00:00Sudah selesai sore ini, pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya ya
00:09di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu.
00:17Pak FA kemudian kembali ke Rutan, jadi pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif.
00:27Nah, berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini.
00:41Silahkan kalau ada pertanyaan.
00:45Kalau materi pertanyaan saya pikir mungkin kami tidak bisa urai ya secara detail,
00:52tapi tentu karena perkara ini terkait dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya sesuai dengan bunyi skrinnya,
01:02surat perintah penyidikannya, maka tentu terkait dengan hal itu.
01:07Misalnya, seperti yang pernah disampaikan secara resmi juga, tentu ditanya terkait dengan tankian ya,
01:16tapi detail-detailnya tentu kami tidak bisa sampaikan lagi lanjut.
01:22Tidak dua kasus ya, pemerasan dan penyuapan.
01:25Itu sebenarnya tergambarnya ada nggak?
01:27Kejangan pemerasan oleh TPU mulai siapa gitu?
01:30Tidak dua kasus ya, hanya satu perkara.
01:34Kalau perkara yang lain itu indikasi TPPU pemeriksaannya bukan hari ini.
01:39Kalau yang hari ini, indikasinya terkait penanganan perkara Asabri atau Jiwasraya.
01:48Jadi sifatnya di sana alternatif.
01:53Dan tentu kalau soal materi atau substansi perkara lebih tepat,
01:57itu disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan menangani.
02:03Pak Bebri, Pak itu kan disebutkan terkait tankian.
02:06Sebenarnya dari pengakuan tankian di BAP sendiri apakah cuma menyebutkan nama Pak Bebri
02:12atau juga ada disebutkan nama lain seperti Jaksa Agung gitu Pak?
02:16Tadi ada 22 pertanyaan ya, seingat saya.
02:25Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada.
02:29Tadi lebih terkait dengan tankian misalnya apakah mengenal tankian
02:38atau terkait dengan apakah pernah ada penerimaan dari tankian seperti itu.
02:46Nah, Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari tankian.
02:52Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut.
02:56Kalau pertanyaan-pertanyaannya misalnya,
03:00kalau di BAP tadi tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain.
03:04Tapi kan di salah satunya ini kan terkait peraperadilan gitu kan.
03:07Di peraperadilan kan disebutkan bahwa ada bukti BAP tankian
03:10yang menyebutkan bahwa sosok Febri diberuga menerima 40M berserta nama-nama lain.
03:15Nah, itu benar nggak sih Pak yang termasuk nama-nama menyeret Jaksa Agung Sanitiar Bosan-Sanuddin?
03:21Tadi tidak ada pertanyaan itu ya.
03:24Tapi kalau kita membaca, kalau kita membaca informasi yang ada ya,
03:31dan di peraperadilan yang kami lihat itu,
03:35sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima 40M,
03:41seperti yang disampaikan katanya oleh tankian itu.
03:46Kami tidak yakin Jaksa Agung menerima dari tankian 40M tersebut.
03:53Karena memang kalau dibaca secara hati-hati,
03:57itu lebih ke kira-kira atau perkiraan tankian saja.
04:04Misalnya kita bisa lihat di rumusan kalimatnya itu kan bisa saja ya.
04:11ya digunakan bisa saja untuk A, B, C, dan D.
04:16Jadi, tankian sendiri mungkin tidak tahu juga pada siapa uang tersebut ditujukan.
04:25Yang pasti yang disampaikan tankian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang.
04:32Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang?
04:37Kita juga tidak tahu.
04:39Nah, ini kan banyak hal yang memang substansi perkara yang kalau mau dibuka secara terang-menderang,
04:49tentu saja lebih baik di proses persidangan nanti.
04:53Jadi, yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan tankian,
05:00ya uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar 40 miliar.
05:06Nah, tankian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu.
05:15Makanya kami juga tidak, kalau setelah membaca itu kami juga tidak yakin
05:21Jaksa Agung seperti yang disebut-sebut itu menerima 40M dari tankian.
05:27Dan kalau Pak Ewa sendiri sudah pasti sejak awal, sejak pertama kali itu sudah mengatakan tidak pernah ada penerimaan persegitu.
05:36Pak, kalau Pak Eby Banteng, berarti ada yang mencatuk namanya Pak?
05:41Untuk menerima apa?
05:42Untuk menerima pendirian uang itu?
05:43Kalau di dunia penegakan hukum, segala kemungkinan itu kan bisa terjadi ya, di instansi penegak hukum ya, bisa jadi ada
05:55yang mengaku dekat dengan seseorang dan kemudian seolah-olah menggunakan pengaruh atau nama besar seseorang padahal sebenarnya itu belum tentu
06:10terjadi.
06:11Jadi di banyak perkara sebelumnya, kalau kita simak ya, di perkara-perkara lain apakah itu ditangani oleh kejaksaan, ditangani oleh
06:20KPK, ditangani oleh Polri atau ditangani oleh instansi penegak hukum manapun, kemungkinan seperti itu kan sangat pernah terjadilah seperti itu.
06:33Tapi yang pasti, kita kan gak bisa juga sekarang itu menduga-duga terlalu berlebihan gitu ya, makanya informasi yang pasti,
06:42bukti yang pastilah yang bisa dipegang.
06:44Apakah uang tersebut sampai pada siapa? Yang pasti kan yang, kalau Tan Kian bilang yang confirm pasti diberikan itu ya
06:54ke Ferry Hongkiriwang,
06:56sementara ke yang lain itu masih menggunakan kata bisa saja atau dugaan-dugaan, kalau bisa saja itu kan bisa saja
07:07ya, bisa saja tidak kan, dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu.
07:17Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini.
07:26Saya juga gak paham, orang kadang-kadang kan bisa saja pernah ketemu atau pernah datang di kantor, kemudian foto di
07:44sana, kemudian bicara dengan orang lain.
07:46Kita kan gak pernah tahu dan gak bisa kontrol semua ya, isu-isu tersebut.
07:51Yang pasti Pak F.A. sudah clear mengatakan tidak pernah menerima uang yang dikatakan tersebut,
08:01karena faktanya memang Tan Kian hanya confirm memberikan itu pada Ferry Hongkiriwang.
08:09Itu tujuan yang kemudian sulap apa? Untuk dijadikan kegiatan sesuatu apa ya?
08:12Mungkin lebih baik ditanya ke Tan Kian atau ke pihak Ferry atau ke pihak yang lainnya seperti itu.
08:31Pertanyaan hari ini adalah perkara terkait penanganan Asabri dan Jiwasraya yang menurut kejaksaan itulah predicate crimenya.
08:44Tapi pertanyaan terkait predicate crimenya tentu saja tidak ada, karena justru perkaranya itu adalah perkara terkait penanganan Asabri dan Jiwasraya
08:55seperti itu.
08:56Ini gak ada soal perkara terkait penanganan Asabri?
09:00Oh perkara pokok Asabri-nya? Perkara pokok Asabri-nya tidak ada.
09:09Belum ada. Belum ada agenda pemeriksaan berikutnya, karena nanti kalau ada pemeriksaan lagi tentu akan ada surat panggilan ya.
09:16Yang pasti Pak FA kooperatif dan akan hadir memberikan keterangan sebagaimana mestinya, kalaupun ada kebutuhan pemeriksaan berikutnya.
09:28Ini kan proses hukum harus sama-sama dihormati, Pak FA juga menghormati proses hukum.
09:34Kita mesti betul-betul memilah. Jadi tantangan yang paling penting dalam proses hukum ini adalah memilah mana yang fakta, yang
09:44bisa jadi bukti, mana yang sifatnya dugaan atau pendapat-pendapat, apalagi asumsi atau spekulasi.
09:52Itu tidak boleh dicampur adukan.
09:54Gitu ya.
09:56Oke, cukup teman-teman semua. Terima kasih ya.
10:05Terima kasih.
Komentar