00:00Kalau sekarang, pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Ashabri dan atau Jiwasraya,
00:08maka disiapkanlah uang sejumlah 40 miliar.
00:13Untuk siapa, lihat ada praktik surat seperti ini sebelumnya,
00:18tetapi Pak FA tetap berkomitmen untuk kooperatif dan hadir dalam proses pemeriksaan ini
00:25dan tentu akan menjawab seluruh pertanyaan, menjelaskan sejelas-jelasnya terkait dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik.
00:33Perkaranya adalah perkara terkait dengan penanganan perkara Ashabri dan Jiwasraya.
00:40Jadi kalau minggu sebelumnya, minggu lalu itu pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara dugaan TPPU,
00:48kalau sekarang, pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Ashabri dan atau Jiwasraya.
00:56Jadi bukan terkait perkara pokok Ashabri-nya ya, tapi terkait penanganan perkara Ashabri.
01:02Yang kalau kita simak dari keterangan pihak kejaksaan, itu adalah, menurut kejaksaan ya, itu adalah predicate crime dari TPPU-nya.
01:11Tapi kami belum tahu, nanti kami lihat lagi dalam proses pemeriksaan hari ini.
01:16Pemeriksaan sebagai tersangka ini sebenarnya dilakukan yang kedua kali untuk perkara ini.
01:21Dulu ketika pertama kali advokatnya atau penasihat hukumnya adalah Pak Hotman Paris,
01:30itu pemeriksaan tersangka pertama dan kemudian hari ini pemeriksaan tersangka yang kedua.
01:37Jadi Pak Eva Kooperatif sudah hadir dan kemudian akan memberikan jawaban tentu saja apa yang ia ketahui.
01:45Seperti itu. Silahkan kalau ada pertanyaan.
01:47Nah, kemarin kan Pak Kebri teman-teman juga mengenai BAP Tantian.
01:53Bukan juga ada empat pejabat yang menerima uang mengenai hukumnya.
01:58Dari kemarin Kejaksaan Agung juga merepon dan bilang kalau BAP Tantian itu asumsi, katanya.
02:05Nah ini bagaimana tanggapan kejaksaan?
02:07Bukankah BAP itu juga bagian dari barang bukti juga karena sudah mengambil keterangan dari saksi Tantian ini?
02:14Ya sebaiknya terkait dengan empat nama itu tidak dikonfirmasinya ke kami ya,
02:20karena itu tepatnya dikonfirmasi oleh pada instansi yang memiliki kewenangan atau yang nama-nama tersebut ada di sana.
02:29Dan saya juga tidak bisa mengkonfirmasi terkait BAP-nya.
02:35Yang saya sampaikan adalah, ini biar tidak keliru ya, karena saya juga lihat di beberapa pertanyaan begitu,
02:43agar tidak keliru, kita kelirkan.
02:44Yang saya sampaikan adalah ketika di proses pra-peradilan, kami melihat ada keterangan dari Tantian.
02:54Jadi keterangan ini dari Tantian ya, terkait dengan ada orang bernama Lucy, ada orang bernama Ferry Hongkiriwang,
03:05yang kurang lebih menghubungi atau menyampaikan ke Tantian bahwa kalau Tantian tidak diurus perkaranya,
03:14ini Lucy yang menyampaikan ya, tidak diurus perkaranya maka dia bisa jadi tersangka.
03:19Nah, itu kurang lebih yang disampaikan.
03:21Maka disiapkanlah uang sejumlah 40 miliar.
03:27Untuk siapa?
03:28Nah, sebenarnya Tantian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA.
03:38Tetapi, Tantian menyebutkan uang tersebut bisa saja.
03:43Ini saya sampaikan apa adanya ya, yang kami lihat.
03:47Bisa saja diperuntukkan pada 4 orang.
03:53Kalau saya hitung di sana jumlahnya 4 orang pejabat di Kejaksaan Agung.
03:59Nah, tentu tidak tepat kalau kami yang menyampaikan atau kami yang mengklarifikasi saat ini.
04:04Lebih tepat itu instansi yang terkait.
04:06Tapi, saya setuju bahwa keterangan satu saksi saja itu tidak bisa dijadikan bukti.
04:15Karena, ada prinsip unus testis, nulus testis.
04:19Jadi, satu keterangan saksi saja dia tidak bisa jadi bukti.
04:24Wajib ada alat bukti yang lain yang saling berkesesuaian.
04:28Nah, apakah keterangan Tantian ini bisa jadi alat bukti tunggal?
04:33Kalau hanya satu keterangan saksi, tentu saja tidak bisa.
04:36Tetapi, saya pikir begini.
04:38Itu biarlah proses hukum atau instansi yang berwenang,
04:43yang kemudian mengklarifikasi atau mendalami lebih lanjut.
04:47Kami menghormati hal tersebut.
04:49Yang pasti hari ini dalam posisi kami sebagai advokat dari Pak FA,
04:54kami kooperatif, Pak FA kooperatif,
04:58dan kami akan mendampingi sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
05:02Yang perlu betul-betul kita ingat adalah,
05:05yang kami ketahui ya,
05:07Tantian yang bicara menyebutkan soal uang 40 miliar
05:13dan peruntukannya untuk 4 orang.
05:18Bisa saja untuk 4 orang tersebut.
05:21Bisa saja ini kan silahkan ditafsirkan sendiri,
05:25tapi kurang lebih begitulah.
05:27Nah, dan kita juga paham satu saksi bukanlah saksi.
05:31Tapi saya nggak mau terlalu jauh masuk ke sana,
05:34tentu saja kita serahkan pada kejaksaan agung
05:37atau instansi yang berwenang menangani.
05:39Nanti kan perkara pokok yang akan diperiksa
05:41di ruang pemeriksaan hari ini kan terkait dengan
05:46penanganan perkara asabri dan jiwa seraya.
05:49Nah, saya nggak tahu apakah nanti ada pertanyaan
05:51soal tankian atau tidak.
05:54Nanti mungkin kami update lagi.
05:55Kalau di pemeriksaan sebelumnya,
05:57itu tidak ada pertanyaan sama sekali terkait dengan tankian.
06:01Yang minggu lalu ya.
06:03Nah, saya nggak tahu hari ini,
06:04karena kami kan belum mulai pemeriksaan.
06:07Mungkin itu dulu yang disampaikan.
06:08Ada pertanyaan lagi?
06:09Mengenai sosok Lusi ini,
06:12Pak FN ini kenal nggak sih awal sosok Lusi ini?
06:15Apakah ada informasi kalau Lusi ini sosoknya itu ternyata
06:19Markus di lingkungan kejaksaan agung?
06:22Kalau Pak FN itu jauh sekali ya,
06:24nggak terhubung dan nggak kenal dengan orang bernama Lusi tersebut.
06:30Nah, itu yang memang perlu diidentifikasi lebih jauh.
06:33Apakah Lusi ini adalah orang yang lebih dekat
06:36misalnya dengan tankian atau dengan feri?
06:41Itu bukan domain kami, saya pikir,
06:43untuk kemudian bisa mengklarifikasi itu.
06:46Kita biarkan, kita berikan ruang pada penegak hukum
06:49untuk bisa seluas-luasnya dan seobjektif mungkin
06:53membuat terang perkara ini.
06:56Kalau bagi kami,
06:57kesiapan substansi sudah sejak awal
07:00dan bahkan, kalaupun dilakukan pelimpahan
07:05untuk proses lebih lanjut,
07:06tentu kami juga akan sangat senang
07:09agar semuanya jadi terbuka dan diuji secara
07:11lebih terang, lebih objektif seperti itu.
07:15Cukup ya?
07:16Terima kasih teman-teman.
07:17Terima kasih teman-teman.
07:48Cara baru nonton di Smart TV
07:51Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gram Media
07:55langsung dari Smart TV kamu
07:56Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu
08:01Cari Kompas TV melalui pencarian
08:04Pilih aplikasi, lalu install
08:06Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
08:11Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga
08:16Terima kasih teman-teman.
Komentar