Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 12 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, kembali memberikan penjelasan terkait pemeriksaan kliennya sebagai tersangka dalam perkara penanganan Asabri dan/atau Jiwasraya.

Febri menegaskan Febrie tetap kooperatif dan akan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

Ia juga menjelaskan bahwa informasi mengenai uang Rp40 miliar muncul dalam keterangan Tantian yang dilihat pihaknya dalam proses praperadilan.

Menurut Febri, keterangan tersebut menyebut adanya uang Rp40 miliar yang disebut bisa diperuntukkan bagi empat orang.

Namun, ia menegaskan Tantian tidak pernah menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Febrie Adriansyah.

Febri juga mengingatkan bahwa satu keterangan saksi saja tidak cukup untuk menjadi alat bukti tunggal dan menyerahkan proses klarifikasi serta pendalaman kepada Kejaksaan Agung dan instansi yang berwenang.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/689643/full-eks-jampidsus-diperiksa-soal-asabri-jiwasraya-febri-soroti-uang-rp40-miliar
Transkrip
00:00Kalau sekarang, pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Ashabri dan atau Jiwasraya,
00:08maka disiapkanlah uang sejumlah 40 miliar.
00:13Untuk siapa, lihat ada praktik surat seperti ini sebelumnya,
00:18tetapi Pak FA tetap berkomitmen untuk kooperatif dan hadir dalam proses pemeriksaan ini
00:25dan tentu akan menjawab seluruh pertanyaan, menjelaskan sejelas-jelasnya terkait dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik.
00:33Perkaranya adalah perkara terkait dengan penanganan perkara Ashabri dan Jiwasraya.
00:40Jadi kalau minggu sebelumnya, minggu lalu itu pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara dugaan TPPU,
00:48kalau sekarang, pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Ashabri dan atau Jiwasraya.
00:56Jadi bukan terkait perkara pokok Ashabri-nya ya, tapi terkait penanganan perkara Ashabri.
01:02Yang kalau kita simak dari keterangan pihak kejaksaan, itu adalah, menurut kejaksaan ya, itu adalah predicate crime dari TPPU-nya.
01:11Tapi kami belum tahu, nanti kami lihat lagi dalam proses pemeriksaan hari ini.
01:16Pemeriksaan sebagai tersangka ini sebenarnya dilakukan yang kedua kali untuk perkara ini.
01:21Dulu ketika pertama kali advokatnya atau penasihat hukumnya adalah Pak Hotman Paris,
01:30itu pemeriksaan tersangka pertama dan kemudian hari ini pemeriksaan tersangka yang kedua.
01:37Jadi Pak Eva Kooperatif sudah hadir dan kemudian akan memberikan jawaban tentu saja apa yang ia ketahui.
01:45Seperti itu. Silahkan kalau ada pertanyaan.
01:47Nah, kemarin kan Pak Kebri teman-teman juga mengenai BAP Tantian.
01:53Bukan juga ada empat pejabat yang menerima uang mengenai hukumnya.
01:58Dari kemarin Kejaksaan Agung juga merepon dan bilang kalau BAP Tantian itu asumsi, katanya.
02:05Nah ini bagaimana tanggapan kejaksaan?
02:07Bukankah BAP itu juga bagian dari barang bukti juga karena sudah mengambil keterangan dari saksi Tantian ini?
02:14Ya sebaiknya terkait dengan empat nama itu tidak dikonfirmasinya ke kami ya,
02:20karena itu tepatnya dikonfirmasi oleh pada instansi yang memiliki kewenangan atau yang nama-nama tersebut ada di sana.
02:29Dan saya juga tidak bisa mengkonfirmasi terkait BAP-nya.
02:35Yang saya sampaikan adalah, ini biar tidak keliru ya, karena saya juga lihat di beberapa pertanyaan begitu,
02:43agar tidak keliru, kita kelirkan.
02:44Yang saya sampaikan adalah ketika di proses pra-peradilan, kami melihat ada keterangan dari Tantian.
02:54Jadi keterangan ini dari Tantian ya, terkait dengan ada orang bernama Lucy, ada orang bernama Ferry Hongkiriwang,
03:05yang kurang lebih menghubungi atau menyampaikan ke Tantian bahwa kalau Tantian tidak diurus perkaranya,
03:14ini Lucy yang menyampaikan ya, tidak diurus perkaranya maka dia bisa jadi tersangka.
03:19Nah, itu kurang lebih yang disampaikan.
03:21Maka disiapkanlah uang sejumlah 40 miliar.
03:27Untuk siapa?
03:28Nah, sebenarnya Tantian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA.
03:38Tetapi, Tantian menyebutkan uang tersebut bisa saja.
03:43Ini saya sampaikan apa adanya ya, yang kami lihat.
03:47Bisa saja diperuntukkan pada 4 orang.
03:53Kalau saya hitung di sana jumlahnya 4 orang pejabat di Kejaksaan Agung.
03:59Nah, tentu tidak tepat kalau kami yang menyampaikan atau kami yang mengklarifikasi saat ini.
04:04Lebih tepat itu instansi yang terkait.
04:06Tapi, saya setuju bahwa keterangan satu saksi saja itu tidak bisa dijadikan bukti.
04:15Karena, ada prinsip unus testis, nulus testis.
04:19Jadi, satu keterangan saksi saja dia tidak bisa jadi bukti.
04:24Wajib ada alat bukti yang lain yang saling berkesesuaian.
04:28Nah, apakah keterangan Tantian ini bisa jadi alat bukti tunggal?
04:33Kalau hanya satu keterangan saksi, tentu saja tidak bisa.
04:36Tetapi, saya pikir begini.
04:38Itu biarlah proses hukum atau instansi yang berwenang,
04:43yang kemudian mengklarifikasi atau mendalami lebih lanjut.
04:47Kami menghormati hal tersebut.
04:49Yang pasti hari ini dalam posisi kami sebagai advokat dari Pak FA,
04:54kami kooperatif, Pak FA kooperatif,
04:58dan kami akan mendampingi sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
05:02Yang perlu betul-betul kita ingat adalah,
05:05yang kami ketahui ya,
05:07Tantian yang bicara menyebutkan soal uang 40 miliar
05:13dan peruntukannya untuk 4 orang.
05:18Bisa saja untuk 4 orang tersebut.
05:21Bisa saja ini kan silahkan ditafsirkan sendiri,
05:25tapi kurang lebih begitulah.
05:27Nah, dan kita juga paham satu saksi bukanlah saksi.
05:31Tapi saya nggak mau terlalu jauh masuk ke sana,
05:34tentu saja kita serahkan pada kejaksaan agung
05:37atau instansi yang berwenang menangani.
05:39Nanti kan perkara pokok yang akan diperiksa
05:41di ruang pemeriksaan hari ini kan terkait dengan
05:46penanganan perkara asabri dan jiwa seraya.
05:49Nah, saya nggak tahu apakah nanti ada pertanyaan
05:51soal tankian atau tidak.
05:54Nanti mungkin kami update lagi.
05:55Kalau di pemeriksaan sebelumnya,
05:57itu tidak ada pertanyaan sama sekali terkait dengan tankian.
06:01Yang minggu lalu ya.
06:03Nah, saya nggak tahu hari ini,
06:04karena kami kan belum mulai pemeriksaan.
06:07Mungkin itu dulu yang disampaikan.
06:08Ada pertanyaan lagi?
06:09Mengenai sosok Lusi ini,
06:12Pak FN ini kenal nggak sih awal sosok Lusi ini?
06:15Apakah ada informasi kalau Lusi ini sosoknya itu ternyata
06:19Markus di lingkungan kejaksaan agung?
06:22Kalau Pak FN itu jauh sekali ya,
06:24nggak terhubung dan nggak kenal dengan orang bernama Lusi tersebut.
06:30Nah, itu yang memang perlu diidentifikasi lebih jauh.
06:33Apakah Lusi ini adalah orang yang lebih dekat
06:36misalnya dengan tankian atau dengan feri?
06:41Itu bukan domain kami, saya pikir,
06:43untuk kemudian bisa mengklarifikasi itu.
06:46Kita biarkan, kita berikan ruang pada penegak hukum
06:49untuk bisa seluas-luasnya dan seobjektif mungkin
06:53membuat terang perkara ini.
06:56Kalau bagi kami,
06:57kesiapan substansi sudah sejak awal
07:00dan bahkan, kalaupun dilakukan pelimpahan
07:05untuk proses lebih lanjut,
07:06tentu kami juga akan sangat senang
07:09agar semuanya jadi terbuka dan diuji secara
07:11lebih terang, lebih objektif seperti itu.
07:15Cukup ya?
07:16Terima kasih teman-teman.
07:17Terima kasih teman-teman.
07:48Cara baru nonton di Smart TV
07:51Nonton live streaming dan ribuan tayangan Kompas Gram Media
07:55langsung dari Smart TV kamu
07:56Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu
08:01Cari Kompas TV melalui pencarian
08:04Pilih aplikasi, lalu install
08:06Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
08:11Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga
08:16Terima kasih teman-teman.
Komentar

Dianjurkan