Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan hasil pemeriksaan kliennya oleh penyidik.

Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan kali ini mencakup sekitar 22 pertanyaan. Menurut Febri, penyidik antara lain mendalami hal-hal yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.

"Pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif," kata Febri seusai pemeriksaan, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Terkait Perkara Asabri-Jiwasraya sampai Tan Kian di https://www.kompas.tv/nasional/689666/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-diperiksa-terkait-perkara-asabri-jiwasraya-sampai-tan-kian



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/689691/full-kuasa-hukum-ungkap-hasil-pemeriksaan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah
Transkrip
00:00Sudah selesai sore ini, pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya ya
00:09di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu.
00:17Pak FA kemudian kembali ke Rutan, jadi pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif.
00:27Nah, berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini.
00:41Silahkan kalau ada pertanyaan.
00:45Kalau materi pertanyaan saya pikir mungkin kami tidak bisa urai ya secara detail,
00:52tapi tentu karena perkara ini terkait dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya sesuai dengan bunyi skrinnya,
01:02surat perintah penyidikannya, maka tentu terkait dengan hal itu.
01:07Misalnya, seperti yang pernah disampaikan secara resmi juga, tentu ditanya terkait dengan tankian ya,
01:16tapi detail-detailnya tentu kami tidak bisa sampaikan lagi lanjut.
01:22Tidak dua kasus ya, pemerasan dan penyuapan.
01:25Itu sebenarnya tergambarnya ada nggak?
01:27Kejangan pemerasan oleh TPU mulai siapa gitu?
01:30Tidak dua kasus ya, hanya satu perkara.
01:34Kalau perkara yang lain itu indikasi TPPU pemeriksaannya bukan hari ini.
01:39Kalau yang hari ini, indikasinya terkait penanganan perkara Asabri atau Jiwasraya.
01:48Jadi sifatnya di sana alternatif.
01:53Dan tentu kalau soal materi atau substansi perkara lebih tepat,
01:57itu disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan menangani.
02:03Pak Bebri, Pak itu kan disebutkan terkait tankian.
02:06Sebenarnya dari pengakuan tankian di BAP sendiri apakah cuma menyebutkan nama Pak Bebri
02:12atau juga ada disebutkan nama lain seperti Jaksa Agung gitu Pak?
02:16Tadi ada 22 pertanyaan ya, seingat saya.
02:25Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada.
02:29Tadi lebih terkait dengan tankian misalnya apakah mengenal tankian
02:38atau terkait dengan apakah pernah ada penerimaan dari tankian seperti itu.
02:46Nah, Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari tankian.
02:52Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut.
02:56Kalau pertanyaan-pertanyaannya misalnya,
03:00kalau di BAP tadi tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain.
03:04Tapi kan di salah satunya ini kan terkait peraperadilan gitu kan.
03:07Di peraperadilan kan disebutkan bahwa ada bukti BAP tankian
03:10yang menyebutkan bahwa sosok Febri diberuga menerima 40M berserta nama-nama lain.
03:15Nah, itu benar nggak sih Pak yang termasuk nama-nama menyeret Jaksa Agung Sanitiar Bosan-Sanuddin?
03:21Tadi tidak ada pertanyaan itu ya.
03:24Tapi kalau kita membaca, kalau kita membaca informasi yang ada ya,
03:31dan di peraperadilan yang kami lihat itu,
03:35sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima 40M,
03:41seperti yang disampaikan katanya oleh tankian itu.
03:46Kami tidak yakin Jaksa Agung menerima dari tankian 40M tersebut.
03:53Karena memang kalau dibaca secara hati-hati,
03:57itu lebih ke kira-kira atau perkiraan tankian saja.
04:04Misalnya kita bisa lihat di rumusan kalimatnya itu kan bisa saja ya.
04:11ya digunakan bisa saja untuk A, B, C, dan D.
04:16Jadi, tankian sendiri mungkin tidak tahu juga pada siapa uang tersebut ditujukan.
04:25Yang pasti yang disampaikan tankian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang.
04:32Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang?
04:37Kita juga tidak tahu.
04:39Nah, ini kan banyak hal yang memang substansi perkara yang kalau mau dibuka secara terang-menderang,
04:49tentu saja lebih baik di proses persidangan nanti.
04:53Jadi, yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan tankian,
05:00ya uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar 40 miliar.
05:06Nah, tankian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu.
05:15Makanya kami juga tidak, kalau setelah membaca itu kami juga tidak yakin
05:21Jaksa Agung seperti yang disebut-sebut itu menerima 40M dari tankian.
05:27Dan kalau Pak Ewa sendiri sudah pasti sejak awal, sejak pertama kali itu sudah mengatakan tidak pernah ada penerimaan persegitu.
05:36Pak, kalau Pak Eby Banteng, berarti ada yang mencatuk namanya Pak?
05:41Untuk menerima apa?
05:42Untuk menerima pendirian uang itu?
05:43Kalau di dunia penegakan hukum, segala kemungkinan itu kan bisa terjadi ya, di instansi penegak hukum ya, bisa jadi ada
05:55yang mengaku dekat dengan seseorang dan kemudian seolah-olah menggunakan pengaruh atau nama besar seseorang padahal sebenarnya itu belum tentu
06:10terjadi.
06:11Jadi di banyak perkara sebelumnya, kalau kita simak ya, di perkara-perkara lain apakah itu ditangani oleh kejaksaan, ditangani oleh
06:20KPK, ditangani oleh Polri atau ditangani oleh instansi penegak hukum manapun, kemungkinan seperti itu kan sangat pernah terjadilah seperti itu.
06:33Tapi yang pasti, kita kan gak bisa juga sekarang itu menduga-duga terlalu berlebihan gitu ya, makanya informasi yang pasti,
06:42bukti yang pastilah yang bisa dipegang.
06:44Apakah uang tersebut sampai pada siapa? Yang pasti kan yang, kalau Tan Kian bilang yang confirm pasti diberikan itu ya
06:54ke Ferry Hongkiriwang,
06:56sementara ke yang lain itu masih menggunakan kata bisa saja atau dugaan-dugaan, kalau bisa saja itu kan bisa saja
07:07ya, bisa saja tidak kan, dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu.
07:17Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini.
07:26Saya juga gak paham, orang kadang-kadang kan bisa saja pernah ketemu atau pernah datang di kantor, kemudian foto di
07:44sana, kemudian bicara dengan orang lain.
07:46Kita kan gak pernah tahu dan gak bisa kontrol semua ya, isu-isu tersebut.
07:51Yang pasti Pak F.A. sudah clear mengatakan tidak pernah menerima uang yang dikatakan tersebut,
08:01karena faktanya memang Tan Kian hanya confirm memberikan itu pada Ferry Hongkiriwang.
08:09Itu tujuan yang kemudian sulap apa? Untuk dijadikan kegiatan sesuatu apa ya?
08:12Mungkin lebih baik ditanya ke Tan Kian atau ke pihak Ferry atau ke pihak yang lainnya seperti itu.
08:31Pertanyaan hari ini adalah perkara terkait penanganan Asabri dan Jiwasraya yang menurut kejaksaan itulah predicate crimenya.
08:44Tapi pertanyaan terkait predicate crimenya tentu saja tidak ada, karena justru perkaranya itu adalah perkara terkait penanganan Asabri dan Jiwasraya
08:55seperti itu.
08:56Ini gak ada soal perkara terkait penanganan Asabri?
09:00Oh perkara pokok Asabri-nya? Perkara pokok Asabri-nya tidak ada.
09:09Belum ada. Belum ada agenda pemeriksaan berikutnya, karena nanti kalau ada pemeriksaan lagi tentu akan ada surat panggilan ya.
09:16Yang pasti Pak FA kooperatif dan akan hadir memberikan keterangan sebagaimana mestinya, kalaupun ada kebutuhan pemeriksaan berikutnya.
09:28Ini kan proses hukum harus sama-sama dihormati, Pak FA juga menghormati proses hukum.
09:34Kita mesti betul-betul memilah. Jadi tantangan yang paling penting dalam proses hukum ini adalah memilah mana yang fakta, yang
09:44bisa jadi bukti, mana yang sifatnya dugaan atau pendapat-pendapat, apalagi asumsi atau spekulasi.
09:52Itu tidak boleh dicampur adukan.
09:54Gitu ya.
09:56Oke, cukup teman-teman semua. Terima kasih ya.
10:05Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan