begitu Mbak Okta.
04:56Oke, Pak Ajib, tadi Pak Ajib sempat menyebut soal ini terjadi pelambatan, kondisi idealnya itu seperti apa sih Pak sampai
05:02akhirnya diprotes oleh pengusaha.
05:04Kemudian ini kan mengingat restitusi adalah dana tertahan yang sangat dibutuhkan buat modal kerja, proyeksi cash flow, sampai dengan ekspansi.
05:10Seberapa parah keterlambatan pencairan ini bisa mengganggu keuangan perusahaan?
05:15Nah, justru yang dibutuhkan pengusaha Mbak Okta adalah kepastian.
05:19Karena sekali lagi ini kan sebenarnya poin pertama ini adalah hak wajib aja.
05:23Kedua berbicara ini masalah, ini harusnya dikasih.
05:25Jadi ketika kemudian pemerintah itu melakukan delay seperti ini, kan sebenarnya ini hanya mendelai aja.
05:31Jadi memang haknya ada, tapi misalnya apakah proses pemeriksaannya yang lama, atau kemudian pemeriksaan sudah selesai, tapi kemudian proses pengembalian
05:40uangnya.
05:40Karena yang ngembalikan memang bukan institusi Direktur General Pajang, masih bukan di DJP-nya, tapi di DJP yang lain misalnya.
05:48Nah, proses delay yang seperti ini yang kemudian menjadi menggauh cash flow perusahaan.
05:54Walaupun sebenarnya ini sekali lagi, kalau kita melihat data yang ada ketika pajaknya seroboh menaik katakan, tahun ini pajaknya juga
06:00naik penerimaannya.
06:01Itu justru seharusnya memang angka-angka institusinya kisarannya tidak jauh dari itu.
06:05Sehingga kemudian ketika semester 1 ditahan, toh itu nanti juga akan dikeluarkan.
06:09Nah, ketidakpastian seperti ini yang membuat pengusaha ini menjadi ter-distraction kondisi cash flow-nya.
06:16Misalnya nih, ketika mereka itu untung, katakan pengusaha ini rata-rata untung, ya katakan bisa aja 12%, 15%, ini contoh
06:24aja.
06:25Tapi kemudian angka kira-kira di PPN-nya tertahan 11%, misalnya karena kedabel atau equal dengan PPN bersih, misalnya sesuai
06:32dengan modalnya hanya 7-8%.
06:34Misalnya, bayangin lebih dari setengah keuntungan pengusaha sebagian dan beberapa sektor komoditas tertahan di negara.
06:42Kenapa tertahan di negara? Karena uangnya udah ditumbuk di sana tuh, udah dibayarkan tuh.
06:45Kira-kira begitu.
06:46Sehingga kemudian tentunya ini mengganggu pengembangan usaha.
06:48Kira-kira begitu, Pak Okta.
06:49Oke, nah tadi kalau misalnya dikatakan ada ketidakpastian yang dikhawatirkan oleh pengusaha, lantas cara pengusaha mengantisipasi proyeksi arus kas dan
06:57pembiayaan proyek produktif yang sedang berjalan.
06:59Seperti apa, Pak? Dengan adanya itu tadi soal belum jelas, kemudian ada pelambatan dari restitusi pajak ini?
07:05Sudah otomatis ketika terjadi pelambatan, ya dunia usaha punya pilihan yang terbatas.
07:10Apakah dia jadi harus pinjem dari lembaga keuangan atau yang lain, misalnya.
07:13Makanya, Mbak Okta, hal ini sudah kami sampaikan, saya ingat betul ketika pada tanggal 5 Juni 2026 kemarin, Apinda sudah
07:22menghadap Pak Menkyu.
07:24Hal ini yang sudah kami sampaikan bahwa di lapangan ini kan terjadi, ya kalau bahasa Pak Menteri Keuangan tadi kita
07:30lihat bahwa perintah Pak Menteri kan hanya sektor tambang, misalnya sektor batu bara.
07:34Tapi di lapangan tidak diterjemahkan seperti itu, Mbak Okta, semua sektor ya terkesan itu ada delaying proses, entah itu proses
07:45teknis di restitusinya,
07:46atau kemudian bahkan sebagian di tarikh udara jangan restitusi, tapi kemudian kompensasi misalnya.
07:51Nah kalau untuk sebuah perusahaan yang memang dia akan untung terus ya, kompensasinya ya akan jalan terus gitu loh, kira
07:56-kira begitu.
07:56Yang kita lihat adalah penterjemahan di lapangan adalah, kalau bisa uang negara jangan keluar deh buat restitusi gitu.
08:02Padahal kan restitusi ini kan memang hak wajib ajak, kira-kira itu yang kita tangkap.
08:05Jadi sekali lagi Mbak Okta, kami sudah menyampaikan ke Kementeri Keuangan, sejak bulan Juni, tanggal 5 Juni kami sudah audiensi
08:11dengan Menkyu.
08:12Tapi sekali lagi, waktu itu Menkyu juga menyampaikan bahwa, oh ini hanya untuk batu bara.
08:18Padahal kami sudah sampaikan, ini bukan hanya batu bara, tapi hampir semua sektor, dan ini yang dirasakan, disampaikan dan dikeluhkan
08:24oleh para pelaku usaha,
08:26cash flow-nya terganggu, ya karena restitusi yang ter-delay seperti ini Mbak Okta.
08:30Makanya kalau kita kemudian lihat, oh penerimaan di kuartal suatu kemarin naik 20%, 22% pajaknya,
08:36itu bukan murni angka bersih penerimaan pajak atau tax collection, tapi lebih karena sebagian restitusinya juga ditahan gitu.
08:43Jadi sebenarnya itu angkanya tidak terlalu valid juga apakah kita naik 22% misalnya penerimaan pajaknya.
08:50Karena sekali lagi tercambar, karena kalau kita lihat data tahun 2025, overall tax untuk restitusinya ini kira-kira di angka
08:58361 triliun Mbak Okta.
09:00Jadi sekali lagi, agar analisa internal DCP juga lebih valid, dan juga tidak menggunakan cash flow perusahaan,
09:05harusnya pemerintah itu menizain sebuah konsep yang berdasarkan risiko saja, risiko tinggi, ya berarti penguatan.
09:14Tapi untuk yang lain, harusnya ada percepatan dan kemudahan-kemudahan, itu yang kita harapkan Mbak Okta.
09:20Oke berarti poinnya tidak bisa dipukul rata nih, karena itu tadi yang bisa mengganggu produktivitas dari sektor-sektor yang lain.
09:25Pak Ajib nanti kita lanjutkan kembali, dan saudara tetap bersama kami di Kompas Bisnis.
09:56Kembali di Kompas Bisnis, saudara.
09:58Angka restitusi pajak atau pengembalian kelebihan bayar pajak akhir Maret 2026 menurun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
10:08Lebih detail, restitusi pajak Maret 2026 tertulis Rp123,4 triliun, lebih kecil dibanding Maret 2025 yang sebesar Rp144 triliun.
10:20Mengantisipasi ada kebocoran dalam restitusi ini, pemerintah menerbitkan tata cara terbaru pembayaran restitusi
10:27melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2026 yang berlaku 1 Mei 2026.
10:34Proses pengajuan restitusi didorong serba digital, yaitu permohonan status wajib pajak, kriteria tertentu,
10:41diajukan melalui portal DJP paling lambat, 10 Januari.
10:45Direkturat Jenderal Pajak hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan.
10:52Kita akan lanjutkan perbincangan bersama dengan analis kebijakan ekonomi APINDO, Ajib Hamdani, Pak Ajib.
10:59Kita lanjutkan kembali, Pak, kalau tadi kan dikatakan, ya ini sangat ditunggu begitu oleh pengusaha,
11:04kemudian juga Menkyo Purbaya juga menjanjikan, oke ini akan segera ditangani,
11:08tapi sejauh mana janji pembendahan oleh Menkyo Purbaya dipercaya oleh pengusaha?
11:13Ya, kalau kita lihat kronologinya ya Mbak Uhtaya, bahwa Pak Menteri Keuangan menyampaikan,
11:18ini risk-based analysis ini kan tadinya hanya untuk sektor batu bara.
11:23Ya, let's say karena Pak Purbaya entah curiga mau ada transfer pricing atau mau ada apapun itu,
11:28tapi kemudian pada faktanya di lapangan yang kita rasakan di dunia usaha ini kan
11:33hampir semua sektor dikenakan nih, hampir semua sektor cenderung menjadi melambat,
11:38hampir semua sektor cenderung kemudian ter-delay, ini yang kemudian dirasakan.
11:41Sehingga akibatnya kemudian cash flow internal perusahaan terganggu.
11:45Ketika cash flow internal perusahaan terganggu,
11:47udah otomatis terjadi pelambatan ekspansi usaha,
11:50terjadi pelambatan ketika kita ingin menambah katakan karyawan dan lain-lain.
11:55Nah, kondisi-kondisinya kemudian ter-capture oleh masyarakat dan dunia usaha.
12:00Bahkan sekali lagi, Mbak Okta, ketika kita sampaikan pada awal Juni ke Pak Menteri Keuangan,
12:05Pak Menteri Keuangan waktu itu masih menyampaikan,
12:07oh ini hanya sektor batu bara.
12:08Padahal di lapangan enggak, Mbak Okta.
12:10Ketika terjadi instruksi dari atas,
12:12ini kan di Kementerian Keuangan ini kan terjadi perintah yang top-down.
12:15Jadi dari atas perintah seperti apa,
12:17kemudian ke Dirjen, Dirjen kepada Kanwil, Kanwil kepada KPP,
12:21kira-kira begitu, serah vertikalnya.
12:22Sehingga kemudian petugas, ini kan yang bersentuhan langsung dengan para wajib pajak,
12:26ini kan level di KPP ini,
12:29di Antokator Pelayanan Pajak Pratama,
12:30katakan seperti itu istilahnya.
12:32Nah, sehingga kemudian penerjemahan di KPP Pratama ini,
12:35ya hampir semua sektor, Mbak Okta.
12:36Ketika perintah di atas terdiri,
12:38nyatanya angka itu tercermin,
12:40katakan tadi datanya menyampaikan sampai dengan Maret,
12:43jangka Maret sampai dengan akhir Juli pun,
12:45angkanya bahkan makin parah,
12:47turun sampai dengan 34% dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
12:51Nah, sekalagi kondisi ini kan tidak ideal.
12:54Yang dipenting oleh pengusaha itu sebenarnya bukan masalah percepatan,
12:58bukan masalah sekedar privilege sebenarnya Mbak Okta,
13:00tapi masalah kepastian,
13:02masalah certainty,
13:03masalah berapa lama prosesnya,
13:05kemudian ketika sudah oke berapa lama.
13:06Jadi, kalau yang berisiko tinggi,
13:08ada perisa lebih dalam oke.
13:10Tapi untuk wajib pajak-wajib pajak emang sudah patuh,
13:12wajib pajak emang sudah kegiatan rutinnya seperti itu,
13:16dan itu kan bisa tercapture di lapangan.
13:17Jangan dipersuliti lapangan,
13:19jangan ter-delay waktunya,
13:20karena sekali lagi delaying waktu restitusi ini equal dengan bagaimana kita akan ter-delay juga untuk pengembangan usaha.
13:26Kira-kira begitu.
13:27Oke, Pak Ajib, kalau Apindo melihatnya missing link-nya di mana sih Pak?
13:30Kemudian di titik mana sebetulnya sumbatan birokrasi perpajakan yang paling parah bagi cash flow perusahaan?
13:36Sebenarnya bukan masalah cash flow-nya itu kan utamanya di masalah waktu delay-nya di restitusinya.
13:41Jadi, kalau ditanya di mana posisinya,
13:43itu ya ketika proses pemeriksaannya,
13:45misalnya kemudian di waktu setelah pemeriksaan selesai itu pun,
13:48kemudian kan terjadi proses pembayaran nih.
13:50Di proses pembayarannya ini pun juga terkadang,
13:52DGP nggak bisa memberikan waktu berapa lama nih.
13:54Karena, jadi gini, begitu kita ada lebih bayar,
14:00atau namanya SKPLB misalnya,
14:01SKPLB itu kemudian DGP akan mengeluarkan,
14:04atau Menteri Kewahan mengeluarkan namanya SPMKB,
14:07Surat Perwintah Pembayar Kelebihan Pembayaran Pajak.
14:09Nah, kelebihan pembayaran pajak itu yang membayarkan dirjen yang lain nih.
14:13Di dirjen anggaran gitu, teknis-serat teknis ya.
14:17Nah, ini dari yang kita capture di lapangan,
14:21pembayarannya juga terjadi delay waktu yang cukup lama.
14:24Makanya kemudian kita mengusulin.
14:26Yaudah deh, misalnya nih,
14:27pemerintah ingin adanya fiskal yang bagus.
14:29Misalnya nih, kita bahkan memberikan usulan bagaimana?
14:32Kalau sudah ada SPM, Surat Perwintah Pembayar,
14:35jadi gini, produk hukum akhir dari pembayaran namanya SKP,
14:38Surat Ketetapan Pembayaran, LB kalau ini, lebih bayar.
14:41Nah, setelah SKP, LB kan ada SPM nih,
14:44Surat Perwintah Pembayar, LB-nya tadi.
14:46Nah, seharusnya kalau bilang pemerintah ini belum ada uang dari si fiskal,
14:50ataupun misalnya ingin, oh, ini kan pengen permukaannya kelihatan bagus di pajak.
14:56Let's say seperti itu, secara fiskal.
14:58Nggak apa-apa, tapi bagaimana pemerintah ini secara regulasi,
15:02misalnya SPM ini, yaudah deh,
15:04kayak Minku, kerjasama dengan Himbara aja.
15:05Jadi SPM itu, cairkan aja.
15:07Jaminanya, ya SPM tadi itu.
15:09Jadi, contoh begini, Mbak Wokta,
15:10ini kan dunia usaha kesulitan cash flow,
15:13karena nggak ada nih.
15:14Yaudah, pemerintah keluarin aja,
15:15oh, ya ini ada uang di negara nih,
15:17misalnya nih, ada seribu rupiah.
15:19Yaudah, dia tinggal kerjasama dengan Bang Himbara.
15:21Bang Himbara, cairkan dong,
15:22itu pinjaman 90% dari SPM tadi,
15:25kan ini uangnya titik di negara ada.
15:28Kira-kira begitu.
15:29Jadi, artinya begini, Mbak Wokta,
15:30ketika serah fiskal,
15:32secara kebijakan dari Kepenteraan Keuangan ada kesulitan,
15:35dan ingin pencapaian fiskal yang lebih baik,
15:37harusnya ada solusi dong buat dunia usaha.
15:39Ya, misalnya kayak tadi, yaudah SPM-nya cairin aja lewat Bang Himbara.
15:43Ini sekedar contoh aja bahwa,
15:44ketika ada satu sisi masalah,
15:46pemerintah sudah ngasih solusi.
15:47Jangan terkesan,
15:48oh, yaudah ini diperiksa,
15:50terus kalau dikebalikan SPM-nya,
15:52yaudah nunggu ada uang.
15:53Itu kan adanya uncertainty.
15:56Buat nunggu usaha,
15:57uncertainty itu yang menjadi problem.
15:59Kira-kira begitu, Mbak Wokta.
15:59Oke, Pak Ajib,
16:00kalau misalnya sekarang duduk bersama regulator,
16:02tentang restitusi,
16:03satu aturan apa yang paling mendesak segera diubah,
16:06termasuk juga tadi,
16:07kalau Pak Ajib sempat menyinggung,
16:07ya kalau bisa misalnya dibantu Himbara, gitu misalnya.
16:10Ya, masalah kepastian.
16:12Jadi gini,
16:14perlu digarisbawain, Mbak Wokta,
16:15bahwa yang kita ingin sekali lagi bukan
16:17kemudahan tanpa mewasan,
16:19ya bukan juga, gitu.
16:20Tapi sekali lagi, kepastian.
16:22Harus ada certainty tentang proses merujuan seperti ini,
16:26begitu oke, langsung cair.
16:27Misalnya kalau nggak bisa langsung cair,
16:29bagaimana ada mekanisme talangan dari Bang Himbara.
16:32Seperti halnya,
16:32gini deh ketika Pemerintah,
16:34Kemenku ingin membangun KDMP,
16:36ini sekedar contoh nih,
16:37KDMP belum ada uang langsung,
16:39ya yang bayarkan uang Bang Himbara.
16:41Kemudian pemerintah nyicil ke Bang Himbara.
16:43Duitnya memang ada, gitu.
16:44Nah, apalagi ini memang duitnya wajib ajak, Mbak Wokta.
16:47Jadi yang dibutuhkan dunia usaha,
16:48sekali lagi bukan sekedar prefilis dan tanpa pengawasan,
16:51tapi yang dibutuhkanlah certainty,
16:53masalah kepastian.
16:54Dan sekali lagi,
16:56bagaimana kemudian kepastian dan sektor-sektor yang berisiko,
16:59silahkan dipercinta dengan intensif,
17:01tapi untuk sektor-sektor yang tidak berisiko,
17:02untuk sektor yang memang siklus,
17:04bisa pasti restitusi.
17:05Ini kan ada beberapa sektor yang pasti restitusi nih.
17:07Nah, itu ya.
17:08Yaudah, tinggal langsung dikasih aja
17:09untuk mempermudah dan membantu cash flow perusahaan itu sendiri.
17:12Demikian, Mbak Wokta.
17:13Oke, harusnya uangnya ada ya, Pak.
17:15Semoga kita harapkan janji dari Manku segera bisa dilaksanakan,
17:18karena tadi tidak hanya mengganggu dari produktivitas,
17:21kalau tadi dikatakan ini kan harapannya tadi
17:23menyasarai kebetubara gitu,
17:24tapi ternyata juga menyasarai ke sektor lain.
17:26Semoga ini tidak semakin lama mengganggu
17:28dari cash flow perusahaan-perusahaan yang lain.
17:29Terima kasih, Pak Ajib Hamdani,
17:31Analis Kebijakan Ekonomi Apido,
17:32sudah bersama di Kompas Bisnis.
17:34Selamat pagi, Mbak Wokta.
17:36Ya, saudara, sampai Indonesia pagi,
17:37saya akan kembali usia jeda,
17:39tetaplah bersama kami.
Komentar