- 3 jam yang lalu
- #roysuryo
- #kasusijazah
- #praperadilan
KOMPAS.TV - Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Jilid IV Roy Suryo terkait pencekalan. Salah satu pertimbangannya, karena perkara pokok kasus fitnah ijazah Jokowi telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan status Roy kini sudah terdakwa.
Lagi-lagi, permohonan Praperadilan tersangka fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, ditolak hakim. Kali ini, di Praperadilannya yang ke-4, hakim menyatakan salah satu pertimbangannya karena perkara pokok kasus fitnah ijazah Jokowi telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, sehingga setelah berkas perkara dilimpahkan, maka kewenangan untuk memeriksa perkara telah beralih ke pengadilan yang menangani pokok perkara.
Akibatnya, status Roy juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Hakim juga menilai pengajuan Praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan adalah langkah yang keliru. Yang menarik, hakim mempertanyakan kubu Roy yang tidak menggunakan hak hukumnya sejak ditetapkan tersangka pada 7 November 2025.
Sehingga hakim menilai, Roy sudah siap mempertahankan sikapnya di sidang pokok perkara. Usai sidang, Roy Suryo mengaku heran atas pertimbangan hakim dalam menolak Praperadilannya yang keempat. Menurutnya, status dirinya sebagai terdakwa belum sah karena belum menjalani persidangan kasus fitnah ijazah Jokowi. Seakan tak kapok, Roy tegaskan ia sudah ajukan Praperadilan ke-5.
#roysuryo #kasusijazah #praperadilan
Baca Juga [FULL] Komisi I DPR RI & CELIOS Soroti Kasus Jual Akses Internet di Daerah Terpencil Berujung Pidana di https://www.kompas.tv/regional/687578/full-komisi-i-dpr-ri-celios-soroti-kasus-jual-akses-internet-di-daerah-terpencil-berujung-pidana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687579/debat-ade-darmawan-mikhael-sinaga-bahas-praperadilan-roy-suryo-soal-kasus-ijazah-ke-4-ditolak
Lagi-lagi, permohonan Praperadilan tersangka fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, ditolak hakim. Kali ini, di Praperadilannya yang ke-4, hakim menyatakan salah satu pertimbangannya karena perkara pokok kasus fitnah ijazah Jokowi telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, sehingga setelah berkas perkara dilimpahkan, maka kewenangan untuk memeriksa perkara telah beralih ke pengadilan yang menangani pokok perkara.
Akibatnya, status Roy juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Hakim juga menilai pengajuan Praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan adalah langkah yang keliru. Yang menarik, hakim mempertanyakan kubu Roy yang tidak menggunakan hak hukumnya sejak ditetapkan tersangka pada 7 November 2025.
Sehingga hakim menilai, Roy sudah siap mempertahankan sikapnya di sidang pokok perkara. Usai sidang, Roy Suryo mengaku heran atas pertimbangan hakim dalam menolak Praperadilannya yang keempat. Menurutnya, status dirinya sebagai terdakwa belum sah karena belum menjalani persidangan kasus fitnah ijazah Jokowi. Seakan tak kapok, Roy tegaskan ia sudah ajukan Praperadilan ke-5.
#roysuryo #kasusijazah #praperadilan
Baca Juga [FULL] Komisi I DPR RI & CELIOS Soroti Kasus Jual Akses Internet di Daerah Terpencil Berujung Pidana di https://www.kompas.tv/regional/687578/full-komisi-i-dpr-ri-celios-soroti-kasus-jual-akses-internet-di-daerah-terpencil-berujung-pidana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687579/debat-ade-darmawan-mikhael-sinaga-bahas-praperadilan-roy-suryo-soal-kasus-ijazah-ke-4-ditolak
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Lalu apa dampak hukum usaha hakim menolak pra-peradilan Roy Suryo dan menyebut jika kini pengadilan negeri Jakarta Timur lah
00:06yang sepenuhnya punya kewenangan memeriksa perkara pokok kasus ijasa atas terdakwa Roy Suryo.
00:12Lalu akankah putusan hakim tunggal hari ini juga menjadi penutup celah pra-peradilan yang rencananya akan diajukan kembali oleh Roy
00:19Suryo.
00:19Kita bahas sore hari ini bersama simpatisan Roy Suryo Michael Sinaga.
00:22Bang Michael selamat sore.
00:23Selamat sore mbak.
00:24Dan hadir juga Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara Ade Narmawan.
00:28Bang Ade selamat sore.
00:28Selamat sore Assalamualaikum Audrey dan Bang Michael, Bung Michael.
00:33Oke, saya bawa ke Michael dulu.
00:35Bang Michael jadi respon dari kubu Mas Roy Suryo apa nih atas hari ini prapit yang lagi-lagi ditolak?
00:41Kecewa, biasa aja, tetap melawan.
00:44Ya ini kan prapit ini ada beberapa jilid atau episode ya.
00:48Karena itu adalah akibat putusan hakim yang pertama loh.
00:53Tolong yang ganti rugi diajukan sendiri.
00:55Tolong yang ini diajukan sendiri itu putusan hakim yang pertama.
00:58Pertama, praperadilan pertama.
01:00Sehingga memang tim hukum ya dengan sepengetahuan saya membagi-bagi poin-poin rapid itu menjadi beberapa kali persidangan.
01:09Dan memang kalau di rapid itu kan terbatas waktunya.
01:12Untuk mengajukan saksi dan mengajukan bukti.
01:14Jadi memang kalau sekaligus banyak, ya ini bukan kita ingin berepisode-episode, tapi memang sistem praperadilan kita begitu.
01:22Tapi kalau tadi hakim menilai ini sengaja mengajukan gugatan satu per satu karena sampai hakim tadi memberikan catatan keras.
01:29Tanggapan ya?
01:30Ya itu yang saya bilang tadi.
01:32Ini bukan hanya Roy Suryo saja yang mengalami.
01:35Ini sistem yang diadakan di KUHAP yang baru.
01:40Bahwa praperadilan itu memang hanya tujuh hari.
01:44Waktunya untuk mengajukan saksi palingan 30 menit.
01:48Palingan dua saksi.
01:49Kalau kita mau mengajukan banyak poin sekaligus, kapan mau diperiksa saksinya?
01:54Kapan mau diperiksa alat-alat buktinya?
01:56Jadi sistem ini yang mengunci, tapi Pak Roy Suryo dan tim hukum malah dituduhkan gitu.
02:03Oke kan yang praperadilan keempat ini kan, kubur dari Mas Roy Suryo ini mengajukan soal yang pencekalan.
02:08Nah pencekalan ini kan sudah masuk ke ranah pokok perkaranya.
02:11Nah kenapa tidak dari awal aja diajukan?
02:14Nah ini lucu ya.
02:15Karena sebenarnya pencekalan ini juga momentumnya aneh.
02:18Pentersangkaan ini momentumnya aneh.
02:20Aneh yang mana nih?
02:20Karena waktu ditersangkakan dan dicekal itu adalah pas kedatangan, kepulangan dari Australia.
02:27Mencari ijazahnya Mas Gibran.
02:29Tapi kenapa perasaan itu aja langsung diajukan?
02:31Nah waktu itu kan kita melihat dulu.
02:34Mau diproses secepat apa sih setelah tersangka?
02:36Nggak nyambung tuh.
02:37Nggak nyambung apa?
02:38Jadi setelah, ya ini kan pertanyaannya kan.
02:42Kenapa nggak nyambung bang?
02:43Ini memang pencekalan ini asalnya gitu.
02:46Pertanyaannya tadi Mbak Dre adalah di mana kekecewaan ketika hakim itu sudah begitu keras di dalam.
02:55Ini terpaksa bang.
02:57Terus kemudian ada kejadikan terpaksa.
03:00Lucu, lucu kalau hakim, lucu kalau hakim melawan ku hakim.
03:05Ini dulu, mikir ini ku hakim gitu loh.
03:07Oke, kenapa, kenapa bang?
03:09Kenapa tuh bang?
03:10Kan jelas di pravid kelima, keempat ini.
03:14Keempat, belum kelima.
03:15Sudah jelas dikatakan bahwa ada indikasi bahwa ini menyalahgunakan.
03:23Ini salah.
03:25Kok salah?
03:26Ini yang gak...
03:27Sistem pravid itu kan hanya 7 hari bang.
03:29Gini, gini.
03:30Oke, oke, silahkan silahkan bang.
03:32Ini lucu-lucuan orang ini.
03:33Jadi gini, maksud saya, ini saya sampaikan.
03:36Ini kebenaran fakta persidangan.
03:38Ada indikasi perbuatan melawan hukum di mana bahwa menyalahgunakan pravid itu adalah pelanggaran hukum.
03:49Itu kekerasannya jelas kan tadi Audrey sampaikan itu kan sebenarnya kan.
03:53Di situ kerasnya bahwa apa yang disampaikan hakim sudah jelas.
03:57Jadi menurut...
03:58Dari pravid yang kedua.
03:59Oke.
04:00Karena ini bang bentar, karena ini tadi bersumber kata bang Michael bilang karena menuju kepada pravid yang pertama.
04:05Yang pertama, meminta ganti ruginya terpisah.
04:08Ini, yang lain-lain terpisah.
04:09Yang pertama kan sudah dimenangkan sebagian.
04:11Oke.
04:12Oke.
04:13Putusannya jelas.
04:15Sisa dilaksanakan.
04:17Clear kan?
04:18Administrasinya gugur.
04:19Yang pravid yang kedua adalah hal-hal pertimbangannya bahwa ada indikasi mengulur-ngulur waktu.
04:26Nah, ketiga ditolak.
04:28Oke.
04:28Murni keseluruhan.
04:30Keempat, ini sudah indikasinya bahwa ini sudah pelanggaran satu sistem.
04:37Nah, ini hati-hati.
04:38Kalau sampai sudah ada amar seperti ini, saya meminta kepada kejaksaan untuk bertindak tegas untuk dihadirkan ke pokok perkara.
04:48Jadi langsung, jadi artinya langsung tidak bisa lagi pravid kelima.
04:52Ini saya meminta supaya ini menjadi perhatian khusus bagi kejaksaan.
04:56Mintanya masih apa bang?
04:57Kejaksaan dong.
04:58Sebagai dominus litis.
04:59Sebagai pengendali perkara.
05:01Saat ini sudah kalah.
05:02Tapi pravid kelima sudah keluar juga ya?
05:04Tidak masalah.
05:05Udah didapatkan pravid kelima.
05:06Sebagai dominus litis, jaksa, saya minta Pak Jaksa ya, yang menangani perkara ini, segera tuh minta kepada pengadilan untuk menimbulkan
05:16nomor perkara yang kemarin sudah dilimpahkan.
05:19Karena ingat, statusnya sudah terdakwa ya.
05:21Dan itu bunyi di damar putusan.
05:23Nah, laksanakan tugas Anda sebagai penaga hukum untuk segera mendaftarkan itu.
05:28Jadi jangan bermain-main lagi dalam hal ini.
05:30Ini hal yang serius, yang harus kita betul-betul sampaikan kepada publik, bahwa ini faktanya.
05:37Kalau melawan narasi, ada yang salah lah, ada yang itu.
05:43Ini sudah itu yang nyuruh hakim.
05:44Kalau ada yang salah, yang tidak usah ikuti amar putusan.
05:49Ya kan?
05:49Justru kita mengikuti amar putusan.
05:52Karena amar putusannya menyuruh, tolong ajukan ganti ruginya secara terpisah.
05:56Kita ajukan.
05:57Nah, tolong poin-poin yang berbeda, diajukan, terpisah, diajukan.
06:02Nah, sekarang menurut Mbak Ade, memangnya puhak...
06:05Di amar putusan itu tidak ada seperti itu.
06:08Memenangkan sebagian.
06:10Ya.
06:11Jadi jangan juga mengadang-adang.
06:12Ganti ruginya juga.
06:14Gini, gini.
06:16Oke, kalau gitu pertanyaan gini.
06:18Ada di amar putusannya?
06:20Ada.
06:21Kalau gitu, gini Bang.
06:22Tadi kan hakim juga sudah clear ya, menyatakan bahwa rosyur,
06:25Sekarang ini statusnya terdakwa setelah pokok perkara dilimpahkan ke penutut umum,
06:29ke pengadilan negeri Jakarta Timur.
06:30Artinya, kenapa nggak langsung aja deh daripada pengadilan lama-lama,
06:33ditolak atau enggaknya, langsung aja ke pokok perkaranya.
06:37Sekarang begini,
06:39kalau kata-kata yang tadi Mbak Audrey katakan itu kan sesuai dengan
06:42surat edaran mahkamah agung yang muncul karena tekanan berada dan kawan-kawan.
06:47Tadi hakim kan juga sudah umum.
06:48Katanya kan,
06:49Bagaimana itu?
06:50Surat edaran meskipun peradilan jalan,
06:52pokok perkara diperiksa.
06:54Tetapi,
06:55Seperti apa itu?
06:55Tetapi peradilannya,
06:57tolong diputus dengan permohonan peradilan tidak dapat diterima.
07:00Nah, ini lucu.
07:01Surat edaran mahkamah agung,
07:03Kenapa surat edaran mahkamah agung?
07:05Saya mau belajar dari Bang Ade nih.
07:06Tidak.
07:07Bagaimana surat edaran mahkamah agung,
07:09bisa menginjak-injak kuhap.
07:13Jadi maksudnya ada campur tangan di sini.
07:15Iya.
07:16Masih ini.
07:17Gimana?
07:18Biar berjalanan nih.
07:19Biar berpukti.
07:20Oke, coba kan.
07:21Jajanya.
07:21Mekel.
07:22Tuhat siapa yang menginjak?
07:23Kuhap itu.
07:24Tunggu dulu.
07:26Kita dengerin sosok-sokok dulu.
07:28Bang Ade nih gimana sistem di kuhap itu kan?
07:32Sistemnya 7 hari.
07:337 hari ya maksudnya waktu dan boleh diajukan berulang kali.
07:37Kapan?
07:38Tidak ada larangan di kuhap itu.
07:40Apa omongannya?
07:41Di mana pasalnya itu?
07:43Ini bahaya nih.
07:44Nah itu dia.
07:45Bisa bergugung berkali-kali.
07:46Itu Kak mana?
07:47Pasal berapa itu?
07:48Tidak ada.
07:49Tidak ada batasan mengajukan pra-peradilan.
07:51Bukan pasal berapa.
07:52Tidak ada batasan.
07:54Ya itu abang baca sendiri lah.
07:56Saya kan gak mau.
07:57Ini ada.
07:58Kalau abang tahu ada batasnya bilang aja.
08:01Loh.
08:03Saya nanya sama Koko bilang itu bisa.
08:05Bisa melakukan berulang.
08:06Ini bisa.
08:08Bukan dari mana pasal-pasal berapa?
08:10Ya jangan.
08:10Nanti kita lihat pasal-pasal berapa.
08:12Nah ini kan.
08:13Saya kelihatan paling pasal mbak.
08:15Oke.
08:15Kalau itu Bang Ade beberapa waktu lalu kan Bang Ade juga meminta nih ke MA untuk meneritkan pra-peradilan.
08:21Betul sekali.
08:21Audrey jadi gini.
08:23Nah jadi itu maksudnya untuk apa ini?
08:25Jadi untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur di dalam KUHAB khususnya PRAPIT ya.
08:33Sehingga kami melihat ada potensi untuk dilakukan berulang-ulang.
08:37Memang tidak diatur di situ.
08:40Tapi juga tidak dilarang.
08:41Tapi juga tidak disuruh untuk berkali-kali.
08:46Sudah terbit SEMA nomor 3 tahun 2026.
08:49Jelas dikatakan di situ bahwa bisa berjalan beriringan.
08:51Ada tiga poin yang paling penting di situ.
08:53Oke. Apa aja?
08:53Yang disebutkan apabila sudah didaftarkan kayak saat ini.
08:57Itu adalah praktik SEMA nomor 3 tahun 2026.
08:59Sehingga ada Amar Putus mengatakan bahwa status seorang resurya itu sekarang adalah terdakwa.
09:06Oke. Sesuai dengan yang Hakim tadi bilang ya.
09:07Karena dia mengacu pada SEMA nomor 3 tahun 2026.
09:12Bahwa sudah bernomor dan sudah didaftarkan maka itu sebenarnya harusnya siap sidang.
09:18Nah sekali lagi saya sampaikan.
09:19Oke. Jadi artinya di sini adalah Mas Roy sudah terdakwa dan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung.
09:25Dan artinya di sini tidak usah lagi perak-peradilan langsung aja Mas Roy.
09:28Bukan tidak usah lagi.
09:29Oke.
09:29Saya tidak berhak untuk melarang itu.
09:31Tetapi biarkanlah itu pengadilan yang melakukan.
09:34Tetapi kami masyarakat di Indonesia bermohon kepada dominus litis saat ini yaitu kejaksaan.
09:39Untuk segera mengambil tindakan.
09:41Ambil tindakan berdasarkan putusan perakit yang ini.
09:43Bahwa ini sudah statusnya darafakwa.
09:46Harus dihadirkan dihadapkan pengadilan.
09:47Desak pengadilan untuk segera menomorkan perkara yang sudah dipakai.
09:52Dan Pak Jokowi juga sudah tidak sabar ya untuk masuk ke pokok perkara ya.
09:54Kalau persoalan itu kita seribu persen yakin.
09:57Dan itu kita bisa menyampaikan kepada publik bahwa sepanjang Pak Jokowi tidak berhalangan dan sehat.
10:04Doakan masyarakat Indonesia.
10:05Maka dia persoalan hadir.
10:06Oke. Kalau gitu Bang Michael.
10:08Apalagi yang masih mengganjal sih sudah terdakwa.
10:10Ini langsung aja masuk ke pokok perkara yang tidak usah jilid-jilid lagi perapet.
10:13Sebenarnya dari awal tidak ada yang mengganjal.
10:15Kalaupun memasuk pokok perkara, data-data kami sudah ada kok.
10:18Terus kenapa?
10:19Bahwa Kas Mujo itu bukan dosen pemimbing.
10:22Bahwa yang KKN tahun 19-1983 di Ketoyan itu kita sudah tahu siapa.
10:27Kalau kayak gitu kenapa nggak langsung aja nanti dibuktikan.
10:29Nah itu nanti jadi saksi nggak, jadi saksi nggak, jadi saksi nama saya ada di situ.
10:34Nggak, saya jadi saksi nggak, boleh kalau saya diminta, jadi saksi nggak, disana.
10:37Mikil sudah pernah diperiksa di BAP nggak?
10:39Pernah di BAP, Bang, saya juga pernah kan sebagai saksi saya.
10:42Saksi dari itu yang menengahkan.
10:45Terus Bang, kalau gitu kenapa nggak langsung aja masuk ke pokok?
10:48Haruslah anjuin lagi perapetnya kelima.
10:50Iya, kita semua sudah siap memasuki pokok perkara, nggak ada masalah.
10:53Nah, cuma ini kan adalah sebuah hak hukum seseorang.
10:56Masa sih hak hukum seseorang mau dihinjak-hinjak?
10:59Siapa yang menginjak-hinjak ini?
11:00Bahasa menginjak-hinjak hukum ini apa yang menginjak-hinjak ini?
11:03Oke.
11:04Ini, ini, Mikil ini.
11:05Kita berbicara di Pahli, kita dinonton.
11:07Jadi, bahasa menginjak-hinjak hukum.
11:10Maksudnya apa menginjak-hinjak?
11:12Siapa yang menginjak hukum itu?
11:14Lah, Kroisurya itu memiliki hak hukum loh.
11:16Iya, yang menginjak hukum itu siapa?
11:17Untuk memeriksa.
11:19Bukan, bukan.
11:19Yang menginjak hukum ini siapa?
11:21Siapa, Lek?
11:22Maksudnya?
11:23Orang yang memintak, ya abanglah salah satunya.
11:26Karena abang nyuruh kejaksaan, nyuruh.
11:29Nah, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini,
11:31ini, ini, ini, ini, ini, ini, ini.
11:31Nah, inilah, Audrey.
11:33Inilah kualitas bahwa kualitas orang yang tidak mengerti.
11:37Gini, Audrey, bedakanlah permohonan masyarakat.
11:42Apalagi kita adalah organisasi kemasyarakatan, ya, yang bermohon melihat sesuatu yang nampaknya tidak ideal untuk bangsa ini.
11:52Dalam penerapan hukum, kemudian kami mengajukan, memohon, berdasarkan aturan bahwa dominus litis adalah pengendali perkara itu jaksa.
12:02Nah, jaksa harus tegas adanya putusan ini.
12:05Kenapa? Berdasarkan apa?
12:06Amar putusannya sudah dibacakan.
12:08Oke.
12:08Ikuti itu, kemudian daftarkan.
12:10Dan kalau dia, dia yang justru, yang mempermainkan hukum di sini, dalam amar putusan tadi, jelas.
12:18Upaya mempermainkan prapradilan.
12:20Kalau gitu singkat aja, Bang Adek.
12:22Kalau gitu singkat aja.
12:23Kalau misalnya, dan memang ya sudah mengajukan lagi prapradil kelima, apa yang akan dilakukan kubu Anda?
12:28Kalau kami, kami hanya menunggu momentum ini selesai.
12:32Karena kenapa?
12:32Sampai kapan tunggu momentumnya ini?
12:34Kami pasif di sini.
12:35Tapi tentu, tentunya kami memberikan saran dan masukan kepada jaksa penuntut umum sebagai dominus litis.
12:42Ayo, segera berjasa.
12:44Kami mendukung kepastian hukum ini untuk segera disidang kedampuan.
12:47Oke, langsung segera sidang.
12:49Boleh, langsung.
12:50Singkat aja, singkat aja.
12:51Saran dari saya, prapradil itu adalah hak hukum dan hak asasi manusia.
12:55Bukan saran itu.
12:55Itu maksud.
12:57Itu maksud.
12:57Kalau saran itu manusia, jadi jangan dihalang-halangi.
13:02Anda tidak bisa membedakan saran dengan doa.
13:04Anda ini maksa.
13:06Anda ini maksa supaya masuk pokok perkara, jangan begitu caranya.
13:10Kalau dengan Pak Jokowi siap, dateng aja ke peradilan di jaksa itu.
13:13Oke, baik.
13:14Tidak, baik.
13:15Kualitas orang-orang yang tidak mengerti pesannya.
13:17Lagi cara-cara begitu, Pak.
13:18Baik, Pak Adi, terima kasih.
13:20Pak Michael, terima kasih.
13:21Kita tidak mau maksudkan siap.
13:22Oke, selamat sore, Bapak-bapak semuanya.
13:24Sudah tetap bersama kami di Kompas Petang.
13:26Aksi unjuk rasa dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai mahasiswa dari BEM seluruh Semarang di depan kantor wali kota Semarang.
13:33Usai Jeddah tetap bersama kami di Kompas Petang.
Komentar